PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBERCRIME) YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR
on
Authors:
Bayu Anggara, I Nyoman Darmadha
Abstract:
“Penggunaan Teknologi Informasi (TI) yang sangat tidak terbatas menyebabkan kejahatan dunia maya dapat dilakukan oleh semua kalangan baik itu orang dewasa maupun di bawah umur. Di satu sisi, TI sangat berguna bagi pihak-pihak yang memerlukannya namun di sisi lain TI dapat saja disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu termasuk anak di bawah umur. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum dari kejahatan dunia maya di Indonesia serta bentuk-bentuk kejahatan dunia maya yang mungkin dilakukan oleh anak di bawah umur. Jenis metode yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penegakan hukum kejahatan dunia maya yang dilakukan oleh anak di bawah umur seharusnya melibatkan pihak yang berkompeten seperti Psikolog, Pembimbing kemasyarakatan, atau ahli lain yang diperlukan sehingga tidak salah dalam mengambil suatu keputusan dan setelah proses penegakan hukum, orang tua dari anak yang terlibat sebaiknya diwajibkan memberikan pengawasan dalam penggunaan TI.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-21996
Published
2021-11-09
How To Cite
ANGGARA, Bayu; DARMADHA, I Nyoman. PENEGAKAN HUKUM KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBERCRIME) YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], july 2016. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-21996. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 05, No. 05, Juli 2016
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback