PELAKSANAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA DALAM PENGENDALIAN USAHA PARIWISATA DI KABUPATEN BADUNG
on
PELAKSANAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA DALAM PENGENDALIAN USAHA PARIWISATA DI KABUPATEN BADUNG
OLEH :
Gede Pramana Yoga∗
I Made Arya Utama∗*
I Ketut Suardita∗**
Program Kekhususan Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum
Universitas Udayana
ABSTRAK
Menurut Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan menetapkan bahwa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah hal yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha pariwisata, sementara itu di lapangan dijumpai adanya pelaku usaha pariwisata yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Metode yang digunakan dalam menyelesaikan karya ilmiah ini yaitu metode penelitian hukum empiris.
Kata kunci : Usaha Pariwisata, Tanda Daftar Usaha Pariwisata,
Pengendalian
ABSTRACT
According to article 14 paragraph (1) Badung district regulation Number 2 Of 2012 concerning Tourism stipulates that every tourism business must have a register of tourism businesses. While in the field there is a tourism business actor who does not have a sign of a tourism business. The method used in completing this scientific work is the method of empirical legal reseacrh.
Keywords : Tourism Business, Sign Of Tourism Business List, Control
∗Penulis pertamadalam penulisan ini ditulis oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana email : Pramanayoga3009@gmail.com
∗*Penulis kedua dalam penulisan ini adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana
∗**Penulis ketiga dalam penulisan ini adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana
Pariwisata yaitu salah satu faktor pembangunan nasional karena pariwisata dapat meningkatkan pendapatan nasional dan pendapatan daerah serta meningkatkan devisa negara. Pembangunan nasional yang berkesinambungan selalu digerakkan oleh pemerintah, yang merupakan cita-cita Bangsa Indonesa.1Salah satu provinsi yang sangat terkenal di bidang pariwisata di Indonesia bahkan di penjuru dunia adalah Provinsi Bali, kemajuan pariwisata di Bali mempunyai dampak terhadap lingkungan dimana sistem pariwisata itu berada. Di setiap pelosok daerah yang ada di pulau Bali banyak sekali mengalami perubahan yang cukup pesat baik dibidang ekonomi, sosial, dan lingkungan fisik. Hal ini berdampak positif maupun negatif bagi daerah di Pulau Bali.2
Pesatnya perkembangan pariwisata dapat dihadapkan pada tantangan yang berat khususnya dari segi penyediaan akomodasi yang lingkupnya bukan saja nasional akan tetapi sampai pada aspek internasional.3 Untuk dapat memenuhi kebutuhan pengaturan usaha jasa pariwisata, pemerintah Provinsi Bali, pemerintah Kabupaten Badung, dan juga disetiap daerah-daerah Kabupaten/Kota lain mengeluarkan berbagai aturan hukum yang mengatur mengenai kepariwisataan.
Pelaksanaan suatu usaha pariwisata tidak hanya mengutamakan aspek penerimaan daerah tetapi juga
mengutamakan aspek keamanan, ketertiban dan kebersihan sebagaimana kebijakan-kebijakan atau pertauran daerah diterbitkan. Dalam hal ini berlaku juga terhadap pelaksanaan usaha hotel yang termasuk dalam jenis usaha kepariwisataan.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 16 Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2012 tentang kepariwisataan adalah suatu dokumen yang bersifat resmi untuk membuktikan bahwa suatu usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha pariwisata sudah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata. Dalam menjalankan suatu usaha pariwisata, pelaku usaha pariwisata wajib mendaftarkan suatu usaha pariwisatanya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 tahun 2012 tentang Kepariwisataan yang menetapkan bahwa suatu usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha pariwisata wajib memiliki tanda daftar usaha pariwisata yang diterbitkan oleh Bupati.
Pada permasalahan diatas maka terdapat beberapa rumusan masalah yang diangkat yaitu :
-
1. Bagaimana syarat dan prosedur penetapan tanda daftar usaha pariwisata di Kabupaten Badung ?
-
2. Bagaimana tindakan hukum yang dilakukan pemerintah Kabupaten Badung terhadap usaha pariwisata yang tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata ?
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana syarat dan prosedur pendaftaran usaha pariwisata dan juga bagaimana tindakan hukum yang dilakukan Pemerintah
Kabupaten Badung terhadap usaha pariwisata yang tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata.
Karya ilmiah ini yang berjudul “Pelaksanaan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dalam Pengendalian Usaha Pariwisata Di Kabupaten Badung” dapat dikualifikasikan sebagai penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris ini menjelaskan fenomena hukum tentang terjadinya suatu kesenjangan antara norma dengan aparatur pemerintah (kesenjangan anatara das sollen dengan das sein). Dalam membahas masalah penelitian ini menggunakan data primer yang didapat dari sumbernya.4 Data dari penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. 2.2 Hasil dan Analisis
Setiap tindakan atau perbuatan harus mempunyai suatu dasar hukum yang jelas atau terdapat legalitasnya, baik
berdasarkan hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis.5 Secara umum setiap daerah baik provinsi atau kabupaten/kota
memiliki masing-masing produk hukum yang berkaitan dan dibutuhkan oleh daerah itu sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya.6 Hans Kelsen berpendapat bahwa setiap norma hukum tersebut berjenjang dan berlapis di dalam suatu herarki (tata susunan), yang artinya suatu norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasarkan pada suatu norma yang lebih tinggi lagi,
demikian juga seterusnya sampai dengan suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lagi dan bersifat hipotesis dan fiktif.7
Syarat dan prosedur pendaftaran usaha pariwisata sudah tercantum dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 24 Peraturan Bupati Badung Nomor 91 Tahun 2016 tentang Perndaftaran Usaha Pariwisata. Dalam Pasal 19 Peraturan Bupati Badung Nomor 91 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata menyebutkan syarat pendaftaran usaha pariwisata adalah sebagai berikut :
-
1. Permohonan diajukan secara tertulis.
-
2. Surat permohonan yang diajukan disertai dengan dokumen persyaratan lainnya :
-
a. Usaha perseorangan :
-
1) Foto copy Kartu Tanda Penduduk/KTP
-
2) Foto copy NPWP
-
3) Perizinan teknis (sesuai Peraturan Perundang-undangan)
-
b. Badan usaha / badan usaha berbadan hukum:
-
1) Akta Pendirian Badan Usaha
-
2) Foto copy NPWP
-
3) Perizinan Teknis (sesuai Peraturan Perundang-undangan)
-
3. Selain dokumen persyaratan yang dimaksud diatas, khusus untuk :
-
a. Usaha di bidang daya tarik wisata harus dilengkapi fotocopi tanda bukti atas hak pengelolaan dari pemilik daya tarik wisata.
-
b. Usaha di bidang kawasan pariwisata harus disertai dengan fotocopi tanda bukti hak atas tanah.
-
c. Usaha di bidang jasa transportasi pariwisata harus disertai dengan surat keterangan tertulis dari pelaku pengusaha pariwisata tentang perkiraan kapasitas jasa transportasi wisata yang dapat dinyatakan dalam jumlah kendaraan (daya angkut) yang tersedia.
-
d. Usaha di bidang jasa makanan dan minuman, harus disertai dengan surat keterangan tertulis dari pengusaha pariwisata tentang jumlah kursi terkait dengan
perkiraan kapasitas jasa makanan dan minuman.
-
e. Usaha di bidang penyediaan akomodasi, harus disertai dengan surat keterangan tertulis dari pelaku usaha pariwisata tentang jumlah kamar serta fasilitas yang tersedia terkait dengan perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi.
-
f. Usaha di bidang wisata tirta subjenis dermaga wisata harus disertai dengan izin operasional yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dalam Pasal 20, persyaratan untuk usaha mikro dan kecil adalah sebagai berikut;
-
(1) Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi untuk usaha mikro dan kecil meliputi :
-
a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk dan akta pendirian usaha.
-
b. Fotocopy NPWP
-
c. PBB dan IMB
-
d. Dokumen lingkungan.
-
(2) Dokumen tambahan lainnya mengenai persyaratan sebagaiamana pada ayat (1) meliputi :
-
a. Usaha di bidang rumah pijat harus disertai dengan surat yang terdaftar sebagai pengobatan tradisional untuk pemijit.
-
b. Usaha di bidang spa harus dilengkapi dengan surat yang terdaftar sebagai pengobatan tradisional bagi terapi serta surat rekomendasi untuk penggunaan alat-alat kesehatan dari instansi teknis.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Kabupaten Badung, dalam wawancara tanggal 30 juli 2018 dengan Bapak Drs. I Wayan Pagonarianto, M.Si selaku Kepala Bidang Pelayanan perizinan Ekonomi Di BPMPTSP Kabupaten Badung, untuk persyaratan lebih rinci yang harus dipenuhi dalam pendaftaran usaha pariwisata di Kabupaten Badung, antara lain :
-
1. Surat Permohonan
-
2. Salinan Identitas Pemohon
-
3. Salinan Persetujuan Prinsip/Izin Usaha
-
4. Fotocopi Rekomendasi UKL/UPL Dan Dokumen Lingkungan
-
5. Fotocopi IMB
-
6. Fotocopi Bukti Hak Atas Tanah
-
7. Akta Perusahaan
-
8. Persetujuan Penggunaan Bangunan (PBB)
-
9. Denah Lokasi
-
10. Surat Kuasa Kepengurusan
-
11. NPWPD
-
12. NPWP
-
13. Surat Keterangan Lunas Pajak Terakhir PBB/PHR
-
14. Data Usaha Jumlah Modal dan Jumlah Karyawan (tidak termasuk tanah dan bangunan),
-
15. Surat Pernyataan Mengurus Sertifikat Laik Sehat
-
16. Surat Pernyataan Mengurus Sertifikat/Rekomendasi Kualitas
-
17. Rekomendasi Kesehatan (untuk SPA)
-
18. Fotocopi Sertifikat Kepersertaan BPJS Kesehatan Dan Ketenagakerjaan (untuk permohonan pemutakhiran).
Prosedur pendaftaran usaha pariwisata yang ada di BPMPTSP Kabupaten Badung, sebagaimana juga yang tercantum pada Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata diterapkan sebagai gambar berikut:
Alur Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
PEMOHON LOKET
SEKSI VERIFIKASI
SEKSI
PENERBITAN
KADIS PM-PTSP
SEKSI EVALUASI DAN PELAPORAN
LOKET PEMOHON
Sumber: Bidang Pelayanan Perizinan Ekonomi BPMPTSP Kabupaten Badung. Berdasarkan gambar diatas, dapat dijelaskan mengenai alur penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yaitu :
-
1) Pemeriksaan berkas permohonan :
-
a. Pemohon datang ke bagian informasi untuk mendapatkan infomasi mengenai izin yang diperlukan berserta dengan syarat-syaratnya;
-
b. Pemohon diberikan formulir oleh bagian infomasi (front office) untuk diisi.
-
c. Formulir pendaftaran dan berkas permohonan diajukan kepada front office, untuk pemeriksaan kelengkapan persyaratan dan pemberian nomor pendaftaran konsultasi;
-
d. BPMPTSP memberikan bukti permohonan pendaftaran usaha pariwisata yang sudah diterima kepada pelaku pariwisata.
-
e. BPMPTSP memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha pariwisata apabila kekurangan kelengkapan berkas permohonan pendaftaran pariwisata yang telah diperiksa.
-
f. Pemberitahuan kekurangan berkas permohonan kepada pengusaha pariwisata akan diberitahukan dalam jangka waktu 2 hari kerja terhitung sejak permohonan tersebut diterima. Permohonan dianggap lengkap apabila BPMPTSP tidak memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja yang artinya pendaftaran usaha pariwisata sudah dinyatakan diterima.
-
g. Setelah lulus verifikasi, kemudian Kabid Perizinan Ekonomi memeriksa hasil verifikasi, melakukan kordinasi dengan Kadis untuk menyetujui proses penerbitan.
-
2) Penerbitan TDUP
-
a. TDUP diterbitkan dan diserahkan kepada pelaku pengusaha pariwisata dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah permohonan dianggap sudah lengkap.
-
b. Kadis BPMPTSP menandatangani TDUP.
-
c. Seksi evaluasi dan pelaporan mencatat ijin ,evaluasi, pelaporan dan penyerahan ijin;
-
d. TDUP diambil di loket oleh pemohon.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di BPMPTSP Kabupaten Badung, jumlah pemohon TDUPdari tahun 2015-2017 sejumlah 1433 pemohon, jumlah TDUP yang diterbitkan dari tahun 2015-2017 adalah sejumlah 1308 TDUP. TDUP masih dalam proses sejumlah 61 TDUP dan yang ditolak dari tahun 2016-2017 adalah sebanyak 64 TDUP. Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan syarat dan prosedur permohonan TDUP adalah minimnya sarana prasarana seperti petunjuk dan juga papan infomasi yang terkait dengan prosedur mengenai penerbitan TDUP yang menyulitkan pemohon dan juga kurangnya kesadaran dari masyarakat terhadap infomasi mengenai penerbitan TDUP. 2.2.2 Tindakan Hukum Yang Dilakukan Pemerintah Daerah
Kabupaten Badung Terhadap Usaha Pariwisata Yang Tidak Memiliki Tanda Daftar Usaha Priwisata.
Pelanggaran TDUP yang terjadi dari Bulan Januari sampai Desember di Tahun 2017 adalah sebanyak 140 pelanggaran, dan pada tahun 2018 dari Bulan Januari sampai dengan Agustus sebanyak 94 pelanggaran. Terhadap semua pelanggaran tersebut, menurut Bapak I Gusti Putu Suteja, SH sebagai Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Sat
Pol PP Kabupaten Badung Dalam Wawancara tanggal 3 September 2018 mengatakan sudah dilakukan pemanggilan. Jumlah pelanggaran pariwisata yang tidak memiliki TDUP dari Bulan Januari Tahun 2017 sampai Bulan Agustus Tahun 2018 sejumlah 136 pelanggaran, dan jumlah pelanggaran terhadap usaha yang memiliki TDUP tetapi menyalahgunakan adalah sejumlah 98 pelanggaran. Sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha pariwisata yang melanggar TDUP menurut Bapak I Gusti Putu Suteja, SH selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Sat Pol PP Kabupaten Badung menyatakan bahwa tidak secara langsung diadakan penutupan usaha pariwisata namun dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut berupa pembinaan yang artinya pelaku usaha pariwisata yang melanggar tanda daftar usaha pariwisata tidak langsung mendapat tindakan hukum, hanya saja sebatas dikenai peringatan atau teguran. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa pembinaan kepada pelaku usaha pariwisata yang melanggar tanda daftar usaha pariwisata dapat dilakukan dengan mengadakan sosialisasi, pemantauan dan juga melakukan bimbingan terkait teknis penerapan pendaftaran usaha pariwisata.
Pada Pasal 33 Peraturan Bupati Kabupaten Badung Nomor 91 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata menyebutkan adanya sanksi admiistratif antara lain:
(1)Sanksi teguran tertulis pertama diberikan kepada setiap pelaku usaha pariwisata yang melanggar ketentuan yang dimaksud pada Pasal 4 ayat (1), Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 27 ayat (1) dan (5).
(2)Sanksi teguran tertulis kedua diberikan kepada pengusaha pariwisata jika dalam jangka waktu 7 hari kerja tidak
memenuhi ketentuan dari teguran tertulis pertama yang diberikan.
(3)Sanksi teguran tertulis ketiga diberikan kepada pengusaha pariwisata jika dalam jangka waktu 5 hari kerja tidak dapat memenuhi ketentuan dari teguran tertulis kedua yang diberikan.
III PENUTUP
-
1. Dari Tahun 2015-2017, jumlah TDUP yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Badung adalah sejumlah 1308. Syarat dan prosedur pendaftaran usaha pariwisata dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Badung Nomor 91 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.
Pelaksanaannya dilapangan sudah berjalan sesuai aturan dan berjalan dengan baik, tetapi ada beberapa hambatan seperti minimnya sarana prasarana dan juga kurangnya kesadaran dari masyarakat mengenai tata cara pendaftaran usaha pariwisata yang menyebabkan pandangan masyarakat dalam pendaftaran usaha pariwisata itu berbelit-belit.
-
2. Dari bulan Januari 2017 sampai dengan bulan Agustus 2018, dijumpai 234 pelanggaran, yang terdiri dari 136 pelaku usaha pariwisata tidak memiliki TDUP dan 98 pelaku usaha pariwisata memiliki TDUP tetapi menyalahgunakannya. Terhadap usaha pariwisata yang tidak memiliki TDUP dan memiliki tanda TDUP tetapi menyalahgunakannya sampai saat ini hanya diberikan sanksi administratif yaitu berupa teguran tertulis pertama sampai dengan teguran tertulis kedua.
-
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Badung melalui BPMPTSP dan Dinas Pariwisata Kabupaten Badung perlu melakukan
sosialisasi lebih luas mengenai Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata kepada pelaku usaha pariwisata untuk menekan jumlah pelanggaran tanda daftar usaha pariwisata di Kabupaten Badung.
-
2. BPMPTSP Kabupaten Badung bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Penegak hukum Sat Pol PP Kabupaten Badung perlu melakukan pembinaan dan pengawasan yang efektif agar dapat menekan jumlah pelanggaran izin tanda daftar usaha pariwisata di Kabupaten Badung, dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi pelaku usaha pariwisata bahwa belum tahu adanya aturan dan belum mendapat sosialisasi mengenai Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
DAFTAR BACAAN
BUKU
Farida Indrati , Maria, 2013,Ilmu Perundang-undangan (1) : Jenis, Fungsi, Materi Muatan, Kanisius, Jakarta.
Harahap, Zairin, 2014, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Rajawli Press, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum, Kencana Press, Jakarta.
Pitana, I Gede, Diarta, I Ketut Surya, 2009, Pengantar Ilmu Pariwisata, Andi Publisher, Yogyakarta.
Radjab, Dasril, 2005, Pengantar Ilmu Hukum , Cet XIII, PT Raja Grafindo Persada.
Subki ,Muhamad Sukri, 2007, Menyelesaikan sengketa Melalui Pengadilan Pajak, PT Elex Media Komputindo, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataa. (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 2)
Peraturan Bupati Badung Nomor 91 Tahun 2016 tentang pendaftaran Usaha Pariwisata.( Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2016 Nomor 91)
JURNAL ILMIAH
Klemens Mandu, Penegakan Hukum Terhadap Usaha Hotel Yang melanggar Tanda Daftar Usaha Pariwisata Di Kota denpasar, URL : https://ojs.unud.ac.id, diakses pada tanggal 14 Januari 2019
14
Discussion and feedback