PENERAPAN UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN
on
Authors:
Herlina Basri
Abstract:
“Tujuan penulisan ini untuk menganalisa apakah dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 khususnya Pasal 41 penerapannya di lapangan sudah memberikan kepastian hukum terhadap anak hasil perkawinan beda kewarganegaraan. Serta dengan dikeluarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 sudah melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan campuran ini. Jenis Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normative. Berdasarkan hasil analisis dapat diketahui bahwa perkawinan campuran tidak selalu harus menyebabkan istri mengikuti kewarganegaraan suami, dan dalam perkawinan campuran dapat menyebabkan status kewarganegaraan ganda bagi anak menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, tetapi setelah anak tersebut mencapai usia 18 tahun atau sudah kawin walaupun belum berusia 18 tahun, maka ia dapat memilih menjadi WargaNegara Indonesia atau warga negara asing sesuai, dengan kewarganegaraan salah satu orang tuanya yang berkewarganegaraan asing.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-76294
Published
2021-08-05
How To Cite
BASRI, Herlina. PENERAPAN UNDANG-UNDANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 9, p. 1655-1665, aug. 2021. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-76294. Date accessed: 08 Jul. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i09.p15.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 9 No 9 (2021)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback