ERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDONESIA DALAM KASUS PENYADAPAN OLEH AUSTRALIA
on
Authors:
Venditha Velicia, I Gede Pasek Eka Wisanjaya, I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja
Abstract:
“Sejumlah fakta menunjukkan bahwa Australia telah beberapa kali melakukan upaya penyadapan terhadap Indonesia. Secara umum diketahui bahwa tindakan penyadapan merupakan suatu tindakan pengumpulan informasi secara rahasia dalam hubungan diplomatik suatu negara. Penyusunan artikel ini dimaksudkan untuk menganalisis perlindungan hukum dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Indonesia dalam kasus penyadapan. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis perjanjian internasional yang relevan, pendekatan kasus, pendekatan analisis konsep hukum, dan pendekatan perbandingan. Kesimpulan dari penulisan adalah tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap Indonesia dilarang baik berdasarkan hukum internasional maupun hukum nasional kedua negara. Adapun bentuk upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan Indonesia adalah implementasi atas Code of Conduct on Framework for Security Cooperation serta pengajuan kasus ini ke Mahkamah Internasional.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-19027
Published
2021-11-09
How To Cite
VELICIA, Venditha; PASEK EKA WISANJAYA, I Gede; PARIKESIT WIDIATEDJA, I Gusti Ngurah. ERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDONESIA DALAM KASUS PENYADAPAN OLEH AUSTRALIA.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-19027. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 04, No. 02, Februari 2016
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback