Authors:

Ni Made Suwindayani Utami, I Gusti Ayu Putri Kartika

Abstract:

“Etika penyelenggara negara pada saat ini menjadi sorotan berbagai pihak terkait adanya penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan pada organisasi pemerintahan. Kesewenangan memungkinkan timbulnya konflik kepentingan diantara pejabat negara dengan masyarakat. Penulisan ini mengemukakan dua permasalahan, yaitu: apa saja bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang ditinjau dari Undang-Undang Administrasi Pemerintahan; permasalahan yang kedua bagaimana pertanggungjawaban pejabat pegawai negeri sipil yang menyalahgunakan wewenang. Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam penulisan ini dengan menggunakan pendekatan konsep hukum ddan perundangan-undangan. Penelitian ini menyimpulkan mengenai bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang. Pertanggungjawaban yang dilakukan Pegawai Negeri Sipil jika menyalahgunakan wewenang dapat diperkarakan dan dituntut secara hukum administrasi Negara secara administrasi berat yang tertuang dalam pasal 80 ayat (3) Undang-undang No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan Kata Kunci: Wewenang, tanggungjawab, pegawai negeri sipil”

Keywords

Wewenang, tanggungjawab, pegawai negeri sipil

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-50658

Published

2019-11-06

How To Cite

UTAMI, Ni Made Suwindayani; KARTIKA, I Gusti Ayu Putri. PERTANGGUNGJAWABAN PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN ADMINISTRASI YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT PEGAWAI NEGERI SIPIL.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 12, p. 1-15, nov. 2019. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-50658. Date accessed: 02 Jun. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 8 No 12 (2019)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License