Authors:

Putu Mahanta Pradana Putra, Dewa Gede Rudy

Abstract:

“Direktorat Jendral Pajak merupakan instansi pemerintah yang memberikan tindakan kepada wajib pajak yang menunggak pajak. Salah satu upaya terakhir dalam penagihan pajak ada]ah penyanderaan atau gijzeling. Penyanderaan atau gijzeling harus dilakukan sesuai atauran yang berlaku. Dalam menyelesaikan karya ilmiah ini, metode yang digunakan adalah metode normatif. Masalah ini akan di kaji melalui peraturan perundang-undangan dan buku-buku.Kata kunci : Direktorat Jendral Pajak, wajib pajak, gijzeling.”

Keywords

: Direktorat Jendral Pajak, wajib pajak, gijzeling.

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-39309

Published

2018-03-15

How To Cite

PUTRA, Putu Mahanta Pradana; RUDY, Dewa Gede. Penyanderaan (Gijzeling) Kepada Penunggak Pajak Yang Dilakukan Oleh Direktorat Jendral Pajak.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-14, mar. 2018. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-39309. Date accessed: 02 Jun. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 06, No. 02, Maret 2018

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License