Authors:

Cok Istri Brahmi Putri Biya, Anak Agung Sri Utari

Abstract:

“Tulisan yang berjudul dasar hukum kewenangan praperadilan dalam memutus penetapan tersangka ini dilaksanakan dalam mengetahui dasar hukum ditambahkannya kewenangan praperadilan dalam memutus penetapan status tersangka pada seseorang dan latar belakang dilakukannya hal tersebut. Makalah ini ditulis dengan menggunakan metode yuridis normatif, dengan merujuk pada bahan pustaka yang dikaji melalui pendekatan peraturan perundang-undangan. Adapun hasil yang diperoleh melalui penulisan makalah ini adalah dasar hukum kewenangan praperadilan dalam memutus penetapan tersangka yakni putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapanstatus tersangka termasuk ke dalam objek praperadilan dan juga dalam amar putusannya bahwa Pasal 77 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang praperadilan tersebut tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Hal yang melatarbelakanginya adalah penetapan status tersangka merupakan hasil akhir dari kegiatan penyidikan yang dilakukan yang tidak lain dan tidak bukan merupakan objek dari praperadilan.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-37369

Published

2018-01-31

How To Cite

BRAHMI PUTRI BIYA, Cok Istri; SRI UTARI, Anak Agung. DASAR HUKUM KEWENANGAN PRAPERADILAN DALAM MEMUTUS PENETAPAN TERSANGKA.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], jan. 2018. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-37369. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 07, No. 01, Jan 2018

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License