PROSES DAN TAHAPAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010
on
PROSES DAN TAHAPAN PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010
Oleh:
Putu Santhi Kartikasari Ibrahim R.
Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati
Bagian Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana
ABSTRAK
Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 merupakan salah satu Peraturan Pemerintah yang ditetapkan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pokok Kepegawaian. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Namun, ada beberapa permasalahan salah satunya adalah mengenai hal-hal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Permasalahan lainnya adalah mengenai upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin dan faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sebaiknya segera dibuat Peraturan Pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 agar sesuai sengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan perlu adanya sosialisasi kepada semua Pegawai Negeri Sipil mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kata kunci: Disiplin, Pegawai Negeri Sipil, Penegakan Hukum.
ABSTRACT
Civil Servant Discipline regulated in Government Regulation No. 53 of 2010 is one of the Government Regulation defined as the implementation of Law No. 43 of 1999 concerning the Amendment of the Fundamentals of Civil Service. During its development, Law No. 43 of 1999 concerning the Fundamentals of Civil Service been converted into Law No. 5 of 2014 on State Civil Apparatus. However, there are some problems which one is about things that are contained in Law No. 5 of 2014 have not been regulated in Government Regulation No. 53 of 2010. Another problem is the legal effort that can does by a Civil Servant who was sentenced to discipline and factors that affect law enforcement disciplines of Civil Servants. The method used is a normative legal research methods. There are several factors that affect law enforcement disciplines of Civil Servants. Should be make a substitute of government regulation immediately for Government Regulation No. 53 of 2010 to conform with Law No. 5 of 2014 and the need for dissemination to all Civil Servants regarding Civil Servants Discipline.
Keywords: Discipline, Civil Servant, Law Enforcement.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pokok Kepegawaian adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam perkembangannya walaupun Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Pokok Kepegawaian telah dinyatakan tidak berlaku melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 masih tetap berlaku. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mutlak diperlukan untuk dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas serta dapat mendorong Pegawai Negeri Sipil untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Ada ketidaksesuaian antara Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat dikemukakan rumusan masalah sebagai berikut:
-
1. Bagaimanakah proses, tahapan, dan upaya hukum penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apakah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara?
-
2. Apakah faktor yang menghambat penegakan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil?
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan hukum yang ada agar sejalan dengan paradigma science as a process (ilmu dalam proses). Melalui penulisan ini, turut diupayakan untuk melakukan pengembangan pada bidang hukum pemerintahan, khususnya hukum kepegawaian.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, di mana sumber bahan penelitian adalah bahan-bahan hukum dan dianalisis dengan menggunakan metode teknik analisis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan fakta (the fact approach) dan pendekatan perundang-undangan (the statute approach). Pendekatan fakta (the fact approach) dilakukan dengan melihat keadaan nyata di wilayah penelitian.1 Sedangkan pendekatan perundang-undangan (the statute approach) adalah pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua 2 undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut sesuai hukum yang ditangani.2
Sipil
Disiplin hukum merupakan persoalan yang dimonopoli suatu golongan atau instansi, bukan persoalan khusus antara atasan atau bawahan saja, melainkan merupakan persoalan dari setiap pribadi.3 Hal ini tentu saja memiliki pengaruh dalam menjalankan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin. Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mekanisme penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah melalui proses pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin dan penyampaian keputusan hukuman disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin diberi kesempatan untuk melakukan upaya hukum, yang dalam hal ini disebut atau distilahkan dengan upaya administratif yang terdiri dari keberatan dan banding administratif. Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif. Keberatan adalah upaya administratif
yang dapat ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum. Sedangkan banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh Pegawai Negeri Sipil yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Dari uraian tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 sudah sesuai dan sejalan dengan jiwa dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
-
2.2.2 Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Dalam penegakan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil masih dijumpai adanya faktor-faktor yang mempengaruhi. Pertama, faktor hukumnya sendiri yang dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kedua, faktor Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang menghukum sebagai penegak hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil yang memiliki peran sangat penting. Ketiga, faktor Pegawai Negeri Sipil itu sendiri karena dalam menaati peraturan harus berasal dari dalam diri dan hati nurani sendiri. Keempat, faktor pengawasan kepegawaian yang belum berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan kurangnya pengawasan dari atasan. Faktor-faktor tersebut dapat menjadi penghambat dari penegakan hukum disiplin itu sendiri.
Mekanisme penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah melalui proses pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin dan penyampaian keputusan hukuman disiplin. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin, yaitu melalui upaya administratif yang terdiri dari keberatan dan banding administratif yang diajukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang menghukum, faktor Pegawai Negeri Sipil itu
sendiri dan faktor pengawasan kepegawaian yang belum berjalan sebagaimana mestinya. Alangkah baiknya segera dibuat Peraturan Pemerintah pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 agar lebih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Buku
Universitas Udayana, Fakultas Hukum, 2009, Pedoman Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Marzuki, Peter Mahmud, 2009, Penelitian Hukum Edisi I, Cetakan V, Kencana, Jakarta.
Salam, Moch. Faisal, 2003, Penyelesaian Sengketa Pegawai Negeri Sipil di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Mandar Maju, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5135).
5
Discussion and feedback