KEABSAHAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI DAERAH BALI

Oleh :

Dewa Gede Tedy Sukadana

Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Udayana

ABSTRAK

Skripsi ini berjudul “Keabsahan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Tersangka Yang Melakukan Tindak Pidana”. Advokat merupakan salah satu profesi yang berkaitan dengan hukum, dengan tugasnya sebagai pemberi bantuan hukum kepada tersangka pidana. Dalam bantuan hukum penasihat hukum atau advokat berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Bantuan hukum ini merupakan hak setiap tersangka untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Di setiap tingkat pemeriksaan tak jarang tersangka yang melakukan tindak pidana itu tidak mendapatkan bantuan hukum. Tidak adanya bantuan hukum dapat menimbulkan ketidak adilan dalam setiap tingkat pemeriksaan.

Kata kunci : Bantuan Hukum, Tersangka, Advokat, Tingkat Pemeriksaan

ABSTRACT

The tittle of this mini thesis is “Validity of Legal Assistance Against Crime Suspect Conducting ". Advocate is one of the professions related to law, with his duties as legal aid providers to criminal suspects. In a legal aid lawyer or advocate is entitled to contact the suspect is arrested or detained since then at all levels of examination according to the procedures specified in Law No. 8 of 1981 on Criminal Proceedings. Legal aid is a right of every suspect to the interests of the defense case. At every level of examination often suspected of committing criminal offenses that do not get legal aid. The absence of legal aid could lead to injustice in every level of examination.

Keyword: Legal Aid, Suspect, Lawyer, Level Examination

I.


Pendahuluan


Pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan : “ Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.” Dalam menjalankan tugasnya advokat sebagai pemberi bantuan hukum diatur dalam pasal 69 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Jasa Hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien yang diatur dalam Undang-Undang Advokat seperti yang telah disebutkan diatas.

Dalam pemberian bantuan hukum, penasihat hukum atau advokat berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan undang-undang. Dalam pemberian bantuan hukum juga, penasihat hukum atau advokat dapat menghubungi dan bebicara dengan tersangka untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Setiap tersangka wajib didampingi oleh penasihat hukum atau advokat untuk menghindari praktek- praktek ketidak adilan terhadap tersangka tersebut. Maka dari itu penulis tertarik menelitinya menjadi sebuah skripsi yang berjudul “KEABSAHAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP TERSANGKA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI DAERAH BALI”

  • 1.1    Tujuan

Skripsi ini memiliki tujuan untuk :

  • 1.    Untuk mendeskripsi dan menganalisis tentang dasar hukum pemberian bantuan hukum terdahap tersangka yang melakukan tindak pidana di Bali.

  • 2.    Untuk mendeskripsi dan menganalisis tentang kewajiban pemberian bantuan hukum terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana di Bali.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Penelitian skripsi ini termasuk jenis peneltian hukum normative, yaitu penelitian hukum kepustakaan atau penelitian hukum yang didasarkan pada data sekunder.1

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Dasar Hukum Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Tersangka Yang Melakukan Tindak Pidana Di Bali

Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum menyatakan bahwa, Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Dalam proses hukum acara pidana, untuk menegakkan hukum materiilnya tersangka pelaku tindak pidana wajib didampingi oleh penasihat hukum atau advokat. Dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 menyebutkan pemberi bantuan hukum adalah advokat, dan dalam BAB VII tentang Bantuan Hukum Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan pemberi bantuan hukum yakni penasihat hukum. Pemberi bantuan hukum kini disebut sebagai advokat karena undang-undang yang telah disebutkan diatas.

Dasar hukum pemberian bantuan hukum terhadap tersangka tindak pidana oleh advokat adalah undang-undang tentang Hukum Acara Pidana seperti yang telah dijelaskan diatas. Menurut pasal 69 dalam undang-undang tentang hukum acara pidana tersebut menjelaskan bahwa penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang. Dalam pasal 22 ayat (1) Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menyatakan bahwa, Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Untuk pembelaan, advokat berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap dikehendaki olehnya. Sesuai dengan tingkat pemeriksaan untuk berhubungan dengan tersangka, advokat diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas Lembaga Permasyarakatan tanpa didengar isi pembicaraannya. Dalam pemberian bantuan hukum oleh advokat ini memberikan tujuan untuk menegakkan aturan dan memberikan rasa keadilan bagi tersangka pelaku tindak pidana dalam mengikuti proses beracara pidana. Adanya advokat juga bertujuan agar jika tersangka pelaku tindak pidana tersebut terbukti bersalah, pemidanaan yang berupa putusan dari pengadilan memiliki keadilan terhadap tersangka tersebut. Adapun tujuan pemidanaan adalah untuk membentuk kesejahteraan Negara dan Masyarakat yang tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan peri-kemanusiaan.2

