DASAR HUKUM KEWENANGAN PRAPERADILAN DALAM MEMUTUS PENETAPAN TERSANGKA
on
Authors:
Cok Istri Brahmi Putri Biya, Anak Agung Sri Utari
Abstract:
“Tulisan yang berjudul dasar hukum kewenangan praperadilan dalam memutus penetapan tersangka ini dilaksanakan dalam mengetahui dasar hukum ditambahkannya kewenangan praperadilan dalam memutus penetapan status tersangka pada seseorang dan latar belakang dilakukannya hal tersebut. Makalah ini ditulis dengan menggunakan metode yuridis normatif, dengan merujuk pada bahan pustaka yang dikaji melalui pendekatan peraturan perundang-undangan. Adapun hasil yang diperoleh melalui penulisan makalah ini adalah dasar hukum kewenangan praperadilan dalam memutus penetapan tersangka yakni putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapanstatus tersangka termasuk ke dalam objek praperadilan dan juga dalam amar putusannya bahwa Pasal 77 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang praperadilan tersebut tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Hal yang melatarbelakanginya adalah penetapan status tersangka merupakan hasil akhir dari kegiatan penyidikan yang dilakukan yang tidak lain dan tidak bukan merupakan objek dari praperadilan.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-37369
Published
2018-01-31
How To Cite
BRAHMI PUTRI BIYA, Cok Istri; SRI UTARI, Anak Agung. DASAR HUKUM KEWENANGAN PRAPERADILAN DALAM MEMUTUS PENETAPAN TERSANGKA.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], jan. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-37369. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 07, No. 01, Jan 2018
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback