PENERAPAN PERDA TATA RUANG KABUPATEN BANGLI TERKAIT KETENTUAN SEMPADAN JURANG DI SEPANJANG JALAN RAYA PENELOKAN KINTAMANI
on
PENERAPAN PERDA TATA RUANG KABUPATEN BANGLI TERKAIT KETENTUAN SEMPADAN JURANG DI SEPANJANG JALAN RAYA
PENELOKAN KINTAMANI
Oleh :
Ni Putu Trisniari Muliarsi
I Made Arya Utama
I Nengah Suharta
Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstrak
Tulisan ini berjudul “ Penerapan Perda Tata Ruang Kabupaten Bangli Terkait Ketentuan Sempadan Jurang di Sepanjang Jalan Raya Penelokan Kintamani” Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan peraturan Perundang-undangan, pendekatan fakta, pendekatan analisis konsep hukum. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah 1. apakah daerah di sepanjang jalan raya penelokan kintamani merupakan dinding kaldera Gunung Batur sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 Huruf d Perda Kabupaten Bangli? 2. apakah bangunan-bangunan di sepanjang jalan raya penelokan kintamani memenuhi kreteria bangunan yang diperbolehkan pada sempadan jurang menurut Pasal 77 Perda Kabupaten Bangli? Dan untuk mengentahui sanksi hukum apa yang dapat di terapkan terhadap bangunan yang melanggar ketentuan sempadan jurang. Kesimpulan yang diperoleh adalah Bahwa disepanjang Jalan Raya Penelokan Kintamani tersebut merupakan sempadan jurang dinding kaldera gunung batur. Bangunan-bangunan yang ada di sempadan jurang di jalan raya penelokan kintamani tersebut tidak memenuhi Kreteria sempadan jurang pada Pasal 77 dalam Peda Kab. Bangli. Dalam praktek dilapangan belum ada sanksi hukum yang diterapkan dalam pelanggaran tata ruang khususnya pada bangunan-bangunan yang melanggar Sempadan Jurang di Jalan Raya Penelokan Kintaman.
Kata Kunci : Penetapan Kawasan, Perizinan, Sarana Pariwisata
Abstract
This Article entitled “The Application of the Local Regulation on Spatial Planning of Bangli Regency Related to the Provisions on the Canyon Border Along the Road of Penelokan Kintamani”. It used empirical legal methods with the statute approach, the factual and the legal concept analisys approach. Issues raised in this paper were: Do the area along the road of Penelokan Kintamani is a wall of the caldera of Mount Batur as referred to in Article 30 Letter d of the Local Regulation of Bangli Regency; the buildings along the road of Penelokan Kintamani meet don’t the criteria of the building allowed to be built on the canyon border according to Article 77 of the Local Regulation of Bangli Regency; and what are the legal sanctions that can be applied to buildings that violate the provisions of the canyon border. There are no legal sanctions that imposed to the violation of the posision of the cayon border the area along the road of Penelokan Kintamani.
Keywords: Determination of the Area, Licensing, Tourism Facilities
Pemerintah daerah merupakan sistem Pemerintahan Negara yang tentunya lebih banyak berhubungan langsung dengan masyarakat dan memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembangunan di berbagai bidang, pembangunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan sektor perekonomian Negara Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.1
Dengan demikian segala upaya-upaya tentu harus dilakukan khususnya oleh Pemerintah Daerah dalam memajukan sekaligus menanggulangi masalah-masalah yang timbul terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat. Masalah ketentraman dan ketertiban adalah merupakan keadaan dimana Pemerintah dan Rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, tertib, dan teratur. Yang secara khusus akan dibahas dalam skripsi ini ialah terlihat di sempadan jurang yaitu di sepanjang jalan raya penelokan kintamani dengan berdirinya bangunan-bangunan restouran, rumah makan, pemukiman, perdagangan dan jasa. Mereka menjalankan usahanya tanpa memperhatikan peraturan-peraturan yang berlaku. Peraturan-peraturan tersebut terkait mengenai larangan pendirian bangunan-bangunan usaha di setiap jalan atau jalur hijau yang tidak diperbolehkan karena kawasan tersebut merupakan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Perda Kabupaten Bangli No. 9 Tahun 2013 Tentang Tata Ruang.
Dalam melaksanakan pembangunan sarana pariwisata di Kabupaten Bangli tentunya wajib memiliki sertifikat izin dan wajib membayar retribusi IMB. Segala bentuk izin merupakan Keputusan Pemerintah terutama yang berhubungan dengan pengajuan permohonan dan juga penerbitannya wajib disertai syarat-syarat dan juga pertimbangan, dalam hal pengaturan proses perizinan mengalami prosedur yang berbeda-beda dari jenis perizinan yang satu dengan perizinan lainnya, misalnya saja dalam proses perizinan mendirikan bangunan.2
Hal ini terkait mengenai ketetapan pemerintah dalam menjaga sekaligus memelihara lingkungan dari pendirian bangunan-bangunan di daerah jalur hijau Kabupaten Bangli. Ketetapan itu berupa peraturan-peraturan yang berisi tentang larangan serta tindakan hukum bagi yang melanggar.
Tujuan dari penulis ini yaitu untuk mengetahui secara lebih mendalam pengaturan persetujuan, penegakan hukum dalam ijin membangun dan ijin mendirikan bangunan di Daerah komersial rawan bencana alam di sempadan jurang di Jalan Raya Penelokan Kintamani, yang merupakan kawasan perlindungan setempat yang di muat dalam Pasal 30 Perda Tata Ruang Kab. Bangli, dan agar dapat mengetahui izin prinsip pemanfaatan ruang pada kawasan strategis Provinsi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangli berkaitan dengan hak atas kepemilikan tanah. Dan untuk mengetahui dasar hukum dan dampak yang akan ditimbulkan dari penetapan jalur hijau dalam pendirian bangunan di kawasan rawan bencana alam yang berkaitan dengan hak kepemilikan tanah oleh Pemerintah Daerah atas kawasan perlindungan setempat.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang didasarkan dari data primer. Istilah lain yang digunakan pada Penelitian hukum empiris adalah “Penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, karena bertitik tolak dari data primer, yaitu data yang di dapat langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan 3 melalui pengamatan (abservasi), wawancara ataupun penyebaran kuisioner”.3
-
2.2. HASIL DAN PEMBAHASAN
Kaldera Gunung Batur adalah kawah vulkanik besar yang terbentuk sekitar 22 ribu tahun silam. Gunung Batur merupakan bagian dari Cincin Api (Ring of Fire) Pasifik yang kaya dengan elemen bentukan tanah vulkanik. Kalderanya berbentuk danau vulkanik yang dalam. Pada bulan September 2012 kawasan Kaldera Gunung Batur telah ditetapkan oleh UNESCO sebagai bagian dari anggota jaringan Taman Bumi Global Geopark Network (GGN), karena keelokan alam, jejak arkeologi dan geologi, serta kekhasan budaya masyarakatnya. Kawasan Batur Geopark termasuk dalam wilayah Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, berada pada
ketinggian 1.000 mdpl sampai 2.172 mdpl, serta memiliki udara yang sejuk dengan temperature udara rata-rata antara 15° – 21° C. Secara geografis kawasan Gunung Batur terletak pada posisi 8°11′ – 8°18’ LS dan 115°18′ – 115°27′ BT.
Berdasarkan aspek keruangan, Gunung Batur memiliki kaldera berukuran 13,8 x 10 km, dan merupakan salah satu yang terbesar dan terindah di dunia (Van Bemmelen, 1949). Pematang kaldera tingginya berkisar antara 1.267 m – 2.152 m. Di dalam Kaldera I terbentuk Kaldera II yang terbentuk melingkar dengan garis tengah lebih kurang 7 km. Dasar Kaldera II terletak antara 120–300 m, lebih rendah dari Undak Kintamani. Di dalam kaldera terdapat danau berbentuk bulan sabit yang menempati bagian tenggara sepanjang 7,5 km dan lebar maksimum 2,5 km, keliling sekitar 22 km, dan luasnya sekitar 16 km², yang dinamai Danau Batur.
Berdasarkan petugas dalam menegakkan Peraturan Daerah adalah Satuan polisi Pamong Praja sebagai perangkat daerah. berdasarkan hal tersebut penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di wilayah Kabupaten Bangli khususnya pelanggaran yang terjadi di Daerah Sempadan Jurang (Jalur Hijau) dilakukan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP). Tugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dalam kaitannya dengan penegakan hukum di Daerah Sempadan Jurang adalah melakukan pengosongan dan pembongkaran (bangunan dan juga benda-benda yang ada di Daerah Sempadan Jurang), serta melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi di Daerah Sempadan Jurang (bisa berupa kesalahan maupun pelanggaran).
Hal ini bisa dilihat dipergunakannya Sempadan Jurang (Jalur Hijau) sebagai tempat usaha, perdagangan dan jasa, rumah makan, restoran dan pemukiman bagi masyarakat yang berada di Sempadan Jurang (Jalur Hijau) di Sepanjang Jalan Raya Penelokan Kintamani yang sampai saat ini masih berdiri dan semakin marak adanya pembangunan-pembangunan. Walaupun sudah beberapa kali mendapatkan teguran dan peringatan dari Pemerintah Kabupaten Bangli yang sudah di serahkan kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pembongkaran dan menyampaikan larangan-larangan pendirian bangunan.
Melihat peraturan serta sanksi yang sudah cukup jelas diatur, yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bangli ini sudah cukup memberikan pengertian kepada
masyarakat dan pemerintah sendiri tentang larangan pendirian bangunan di daerah sempadan juranga (Jalur Hijau) tersebut. Jika Pemerintah Kabupaten Bangli dapat bertindak tegas dalam menegakkan Peraturan Daerah ini, maka Pemerintah Kabupaten Bangli tidak perlu memberikan toleransi bagi yang melanggar peraturan yang telah ada, karena aturannya sudah cukup jelas yaitu diatur dalam Perda Tata Ruang Kab. No. 9 Th 2013.
Bahwa disepanjang Jalan Raya Penelokan Kintamani tersebut merupakan sempadan jurang dinding kaldera gunung batur, karena merupakan daerah perlindungan setempat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 huruf d Perda Kab. Bangli. Bangunan-bangunan yang ada di sempadan jurang di jalan raya penelokan kintamani tersebut yang berupa Pemukiman, Pedagang dan jasa, Restouran, Rumah makan, yang tidak memenuhi kreteria sempadan jurang pada Pasal 77 dalam Perda Tata Ruang Kab. Bangli No. 9 Th 2013. Karena bangunan-bangunan yang diperbolehkan hanya terdapat pada bangunan dan kegiatan kegiatan sepanjang tidak berdampak negatif terhadap fungsi lindungnya. Akan tetapi dalam praktek dilapangan belum ada sanksi hukum yang diterapkan dalam pelanggaran tata ruang khususnya pada bangunan-bangunan yang melanggar Sempadan Jurang di Jalan Raya Penelokan Kintamani.
-
Y. Sri Pudyatmoko, 2009, Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan, Grasindo, Jakarta.
Lutfi Efendi, 2003, Pokok-Pokok Hukum Administrasi, Bayumedia, Jawa Timur. Bambang Wahyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang, LN. RI Tahun 2007 Nomor 68, TLN. RI Nomor 4725.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor. 9 Tahun 2013, Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2013-2033, LD. Kab. Bangli Tahun 2013 Nomor 9, TLD. Kab. Bangli Nomor 7.
INTERNET
(sumber : http://www.gin.web.id/index.php/component/k2/252-mengenal-geopark-
gunung-batur-bangli-bali, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Bangli)
5
Discussion and feedback