Authors:

Ida Bagus Rehadi Yoya Brahmana, I Wayan Parsa, Nengah Suharta

Abstract:

“Untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sampai ke seluruh pelosok negara maka wilayah negara Indonesia dibagi atas beberapa daerah. Oleh pemerintah pusat masing-masing daerah itu diberi hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi), adapun permasalahannya adalah bagaimana penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 20014 dan kewenangan pemerintah daerah dalam kerangka demokrtasi, metode yang dipergunakan adalah metode penelitian yuridis yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengkaitkan permasalahan yang diangkat. Dalam penyelenggaraan pemerintah atas dasar asas; asas kepastian hukum ; dan asas kecermatan, penyelenggaraan di bidang pembangunan guna kepentingan masyarakatdan Kewenangan Pemerintahan Daerah dalam Kerangka Demokrasi berdasarkan atas atribusi yaitu kewenangan yang diproleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak – hak asal – usul dalam daerah – daerah yang bersifat istimewa.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-33298

Published

2017-08-31

How To Cite

REHADI YOYA BRAHMANA, Ida Bagus; PARSA, I Wayan; SUHARTA, Nengah. PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], aug. 2017. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-33298. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 05, No. 04, Oktober 2017

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License