Authors:

Lidya Permata Dewi, Gde Made Swardhana, A.A. Ngurah Wirasila

Abstract:

“Makalah ini berjudul “Faktor Penyebab dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tentang Eksploitasi Seksual Sesuai Dengan Undang-Undang Perlindungan Anak” yang bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab anak melakukan tindak pidana eksploitasi seksual dan mengetahui pertimbangan hakim dalam hal menjatuhkan putusan tindak pidana eksploitasi seksual. Salah satu tindakan eksploitasi ialah eksploitasi seksual anak yang didefinisikan sebagai kegiatan yang melibatkan anak laki-laki maupun perempuan, demi uang, keuntungan atau pertimbangan lain atau karena paksaan atau pengaruh orang dewasa, sendikat atau kelompok, terkait dengan hubungan seksual atau perilaku yang menimbulkan birahi. Berdasarkan latar belakang diatas, diangkat permasalahan terkait dengan (1) faktor penyebab anak melakukan tindak pidana eksploitasi seksual dan (2) dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana eksploitasi seksual berdasarkan Putusan Nomor 196/Pid.An/2012/PN.DPS. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dengan kejadian yang terjadi di lapangan.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-24962

Published

2021-11-09

How To Cite

PERMATA DEWI, Lidya; SWARDHANA, Gde Made; WIRASILA, A.A. Ngurah. FAKTOR PENYEBAB DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TENTANG EKSPLOITASI SEKSUAL SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], nov. 2016. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-24962. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 05, No. 06, November 2016

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License