KEABSAHAN ELECTRONIC MONEY DI INDONESIA
on
Authors:
Ruth Juliana Sihombing, Nyoman Mas Ariyani
Abstract:
“Tulisan ini berjudul Keabsahan Electronic Money di Indonesia. Adapun yang melatarbelakangi tulisan ini adalah terkait dengan keabsahan electronic money yang digunakan di Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah electronic money sah atau tidak menurut hukum Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu pendekatan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari tulisan ini adalah electronic money sah menurut hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/11/DASP Tahun 2009 tentang uang Elektronik (Electronic Money).”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-19913
Published
2021-11-09
How To Cite
JULIANA SIHOMBING, Ruth; MAS ARIYANI, Nyoman. KEABSAHAN ELECTRONIC MONEY DI INDONESIA.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, apr. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-19913. Date accessed: 08 Jul. 2024.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 5 No 2 (2017)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback