1

PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014

OLEH :

Ida Bagus Rehadi Yoya Brahmana

I Wayan Parsa

Nengah Suharta

Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana ABSTRAK

Untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sampai ke seluruh pelosok negara maka wilayah negara Indonesia dibagi atas beberapa daerah. Oleh pemerintah pusat masing-masing daerah itu diberi hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi), adapun permasalahannya adalah bagaimana penyelenggaraan pemerintah sesuai dengan Undang-undang No. 23 Tahun 20014 dan kewenangan pemerintah daerah dalam kerangka demokrtasi, metode yang dipergunakan adalah metode penelitian yuridis yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengkaitkan permasalahan yang diangkat. Dalam penyelenggaraan pemerintah atas dasar asas; asas kepastian hukum ; dan asas kecermatan, penyelenggaraan di bidang pembangunan guna kepentingan masyarakatdan Kewenangan Pemerintahan Daerah dalam Kerangka Demokrasi berdasarkan atas atribusi yaitu kewenangan yang diproleh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak – hak asal – usul dalam daerah – daerah yang bersifat istimewa

Kata Kunci : Penyelenggaraan ; pemerintah daerah

ABSTRACT

To run the wheels of government and development to all corners of the country then the territory of the state of Indonesia is divided into several regions. By the central government each region is given the right and authority to regulate and manage its own household (autonomy right), as for the problem is how the administration of the government in accordance with Law no. 23 of 20014 and the authority of regional governments within the framework of democracy. In the administration of government on the basis of principle; The principle of legal certainty; And the principles of accuracy, the implementation in the field of development for the benefit of the community and the Regional Government Authority in the Democracy Framework based on attribution is the authority that is procured based on the provisions of the legislation. The division of the Indonesian territory over large and small areas, with the form of government arrangement established by law, with regard to and reminiscent of the basis of consultation in the system of state governance, and the rights of origin in areas of special character

Keywords: Organizing; local government

  • I.    Pendahuluan

    1.1.    Latar Belakang

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan tegas menyebutkan, bahwa : “ Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Prinsip dari Negara Kesatuan adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara ialah Pemerintah Pusat (Central Government) tanpa adanya gangguan oleh delegasi atau pelimpahan kekuasaan kepada pemerintah daerah (local government)”.1

Suatu negara kesatuan segenap urusan-urusan negara tidak dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Dengan demikian urusan-urusan negara dalam negara kesatuan itu tetap merupakan suatu kebulatan dan bahwa 2 pemegang kekuasaan tertinggi di negara itu adalah pemerintah pusat.2

Dengan adanya ketentuan tersebut berarti bahwa dalam melaksanakan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan apapun dalam rangka kenegaraan harus dapat mencerminkan ikatan negara kesatuan. Namun karena geografisnya wilayah Negara Indonesia itu sangat luas yang meliputi banyak pulau yang besar dan kecil serta kondisi masyarakatnya dengan suku dan kebudayaan yang berbeda-beda, maka sudah tentu tidaklah mungkin jika segala sesuatunya akan diurus 3 seluruhnya oleh Pemerintah Pusat3

Untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan sampai ke seluruh pelosok negara maka wilayah negara Indonesia dibagi atas beberapa daerah. Oleh pemerintah pusat masing-masing daerah itu diberi hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi).4

Dalam sistem pemerintahan negara Indonesia adalah merupakan penjabaran dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dalam keseluruhan penyelenggaraan pemerintahan guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur, . Penjabaran Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pada pasal 18 memberikan kebebasan untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang dipandang menekankan prinsip-prinsip demokrasi, partisipasi masyarakat, pemerataan, keadilan dan potensi keanekaragaman daerah. Dengan demikian otonomi daerah memberikan kewenangan seluas-luasnya, nyata dan bertanggungjawab dalam sistem ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Prinsip-prinsip demokrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam otonomi daerah dilandasi dengan asas kedaulatan rakyat dan asas permusyawaratan, pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia bukan lagi dilakukan oleh MPR semata karena MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat. Perwujudan kedaulatan rakyat ini tercantum dalam amandemen pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, antara lain Pasal 6 A yang berisikan tentang pemilihan Presiden/Wakill Presiden oleh rakyat secara langsung, Pasal 28 dan 28 E tentang kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Setelah amandemen UUD 1945 pelaksanaan kedaulatan rakyat ini juga dilakukan oleh semua lembaga-lembaga negara, baik secara langsung, seperti Presiden, MPR, DPR, dan DPD maupun tidak langsung seperti MA, MK, BPK, dan Komisi Yudisial. lembaga-lembaga negara tersebut merupakan pelaksana kedaulatan rakyat.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah dimaknai sebagai penyerapan aspirasi masyarakat, partisipasi masyarakat dalam menentukan kebijakan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah. Sedangkan desentralisasi pemerintahan memberikan kewenangan bagi masyarakat daerah dalam berperan untuk kemandirian dan kebebasan berbangsa dan bernegara.

Kewenangan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan Daerah sesuai dengan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 , pemerintah daerah di berikan

kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di segala bidang.

Dengan demikian, maka pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan sarana dari pada desentralisasi didalam mencapai tujuan untuk kesejahteraan masyarakat, partisipasi rakyat, akuntabilitas dan transparansi. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan fungsi dari pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan secara demokrasi, transparansi diartikan pemerintahan daerah dapat secara terbuka bagi rakyat didalam memproleh informasi dari setiap kegiatan tindakan pemerintahan daerah.

Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan undang-undang berdasarkan atas asas otonomi dan tugas pembantuan sebagai prinsip otonomi seluas-luasnya. Dalam prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia , bahwa dalam Negara Kesatuan sebagai unsur penyelenggara adalah Bupati ; Walikota dan Perangkat Daerah seseuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Sebagai Kepala Daerah ; Gubernur ; Walikota ; Bupati dipilih melalui pemilihan umum secara langsung dan demokratis.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

Apa yang telah diuraikan diatas ada beberapa permasalahan ditarik sebagai rumusan masalah yaitu :

  • 1.    Bagaimana penyelenggaraan pemerintah daerah dalama otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ?

  • 2.    Bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam kerangka demokrasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 ?

  • II.    Isi Makalah

    • 2.1.    Metode

      • 2.1.1.    Jenis Penelitian

Jenis penelitian yang dipergunakan Penelitian yuridis normatif yaitu mengkaji peraturan perUndang-Undangan yang berlaku seperti UU No. 23 Tahun 2014, serta berbagai literatur berkaitan dengan permasalahan yang diangkat.

  • 2.1.2.    Jenis Pendekatan

Jenis Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perUndang-Undangan yaitu ; Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan peraturan lainnya terkait dengan permasalahan.

  • 2.1.3.    Sumber Bahan Hukum

Dalam penelitian normatif ini, bahan-bahan hukum yang akan dipergunakan terdiri dari bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder :

  • 1.    Bahan Hukum Primer yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan peraturan yang lainnya terkait dengan permasalahan.

  • 2.    Bahan-Bahan Hukum Sekunder terdiri dari : Buku-buku, dan majalah

  • 2.1.4.    Teknik Pengumpulan Bahan Hukum

Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara menginventarisir, mempelajari dan mendalami bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian kepustakaan tersebut selanjutnya dikumpulkan dengan menggunakan sistem kartu, hal ini akan memudahkan penelitian guna menelusuri kembali bahan hukum yang diperoleh pada waktu pengolahan bahan hukum dan penulisan laporan penelitian.

  • 2.1.5.    Teknik Pengolahan dan Analisis Bahan Hukum

Teknik yang dipergunakan dalam pengolahan dan analisa bahan hukum adalah teknik deskriftif adalah untuk menyajikan gambaran lengkap atau untuk eksplorasi dan klarifikasi mengenai suatu fenomena atau kenyataan sosial, Teknik argumentasi yaitu penilaian yang didasarkan pada alasan-alasan yang bersifat penalaran pendalaman hukum.

  • 2.2.    Pembahasan

    • 2.2.1. Penyelenggaraan pemerintahan dalam otonomi Daerah sesuai dengan UU NO. 23 Tahun 2014

Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada 4 (empat), yaitu : Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat ; Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu dan Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu, disamping itu

Secara umum asas penyelenggaraan ; asas kepastian hukum ; asas kecermatan sebagaia dasar dari suatu sistem pemerintahan dalam beridiologi dan falsafah hidup guna membentuk sistem pemerintahan.yang baik dan demokratis, guna memberikan hak bagi yang berkepentingan untuk mengetahui secara jelas dan tepat terhadap ketentuanketentuan yang terkait dalam pemerintahan sebagai Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebes dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme”.

Prinsip utama dalam pembagian urusan pemerintahan konkuren adalah harus didasarkan pada akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas serta harus berkepentingan nasional.5 Tindakan pemerintah dalam perbuatan hukum publik bersegi dua, yaitu tindakan pemerintah dalam melakukan perjanjian-perjanjian dengan pihak lain. Dikatakan tindakan hukum bersegi dua , karena dilakukan oleh dua pihak atau berbagai pihak, dapat dicontohkan perjanjian atau kesepakatan bersama dalam tugas-tugas publik dalam penyelenggaraan ketertiban umum.

Penyelenggaraan Otonomi Daerah, pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan

antara Pemerintah Pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni :

  • 1.    Ketetapan ini mengamanatkan penyelenggaraan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab di daerah secara poporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

  • 2.    Penyelenggaraaan otonomi daerah dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan memperhatikan keragaman daerah.

  • 3.    Perimbangan keuangan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah dilaksanakan dengan memperhatikan : potensi daerah; luas daerah; jumlah penduduk; keadaan geografis; tingkat pendapatan masyarakat di daerah.

  • 4.    Pemerintah daerah berwenang mengelola sumber daya nasional dan memelihara kelestarian lingkungan.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berdasarkan desentralisasi melahirkan otonomi daerah, sehingga pemerintahan daerah mempunyai inisiatif atau prakarsa, dan berkreatif didasarkan atas potensi daerah yang dimiliki di dalam mewujudkan pendemokrasian daerah.

Menurut R.Joeniarto, pemerintahan daerah yang berhubungan dengan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara kesatuan menunjukkan sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah pusat meliputi seluruh pemerintahan wilayah negara. Sedangkan kewenangan pemerintahan daerah hanya meliputi sebagian dari wilayah negara. Oleh karena itu pemerintahan daerah dikenal dengan dua ciri yang berbeda, yaitu : pemerintahan lokal administratif (local state goverment) dan pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (local autonomous goverment).6

Pemerintahan daerah administratif (local state goverment), merupakan bagian pemerintah pusat yang melaksanakan urusan pemerintahan pusat yang berada di daerah, karena masih adanya urusan pemerintah pusat yang tersebar di daerah yang hanya berada pada pemerintahan negara. Dengan demikian di wilayah daerah dibentuk instansi–instansi vertikal tingkat atasnya, yang berfungsi menyelenggarakan tugas teknis khusus yang merupakan bagian tugas kementerian. Penyelenggaraan tugas urusan pemerintahan didasarkan atas perintah dari instansi vertikalnya dengan penyelenggaraan yang bersifat teknis administratif saja. Dalam melaksanakan pemerintahan tidak diperbolehkan melakukan inisiatif dalam arti mengatur dan mengurus urusan sendiri, namun dapat melakukan kebijakan–kebijakan pemerintah sebatas kebijakan dari pemerintah pusat.

Hubungan antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat sebatas hubungan antara perintah atau atasan dan bawahan. Urusan pemerintahan dilaksanakan oleh kepala pemerintahan sebagai wakil pemerintah pusat yang dibantu oleh pegawai pemerintah pusat yang diperbantukan atau diperkerjakan pada pemerintah daerah untuk mengurus urusan-urusan pemerintah pusat yang berada di daerah berdasarkan atas kewenangannya. Pembiayaan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat di daerah bersumber dari anggaran pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapat Belanja Negara.

Pemerintahan daerah administratif merupakan pemerintahan daerah di bawah pemerintahan pusat, yang semata-mata penyelenggaraan aktivitas pemerintahan pusat di wilayah-wilayah negara, yang pada hakekatnya merupakan perpanjangan tangan dari pemerintahan pusat, dengan ciri-ciri sebagai berikut : a. kedudukan merupakan wakil dari pemerintahan pusat yang ada didaerah;

  • b.    urusan-urusan pemerintahan yang diselenggarakan pada hakikatnya merupakan urusan pemerintahan pusat;

  • c.    penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan hanya bersifat administratif belaka;

  • d.    pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan dijalankan oleh pejabatpejabat pemerintah pusat yang ditempatkan di daerah;

  • e.    hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah lokal adalah hubungan antara atasan dan bawahan dalam rangka menjalankan perintah; dan

  • f.    seluruh penyelenggaraan urusan pemerintahan dibiayai dan mempergunakan sarana dan prasarana pemerintah pusat.

Batasan-batasan dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah ; mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakat dan mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem NKRI. 7

  • 2.2.Kewenangan Pemerintahan Daerah sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan.

Untuk urusan konkuren atau urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dibagi menjadi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib diselenggarakan oleh semua uaerah. Sedangkan urusan pemerintahan pilihan adalah urusan uemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki uaerah. Urusan pemerintah wajib yang diselenggaraan oleh pemerintah daerah terbagi menjadi rusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Berikut pembagian urusan wajib. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta

daerah kabupaten/kota sebagaimana disebutkan diatas didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Berikut kriteria-kriteria urusan pemerintahan pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat adalah:

  • a.    Urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negara;

  • b.    Urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara;

  • c.    Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara;

  • d.    Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat; dan/atau

  • e.    Urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.

Kriteria urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah:

  • a.    Urusan pemerintahan yang lokasinya dalam daerah kabupaten/kota;

  • b.    Urusan pemerintahan yang penggunanya dalam daerah kabupaten/kota;

  • c.    Urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya hanya dalam daerah kabupaten/kota; dan/atau

  • d.    Urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh daerah kabupaten/kota.

Secara konstitusional pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya, campur tangan pemerintah pusat hanyalah yang bener-bener bertalian dengan upaya menjaga keseimbangan antara prinsip kesatuan dan perbedaan, hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau provinsi dan kabupaten kota sesuai dengan ketentuan undang-undang dengan memperhatikan kekhususannya dan keragaman daerahnya masing-masing.

Oleh karena itu, secara legalitas penyerahan kewenangan rakyat kepada dewan perwakilan rakyat daerah dilaksanakan melalui pemilihan umum yang berasaskan langsung,umum, bebas, dan rahasia. Asas langsung berarti bahwa pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah dilaksanakan secara langsung dalam pemilihan umum oleh seluruh masyarakat yang telah memenuhi persyaratan, tanpa mewakilkan kepada orang lain. Asas umum diartikan pelaksanaan pemilihan umum bagi anggota dewan perwakilan rakyat daerah dilaksanakan secara bersama-sama diseluruh indonesia . Asas bebas adalah setiap anggota masyarakat yang berhak memilih menyalurkankan pilihan kepada setiap calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah berdasarkan hati nuraninya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 8

Melalui pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat daerah dibentuk tatanan pemerintahan di tingkat daerah yang mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang sesuai dengan sosio kultural baik yang bersifat asli maupun dalam tatanan sosial politik secara nasional, yang dapat dikonsepsikan secara menyeluruh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik, dan kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan rakyat.

Pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah mempunyai kewenangan yang luas didalam menentukan arah kebijakan pemerintah daerah. Pemerintah daerah tidak melaksanakan urusan pemerintah pusat atas dasar perintah, tetapi daerah otonom mempunyai kewenangan dalam urusan rumah tangganya sendiri dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam penyelenggaraan pemerintahan negara yang berasaskan demokrasi, pemerintahan daerah merupakan sub ordinat dari pemerintahan negara yang melakukan pemerintahan

daerah demokrastis. Pemerintahan daerah yang demokratis  bersendikan

kesejahteraan rakyat, kesetaraan, partisipasi masyarakat dan universal.

Menurut pakar politik Indonesia, Afan Gaffar dalam Juanda H.89, menyatakan demokrasi sebagai suatu paham yang universal, maka demokrasi mengandung unsur- unsur sebagai berikut :

  • 1.    Penyelenggara kekuasaan berasal dari rakyat.

  • 2.    Yang menyelenggarakan kekuasaan secara bertanggungjawab;

  • 3.    Diwujudkan secara langsung ataupun tidak langsung;

  • 4.    Rotasi kekuasaan dari seseorang atau kelompok ke orang atau kelompok yang lainnya;

  • 5.    Adanya proses pemilu; dan

  • 6.    Adanya kebebasan sebagai HAM.

Pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, berpeluang keikutsertaan masyarakat dalam berpartisipasi kepada dewan perwakilan rakyat daerah untuk merumuskan kebijakan-kebijakan daerah melalui pembuatan peraturan daerah dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah serta melakukan kontrol terhadap pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan dalam melaksanakan urusan rumah tangga sendiri sehingga pemerintah pusat tidak boleh mencampuri, namun tetap dapat melakukan pengawasan sebagai ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar segala bentuk ketentuan peraturan perundang-undangan yang dihasilkan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan pemerintah pusat maupun kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pemerintahan daerah memiliki inisiatif sendiri sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerah yang berdasarkan atas potensi, keragaman etnis, sosial budaya, sehingga pemerintahan daerah bertanggungjawab atas tindakan yang diambil dalam mengatur dan mengurus untuk membawa masyarakatnya mencapai kesejahteraan yang sebesar-besarnya guna kemanfaatan dalam melaksanakan rumah tangga daerah.

Dalam melaksanakan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan rumah tangga, pemerintahan daerah berwenang dalam menyelenggarakan

urusan hukum dan peraturan perundang-undangan bersama dengan dewan perwakilan rakyat daerah sebagai unsur pembuat peraturan daerah yang memiliki legalitas dalam tindakan pemerintahan daerah. Legalitas merupakan unsur yang sangat essensial di dalam tindakan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang bersifat mengatur dan mengurus dilakukan oleh perangkat pemerintah dari orang –orang yang bekerja diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah daerah, tetapi termasuk juga dengan orang-orang yang berstatus pegawai pemerintah pusat yangdiperbantukan pada pemerintahan daerah.

Kewenangan pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintahan daerah untuk mengatur urusan-urusan tertentu, yang oleh pemerintah pusat diserahkan kepada pemerintahan daerah sebagai urusan rumah tangga sendiri. Kewenangan yang lainnya diluar yang diserahkan oleh pemerintah pusat, pemerintahan daerah tidak mempunyai hak untuk mengatur dan mengurusnya. Kewenangan urusan pemerintahan yang diserahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berlandaskan situasi dan keadaan politik ketatanegaraan yang berkembang saat itu. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang diserahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah berdasarkan hukum positif yang yang ditetapkan oleh penyelenggara pemerintahan negara tingkat pusat.

  • III. PENUTUP

  • 3.1.    Kesimpulan

Berdasarkan hasil pembahasan diatas dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai jawaban dari permasalahan, adapun kesimpulannya adalah :

  • 1.    Pemerintah Pemerintah Daerah adalah dengan diselenggarakannya asas pemerintahan yang menjadi kewenangan atau urusan rumah tangga dengan teknik perumusan, bahwa apa yang menjadi urusn rumah tangga dijalankan seluas-luasnya atau secara residu, kecuali apa yang telah ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

  • 2.    Kewenangan Pemerintah Daerah dalam rangka demokrasi berdasarkan atas atribusi, karena kewenangan pemerintah daerah dalam

pertimbangannya lebih langsung berhubungan dengan masyarakat, sehingga pemerintahan daerah mendasarkan pada faktor-faktor perhitungan yang benar-benar secara nyata mampu menjalankan aspirasi masyarakat.

  • 3.2.    Saran

  • 1.    Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kepala daerah merupakan figur sentral dan cermin pemimpin di daerah. Oleh karenanya sikap keteladannya dalam pelaksanaan undang-undang yaitu taat asas pada penyelenggaraan pemerintahan negara, antara lain : kepastian hukum ; tertib penyelenggaraan negara; kepentingan umum; keterbukaan; profesionalitas ; proporsionalitas ; akuntabilitas ; efesiensi ; efektivitas ; dan keadilan

  • 2.    Kepala daerah diberikan kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau dalam mengemban tugas pemerintahan daerah untuk mensejahtrakan masyarakat dan juga pada peningkatan pendapatan asli daerah , tidak bertindak arogansi atau menjadi ”raja-raja kecil” dalam hubungan dengan sesama daerah otonomi. Sehingga koordinasi tettap dikedepankan dalam bingaki NKRI

Daftar Bacaan

Hestu B.Cipto Handoyo,2009, Hukum Tata Negara Indonesia, Penerbit Universitas Atma Jaya, Yogyakarta

Jimny Z. Usfunan, 2011, Kertha Patrika, Jurnak Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar

Joeniarto,1992, Perkembangan Pemerintahan   Lokal,   Penerbit Bumi

Aksara,Jakarta

Johanes Usfunan,2002,Perbuatan Pemerintah yang Dapat Digugat, Djambatan,

Moh. Kusnardi dan Harmaey Ibrahim,1981, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia IV, Pusat Studi HTN Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan CV. Sinar Bhakti,

Solly Lubis, M, Pergeseran Garis Politik dan Perundang-undangan Mengenai Pemerintah Daerah, Alumni Bandung, 1978,

Sugeng Istanto,F. 1971, Beberapa Segi Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Negara Kesatuan Indonesia, Karya Putera, Yogyaka

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah (lembaran

Negara nomor 5657)