Authors:

Venditha Velicia, I Gede Pasek Eka Wisanjaya, I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja

Abstract:

“Sejumlah fakta menunjukkan bahwa Australia telah beberapa kali melakukan upaya penyadapan terhadap Indonesia. Secara umum diketahui bahwa tindakan penyadapan merupakan suatu tindakan pengumpulan informasi secara rahasia dalam hubungan diplomatik suatu negara. Penyusunan artikel ini dimaksudkan untuk menganalisis perlindungan hukum dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Indonesia dalam kasus penyadapan. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis perjanjian internasional yang relevan, pendekatan kasus, pendekatan analisis konsep hukum, dan pendekatan perbandingan. Kesimpulan dari penulisan adalah tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap Indonesia dilarang baik berdasarkan hukum internasional maupun hukum nasional kedua negara. Adapun bentuk upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan Indonesia adalah implementasi atas Code of Conduct on Framework for Security Cooperation serta pengajuan kasus ini ke Mahkamah Internasional.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-19027

Published

2021-11-09

How To Cite

VELICIA, Venditha; PASEK EKA WISANJAYA, I Gede; PARIKESIT WIDIATEDJA, I Gusti Ngurah. ERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDONESIA DALAM KASUS PENYADAPAN OLEH AUSTRALIA.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-19027. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 04, No. 02, Februari 2016

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License