TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SEBAGAI ALASAN PEMBERHENTIAN PRESIDEN DARI JABATANNYA (PEMAKZULAN)
on
Authors:
Kadek Asprila Adi Surya, I Gusti Agung Ayu Dike Widhyaastuti
Abstract:
“Jurnal ini berjudul “Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Alasan Pemberhentian Presiden Dari Jabatannya (Pemakzulan)”. Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang tindak pidana sebagai alasan pemakzulan presiden dan pertanggungjawaban pidana dalam pemakzulan presiden. Metode penelitian jurnal ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu tindak pidana yang dapat memakzulkan presiden sebelum berakhirnya masa jabatannya sesuai dengan Pasal 10 UU Mahkamah Konstitusi yaitu pengkhianatan terhadap negara, korupsi dan penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela. Pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan ada tidaknya kesalahan dari si pelaku dimana dalam hal ini adalah Presiden. Dalam proses peradilan pidana maupun proses peradilan pemakzulan presiden sama-sama harus membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh presiden. Pembuktian adanya tindak pidana dalam proses peradilan pemakzulan presiden dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan usulan dari DPR.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-21347
Published
2021-11-09
How To Cite
ASPRILA ADI SURYA, Kadek; DIKE WIDHYAASTUTI, I Gusti Agung Ayu. TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SEBAGAI ALASAN PEMBERHENTIAN PRESIDEN DARI JABATANNYA (PEMAKZULAN).Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], june 2016. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-21347. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 05, No. 04, Juni 2016
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback