TINDAK PIDANA ASUSILA TERHADAP HEWAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
on
Authors:
I Nyoman Adi Wiradana, Anak Agung Sagung Wiratni Darmadi
Abstract:
“Tulisan ini mengambil judul tentang tindak pidana asusila terhadap hewan ditinjau dari perspektif hukum pidana, khususnya mengenai tindak pidana asusila terhadap hewan dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Metode yang digunakan dalam penulisan jurnal ini menggunakan metode hukum normatif. Tindak asusila terhadap hewan merupakan penderitaan atau kekerasan yang dilakukan manusia terhadap hewan dalam bentuk melakukan hubungan seksual dengan hewan. Selain menunjukkan menyimpangnya norma oleh para pelaku, kejadian ini juga melanggar hukum positif. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak asusila terhadap hewan merupakan perbuatan melawan hukum dan setiap perbuatan melawan hukum dianggap sebagai unsur dari setiap tindak pidana sehingga para pelaku tindak asusila terhadap hewan dapat dipidana karena sudah memenuhi unsur-unsur pada pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-14302
Published
2021-11-09
How To Cite
ADI WIRADANA, I Nyoman; WIRATNI DARMADI, Anak Agung Sagung. TINDAK PIDANA ASUSILA TERHADAP HEWAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], june 2015. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-14302. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 05, No. 02, Juni 2015
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback