Penegasan Keabsahan Bukti Rekaman Elektronik Dalam KUHAP Terhadap Sistem Acara Pidana Di Indonesia
on
Authors:
Joshua Habinsaranni Rezky Silaban, I Dewa Gede Dana Sugama
Abstract:
“Penelitian ini bertujuan, untuk menyampaikan suatu pemahaman dari suatu bukti yang tergolong maju, namun masih bersifat dilematis apabila dimasukkan kedalam tatanan beracara pidana di Indonesia. Penelitian hukum normatif adalah metode yang digunakan, merupakan penelitian yang menggunakan bahan pustaka atau data sekunder dengan penggunaan perundang-undangan dan secara konseptual. Rekaman Elektronik menjadi alat bukti yang sah sesuai ketentuan undang-undang berlaku dan dapat berdiri sendiri, namun terbatas pada kasus perkara pidana khusus. Berbeda dalam konteks beracara pidana umum yang berlandaskan KUHAP, jika bukti tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan merupakan perluasan dari bukti “Petunjuk”. Pada Putusan Mahkamah Konstitusi, rekaman elektronik memiliki nilai sah dan diakui sebagai perluasan alat bukti dalam KUHAP dengan adanya pembatasan, bahwa rekaman tersebut bukan merupakan bagian dari penyadapan yang mana hal tersebut harus dilakukan oleh instansi penegak hukum yang berwenang untuk menguatkan dan menghindari terjadinya unlawful legal evidence dalam sistem beracara pidana. Kata Kunci: KUHAP, Alat Bukti, Rekaman Elektronik ABSTRACT This study aims, to convey an understanding of evidence that is classified as advanced, but the proof is still a dilemma when it is included in the criminal justice system in Indonesia. Normative legal research was the method used of research, is a method used that library materials or secondary data using approach of legislation and conseptual approach. Electronic Records become valid evidence accordance with the provision of applicable laws and can stand alone, but are limited to special criminal cases. The Different in the context of general criminal proceedings based on KUHAP, if the evidence can’t be on one’s own and is an extension of the evidence “Instructions”. In the Constitutional Court’s of Indonesia Ruling, electronic recordings has a valid value and are recognized as an extension of evidence tools in KUHAP with limitation, that the recording is not part of a wiretapping which must be done by the law enforcement agency authorized to corroborate and avoid unlawful legal evidence in the criminal justice system. Keywords: KUHAP, Evidence Tools, Electronic Recordings”
Keywords
KUHAP, Evidence Tools, Electronic Recordings
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-66354
Published
2021-01-07
How To Cite
REZKY SILABAN, Joshua Habinsaranni; GEDE DANA SUGAMA, I Dewa. Penegasan Keabsahan Bukti Rekaman Elektronik Dalam KUHAP Terhadap Sistem Acara Pidana Di Indonesia.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 2, p. 127-140, jan. 2021. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-66354. Date accessed: 08 Jul. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/KW.2021.v10.i02.p03.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 10 No 2 (2021)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback