Authors:

Ari Mahartha, Made Mahartayasa

Abstract:

“Tulisan ini membahas pengaturan tindak pidana terorisme dalam dunia maya berdasarkan hukum internasional serta membahas upaya harmonisasi pengaturan hukum nasional Indonesia dengan instrumen hukum internasional yang terkait dengan tindak pidana terorisme dalam dunia maya. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Ada dua kesimpulan yang didapat dari penulisan ini. Pertama, terorisme dalam dunia maya saat ini telah dikategorikan sebagai kejahatan transnasional, dan sayangnya, belum terdapat satu pun instrumen hukum internasional yang mengatur secara spesifik mengenai terorisme dalam dunia maya. Kedua, upaya harmonisasi pengaturan hukum mengenai terorisme dalam dunia maya amat penting untuk dilakukan di samping perlunya membentuk hukum nasional mengenai terorisme dalam dunia maya.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-24188

Published

2021-11-09

How To Cite

MAHARTHA, Ari; MAHARTAYASA, Made. PENGATURAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM DUNIA MAYA (CYBER-TERRORISM) BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], oct. 2016. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-24188. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 04, No. 06, Oktober 2016

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License