Authors:

Aditya Surya Bratha, Ngakan Ketut Dunia, A.A. Ketut Sukranatha

Abstract:

“Perjanjian gadai yang dijamin dengan barang yang berasal dari hasil kejahatan : studi pada PT. Pegadaian (Persero) cabang sesetan. Setiap nasabah yang meminjam uang dengan menggadaikan jaminan di PT. Pegadaian dianggap sebagai pemilik barang. Namun apabila jaminan yang digadaikan bukan merupakan barang milik nasabah sendiri, melainkan barang yang didapatkan dari hasil kejahatan, maka pihak pegadaian dan pemilik barang yang sebenarnya merasa dirugikan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dari perjanjian gadai terhadap barang jaminan yang berasal dari hasil kejahatan serta bagaimanakah upaya-upaya yang dapat ditempuh dalam penyelesain permasalahan terhadap barang jaminan yang berasal dari hasil kejahatan. Akibat hukum dari perjanjian gadai yang jaminannya berasal dari hasil kejahatan adalah perjanjian tersebut batal demi hukum dan upaya-upaya atau tidakan yang dapat ditempuh oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sesetan untuk menyelesaikan permasalahan ini agar semua pihak tidak dirugikan adalah dengan cara damai atau melalui jalur hukum.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/full-19810

Published

2021-11-09

How To Cite

SURYA BRATHA, Aditya; KETUT DUNIA, Ngakan; SUKRANATHA, A.A. Ketut. PERJANJIAN GADAI YANG DIJAMIN DENGAN BARANG YANG BERASAL DARI HASIL KEJAHATAN : STUDI PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG SESETAN.Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 5, n. 2, apr. 2016. ISSN 2303-0569. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthasemaya/id-19810. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 5 No 2 (2017)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License