PENGATURAN PENYUSUNAN DATABASE PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
on
Authors:
Ni Wayan Sintia Darma Putri, Cokorda Dalem Dahana
Abstract:
“Penulisan ini berjudul “Pengaturan Penyusunan Database Peraturan Perundang-Undangan Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM” yang bertujuan untuk mengetahui pengaturan penyusunan database peraturan perundang-undangan agar tercipta kepastian hukum guna terselenggaranya pengelolaan jaringan yang bermanfaat oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Makalah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Dalam makalah ini dapat ditarik kesimpulan bahwa ada pengaturan yang mengatur mengenai pelaksanaan penyusunan database peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi. Sehingga terciptanya kepastian hukum terhadap penyusunan database peraturan perundang-undangan yang akan berakibat pada terselenggaranya pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat bagi masyarakat.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-24187
Published
2021-11-09
How To Cite
SINTIA DARMA PUTRI, Ni Wayan; DALEM DAHANA, Cokorda. PENGATURAN PENYUSUNAN DATABASE PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], oct. 2016. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-24187. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 04, No. 06, Oktober 2016
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback