Authors:

I Putu Krisna Adhi, Made Nurmawati

Abstract:

“Jurnal ini berjudul “Legalitas Personal Chat pada Social Media sebagai alat bukti di pengadilan”. Rumusan masalah jurnal ini berisikan tentang bagaimana legalitas Personal Chat tersebut dapat menjadi alat bukti dimuka pengadilan dilihat dari hukum positif Indonesia. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengaitkan berbagai sumber yang berkaitan dengan keabsahan Personal Chat tersebut sebagai alat bukti yang sah. Alasan mempergunakan normatif dikarenakan kekosongan norma dalam aturan nasional mengenai pembuktian Personal Chat di dalam pengadilan. Kesimpulan dari jurnal ini yaitu sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, serta Personal Chat ini sebagai alat bukti petunjuk dimana Personal Chat sebagai alat bukti tidak dapat berdiri sendiri. Syarat agar Personal Chat menjadi alat bukti dalam persidangan adalah telah memenuhi syarat formil dan materiil, disertai oleh keterangan ahli dan juga keharusan penggabungan dengan alat bukti lain sebagai sebuah ketentuan adanya prinsip minimum alat bukti.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-21305

Published

2021-11-09

How To Cite

KRISNA ADHI, I Putu; NURMAWATI, Made. LEGALITAS PERSONAL CHAT PADA SOCIAL MEDIA SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], june 2016. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-21305. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 05, No. 04, Juni 2016

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License