K E D U D U K A N B A D A N K E P E G A W A I A N N E G A R A S E B A G A I L E M B A G A P E N G E L O L A K E P E G A W A I A N M E N U R U T U N D A N G – U N D A N G N O M O R 5 T A H U N 2 0 1 4 T E N T A N G A P A R A T U R S I P I L N E G A R A
on
KEDUDUKAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA SEBAGAI LEMBAGA PENGELOLA KEPEGAWAIAN MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL
NEGARA
Oleh
Desak Nyoman Tri Putra Dewi I Ketut Keneng
Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
Abstract:
TheactNumber5of2014onStateApparatusisthebasisforcarryingouttheduties andfunctionsofthemaincivilservantsandensureexpeditiousoperationofthemanagement andpoliciesofcivilservants.Thereisproblemabouthawthepositionofcivilservicebody aftertheenactmentofactnumber5of2014aboutStateApparatus.Themethodusedisa normativeresearchmethods.InArticle47ofLawNumber5of2014andPresidentialDecree Number58of2013,whichregulatestheStatePersonnelBoardnotedthatthisregulationwas issuedtosupporttheeffectivenessandefficiencyofthedutiesandfunctionsoftheState PersonnelBoard,TheexistenceoftheStatePersonnelBoardexplicitlydescribedintheAct Number5of2014andthepositionoftheStatePersonnelBoardcontainedinPresidential DecreeNumber58of2013.FortheworkinglimitsarenotsetinActNumber5of2014and PresidentialRegulationNumber58Year2013.
Keywords:PersonnelAgency,CivilService,PublicService,Management
Abstrak:
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi utama sebagai pegawai negeri atau untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan, kebijakan manejemen pegawai negeri. Terdapat permasalahan yaitu Bagaimanakah kedudukan Badan Kepegawaian Negara pasca di undangkannya Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Metode yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Dalam Pasal 47 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 yang mengatur Tentang Badan Kepegawaian Negara. Peraturan ini dikeluarkan untuk mendukung efektivitas serta efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian. Keberadaan Badan Kepegawaian Negara secara eksplisit dijelaskan dalam Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 dan kedudukan Badan Kepegawaian Negara terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013. Untuk batasan kerja tidak diatur dalam Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013.
Kata kunci: Badan Kepegawaian, Pegawai Negeri, Pelayanan Publik, Manejemen
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia merupakan sumber dari segala sumber hukum. Diantaranya mengatur tentang Pegawai Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Perjanjian Kerja dan masih banyak lagi yang bersumber dari Undang – Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pegawai negeri merupakan ujung tombak pemerintah dalam menyelenggarakaan pemerintahan dan pembangunan agar tercapainya tujuan nasional seperti yang diamanatkan dalam pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila. Pegawai negeri juga memiliki peran sebagai pelayanan publik (publicservice). Pelayanan publik dapat diartikan sebagai suatu produk yang dihasilkan oleh pemerintah kepada masyarakat. Dalam hubungannya pemerintah dengan masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran akan haknya, maka pelayanan publik menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemerintah.1 Dengan demikian, pemerintah sebagai unsur pelayanan publik dituntut agar lebih kreatif, inovatif, dan cerdas mengekspresikan mana yang harus dilakukan dengan skala prioritas, serta mampu membedakan antara yang urgentdan yang tidak, perlu dilakukan dengan mempertimbangkan keterbatasan sumber daya. 2
Dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan, kebijaksanaan manejemen Pegawai Negeri Sipil yang meliputi kegiatan penetapan formasi, pengadaan, pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, gaji, tunjangan, kesejahtraan, hak dan kewajiban kedudukan hukum, pengembangan kompetensi, dan pengendalian jumlah, maka di bentuklah suatu Badan Kepegawaian Negara yang dahulu sering disebut Badan Administrasi Kepegawaian Negara.3
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan Badan Kepegawaian Negara berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013.
Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah penelitian hukum normatif, dan menggunakan pendekatan undang-undang (statueapproach) serta menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka dengan meneliti bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
-
2.2. Hasil dan Pembahasan
-
2.2.1. Kedudukan Badan Kepegawaian Negara Setelah Diundangkannya Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014
-
Jika dilihat dari ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara eksplisit menjelaskan bahwa untuk menyelenggarakan kekuasaan Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintah, maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) berwenang menyelenggarakan Manajemen Aparatur Sipil Negara, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara(ASN). Selain itu lebih lanjut juga dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 58 Tahun 2013 yang menyataan BKN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Setelah ditetapkannya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada 15 Januari 2014 maka kedudukan BKN semakin kuat dan strategis dalam manejemen Pegawai Negeri Sipil.4
Pada saat Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3890) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Undang - Undang ini. Dengan melihat mengingat dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 maka Perpres ini merupakan aturan pelaksanaan dari Undang – undang Pokok – pokok Kepegawaian. Sehingga Kedudukan Undang – undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang ASN sangat kuat dan strategis serta Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BKN masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 204 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dikeluarkanya Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara (Perpres No. 58 Tahun 2013) memberi kejelasan bahwa Badan Kepegawaian Negara memiliki Kewenangan, Tugas dan Fungsi dimana tercantum dalam BAB I Perpres No. 58 Tahun 2013. Dimana BKN yang merupakan lembaga pemerintahan nonkementrian yang mempunyai tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Selain itu dalam Pasal 2 Perpres No. 58 Tahun 2013 juga menjelaskan bahwa BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang manejemen kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Dimana dalam melaksanakan tugasnya tersebut Badan Kepegawaian Negara mempunyai fungsi yang dinyatakan dalam Pasal 3 Perpres No. 58 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa Badan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
-
a. penyusun dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian;
-
b. penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
-
c. penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara, dan mantan Pejabat Negara;
-
d. penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian;
-
e. penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
-
f. penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompotensi Pegawai Negeri Sipil;
-
g. penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
-
h. penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
-
i. pelaksanaan bantuan hukum;
-
j. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian;
-
k. pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan
-
l. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.
Sehingga dengan adanya Kewenagan, Tugas dan Fungsi yang sudah jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara makan kemungkinan adanya kesenjangan antara lembaga lain tidak akan ada selama BKN bisa melaksanakan Kewenangan, Tugas dan Fungsinya dengan baik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013.
Kedudukan Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sangat kuat dan strategis serta Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang BKN masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 204 tentang Aparatur Sipil Negara. Melihat Kewenangan, Tugas dan Fungsi BKN secara tegas dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara maka kemungkinan adanya kesenjangan antara lembaga lain tidak akan ada selama BKN bisa melaksanakan Kewenangan, Tugas dan Fungsinya dengan baik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Dewa, Jufri, 2011, HukumAdministrasiNegaradalamPersepektifPelayananPublik, Unhalu Press, Kendari.
Hartini, Sri, Setiajeng Kadarsih, dan Tedi Sudrajat, 2010, HukumKepegawaiandiIndonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Sunarno, Siswanto, 2006, HukumPemerintahDaerahdiIndonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang – Undang:
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. 15 Januari 2014. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494.
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara
5
Discussion and feedback