PELAKSANAAN PERATURAN WALI KOTA DENPASAR NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN WARALABA

Oleh

I Made Ela Suprisma Cahaya Pembimbing :

I Gusti Ngurah Wairocana Kadek Sarna

Hukum Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstarct

This paper shall be entitled the Implementation of Denpasar Mayor’s Regulation No. 2 of 2013 concerning the implementation of franchise. The method used in this paper shall be the empirical analysis. Based on the research conducted, although the Denpasar Mayor’s Regulation No. 2 of 2013 concerning the Implementation of franchise has been authorized, there are still violations on the implementation. Based on analysis above then it can be formulated the problem as follows: How the Implementation of Denpasar Mayor’s Regulation No. 2 of 2013 concerning the implementation of franchise. Denpasar Mayor’s Regulation No. 2 of 2013 concerning the implementation of franchise is still not effective, since there are violations caused by many franchise businesses still do not have a business license.

Keywords: Effectiveness, Franchise, Implementation

Abstrak

Karya ilmiah ini berjudul “Pelaksanaan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaran Waralaba”. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode analisis empiris. Berdasarkan penelitian awal yang dilakukan, dalam kenyataannya, walaupun Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Waralaba telah disahkan, masih terdapat pelanggaran yang terjadi. Berdasarkan uraian diatas maka dapat dirumuskan permasalah sebagai berikut: Bagaimana pelaksanaan peraturan Wali Kota Denpasar nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan waralaba. Pelaksanaan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Waralaba masih belum efektif. Dikatakan belum efektif di karenakan terdapat Pelanggaran yang disebabkan karena masih banyak usaha waralaba yang tidak mempunyai ijin usaha.

Kata Kunci : Efektivitas, Waralaba, Pelaksanaan

  • I.    PENDAHULUAN

    • 1.1    Latar Belakang

Peraturan Waralaba diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemyelenggaraan Waralaba. Menurut Jack P.Friedman di dalam “ Dictionary of Business Term” menjelaskan bahwa waralaba adalah suatu izin yang diberikan oleh suatu perusahaan (franchisor) kepada seseorang atau kepada suatu perusahaan

(franchisee) untuk mengoperasikan suatu outlet retail, makanan, atau supermarket dimana pihak franchisee setuju untuk mengguanakan milik franchisor berupa nama, produk, servis, promosi, penjualan, distribusi, metode untuk display, dan lain-lain yang berkenaan dengan company support.1 Pada pasal 1 angka 8 memberikan pengertian waralaba sebagai berikut “Hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan dan badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat di manfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain”.

Bisnis waralaba merupakan kegiatan usaha usaha penjualan barang secara retail kepada masyarakat luas, begitu populernya kegiatan usaha ini, sehingga cepat sekali berkembang dan meliputi berbagai jenis bidang usaha bisnis waralaba diperkenalkan pertama kali oleh Isaac Singer seorang pencipta mesin jahit merek

Singer pada tahun 1851 di Amerika Serikat.2 Walaupun Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Waralaba telah disahkan, masih terdapat pelanggaran yang terjadi.

  • 1.2    Tujuan Penulisan

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat efektivitas Pelaksanaan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaran Waralaba.

  • II.    ISI MAKALAH

    • 2.1    Metode Penelitian

Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Istilah lain yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan. 3 Penelitian hukum empiris digunakan dalam melihat fakta di lapangan mengenai Pelaksanaan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaran Waralaba

  • 2.2    Hasil dan Pembahasan

    • 2.2.1    Penyelenggaraan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2013

Tentang Penyelenggaran Waralaba

Dikaitkan dengan kelima teori faktor yang mempengaruhi berfungsinya hukum yang dikemukakan Soerjono Soekanto4 dikaitkan dengan pelaksanaan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Waralaba maka dapat diuraikan berdasarkan kaidah hukum atau norma yang berlaku, dalam hal penyelenggaraan waralaba sudah diatur jelas mengenai cara memperoleh ijin usaha, cara memperpanjang ijin usaha dan sanksi-sanksi tegas, yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Dalam hal penegakan Perwali Satpol PP memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satua Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2011 tentang Prosedur Satpol PP. Terkait dengan efektifitas penegakan Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2013 khususnya di kota Denpasar, masih banyak terdapat pelanggaran mengenai ijin usaha waralaba di kota denpasar. Menurut N.M.Spelt dan J.B.J.M ten Berge izin ialah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan perundangan.5

Terkait dengan ijin usaha terdapat 2 jenis ijin usaha yaitu: 1). Ijin sementara yaitu dimana ijin itu tidak dapat diperpanjang, 2). Ijin permanen yaitu dimana ijin dapat diperpanjang pada saat jatuh tempo. Terkait dengan pelaksanaan perda yang tidak memiliki ijin dan tidak memperpanjang ijin dari Sat pol PP memberikan panggilan pertama untuk mengurus ijin dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan pengurusan perpanjang ijin.

  • 2.2.2 . Hambatan-Hambatan Dalam Pelaksanaan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Waralaba.

Terdapat beberapa hambatan di dalam pelaksanaan Perwali Kota Denpasar Nomor 2 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Waralaba yaitu: Hambatan yuridis dan hambatan non yuridis.

Hambatan yuridis yang mempengaruhi efektifitas keberlakuan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 2 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Waralaba yaitu dalam Peraturan Wali Kota Denpasar tersebut masih terdapat kekosongan norma berupa tidak diatur secara jelas sanksi-sanksi, apabila terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota Denpasar tersebut.

Hambatan non yuridis yaitu masih kurangnya sumber daya manusia dalam Sat Pol PP, Kurangnya sarana dan prasarana terutama HT dan kendaraan Truck yang di gunakan untuk melakukan penertiban di Kota Denpasar dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya memiliki ijin usaha waralaba di Kota Denpasar

  • III.    KESIMPULAN

Berdasarkan kaidah hukum atau norma yang berlaku, dalam hal penyelenggaraan waralaba sudah diatur jelas mengenai cara memperoleh ijin usaha, cara memperpanjang ijin usaha dan sanksi-sanksi tegas, yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Waralaba. Terdapat beberapa hambatan di dalam pelaksanaan Perwali Kota Denpasar Nomor 2 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Waralaba yaitu: Hambatan yuridis yaitu masih terdapat kekosongan norma di dalam Peraturan Wali Kota Denpasar berupa tidak diaturnya secara jelas sanksi-sanksi terhadap pelanggaran waralaba dan hambatan non yuridis yaitu masih kurangnya sumber daya manusia dalam Sat Pol PP, Kurangnya sarana dan prasarana terutama HT dan kendaraan Truck yang di gunakan untuk melakukan penertiban di Kota Denpasar dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya memiliki ijin usaha waralaba di Kota Denpasar.

DAFTAR PUSTAKA

LITERATUR

M.Fuady, 1997, Pembiayaan Perusahaan Masa Kini Tinjauan Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abdulkadir Muhamad, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta. (Selanjutnya disebut dengan Soerjono SoekantoII).

Adrian Sutedi, 2010, Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik, cet I, Sinar Grafika, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244)

Peraturan WaliKota Denpasar Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan

Waralaba (Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2013 Nomor 2)

5