Authors:

Ida Ayu Ketut Gayatri Wulandari Pemaron, I Gusti Ngurah Wairocana

Abstract:

“Pemerintah Provinsi Bali telah meresmikan Rumah Sakit Mata Bali Mandara yang sebelumnya bernama Rumah Sakit Mata Indera Rumah sakit tersebut belum melengkapi persyaratan administrasi pembangunan gedung atau Izin Mendirikan Bangunan. Terdapat dua rumusan masalah dalam penulisan ini, yakni: bagaimana pengaturan penerbitan izin mendirikan bangunan dan akibat hukum dari pendirian Rumah Sakit Mata Bali Mandara yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep hukum, dan pendekatan kualitatif guna menggambarkan dan menghasilkan data yang deskriptif. Hasil dari penulisan ini adalah Peraturan mengenai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pendirian bangunan Rumah Sakit di Provinsi Bali adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 Tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit. Akibat hukum yang timbul adalah pihak pengelola Rumah Sakit Mata Bali Mandara dapat dikenakan sanksi administratif. Kata Kunci: Rumah Sakit, Izin, Akibat Hukum”

Keywords

Rumah Sakit, Izin, Akibat Hukum

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-45895

Published

2018-11-02

How To Cite

PEMARON, Ida Ayu Ketut Gayatri Wulandari; WAIROCANA, I Gusti Ngurah. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PADA RUMAH SAKIT MATA BALI MANDARA PROVINSI BALI.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-15, nov. 2018. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-45895. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 06, No. 05, November 2018

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License