KEABSAHAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI DAERAH BALI
on
Authors:
Dewa Gede Tedy Sukadana
Abstract:
“Skripsi ini berjudul “Keabsahan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Tersangka Yang Melakukan Tindak Pidana”. Advokat merupakan salah satu profesi yang berkaitan dengan hukum, dengan tugasnya sebagai pemberi bantuan hukum kepada tersangka pidana. Dalam bantuan hukum penasihat hukum atau advokat berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Bantuan hukum ini merupakan hak setiap tersangka untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Di setiap tingkat pemeriksaan tak jarang tersangka yang melakukan tindak pidana itu tidak mendapatkan bantuan hukum. Tidak adanya bantuan hukum dapat menimbulkan ketidak adilan dalam setiap tingkat pemeriksaan.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-24963
Published
2021-11-09
How To Cite
TEDY SUKADANA, Dewa Gede. KEABSAHAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI DAERAH BALI.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], nov. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-24963. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 05, No. 06, November 2016
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback