Authors:

Gede Pramana Yoga, I Made Arya Utama, I Ketut Suardita

Abstract:

“Menurut Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan menetapkan bahwa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah hal yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha pariwisata, sementara itu di lapangan dijumpai adanya pelaku usaha pariwisata yang tidak memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Metode yang digunakan dalam menyelesaikan karya ilmiah ini yaitu metode penelitian hukum empiris. Kata kunci : Usaha Pariwisata, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Pengendalian”

Keywords

: Usaha Pariwisata, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Pengendalian

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-45957

Published

2018-11-02

How To Cite

YOGA, Gede Pramana; UTAMA, I Made Arya; SUARDITA, I Ketut. PELAKSANAAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA DALAM PENGENDALIAN USAHA PARIWISATA DI KABUPATEN BADUNG.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-15, nov. 2018. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-45957. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 06, No. 05, November 2018

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License