Authors:

Ni Made Rica Vitayanti, A. A. Gede Duwira Hadi Santosa

Abstract:

“Kemajuan di bidang teknologi dan informasi membawa pengaruh positif dalam perkembangan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dunia. Akan tetapi perkembangan teknologi dan informasi tidak hanya memberi pengaruh positif saja, melainkan memberi pengaruh negatif. Pengaruh negatif ini dapat dilihat seiring dengan munculnya tindak pidana baru yaitu kejahatan dunia maya (Cyber crime), yakni berupa prostitusi yang dilakukan secara online. Pengaturan mengenai larangan prostitusi online telah dirumuskan dengan jelas dalam hukum positif Indonesia, yaitu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Namun penegakan dalam kasus ini sangat sulit dilakukan, karena dalam bertransaksi prostitusi secara online yang melintasi batas lintas negara (bordeless).”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-15365

Published

2021-11-09

How To Cite

RICA VITAYANTI, Ni Made; DUWIRA HADI SANTOSA, A. A. Gede. TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PROSTITUSI SECARA ONLINE BERDASARKAN PERSPEKTIF CYBER CRIME.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-15365. Date accessed: 02 Jun. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 04, No. 03, September 2015

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License