  • 2.2.2    Kewajiban Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Tersangka Yang Melakukan Tindak Pidana Di Bali

Profesi advokat dikenal sebagai profesi yang mulia, karena mewajibkan pembelaan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, budaya, sosial ekonomi, kaya miskin, keyakinan politik, gender, dan idiologi.

Profesi advokat merupakan profesi yang terhormat karena adanya profesionalisme di dalamnya. Profesi advokat bukan semata-mata hanya mencari nafkah, namun di dalamnya terdapat adanya idealisme dan moralitas yang sangat dijunjung tinggi. Sesuai dengan profesi yang mulia tersebut, advokat wajib membela masyarakat dan kliennya tanpa diskriminasi dan pembedaan perlakuan sesuai dengan asas equality before the law. Advokat memiliki kedudukan yang penting sebagai pilar dalam penegakan hukum, dalam penegakan Hak Asasi Manusia, serta memiliki fungsi kontrol untuk menjaga peradilan agar tetap bersih, jujur, dan adil.

Bentuk bantuan hukum yang dimaksud oleh Advokat dapat berupa “layanan hukum yang diberikan kepada setiap orang yang membutuhkan yaitu dari segi perlindungan atas persangkaan hukum yang ditujukan”.3 Perlindungan ini wajib diberikan karena selain diatur dalam Undang-Undang, seorang tersangka memiliki hak-hak yang dijamin dalam konstitusi. Sering kali “orang yang tergolong miskin diperlakukan tidak adil dan tidak dapat memperoleh jasa hukum dan pembelaan yang memadai dari Advokat”.4 Pada dasarnya bantuan hukum adalah hak dari orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayar sebagai penjabaran persamaan hak di hadapan hukum. Faktanya, dalam penggunaan jasa advokat tentu membutuhkan biaya dan bagaimana mungkin orang yang untuk mencukupi kebutuhan pokok hidupnya saja tidak mampu, apalagi membayar jasa advokat, untuk mengatasi permasalahan ini, maka diberikanlah bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin. Menurut Pasal 22 ayat 1 Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menyatakan bahwa, Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara cuma-cuma juga menyatakan bahwa, Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Pencari Keadilan.

Pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum secara cuma-cuma selanjutnya juga menegaskan bahwa, Advokat dilarang menolak permohonan Bantuan Hukum Secara cuma-cuma. Berdasarkan Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum secara cuma-cuma yang berlaku pada organisasi advokat menyatakan bahwa, Advokat PERADI dianjurkan melakukan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma sebanyak 50 jam/tahun. Ketentuan-ketentuan ini telah menunjukkan secara tegas bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum bagi setiap orang atau kelompok tersangka yang melakukan tindak pidana untuk mendampinginya disetiap tingkat pemeriksaan.

III KESIMPULAN

Kesimpulan dari skripsi ini adalah :

  • 1.    Dalam memberikan bantuan hukum terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana di Bali, Advokat mempunyai dasar kewenangan untuk itu. Dalam dasar hukum pemberian bantuan hukum dapat dilakukan advokat di setiap tingkat pemeriksaan untuk pembelaan dan untuk menegakkan keadilan dalam proses beracara pidana.

  • 2.    Kewajiban pemberian bantuan hukum oleh advokat kepada tersangka yang melakukan tindak pidana di Bali, telah diatur dalam undang-undang. Dari tersangka yang mampu untuk mendatangi advokat untuk memperoleh bantuan hukum maupun tersangka yang tidak mampu wajib dibantu oleh advokat untuk pemeberian bantuan hukum. Agar tujuan dan keadilan dalam proses beracara pidana dapat tercapai.

DAFTAR PUSTAKA

Duverger, Maurice, 2010, Sosiologi Politik, terjemahan Daniel Dhakidae, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Prakoso, Djoko, 1988, Hukum Penitensier Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono, 1985, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, CV.Rajawali, Jakarta.

Sadjijono, 2011, Bab-Bab Pokok Hukum Administrasi, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.

Peraturan Pemerintah No. 83 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum.

Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia No. 1 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum.

5