TINJAUAN YURIDIS TERHADAP IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) PADA RUMAH SAKIT MATA BALI MANDARA PROVINSI BALI*

Oleh:

Ida Ayu Ketut Gayatri Wulandari Pemaron**

I Gusti Ngurah Wairocana***

Program Kekhususan Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Pemerintah Provinsi Bali telah meresmikan Rumah Sakit Mata Bali Mandara yang sebelumnya bernama Rumah Sakit Mata Indera Rumah sakit tersebut belum melengkapi persyaratan administrasi pembangunan gedung atau Izin Mendirikan Bangunan. Terdapat dua rumusan masalah dalam penulisan ini, yakni: bagaimana pengaturan penerbitan izin mendirikan bangunan dan akibat hukum dari pendirian Rumah Sakit Mata Bali Mandara yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep hukum, dan pendekatan kualitatif guna menggambarkan dan menghasilkan data yang deskriptif. Hasil dari penulisan ini adalah Peraturan mengenai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pendirian bangunan Rumah Sakit di Provinsi Bali adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 Tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit. Akibat hukum yang timbul adalah pihak pengelola Rumah Sakit Mata Bali Mandara dapat dikenakan sanksi administratif.

Kata Kunci: Rumah Sakit, Izin, Akibat Hukum

ABSTRACT

The Bali Provincial Government has inaugurated the Bali Mandara Eye Hospital, which was previously named the Eye Hospital of the Senses Hospital, which has not completed the requirements for building construction administration or Building Permit. There are two problem formulations in writing this paper, namely: how to regulate the issuance of building permits and legal consequences from the establishment of the Bali Mandara Eye Hospital which does not have a Building Permit. The writing

of this paper uses normative legal research methods with a legislative approach, a legal concept approach, and a qualitative approach to describe and produce descriptive data. The result of this writing is the Regulation concerning the issuance of Building Permit (IMB) related to the establishment of Hospital buildings in Bali Province, which is the Regulation of the Minister of Health Number 147 / MENKES / PER / I / 2010 of 2010 concerning Hospital Licensing. Legal consequences arising from the management of the Bali Mandara Eye Hospital can be subject to administrative sanctions.

Keywords: Hospital, Permit, Legal Result

  • I.    Pendahuluan

    1.1.    Latar Belakang

Izin merupakan suatu persoalan dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, karena erat kaitannya dengan kepentingan dalam melakukan suatu aktivitas tertentu. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun tanda daftar usaha. Izin ialah salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam hukum administrasi, untuk mengemudikan tingkah laku para warga.1 Sebagai alat administrasi dalam suatu pemerintahan maka izin wajib mendapatkan persetujuan serta legalitas dari seorang pejabat negara. Izin merupakan salah satu bentuk kebijakan publik yang dilakukan oleh pemerintah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan serta norma kehidupan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat, sehhingga tidak terjadi kesalahan kewenangan dalam melaksanakan kebijakan publik tersebut.

Izin diperlukan dalam berbagai aktifitas, salah satunya dalam hal mendirikan bangunan yang berfungsi dalam hal pemenuhan kepentingan publik dan kepentingan sosial. Dalam hal mendirikan suatu bangunan diperlukan izin sebagai syarat administrasi, isin yag dimaksud adalah Izin Mendirikan Bangunan

(selanjutnya disingkat IMB). IMB wajib dipenuhi dalam hal mendirikan suatu bangunan sebagai syarat administratif, IMB diperlukan dalam hal penderian fasilitas publik yang dilaksanakan oleh pemerintah tanpa terkecuali, termasuk dalam hal pendirian rumah sakit yang berfungsi sebagai fasilitas pelayanan publik dalam bidang pelayanan kesehatan. Dengan melengkapi persyaratan perizinan, khususnya IMB, maka pemerintah telah memberi izin dan telah menetapkan standar pelayanan dan kelayakan bangunan meskipun hal tersebut diselenggarakan oleh pemerintah. IMB wajib dipenuhi oleh seluruh pihak yang akan mendirikan sebuah bangunan karena berkaitan dengan standar dan mutu pelayanan terhadap pelayanan publik ataupun kepentingan sosial lainnya.

Pemerintah Provinsi Bali telah meresmikan Rumah Sakit Mata Bali Mandara yang sebelumnya bernama Rumah Sakit Mata Indera yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal pelayanan kesehatan dan pengobatan penyakit mata. Berdasarkan data empiris, rumah sakit tersebut belum melengkapi persyaratan administrasi pembangunan gedung atau IMB sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 28 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (selanjutnya disingkat UU No. 44 Tahun 2009) dan Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 tentang Perizinan Rumah Sakit (selanjutnya disingkat Permenkes No. 147/MENKES/PER/I/2010).

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian pada latar belakang diatas, maka terdapat dua permasalahan yang dirumuskan sebagai berikut:

  • 1    Bagaimana pengaturan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan terkait pendirian bangunan Rumah Sakit di Provinsi Bali?

  • 2    Bagaimana akibat hukum dari pendirian Rumah Sakit Mata Bali Mandara yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Tujuan umum penulisan ini secara umum adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum serta menjadi bahan bacaan bagi penulisan, penelitian hukum lainnya. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami mengenai tinjauan yuridis terhadap izin mendirikan bangunan pada Rumah Sakit Mata Bali Mandara di Provinsi Bali. Tujuan khusus yang ingin dicapai dari penulisan ini, yaitu: untuk mengetahui peraturan mengenai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap pendirian bangunan Rumah Sakit dan Untuk mengetahui akibat hukum dari peresmian Rumah Sakit Mata Bali Mandara yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

  • II.   Isi Makalah

    2.1  Metode Penulisan

Penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif.2 Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep hukum, dan pendekatan kualitatif guna mengggambarkan dan menghasilkan data yang deskriptif.3 Penelitian ini bersifat deskriptif karena

menggambarkan suatu permasalahan yang dibahas melalui analisis bahan hukum seperti peraturan perundangan yang berlaku, sehingga dapat menguraikan jawaban atas perumusan masalah dalam penulisan makalah hukum ini. Penelitian hukum normatif dalam penulisan skripsi ini di dasarkan pada keinginan penulis untuk menganalisa suatu tindakan pemerintah dalam pembangunan Rumah Sakit Mata Bali Mandara yang diresmikan tanpa IMB, kemudian ditinjau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai izin mendirikan bangunan khususnya pada bangunan rumah sakit.

  • 2.2    Isi Makalah

    • 2.2.1    Pengaturan Mengenai Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Terkait Pendirian Bangunan Rumah Sakit Mata Bali Mandara Di Provinsi Bali

Rumah Sakit Mata Indera sebagai salah satu rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Bali telah melayani pasien peserta jaminan kesehatan masyarakat sejak tahun 2007. Sebagai rumah sakit khusus yang melayani kelainan di bidang mata. Pada tahun 2002 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2002 yang disahkan pada tanggal 28 Februari 2001, tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah termasuk pelembagaan Badan Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit Kusta dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Kesehatan Mata Masyarakat menjadi Badan Pelayanan Khusus Rumah Sakit Indera Provinsi Bali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Bali status kelembagaan berubah menjadi "Rumah Sakit Indera Provinsi Bali".

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 456/MENKES/SK/V/2008, tanggal 9 Mei 2008, RS Indera adalah Rumah Sakit Khusus Kelas A. Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No. 1356/01-T/HK/2012 tanggal 14 Agustus 2012 dan terhitung 1 Januari 2013, RS Indera menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanagn Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan status penuh. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 02.03/I/1328/2015 tanggal 15 Mei 2015 maka nama Rumah Sakit Indera Provinsi Bali berubah menjadi Rumah Sakit Mata Bali Mandara dan mendapat ijin operasional sebagai Rumah Sakit Khusus Mata dengan Klasifikasi A.

Rumah Sakit Mata Bali Mandara memiliki nama resmi Rumah Sakit Indera. Rumah Sakit Mata Bali Mandara merupakan pengembangan dari Rumah Sakit Indera dimana fasilitas dan tenaga medis yang menangani pasien ditingkatkan. Untuk mengakomodasi peningkatan kualitas dan kuantitas peralatan rumah sakit, maka pihak Pemerintah Provinsi Bali membangun pengembangan dari Rumah Sakit Indera menjadi Rumah Sakit Mata Bali Mandara. Rumah Sakit Indera sebelumnya memiliki izin klinik saat beroperasi, namun akibat dari pengembangan bangunan Rumah Sakit Indera menjadi Rumah Sakit Mata Bali Mandara, dilakukan perombakan struktur bangunan yang besar. Perombankan struktur bangunan dengan mengembangkan fasilitas di Rumah Sakit Indera membuat pihak Pemerintah Provinsi Bali perlu memperbaharui perizinan dari RS Indera menjadi perizinan Rumah Sakit Mata Bali Mandara. Perizinan tersebut mencakup izin operasi rumah sakit, izin analisa mengenai dampak lingkungan (selanjutnya disingkat AMDAL), Izin Mendirikan Bangunan beserta perizinan lainnya.

Permasalahan dimulai sejak Pemerintah Provinsi Bali melakukan pembangunan Rumah Sakit Indera menjadi Rumah Sakit Mata Bali Mandara secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada pihak Pemerintah Kota Denpasar. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2011-2031 bagian ke dua Pasal 14 ayat (2) huruf a menyatakan bahwa “Lingkungan Tengah I terdiri atas Desa Dauh Puri Kangin, Kelurahan Dangin Puri, sebagian Desa Dangin Puri Kauh dan sebagian Desa Dauh Puri Kaja yang berfungsi sebagai Cathus Patha Agung Kota, pusat perdagangan kota, pusat pemerintahan kota dan pusat pelayanan sosial budaya kota”. Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut berlaku selama dua puluh (20) tahun dan hanya dapat ditinjau kembali setiap lima tahun sekali. Disebutkan pula pada Pasal 53 ayat (2) huruf d bahwa Rumah Sakit Khusus Indera memiliki sekala pelayanan wilayah kota.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan Gedung, yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kota kepada Pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Berdasarkan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan bersama antara Pemerintah Kota Denpasar, Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Pusat menyatakan bahwa peruntukan perkantoran tersebut mutlak untuk kawasan tersebut. Pemerintah Provinsi Bali terkesan tergesa-gesa dan tidak mengikuti aturan yang berlaku mengenai pembangunan suatu fasilitas umum sesuai zonasinya. Pemerintah Kota Denpasar tidak

dapat menyetujui penerbitan Izin Mendirkan Bangunan (IMB) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk Rumah Sakit Mata Bali Mandara. Hal tersebut dikarenakan elemen untuk mendapatkan Izin Mendirkan Bangunan (IMB) adalah dengan mendapatkan izin lingkungan dan izin AMDAL. Izin lingkungan memiliki landasan hukum berupa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012, Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.4

Izin AMDAL diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 5

Kendala utama dari pihak Pemerintah Provinsi Bali dalam mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan untuk Rumah Sakit Mata Bali Mandara adalah kendala zonasi dari Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar terutama untuk Kelurahan Dangin Puri. Berdasarkan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dimana pada daerah berdirinya Rumah Sakit Mata Bali Mandara adalah kawasan perkantoran dan pendidikan. Dan tidak dapat di gunakan untuk Rumah Sakit dengan klasifikasi Tipe A.

Pemerintah Kota Denpasar tetap tidak akan dapat menerbitkan izin lingkungan, izin AMDAL dan izin mendirikan bangunan (IMB) akibat zonasi yang telah dilanggar dalam pembangunan Rumah Sakit Mata Bali Mandara. Satu – satunya cara yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk dapat mengurus perizinan izin lingkungan, AMDAL dan IMB adalah menunggu hingga tahun 2019 perihal peninjauan kembali zonasi dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar untuk Kecamatan Denpasar Utara. Jika pada tahun 2019 setelah lima tahun kurun waktu peninjauan kembali, maka pihak Pemerintah Provinsi Bali dapat mengajukan peninjaunan zonasi bagi daerah Jl. Angsoka dan sekitarnya agar dapat menambahkan zonasi bangunan rumah sakit tipe A. Hal tersebut akan membuat Rumah Sakit Mata Bali Mandara dapat mengurus perizinan yang diperlukan untuk mendapatkan pengesahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain terkendala Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar untuk Kecamatan Denpasar Utara, peninjauan kembali dari peraturan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) adalah sebanyak dua kali revisi. Hal tersebut berarti pihak Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali harus memiliki tinjauan yang empiris terhadap keperluan akan bangunan rumah sakit di wilayah tersebut. Banyaknya kantor pemerintahan yang terletak di Jl. Angsoka dan sekitarnya seperti kantor Komite Olahraga Nasional yang terletak di Jl. Angsoka dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali beserta Dinas Kesehatan Provinsi Bali yang terletak di Jl. Melati. Zonasi tersebut jika harus ditinjau ulang maka baik Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Pronvinsi Bali harus memikirkan akibatnya

karena dapat merubah Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar secara keseluruhan.

  • 2.2.2    Akibat Hukum Dari Pendirian Rumah Sakit Mata Bali Mandara Yang Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa hukum. Karena suatu peristiwa hukum disebabkan oleh perbuatan hukum, sedangkan suatu perbuatan hukum juga dapat melahirkan suatu hubungan hukum, maka akibat hukum juga dapat dimaknai sebagai suatu akibat yang ditimbulkan oleh adanya suatu perbuatan hukum dan/atau hubungan hukum. Akibat hukum adalah segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.6

Berdasarkan uraian tersebut, muncul atau tidaknya akibat hukum, maka yang perlu diperhatikan adalah Adanya perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau terdapat akibat tertentu dari suatu perbuatan, yang mana akibat itu telah diatur oleh hukum; Adanya perbuatan yang seketika dilakukan bersinggungan dengan pengembanan hak dan kewajiban yang telah diatur dalam hukum. Akibat hukum merupakan sumber lahirnya hak dan kewajiban lebih lanjut bagi subjek-subjek hukum yang bersangkutan. Akibat hukum merupakan segala akibat yang terjadi dari segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh subyek hukum terhadap obyek hukum atau akibat-akibat lain yang disebabkan karena kejadian-

kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum. Akibat hukum dapat berwujud sebagai berikut:7

  • 1    Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum;

  • 2    Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum, antara dua atau lebih subyek hukum, di mana hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain;

  • 3    Lahirnya sanksi apabila dilakukannya tindakan yang melawan hukum.8

Berdasarkan akibat hukum tersebut, perihal kasus Rumah Sakit Mata Bali Mandara dimana teori mengenai akibat hukum dimana lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum terjadi. Berubahnya suatu keadaan hukum terjadi dimana Rumah Sakit Mata Bali Mandara yang awalnya merupakan Rumah Sakit Mata dengan izin klinik yang beroperasi di daerah peruntukkan perkantoran di Denpasar. Setelah perubahan yang dilakukan pada Rumah Sakit Mata Bali Mandara, maka perizinan yang semula adalah klinik kini harus diganti dengan perizinan rumah sakit. Akibat hukum dimana objek hukum berupa izin pembangunan Rumah Sakit Mata Bali Mandara di kawasan zonasi perkantoran dan sekolah dapat ditunda pembuatannya tanpa diterapkan sanksi terhadap pengelola Rumah Sakit Mata Bali Mandara. Peristiwa hukum yang terjadi adalah dimana pengoperasian Rumah Sakit Mata Bali Mandara yang sebelumnya didirikan tanpa izin yang lengkap seperti IMB. Merujuk pada aturan hukum yang berlaku Peraturan Daerah Provinsi Bali

Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah

Provinsi Bali Tahun 2009-2029 Pasal 144 berbunyi:

  • (1)    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Pasal 130, dan Pasal 139 dikenai sanksi administratif.

  • (2)    Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:

  • a.    peringatan tertulis;

  • b.    penghentian sementara kegiatan;

  • c.    penghentian sementara pelayanan umum;

  • d.    penutupan lokasi;

  • e.    pencabutan izin;

  • f.    pembatalan izin;

  • g.    pembongkaran bangunan;

  • h.    pemulihan fungsi ruang; dan/atau

  • i.    denda administratif.

