HUKUMAN MATI TERKAIT KEJAHATAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
on
Authors:
I Komang Gede Arimbawa, I Made Pasek Diantha, A. A. Sri Utari
Abstract:
“Indonesia kerap kali mendapatkan sorotan dari masyarakat internasional sehubungan dengan penjatuhan hukuman mati baik terhadap warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukuman mati terkait kejahatan narkotika dalam perspektif hukum internasional dan hukum nasional. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan peraturan perundangundangan yang dalam hal ini menganalisis instrumen hukum internasional dan hukum nasional yang terkait serta pendekatan perbandingan yang digunakan untuk membandingkan hukum internasional dan hukum nasional. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pengaturan hukuman mati terkait kejahatan narkotika tidaklah diatur dalam konvensi-konvensi internasional tentang narkotika melainkan diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, khususnya pada Protokol Opsional Kedua tentang Penghapusan Hukuman Mati. Dalam konteks hukum nasional Indonesia secara umum mengatur hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan secara lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-19002
Published
2021-11-09
How To Cite
ARIMBAWA, I Komang Gede; PASEK DIANTHA, I Made; SRI UTARI, A. A.. HUKUMAN MATI TERKAIT KEJAHATAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], feb. 2016. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-19002. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol. 04, No. 02, Februari 2016
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback