PERANAN PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG DALAM MENANGGULANGI PENGEMIS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM
on
Authors:
Ida Bagus Indra Dwi Putra, Nengah Suharta, Cokorda Dalem Dahana
Abstract:
“Jurnal ini berjudul “Peranan Pemerintah Kabupaten Klungkung Dalam Menanggulangi Pengemis Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum”. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Adapun hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah belum maksimalnya Peran Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam upaya menanggulangi pengemis berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum. Hambatan yang terdapat adalah tidak adanya peraturan khusus, adanya sikap iba atau kasihan terhadap pegemis, kurangnya sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum, Kurangnya kesadaran masyarakat terkait peraturan yang berlaku, kurangnya ketegasan hukum pemerintah, dan kurangnya sarana dan fasilitas.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-29699
Published
2021-11-09
How To Cite
INDRA DWI PUTRA, Ida Bagus; SUHARTA, Nengah; DALEM DAHANA, Cokorda. PERANAN PEMERINTAH KABUPATEN KLUNGKUNG DALAM MENANGGULANGI PENGEMIS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KLUNGKUNG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], mar. 2017. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-29699. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 05, No. 02, April 2017
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback