LARANGAN PENGGUNAAN TENAGA PROFESIONAL KESEHATAN SEBAGAI MODEL IKLAN
on
Authors:
Ni Putu Janitri, Made Suksma Prijandhini Devi Salain
Abstract:
“Makalah ini berjudul “Larangan Penggunaan Tenaga Profesional Kesehatan Sebagai Model Iklan”. Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif kemudian dikaji dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk menguraikan secara detail bahwa penggunaan tenaga profesional kesehatan sebagai model iklan dilarang. Dari analisa yang dibahas dapat disimpulkan bahwa penggunaan tenaga profesional kesehatan sebagai model iklan telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1787/MENKES/PER/XII/2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan terdapat pada pasal 8 ayat (1) dan juga terdapat dalam Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia. Mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelanggaran pasal 8 tersebut terdapat dalam pasal 14. Selain itu tenaga profesional kesehatan juga telah melanggar kode etik profesinya.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-19912
Published
2021-11-09
How To Cite
JANITRI, Ni Putu; SUKSMA PRIJANDHINI DEVI SALAIN, Made. LARANGAN PENGGUNAAN TENAGA PROFESIONAL KESEHATAN SEBAGAI MODEL IKLAN.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, apr. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-19912. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 5 No 2 (2017)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback