Authors:

I Komang Gede Arimbawa, I Made Pasek Diantha, A. A. Sri Utari

Abstract:

“Indonesia kerap kali mendapatkan sorotan dari masyarakat internasional sehubungan dengan penjatuhan hukuman mati baik terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukuman mati terkait kejahatan narkotika dalam perspektif hukum internasional dan hukum nasional. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan peraturan perundangundangan yang dalam hal ini menganalisis instrumen hukum internasional dan hukum nasional yang terkait serta pendekatan perbandingan yang digunakan untuk membandingkan hukum internasional dan hukum nasional. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pengaturan hukuman mati terkait kejahatan narkotika tidaklah diatur dalam konvensi-konvensi internasional tentang narkotika melainkan diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, khususnya pada Protokol Opsional Kedua tentang Penghapusan Hukuman Mati. Dalam konteks hukum nasional Indonesia secara umum mengatur hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan secara lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-19002

Published

2021-11-09

How To Cite

ARIMBAWA, I Komang Gede; PASEK DIANTHA, I Made; SRI UTARI, A. A.. HUKUMAN MATI TERKAIT KEJAHATAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-19002. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 04, No. 02, Februari 2016

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License