PENGATURAN KEARIFAN LOKAL DALAM PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG KEPARIWISATAAN BUDAYA BALI
on
Authors:
I Nyoman Yatna Dwipayana Genta, I Made Sarjana
Abstract:
“Makalah ini berjudul “Pengaturan Kearifan Lokal dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali” dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Permasalahan yang dijadikan bahan dari makalah ini menyangkut dasar pertimbangan pengaturan kearifan lokal di dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 2 Tahun 2012 serta bentuk pengaturannya. Berdasarkan atas penganalisaannya, ditemukan bahwa konsep Tri Hita Karana merupakan landasan untuk mengaktualisasikan kepariwisataan di Bali yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk norma sebagai substansi materi muatan dari Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 2 Tahun 2012.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-19028
Published
2021-11-09
How To Cite
YATNA DWIPAYANA GENTA, I Nyoman; SARJANA, I Made. PENGATURAN KEARIFAN LOKAL DALAM PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG KEPARIWISATAAN BUDAYA BALI.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-19028. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 04, No. 02, Februari 2016
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback