PENGATURAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM DUNIA MAYA (CYBER-TERRORISM) BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
on
Authors:
Ari Mahartha, Made Mahartayasa
Abstract:
“Tulisan ini membahas pengaturan tindak pidana terorisme dalam dunia maya berdasarkan hukum internasional serta membahas upaya harmonisasi pengaturan hukum nasional Indonesia dengan instrumen hukum internasional yang terkait dengan tindak pidana terorisme dalam dunia maya. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Ada dua kesimpulan yang didapat dari penulisan ini. Pertama, terorisme dalam dunia maya saat ini telah dikategorikan sebagai kejahatan transnasional, dan sayangnya, belum terdapat satu pun instrumen hukum internasional yang mengatur secara spesifik mengenai terorisme dalam dunia maya. Kedua, upaya harmonisasi pengaturan hukum mengenai terorisme dalam dunia maya amat penting untuk dilakukan di samping perlunya membentuk hukum nasional mengenai terorisme dalam dunia maya.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-24188
Published
2021-11-09
How To Cite
MAHARTHA, Ari; MAHARTAYASA, Made. PENGATURAN TINDAK PIDANA TERORISME DALAM DUNIA MAYA (CYBER-TERRORISM) BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], oct. 2016. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-24188. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 04, No. 06, Oktober 2016
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback