Authors:

Ni Made Krisnawati, Suatra Putrawan

Abstract:

“Tulisan ini berjudul, “Penerapan Hukuman Mati secara Massal dalamPerspektif Hukum Hak Asasi Manusia Internasional”, tulisan ini menggunakan metodeyuridis normatif yaitu penelitian melalui metode pendekatan perundang-undangan,pendekatan kasus, dan pendekatan historis.Tulisan ini akan menggambarkan pengaturanmengenai hukuman mati dalam perspektif hukum hak asasi manusia internasional,kronologis kasus serta keterkaitan antara aturan dengan kasus. Kesimpulan yang dapatditarik dari tulisan ini adalah pemvonisan hukumaan mati yang dilakukan oleh pengadilan Mesir bertentangan dengan hak hidup seseorang yang ditegaskan pada Pasal3 Universal Declarations of Human Rights (UDHR) tetapi pada Pasal 6 Convention onCivil and Political Rights (ICCPR) hak hidup tidak secara mutlak dimiliki seseorang ,negara dapat mencabut hak yang dimilikinya terkait dengan kejahatan luar biasa. Akantetapi pemvonisan hukuman mati dengan jumlah yang luar biasa serta proses peradilanyang tidak prosedural yang dilakukan oleh pengadilan Mesir tentunya melanggar haksetiap orang untuk mendapatkan persamaan yang penuh atas pengadilan yang adil yangditegaskan pada Pasal 10 UDHR.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/full-15201

Published

2021-11-09

How To Cite

KRISNAWATI, Ni Made; PUTRAWAN, Suatra. PENERAPAN HUKUMAN MATI SECARA MASSAL DI MESIR DITINJAU DARI HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL.Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], sep. 2015. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthanegara/id-15201. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol. 03, No. 03, September 2015

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License