Authors:

Ni Luh Bella Mega Brawanti, Anak Agung Sri Utari

Abstract:

“Tujuan jurnal adalah menganalisis masalah tentang pencuri yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki penyakit Kleptomania, yang belum dijelaskan dalam artikel 44 KUHP. Masalah dapat ditarik dari tulisan ini adalah tentang tanggung jawab pidana dari orang yang memiliki penyakit Kleptomania yang melakukan pencurian. Metode penulisan yang digunakan dalam artikel ini adalah metode normatif karena ada norma samar khususnya tentang seseorang yang memiliki Kleptomania melakukan pencurian yang belum secara eksplisit disebutkan dalam Pasal 44 kode pidana. Seseorang dengan penyakit Kleptomania tidak mampu menolak dorongan untuk mencuri, karena mereka menerima kesenangan atau kepuasan bagi diri mereka sendiri yang dilakukan dalam keadaan yang sama sekali tidak sadar. Oleh karena itu pelaku pencuri dengan penyakit Kleptomania tidak dapat dihukum seolah-olah sebagai pelaku normal pencuri. Itulah sebabnya mengapa penegak hukum perlu untuk meyakinkan bahwa pelaku pencuri dengan penyakit Kleptomania tidak sepenuhnya mampu untuk dihukum sebagai pencurian karena mereka tidak memiliki pikiran yang mampu ketika melakukan pencuri. Keywords: Pidana, Pertanggungjawaban, Orang, Kleptomania”

Keywords

Pidana, Pertanggungjawaban, Orang, Kleptomania

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-54666

Published

2019-11-14

How To Cite

BRAWANTI, Ni Luh Bella Mega; UTARI, Anak Agung Sri. PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP ORANG YANG MENDERITA PENYAKIT KLEPTOMANIA.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 7, p. 1-13, nov. 2019. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-54666. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 8 No 7 (2019)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License