Sanksi administratif terdapat pada Pasal 165 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung menyatakan bahwa:

  • (1)    Pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif, berupa:

  • a.    peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut masing-masing selama 7 (tujuh) hari kerja;

  • b.    pembatasan kegiatan pembangunan;

  • c.    penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;

  • d.    penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung;

  • e. pembekuan IMB gedung;

  • f. pencabutan IMB gedung;

  • g. pembekuan SLF Bangunan Gedung;

  • h. pencabutan SLF Bangunan Gedung; dan

  • i.    perintah pembongkaran Bangunan Gedung.

  • (2)    Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

  • (3)    Penyedia Jasa Konstruksi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi

  • (4)    Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor ke rekening kas Pemerintah Kota.

  • (5)    Jenis pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) didasarkan pada berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan TABG.

Pihak pengelola Rumah Sakit Mata Bali Mandara dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan diatas karena mendirikan dan mengoperasikan kegiatan tanpa izin yang lengkap, namun akibat hukum yang terjadi membuat pihak Pemerintah Kota Denpasar memberi waktu lebih kepada pihak pengelola Rumah Sakit Mata Bali Mandara untuk mendapatkan izin yang sesuai. Akibat hukum terhadap objek hukum berupa Izin Mendirikan Bangunan dari Rumah Sakit Mata Bali Mandara telah rampung, maka subjek hukum yaitu pengelola Rumah Sakit Mata Bali Mandara dapat membuat izin secara lengkap kepada Pemerintah Kota Denpasar agar tim pengelola Rumah Sakit Mata Bali Mandara dapat fokus dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Akibat hukum tersebut dibuat oleh Pemerintah Kota Denpasar agar operasional dari fasilitas umum dapat berjalan dengan baik. Pemerintah Kota Denpasar beranggapan bahwa jika Rumah Sakit Mata Bali Mandara dilarang beroperasi akibat Surat Izin Mendirikan Bangunan yang semulanya bermasalah, maka akan membuat dampak kepada pelayanan public yang terhambat. III.   Penutup

  • 3.1  Kesimpulan

  • 1    Peraturan mengenai penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pendirian bangunan Rumah Sakit di Provinsi Bali adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 Tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit (“Permenkes 147/2010”). Setiap rumah sakit harus memiliki izin yang terdiri dari izin mendirikan rumah

sakit dan izin operasional rumah sakit. Izin operasional rumah sakit dibagi lagi menjadi izin operasional sementara dan izin operasional tetap.

  • 2    Akibat hukum dari pendirian Rumah Sakit Mata Bali Mandara yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) , dan pihak pengelola Rumah Sakit dapat dikenakan sanksi karena mendirikan dan mengopasikan kegiatan tanpa izin lengkap sebagaimana yang telah terdapat di dalam peraturan-peraturan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 147/MENKES/PER/I/2010 Tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit.

  • 3.2    Saran

  • 1    Perlunya koordinasi atau perlunya peraturan-peraturan yang lebih baik dari segi perizinan dan administratif. Hal ini dimaksudkan agar kasus pembangunan tanpa izin mendirikan bangunan tidak terjadi kedepannya.

  • 2    Hendaknya pemerintah daerah memiliki sistem yang terbuka terhadap publik mengenai zonasi dan pengurusan izin mendirikan bangunan. Hal tersebut diperlukan agar para warga dapat lebih mudah melakukan proses administratif dari pembangunan seperti pembuatan Izin Mendirikan Bangunan.

DAFTAR PUSTAKA

Buku:

Bambang Sunggono 2015, Metode Penelitia Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Ishaq, 2008, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Cet. I, Sinar Grafika, Jakarta.

M. Hadjon, Philipus, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya.

Mirsa, Rinaldi, 2013, Elemen Tata Ruang Kota, PT. Elex Media, Jakarta.

R. Soeroso, 2017, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2015, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Syarifin, Pipin, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, CV. Pustaka Setia, Bandung.

Wuria, Eli, 2011, Mengurus Sertifikat tanah dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Gabusan Press, Jakarta.

Peraturan Perundangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153

Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 83)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221)

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2009 Nomor 16)

15