ERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDONESIA DALAM KASUS PENYADAPAN OLEH AUSTRALIA
on
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDONESIA DALAM KASUS PENYADAPAN OLEH AUSTRALIA
Oleh :
Venditha Velicia
I Gede Pasek Eka Wisanjaya
I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja
Program Kekhususan Hukum Internasional dan Hukum Bisnis Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Sejumlah fakta menunjukkan bahwa Australia telah beberapa kali melakukan upaya penyadapan terhadap Indonesia. Secara umum diketahui bahwa tindakan penyadapan merupakan suatu tindakan pengumpulan informasi secara rahasia dalam hubungan diplomatik suatu negara. Penyusunan artikel ini dimaksudkan untuk menganalisis perlindungan hukum dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Indonesia dalam kasus penyadapan. Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis perjanjian internasional yang relevan, pendekatan kasus, pendekatan analisis konsep hukum, dan pendekatan perbandingan. Kesimpulan dari penulisan adalah tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Australia terhadap Indonesia dilarang baik berdasarkan hukum internasional maupun hukum nasional kedua negara. Adapun bentuk upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan Indonesia adalah implementasi atas Code of Conduct on Framework for Security Cooperation serta pengajuan kasus ini ke Mahkamah Internasional.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penyadapan, Indonesia, Australia
ABSTRACT
The facts showed that Australia repeatedly intercepting attempt towards Indonesia. Wiretapping is generally known as an act of collecting the secret information in diplomatic relations of a country. This article is intended to analyze the legal protection and legal effort that can be taken by Indonesia in wiretapping. This paper is normative legal research that uses statutory approach which analyzing the relevant international agreements, case approach, analytical and conceptual approach, and comparative approach. The conclusion of this paper is that Australia’s wiretapping against Indonesia prohibited both under international law and national law of both countries. The form of legal protection that can be taken by Indonesia are the implementation of Code of Conduct on Framework for Security Cooperation and bring this case before the International Court of Justice.
Keywords: Legal Protection, Wiretapping, Indonesia, Australia
-
I. PENDAHULUAN
-
1.1 LATAR BELAKANG
-
Beberapa waktu yang lalu ketika Defence Signals Directorate (DSD) yang merupakan badan intelijen Australia, melakukan misi khusus yaitu mengumpulkan nomor telepon para pejabat Indonesia dalam bidang pertahanan dan keamanan.1 Dalam misi tersebut DSD hanya mendapatkan nomor handphone Kepala Polisi Daerah Bali (Kapolda Bali).2 Setelah itu DSD membangun jaringan penyadapan di Indonesia 3
melalui gedung Kedutaan Besar Australia dan Konsulat Jenderal Australia.3
DSD juga menyadap telepon genggam milik Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden Indonesia beserta telepon genggam milik sembilan pejabat penting Indonesia. Saat mereka hendak melakukan kunjungan ke London untuk menghadiri acara G-20.4 Seluruh tindakan yang telah dilakukan oleh DSD ini dibocorkan oleh Edward Snowden yang merupakan mantan seorang kontraktor yang bekerja di National Security Agency (NSA) yang juga sering membocorkan rahasia dari intelijen Amerika Serikat. Australia tidak menyangkal maupun mengkonfirmasi tindakan penyadapan setelah Indonesia menanyakan isu penyadapan kepada perwakilan negara Australia. 5
Tujuan dari penulisan ini adalah untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum untuk Indonesia dalam kasus penyadapan yang dilakukan oleh Australia.
Tulisan ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan serta asas-asas hukum yang berlaku.6 Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan yang dalam hal ini menganalisis perjanjian internasional yang relevan, pendekatan kasus, pendekatan analisis konsep hukum, dan pendekatan perbandingan.
Penyadapan merupakan tindakan mendengarkan, merekam, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi ataupun jaringan nirkabel.7 Australia telah mempunyai aturan hukum yang jelas dan rinci yang mengatur tentang penyadapan. Pada tanggal 1 Desember 2014, Australia telah mengesahkan ”Telecommunications (Interception and Access) Act 1979” yang secara khusus 8
mengatur mengenai larangan penyadapan telekomunikasi.8
Isu penyadapan juga diatur di dalam hukum internasional, khususnya hukum diplomatik. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik disebutkan bahwa perkembangan dan kondisi negara penerima dapat dilaporkan oleh utusan negara pengirim dengan cara apapun yang sah.9 Akan tetapi apabila keamanan dan kedaulatan negara penerima terganggu karena negara pengirim mengambil informasi dengan menyadap, hal ini dilarang dalam ketentuan hukum internasional.10 Selanjutnya Pasal 45 Konvensi Wina tahun 1961 juga menerangkan bahwa gedung negara yang terletak pada suatu negara tidak dapat diganggu gugat, yang pada hakekatnya menyangkut dua aspek. Aspek pertama, tentang kewajiban negara penerima yang memberikan perlindungan sepenuhnya bagi perwakilan asing di negara
tersebut dari setiap gangguan.11 Jika terjadi hal yang luar biasa seperti terjadi konflik bersenjata dan putusnya hubungan diplomatik antara kedua negara, negara penerima mempunyai kewajiban untuk melindungi gedung perwakilan dengan harta milik dan arsip-arsipnya. Kedua, kedudukan perwakilan asing itu sendiri yang dinyatakan kebal dari pemeriksaan termasuk barang-barang miliknya dan semua arsip yang ada di dalamnya.12
Selain Hukum Internasional, terdapat hukum nasional Indonesia yang mengatur tentang penyadapan, yakni Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan bahwa penyadapan yang dilakukan tanpa hak atau melawan hukum adalah tindakan yang dilarang. Sedangkan dalam Pasal 47 Undang-Undang yang sama menyatakan setiap orang yang memenuhi unsur yang terkandung di dalam Pasal 31 dapat dikenai pidana penjara sepuluh tahun dan/atau denda sebanyak delapan ratus juta rupiah. Selain UU ITE, tindakan penyadapan atas informasi dalam bentuk apapun juga dilarang berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Selanjutnya, Pasal 56 UU Telekomunikasi juga mencantumkan sanksi pidana jika seseorang terbukti telah melakukan penyadapan maka dapat dikenai pidana penjara paling lama lima belas tahun.
-
2.2.2 Upaya Hukum yang dilakukan Pemerintah Indonesia dalam Kasus
Penyadapan Australia terhadap Indonesia
Terdapat dua bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Indonesia yaitu upaya hukum preventif dan upaya hukum represif. Upaya hukum preventif adalah usaha untuk menghindari atau mencegah perbuatan pelanggaran agar tidak terulang kembali.13 Dalam kasus ini, Indonesia dapat menempuh upaya hukum preventif secara bilateral untuk menghindari atau mencegah perbuatan pelanggaran yang melibatkan dua pihak. Dalam hal ini Indonesia telah menandatangani Code of Conduct on Framework for Security Cooperation bersama Australia yang menyepakati untuk tidak melakukan
tindakan yang dapat merugikan kepentingan pihak-pihak tertentu, termasuk penyadapan.14
Upaya hukum represif adalah suatu tindakan ketika sebuah aturan telah dilanggar.15 Upaya hukum represif secara multilateral merupakan upaya hukum terakhir yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa yang melibatkan lebih dari dua pihak. Apabila dikaitkan ke dalam kasus penyadapan Australia, Indonesia dapat membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ).16 Indonesia harus dapat memastikan bahwa yang melakukan penyadapan merupakan organ negara atau agent of state.17 DSD merupakan badan intelijen milik pemerintah Australia18 atau dengan kata lain DSD adalah salah satu organ negara Australia. ICJ sebagai organisasi internasional memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus penyadapan Australia terhadap Indonesia. Pasal 34 ayat (1) Statuta ICJ menyatakan: “Only states may be parties in cases before the Court”. Berdasarkan ketentuan tersebut Indonesia dapat mengajukan kasus penyadapan Australia ke Mahkamah Internasional.
Penyadapan adalah kegiatan memasang alat atau perangkat tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk tujuan mendapatkan informasi dengan cara tidak sah. Dalam hukum internasional, hukum nasional Indonesia, maupun hukum Australia melarang adanya tindakan penyadapan. Indonesia telah menandatangani Code of Conduct on Framework for Security Cooperation untuk mencegah adanya tindakan penyadapan. selain itu Indonesia juga dapat membawa kasus penyadapan ke Mahkamah Internasional karena DSD merupakan badan intelijen resmi milik pemerintah Australia.
-
IV. DAFTAR PUSTAKA
Buku dan Artikel :
AK, Syahmin, 2008, Hukum Diplomatik Dalam Kerangka Studi Analisis, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
HFA, Vollmar, 1996, Pengantar Studi Hukum Perdata, Rajawali Pers, Jakarta.
http://nasional.kompas.com/read/2014/08/28/17412271/.Code.of.Conduct.Ditandatanga ni.Indonesia-Australia.Sepakat.Tak.Menyadap
http://news.liputan6.com/read/736810/australia-as-kerja-sama-sadap-indonesia-saat-ktt-bali-2007
http://sorot.news.viva.co.id/news/read/457214-spionase-kanguru-di-tanah-garuda
http://www.asd.gov.au/about/index.htm
http://www.comlaw.gov.au/Details/C2014C00786/Html/Text
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt528b36770e68f/negara-bisa-bawa-kasus-penyadapan-ke-icj
http://www.theguardian.com/world/2013/nov/02/nsa-australia-bali-conference-spy-indonesia
Kristian, 2013, Sekelumit tentang Penyadapan dalam Hukum Positif di Indonesia, Nuansa Aulia, Bandung.
Shoelhi, Mohammad, 2001, Diplomasi Praktik Komunikasi Internasional, Simbiosa Rekatama Media, Bandung.
Soekanto, Soerjono dan H. Abdurahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Rieneka Cipta, Jakarta.
Suryokusumo, Sumaryo, 2005, Hukum Diplomatik Teori dan Kasus, PT Alumni, Bandung.
Instrumen Hukum :
Statute of the International Court of Justice
Vienna Convention on Diplomatic Relations 1961
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Kompilasi Undang-Undang dari Telekomunikasi (Penyadapan dan Akses) Australia
Kesepahaman Bersama Mengenai Suatu Tata Perilaku Antara Republik Indonesia dan Australia dalam Pelaksanaan Perjanjian Antara Republik Indonesia dan Australia tentang Kerangka Kerjasama Keamanan (“Traktat Lombok”)
6
Discussion and feedback