PERANAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI TINGKAT PERADILAN PERTAMA DITINJAU DARI PERMA NO. 1 TAHUN 2016
on
Authors:
Rozi Maulana, A. A. Gede Oka Parwata
Abstract:
“Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga sebagai pihak netral yang tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan dan ia bekerja untuk membantu menyelesaian sengketa yang dilakukan oleh para pihak demi memperoleh kesepakatan akhir yang bersifat win-win solution. Mediasi merupakan proses penyelesaiaan sengketa di awal persidangan yang wajib ditempuh oleh para pihak yang bersengketa yang tujuannya untuk mempercepat, menekan biaya agar lebih ringan dan untuk menghindari penumpukan perkara di pengadilan serta mediasi tujuan lainnya yaitu untuk memberi akses yang luas bagi para pencari keadilan. Tidak ditempuhnya proses mediasi pada tingkat peradilan pertama maka mengakibatkan putusan dinyatakan batal demi hukum.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-37348
Published
2018-01-31
How To Cite
MAULANA, Rozi; OKA PARWATA, A. A. Gede. PERANAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI TINGKAT PERADILAN PERTAMA DITINJAU DARI PERMA NO. 1 TAHUN 2016.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], jan. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-37348. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 07, No. 01, Jan 2018
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback