JURNAL ILMIAH WIDYA SOSIOPOLITIKA

E-ISSN 2685-4570

ANALISIS HEALTH SECURITY DALAM UPAYA MENGATASI PANDEMI COVID-19 DI PELABUHAN GILIMANUK DAN PELABUHAN BENOA OLEH PEMERINTAH PROVINSI BALI

Anak Agung Ayu Intan Parameswari 1) Ni Wayan Rainy Priadarsini 2)

Universitas Udayana1), prameswari.intan@unud.ac.id

Universitas Udayana2), rainypriadarsini@unud.ac.id

Article Info

Article History:

Received:

Jun/2023

Accepted:

Jul/2023

Published:

Dec/2023

Keywords:

Covid-19, Health Security, Port of Benoa, Port of

Gilimanuk, Role of Government


ABSTRACK

The COVID-19 pandemic is seen as a disruption to health security on a global scale. Moreover, COVID-19 is the consequence of a borderless world which can deliver treacherous diseases that attack human life. At the same time, the Government of Bali is intensively improving policies in the tourism sector to convey good outcomes for the country's economy, primarily to boost the number of tourists. This expectancy must be put aside considering that multiple countries have closed the entry and exit routes of tourists to their countries to prevent the spread of the Coronavirus. This study aims to explain how the Bali Government's endeavors to implement policies for accomplishing health security through Bali's entrances which focus on the Gilimanuk Port and Benoa Harbor by reducing the number of foreign and domestic tourists visiting Bali. This study uses a qualitative descriptive method with a health security framework. This study obtained an answer that the government's endeavors through internal and external policies, it's caused the number of crossing passengers from 2020-2021 decreased, which strongly demonstrates the significance of the policies formed by the Bali Provincial Government to the Districts on the border areas with the strict supervision, especially on Benoa Port and Ketapang-Gilimanuk Port to avoid the wider impact on state security.

PENDAHULUAN

Globalisasi dan perkembanganya yang begitu pesat di dunia telah memberikan dampak bagi banyak aspek kehidupan, termasuk pada munculnya ancaman-ancaman baru dalam tatanan sistem internasional yang tidak hanya berasal dari satu negara terhadap negara lainnya melainkan ancaman jenis baru yang salah satunya ialah ancaman pada kesehatan. Isu kesehatan secara global yang

menjadi sisi lain dunia yang tiada batas, sehingga dapat membawa beragam penyakit yang berisiko mengancam keamanan dan kesehatan manusia (GHSA Ministerial Meeting, 2018). Isu keamanan dalam politik internasional sebelumnya terbatas pada ancaman militer. Namun, menurunnya ancaman senjata nuklir pasca berakhirnya Perang Dingin membuka jalan untuk pembahasan isu-isu marginal sehingga muncul definisi baru yang lebih luas mengenai isu keamanan. Target dari ancaman tidak lagi terbatas pada negara tetapi diperluas menjadi ancaman bagi umat manusia yang dikenal dengan konsep keamanan manusia. Sepanjang sejarah, korban jiwa dalam jumlah besar dan pelemahan kekuatan negara tidak hanya disebabkan oleh konflik militer. Sebagai contoh, epidemi influenza besar tahun 1918–2020 mengakibatkan kerugian berupa korban jiwa lebih banyak dibandingkan Perang Dunia I. (Hough, 2008). Menyikapi hal tersebut, maka dibutuhkan peran aktif negara-negara di dunia guna mengantisipasi beragam ancaman dari jenis penyakit menular dan berbahaya yang terjadi baik disengaja maupun tidak disengaja. Pada awal Bulan Maret 2020, Indonesia mulai digemparkan dengan penyebaran virus COVID-19 (Portal Informasi Indonesia, 2020). Severe Acute Respiratory Syndrome Corona Virus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyebabkan munculnya COVID-19 yang menginfeksi sistem pernafasan. Pada Desember 2019, Kota Wuhan, Tiongkok menjadi tempat pertama terdeteksinya penyakit ini yang menjangkiti manusia. Setelah itu, virus ini kemudian merebak dan menular dengan sangat cepat ke seluruh dunia termasuk di Indonesia (Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kabul, 2020).

Dengan siklus penyebaran yang terjadi begitu cepat, lantas memaksa negara-negara di dunia untuk membuat kebijakan lockdown guna mengantisipasi merebaknya virus corona yang mematikan ini. Indonesia kemudian mengimplementasikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menpersempit ruang penyebaran virus. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Indonesia, sejak tanggal 1 Maret 2021 tercatat sebanyak 1.334.634 kasus positif COVID-19 dengan 36.166 korban meninggal dunia. Mengacu pada angka tersebut maka terlihat bahwasanya tingkat kematian atau case fatality rate yang diakibatkan oleh virus mematikan ini mencapai 2,7%. Case fatality rate ini merupakan suatu persentase dari jumlah kematian di seluruh jumlah kasus positif COVID-19 yang telah dilaporkan dan terkonfirmasi. Secara keseluruhan data korban meninggal akibat COVID-19, diantaranya sebanyak 56,4% laki-laki dan sisanya 43,6% perempuan. Sedangkan lebih rinci lagi, sebesar 48,5% korban kematian didominasi lansia berusia 60 tahun keatas, 32,3% berusia 46-59 tahun, dilanjutkan sebanyak 12,5% dengan usia 31-45 tahun, 4,6% yang berusia 19-30 tahun, 1,3% berusia 6-18 tahun, dan sebesar 0,8% orang berusia 0-5 tahun (Kementerian Kesehatan RI, 2021).

Situasi ini memperlihatkan bahwa isu health security merupakan isu yang harus ditangani secara cepat oleh pemerintah khususnya Indonesia. Lebih lanjut, penelitian ini akan melihat terkait bagaimana kemunculan situasi-situasi akibat COVID-19 di wilayah Indonesia khususnya Bali. Provinsi Bali turut merasakan dilema terkait masalah berlabuhnya kapal pesiar asing dalam situasi Covid-19, seperti Kapal Pesiar MV Colombus berbendera Bahama dengan sekitar 400 turis

mancanegara yang dijadwalkan berlabuh di pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada pukul 06.00 WIB di tanggal 13 Maret 2020, penumpangnya baru dapat turun pada pukul 11.50 WIB. Para penumpang diwajibkan melakukan pemeriksaan melalui thermal scan di pintu kedatangan internasional. Sebelumnya, kapal pesiar Viking Sun bahkan ditolak untuk berlabuh di pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan harus menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di tengah laut. Kapal tersebut berakhir hanya diizinkan bersandar untuk mengisi logistik di pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan menurunkan penumpangnya di Pelabuhan Benoa, Bali (detikNews, 2020). Hal ini membuat dilema yang cukup besar bagi Pemerintah Bali karena menyalahi arah kebijakan untuk mempercepat penanggulangan, penekanan dan pencegahan penyebaran COVID-19. Kebijakan tersebut dilakukan dengan cara melarang kedatangan wisatawan asing maupun domestik ke Pulau Bali, penghentian dan pengurangan aktivitas di luar rumah pada sektor pemerintahan, pariwisata, dan sektor lainnya. Mereka yang bisa masuk ke Bali hanya yang bekerja di sektor angkutan logistik dan kesehatan (Bali Media Center, 2020).

Situasi ini sangat bertolak belakang dengan kebijakan pariwisata Pemerintah Bali yang sudah ditetapkan sebelumnya untuk fokus meningkatkan devisa setiap tahunnya. Tercatat dari tahun 2004 sampai 2017, pertumbuhan ekonomi di Provinsi Bali telah mengalami peningkatan. Pariwisata berperan besar dalam menyokong peningkatan ekonomi dengan kunjungan 40.944.706 orang wisatawan mancanegara pada tahun 2004 hingga 2017 melalui pintu masuk di Ngurah Rai (Muliadini, 2019). Pandemi COVID-19 berdampak pada penurunan ekonomi Provinsi Bali, yang terlihat jelas dari berkurangnya jumlah kunjungan sehingga pemasukan bagi sektor pariwisata pun semakin minim. Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali mengalami penurunan dari 6.275.210 wisatawan di tahun 2019 menjadi 1.069.473 wisatawan di tahun 2020. Sementara itu, jumlah wisatawan domestik yang mencapai jumlah 10.545.030 wisatawan menurun hingga menjadi 4.596.157 wisatawan di tahun 2020. Sebagai akibatnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali berkurang dari Rp.4.023.156.316.000 di tahun 2019 menjadi Rp.3.434.785.985.000 di tahun 2020 (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2022). Maka dari itu, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui upaya-upaya Pemerintah Bali dalam menjaga keamanan kesehatan (health security) di wilayahnya melalui jalur pelabuhan. Walaupun besar kerugian yang diterima dengan diterapkannya kebijakan PSBB, serta menutup akses masuk dan keluarnya wisatawan asing yang datang ke Bali secara berkala. Kunjungan dan transit dari WNA sementara dihentikan dari tanggal 2 April 2020 hingga pandemi dinyatakan telah terkendali oleh instansi berwenang (BBC, 2020a). Tujuan besar pemerintah adalah untuk melindungi warga negaranya dari potensi dampak virus Corona yang lebih besar lagi.

Meningkatkan keamanan khususnya health security dari dalam negeri menjadi suatu bentuk upaya untuk meningkatkan trust para wisatawan yang datang ke Indonesia dan melakukan diplomasi serta memperbaiki sistem kebijakan luar negeri, khususnya dalam bidang pariwisata. Konsep health security pertama kali digambarkan oleh PBB pada tahun 1994 mengenai potensi persinggungan antara aspek kesehatan dan keamanan. Berdasarkan definisi dari PBB, WHO, APEC, dan

Uni Eropa, terdapat 2 aspek utama dari health security, yaitu keseriusan konsekuensi sumber isu bagi kesehatan dan kemungkinan penyebarannya. Berdasarkan definisi tersebut, health security mencakup (1) Kemunculan penyakit baru; (2) Penyakit menular; (3) Penggunaan bahan kimia dan biologi secara sengaja; (4) Kekerasan, konflik, dan keadaan darurat kemanusiaan; (5) Perubahan lingkungan dan bencana alam; (6) Kecelakaan kimia dan bahan radioaktif; (7) Ketidakamanan pangan; dan (8) Kemiskinan. Diantara kedelapan tema tersebut, kemunculan penyakit baru dan penyakit menular menjadi prioritas utama mempertimbangkan situasi globalisasi (Chiu, dkk., 2009). Kemudian, apabila ditinjau melalui sudut pandang two level game theory, dijelaskan terdapat model pandangan negosiasi internasional yang di dalamnya terbagi oleh tingkat nasional dan internasional. Kedua tingkat level game ini dapat diacuhkan oleh aktor negara pembuat keputusan di pusat, hanya sepanjang negaranya masih saling memiliki ketergantungan, namun tetap berdaulat. Hal tersebut kemudian memperlihatkan pentingnya penelitian ini untuk menjelaskan pada situasi ini pemerintah menerapkan kebijakan luar dan dalam negeri yang sama-sama mampu mengembalikan citra Bali tanpa adanya kebijakan yang tumpang tindih.

Sejalan dengan itu, penelitian ini menggunakan tulisan karya Pieter Fourie dan Martin Schönteich (2010) yang berjudul Africa’s New Security Threat sebagai acuan. Analisisnya menjelaskan tentang proses penyakit HIV/AIDS di Afrika dapat menjadi suatu bentuk ancaman terhadap human security yaitu health security yang pada akhirnya juga mengancam economic security. Fourie & Schönteich (2010) meneliti bahwa hingga akhir tahun 2000, sebanyak 36 juta orang hidup dengan penyakit HIV/AIDS yang 70% penderitanya tinggal di Sub-Sahara Afrika. Afrika menyumbang kematian hingga tiga perempat dari 20 juta orang yang terinfeksi HIV/AIDS sejak epidemi dimulai dan pada tahun 2010 pertumbuhan populasinya mengalami penurunan. Tulisan ini juga menjelaskan bahwa ancaman HIV/AIDS sebagai penyakit menular akan mengurangi tingkat pekerja di Afrika. Produktivitas tenaga kerja akan semakin menurun, perusahaan korporat akan mengalami kemunduran karena sedikitnya tenaga kerja, ekonomi secara keseluruhan mau itu negara maupun sektor swasta akan mengalami kemunduran. Pertumbuhan ekonomi akan terganggu karena adanya perlambatan dan penundaan investasi dan perdagangan sehingga keamanan nasional tidak dapat tercapai.

Tulisan oleh Fourie & Schönteich (2010) tersebut sama-sama membahas terkait dengan penyakit menular yang merupakan ancaman untuk health security dan berdampak pula terhadap sektor perekonomian. Namun, Namun, isu pandemi COVID-19 yang akan dibahas kemudian akan lebih detail dalam menganalisis penanganan dan pencegahan yang dilakukan oleh Pemerintah Bali dalam mengatasi masalah health security. Sehubungan dengan itu, peneliti akan mengadopsi health security sebagai kerangka konseptual yang diharapkan dapat menjadi acuan dasar dalam menganalisis permasalahan yang diangkat, sehingga kemudian mendapatkan kesesuaian dan kekakuratan pada hasil penelitian.

METODE PENELITIAN

Kualitatif deskriptif merupakan metode yang diadopsi dalam penelitian ini. Data penelitian akan menggunakan jenis data primer dan sekunder, serta dikumpulkan dengan teknik wawancara mendalam dengan key informan yang terlibat, antara lain; Pemerintah Kabupaten Jembrana, para tokoh masyarakat, akademisi, dan masyarakat di sekitar pelabuhan. Lebih lanjut, penelitian ini turut menggunakan teknik dokumentasi dalam mengumpulkan data. Setelah data terkumpul, selanjutnya data diolah dan dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis. Analisis data menggunakan kerangka teoritis terkait keamanan strategis dan health security, yang kemudian hasil analisisnya akan disajikan dalam bentuk narasi. Hal tersebut ditujukan agar pengukuran terhadap sebuah fenomena sosial akan menimbulkan suatu deskripsi atau penggambaran secara sistematis mengenai upaya apa saja yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Negara dan Badung yang akan menjadi rekomendasi pemerintah daerah lain. Mengingat Pelabuhan Gilimanuk dan Benoa merupakan satu diantara sekian “pintu masuk” di Bali yang menjadi perhatian pemerintah daerah yang diupayakan untuk meminimalisir penyebaran virus lebih luas lagi, maka hal tersebut membuat penelitian memilihnya sebagai lokasi penelitian.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Bagian ini akan menyajikan 4 poin pembahasan. Pertama, deskripsi peristiwa pandemi COVID-19 sebagai momentum peningkatan signifikansi human security, khususnya health security. Kedua, dampak pendemi dilihat dari kacamata human security. Ketiga, upaya Pemerintah Bali mengatasi pandemi melalui pelabuhannya ditinjau menggunakan konsep human security. Terakhir, keberhasilan upaya pemerintah tersebut dalam menjamin keamanan masyarakat.

Pada tanggal 2 Maret 2020, kasus COVID-19 di Indonesia pertama kali teridentifikasi yang dialami oleh seorang anak dan ibunya yang diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo beserta Menteri Kesehatan pada saat itu Terawan Agus Putranto. Dihadapan pers juga disebutkan bahwa akan dilanjutkan dengan tracing aktivitas pasien 1 & 2 (Portal Informasi Indonesia, 2020; Kompas.com, 2020a). Kasus positif COVID-19 di Bali pertama kali diumumkan pada 21 Maret 2020 melalui Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dengan jumlah 3 kasus yang terdiri dari 2 kasus Warga Negara Asing (WNA) dan 1 kasus Warga Negara Indonesia (WNI) (Provinsi Bali, 2020). Merebaknya kasus ini kemudian menuntut setiap negara untuk dapat mengambil kebijakan yang ketat yang akhirnya memengaruhi perekonomian. World Bank (2020) memprediksi terjadinya kontraksi dalam PDB Global 2020 sebesar 5,2%. Terlebih negara-negara berkembang akan dilanda dengan hambatan ekonomi diantaranya; perdagangan dan pariwisata yang menurun drastis serta aliran modal yang lemah. COVID-19 juga memengaruhi perekonomian nasional Indonesia, pada tahun 2020 yang berada pada kuartal II, dan mengalami kontraksi sebesar 5,32% pada sisi pertumbuhan ekonomi Indonesia (Badan Pusat Statistik, 2020a).

Sebelum munculnya pandemi COVID-19, pemerintah telah gencar melakukan beragam upaya dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pariwisata, salah satunya di Bali melalui branding Pesona Indonesia dan Wonderful Indonesia. Namun, adanya pandemi COVID-19 pada awal Maret 2020 kemudian menghentikan segala aktivitas ekonomi yang salah satunya adalah sektor pariwisata akibat diterapkannya kebijakan pembatasan pergerakan manusia melalui penghentian penerbangan internasional dan domestik dari tanggal 24 April hingga 1 Juni 2020, serta penghentian sementara perjalanan darat dan laut di bulan Juni 2020 (Fatmaningdyah& Fatchoelqorib, 2020; Romdiati & Noveria, 2021). Hal tersebut membuat ribuan penerbangan internasional dibatalkan dan membuat kondisi pariwisata Bali sangat terpuruk. Dalam dua bulan terakhir, yakni di bulan Februari & Maret 2020, tidak ada turis yang datang berkunjung dan dapat dikatakan 99% kosong (BBC, 2020b). Data dari kantor imigrasi Bali menunjukkan bahwa sejak Januari hingga Februari 2020 wisatawan mancanegara yang datang merosot tajam hingga 33%. Pada bulan April 2020, Pariwisata Provinsi Bali mencatat penurunan sebesar 95% terkait kunjungan wisatawan mancanegara. Hanya sekitar 500 orang yang datang per hari pada saat ini yang seharusnya wisatawan bisa mencapai angka 10 ribu hingga 11 ribu orang per hari di periode yang sama tahun lalu (CNN, 2020).

Penyebaran virus COVID-19 di Bali lebih lanjut telah mengancam aspek-aspek yang terdapat dalam human security, diantaranya meliputi; health security, food security, dan economic security. Pada aspek health security, kehadiran virus ini di Bali kemudian menjadi ancaman bagi keamanan kesehatan karena dampak signifikannya yang mampu menyebabkan ketidakstabilan melalui mortalitas dan morbiditas langsung serta kerugian ekonomi dan sosial. Sejatinya ancaman kesehatan akibat COVID-19 menyasar segala usia, namun kasus kematian akibat virus ini cenderung menyasar masyarakat dengan usia di atas 50 tahun serta memiliki riwayat penyakit bawaan. Kehadiran COVID-19 di Bali pada tahun 2020 mengancam kesehatan masyarakat Bali terutama bagi yang bekerja. Cepatnya penyebaran virus ini ditambah kebijakan yang diperketat pada akhirnya memberikan dampak yang signifikan pada kegiatan dan aspek sosial serta ekonomi masyarakat Bali yang secara umum bergantung pada sektor pariwisata.

Lebih lanjut pada aspek food security, sesuai dengan pernyataan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, dapat dianggap bahwa Pulau Bali masih bebas dari ancaman krisis pangan. Selanjutnya yaitu pada aspek economic security, pandemi COVID-19 mengakibatkan penurunan pertumbuhan ekonomi di Bali hingga 9,3% (Kemenparekraf, 2021). Pemerintah Daerah Bali kemudian menyatakan bahwa masyarakat di Bali mengalami penurunan pendapatan sebesar 40,67% (Republika, 2021). Terdapat beberapa faktor yang memperparah situasi tersebut seperti; (1) Penurunan wisatawan mancanegara pada tahun 2020 yang hanya sebesar 1,1 juta wisatawan mancanegara saja yang berkunjung. Angka penurunan sangat drastis karena di tahun sebelumnya kunjungan wisatawan mancanegara bisa mencapai angka 6,3 juta wisatawan. (2) Penurunan wisatawan domestik menjadi sebesar 4,6 juta orang di tahun 2020 dari jumlah kunjungan ditahun sebelumnya yang mencapai 10,5 juta wisatawan. Penurunan ini kemudian

berdampak pada semakin besarnya tingkat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengangguran (IDX Channel, 2021). Mereka yang di PHK dan dirumahkan rata-rata merupakan pekerja di sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan tempat-tempat rekreasi. Fenomena ini kemudian menjadi ancaman bagi keamanan ekonomi karena ancaman langsung terhadap kemiskinan.

Di satu sisi, dalam menekan kasus penyebaran virus COVID-19 secara internal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali khususnya Pemerintah Kabupaten Jembrana menetapkan kebijakan karantina untuk Banjar Munduk Desa Kaliakah Kecamatan Negara selama 14 hari terhitung mulai tanggal 3 Juli tahun 2020 hingga 16 Juli tahun 2020 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor 280/BPBD/2020 serta membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 untuk melakukan tugas dalam memperketat protokol yang ditetapkan pemerintah yang meliputi protokol komunikasi, edukasi, area publik dan transportasi, serta protokol kesehatan. Di sisi lain, dalam sektor ekonomi Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan untuk mendukung UKM & UMKM. Kebijakan tersebut meliputi kemudahan regulasi, relaksasi pajak, pemberian bantuan berupa modal, upaya peningkatan kualitas SDM, pemberian bantuan teknologi, serta bantuan promosi UKM & UMKM. Pemerintah Provinsi Bali melihat UKM & UMKM sebagai pembangkit ekonomi ditengah Pandemi COVID-19 karena sektor pariwisata yang lumpuh. Selanjutnya, Pemprov Bali juga menyiapkan program pelatihan untuk meningkatkan SDM agar menyokong kemampuan dan daya saing masyarakat, bimbingan teknologi untuk para pengusaha muda, dan meningkatkan kemampuan tenaga kerja di Bali serta menyiapkan sarana dan prasarana untuk UMKM agar berkembang dengan baik (Pemerintah Provinsi Bali, 2020).

Dalam upaya membantu masyarakat Bali pada sektor ekonomi, pemerintah melalui Kementerian Sosial memberikan beberapa bentuk bantuan sosial yang diantaranya; Pertama, Bantuan Sosial Tunai atau BST. Terdapat sebanyak 189.635 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari BST yang dialokasikan oleh Kementerian Sosial di Provinsi Bali dengan total jumlah bantuannya sebesar 568,86 miliar yang disalurkan melalui Kantor Pos. Dari bulan April hingga bulan Juni, nominal BST yang akan diberikan adalah Rp 600.000 per bulan, kemudian di bulan Juli hingga Desember nominal BST setiap bulannya adalah Rp 300.000 per bulan. Kedua, Bantuan Pangan Non Tunai Kartu Sembako atau BPNT. BPNT merupakan bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui media elektronik yang digunakan khusus untuk kebutuhan membeli bahan pangan di pedagang atau e-warong yang bekerjasama dengan pihak bank terkait (Pusdatin Kesos, 2020).

Sebanyak 174.480 KPM di Provinsi Bali merupakan penerima BPNT yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Bali. Pada bulan Oktober tahun 2020, Provinsi Bali telah memperoleh bantuan sebesar Rp 319,45 miliar dan BPNT per Oktober 2020 juga sudah berhasil tersebar untuk 9.438 KPM dengan nilai bantuan sebesar Rp 18,6 miliar. Para KPM setiap bulannya akan memperoleh bantuan dengan nominal Rp 200.000 melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk belanja bahan pangan di E-Warong (Kompas.com, 2020b). Ketiga, Bantuan Sosial Tunai Kartu Sembako Non PKH. Bantuan ini diberikan kepada 92.832 KPM dengan

nominal bantuan berkisar dari Rp 1.500.000 hingga Rp 3.000.000 dalam satu tahun. Sampai bulan Oktober, Bantuan Sosial Tunai Kartu Sembako Non PKH telah diterima oleh 5.535 KPM di Kabupaten Badung dengan nilai total bantuan Rp 2,6 miliar, 1.885 KPM di Kecamatan Abiansemal dengan nilai total Rp 942,5 miliar, dan 116 KPM di Desa Dauh Yeh Cani dengan total bantuan sebesar Rp 58 juta. Keempat, Bantuan Sosial Beras atau BSB. Program BSB ini melakukan kerja sama dengan Perum BULOG sebagai salah satu pemasok beras (Republika, 2020). Secara rinci, setiap satu KPM akan menerima bantuan beras sebesar 15 kg per bulan selama tiga bulan dari bulan Agustus hingga bulan Oktober 2020. Per bulan Oktober 2020, sebanyak 86.566 KPM di Provinsi Bali telah mendapatkan bantuan jumlah beras yang disebarkan sebanyak 3.895.470 kg.

Di sisi lain terlepas dari upaya internal yang telah dilakukan, Pemerintah Provinsi Bali juga berupaya untuk mecegah penyebaran virus ini dengan membentuk kebijakan secara eksternal yaitu dengan memberlakukan sistem pembatasan pergerakan manusia melalui jalur laut melalui kebijakan penutupan Pelabuhan Benoa Bali dan Pelabuhan Gilimanuk untuk penumpang dan hanya memperbolehkan dan melayani kendaraan barang dan logistik pada masa waktu tertentu. Setelah kebijakan pembatasan perjalanan dicabut, Pemerintah Provinsi Bali tetap memberlakukan pengawasan ketat dalam hal pergerakan manusia melalui jalur udara terutama juga di jalur laut terutama di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Benoa Bali. Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan wajib Rapid Test bagi penumpang yang ingin memasuki wilayah Bali melalui jalur laut. Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama dengan Satuan Tugas Banyuwangi dalam menjalankan kebijakan tersebut. Apabila ada kasus positif atau reaktif, maka penumpang akan langsung dikembalikan atau dipulangkan ke tempat, daerah atau pun negara asalnya. Sedangkan apabila penumpang merupakan warga asli Bali, maka diharuskan untuk melakukan karantina sesuai dengan prosedur yang berlaku di Provinsi Bali. Kemudian, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan penutupan jalur udara bagi wisatawan internasional dan domestik. Penerbangan komersial di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai baik arus domestik maupun internasional resmi dihentikan sementara dari tanggal 25 April 2020-31 Mei 2020. Penerbangan internasional tetap beroperasi khusus untuk pemulangan WNA dan WNI.

Gambar 1. Grafik Kunjungan Penumpang Pelabuhan Benoa Tahun 2020-2021

Selain itu, Grafik Kunjungan Penumpang Pelabuhan Benoa dan Pelabuhan Ketapang Gilimanuk Tahun 2020-2021 di bawah menunjukkan bagaimana upaya pemerintah melalui 2 pelabuhan yang menjadi fokus penelitian telah terjadi penurunan jumlah kunjungan yang melalui jalur pelabuhan dikarenakan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah. Secara lebih spesifik, jumlah penumpang kendaraan golongan I sampai golongan IX pun mengalami penurunan yang cukup drastis (melihat pada tahun 2020, jumlah penumpang dan kendaraan golongan I sampai IX yang melewati Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk mencapai angka 16.886.785 kemudian mengalami penurunan per September 2021 yang hanya berada di angka 9.818.519. Hal ini kemudian sangat menunjukkan adanya signifikansi dari kebijakan yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali terkait pengawasan ketat yang dilakukan di wilayah-wilayah perbatasan Bali terutama pada Pelabuhan Gilimanuk dan Ketapang.

Tahun

Jumlah Penumpang & Gol. I – Gol. IX

2020

16.886.785

2021

9.818.519

Tabel 1. Data Produksi PT ASDP Cabang Ketapang-Gilimanuk Tahun 2020-2021

Sumber: PT. ASDP Cabang Ketapang ‒ Gilimanuk (2021)

Ketatnya pengawasan di Pelabuhan pada daerah perbatasan khususnya di Bali berkaitan dengan diterapkannya beberapa Peraturan yang diantaranya yaitu; Pertama, Permenhub RI Nomor PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Peraturan ini mencakup pedoman petunjuk pengendalian untuk setiap moda transportasi, termasuk untuk moda kapal penyebrangan dan kapal laut di pelabuhan. Pengendalian yang diamanatkan dalam Permenhub ini menekankan pada jumlah penumpang yang di angkutan umum yakni sebesar 50% maksimal dari jumlah kapasitas kursi/tempat tidur/tatami yang tersedia di kapal. Kedua, Permenhub RI Nomor PM 25 Tahun 2020 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yaitu Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah. Permen ini mengatur tentang pelarangan sementara penggunaan sarana transportasi seperti jenis mobil, bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan dimulai dari tanggal 24 April 2020 sampai tanggal 31 Mei 2020.

Gambar 2. Angka Kasus Konfirmasi COVID-19 Bali Per Bulan

Sumber: Website Pemerintah Provinsi Bali (2020)

Lebih lanjut, yang ketiga yakni Permenhub RI Nomor PM 41 Tahun 2020 Terkait Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Permenhub ini lebih lanjut mengatur tentang perubahan atas beberapa pasal dalam Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020, yakni dengan tambahan 2 pasal yang disisipkan di antara pasal 8 dan pasal 9 yaitu pasal 8A dan pasal 8B. Pasal 8A menyebutkan bahwa pengendalian transportasi dilakukan berlandaskan atas pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan yang sesuai dengan tiap-tiap moda kendaraan. Sedangkan pasal 8B mengatur tentang pemberian sanksi administratif untuk pelanggaran yang dilakukan baik oleh operator sarana transportasi, prasarana transportasi, dan/atau pengelola operasional angkutan barang. Upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam menekan penyebaran virus COVID-19 melalui serangkaian kebijakan internal maupun eksternal, pada akhirnya dinyatakan efektif dalam menekan penyebaran virus COVID-19 dibuktikan dengan adanya data penurunan konfirmasi kasus dan didukung oleh penurunan data statistik wisatawan domestik dan mancanegara yang akan peneliti tampilkan melalui data grafik di atas dan tabel berikut.

Tabel 2. Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Jalur Udara & Air Tahun 2020

Tanggal

Jumlah Wisatawan

Maret 2020

156.876

April 2020

327

Mei 2020

36

Juni 2020

32

Juli 2020

47

Agustus 2020

22

September 2020

83

Oktober 2020

58

November 2020

65

Desember 2020

150

Total Jumlah Kunjungan

158.896

Sumber: Badan Pusat Statistik (2020b)

Sebagaimana yang tertera pada grafik, terlihat bahwa angka kasus konfirmasi COVID-19 di Pulau Bali setiap bulannya mengalami kenaikan secara berkala dari bulan Maret 2020 hingga Februari 2021. Pada bulan Januari dan Februari 2021, kasus konfirmasi COVID-19 secara signifikan naik ke angka 8.559 dan 8.063 kasus. Lebih lanjut, pada tabel data jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali, jumlahnya mengalami penurunan pada Maret 2020, dengan jumlah wisatawan di angka 156.876 dari bulan sebelumnya. Kemudian di bulan April 2020, jumlah wisatawan mancanegara menurun drastis di angka 327 kunjungan dan penurunan pun tetap konsisten hingga di angka kunjungan terendah tahun 2020 yakni di angka 22 kunjungan yang bertepatan pada Agustus 2020. Total jumlah kunjungan wisatawan mancanegara di tahun 2020 pun urun drastis yang sebelumnya pada tahun 2019, total jumlah kunjungan mencapai angka 6.275.210 sekarang turun menjadi 1.069.473 pada tahun 2020.

Tabel 3. Jumlah Kunjungan Wisatawan Domestik Jalur Udara & Air Tahun 2020

Tanggal

Jumlah Wisatawan

Maret 2020

567.452

April 2020

175.120

Mei 2020

101.948

Juni 2020

137.395

Juli 2020

229.112

Agustus 2020

355.732

September 2020

283.349

Oktober 2020

337.304

November 2020

425.097

Desember 2020

382.841

Total Jumlah Kunjungan

2.995.350

Sumber: Badan Pusat Statistik (2020c)

Selanjutnya, pada tabel jumlah kunjungan wisatawan domestik ke Bali, terlihat adanya penurunan dari Bulan Maret 2020 sejumlah 567.452 kunjungan menjadi 175.120 kunjungan di Bulan April 2020. Selain itu, total jumlah kunjungan tahunan juga mengalami penurunan yang sebelumnya mencapai 10.545.039 turun lebih dari 50% menjadi 4.596.157 kunjungan.

Dengan demikian, Pemerintah Bali telah melakukan serangkaian upaya untuk menekan penyebaran pandemi COVID-19 yang menjadi isu health security secara

global. Ketika kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat dalam skala besar diberlakukan di Indonesia, wilayah Bali yang bergantung dengan sektor pariwisata menerima dampak paling signifikan sehingga mengancam keamanan ekonomi masyarakat Bali. Maka dari itu, Pemerintah Bali juga melakukan upaya dalam menjaga keamanan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan sosial dan pelatihan keterampilan. Namun demikian, health security dengan pengawasan ketat di pelabuhan sebagai salah satu pintu masuk wilayah Bali menjadi prioritas utama. Meski terjadi penurunan jumlah wisatawan, penyebaran pandemi berhasil ditekan. Setelah terkendali, pemulihan dilakukan secara bertahap dan jumlah wisatawan pun mengalami kenaikan secara berkala.

SIMPULAN

Pandemi virus COVID-19 di Bali tidak hanya berdampak pada health security tetapi juga aspek human security lainnya. Dilihat dari sisi food security, Bali dinyatakan memiliki kecukupan pangan untuk para masyarakat dengan mengandalkan pertanian dan pekebunan yang ada di Bali disebutkan oleh Kabid Ketersediaan Distribusi dan Cadangan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali. Namun, aspek ini akan terdampak apabila pandemi terus berlangsung. Sementara itu, dari sisi economic security melihat Bali mengalami penurunan kunjungan jumlah wisatawan yang akhirnya berdampak pada semakin besarnya tingkat PHK dan pengangguran. Fenomena ini kemudian menjadi ancaman bagi keamanan ekonomi karena ancaman langsung terhadap kemiskinan.

Berkaca pada situasi tersebut, upaya pemerintah dalam penanganan kasus ini dilakukan secara internal maupun eksternal. Kebijakan internal yang dibuat oleh pemerintah mencakup sektor kesehatan dan ekonomi. Pertama, pada sektor kesehatan melalui pembentukan Satgas penanganan COVID-19 di Bali dengan melaksanakan komunikasi publik dan peningkatan kapasitas sarana & prasarana terkait COVID-19. Kedua, pada sektor ekonomi yaitu melalui kebijakan dalam mendukung UKM & UMKM dan Upaya Bantuan Sosial (Bansos) untuk membantu masyarakat Bali. Pada sektor eksternal juga dilakukan 2 upaya. Pertama, pemberlakuan pembatasan pergerakan manusia melalui jalur laut dengan penutupan Pelabuhan Benoa Bali dan Pelabuhan Gilimanuk. Kedua, penutupan jalur udara bagi wisatawan internasional dan domestik melalui Permenhub Nomor PM 18, 25 dan 41 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Jumlah penumpang yang melakukan penyeberangan di tahun 2020 pun telah mengalami penurunan.

Berdasarkan analisis, terlihat bahwa upaya Pemerintah Bali telah mempertimbangkan aspek-aspek human security telah efektif mengendalikan situasi pandemi. Pemerintah Bali mengutamakan pencegahan penyebaran pandemi melalui pengawasan ketat Pelabuhan Benoa dan Gilimanuk dengan tetap memperhatikan keamanan ekonomi dan keamanan makanan masyarakat merupakan buktinya. Upaya tersebut tergolong efektif terlihat dari menurunnya jumlah kasus COVID-19 pasca penerapan serangkaian upaya tersebut. Setelah pandemi terkendali pun, jumlah wisatawan mulai mengalami peningkatan.

REFERENSI

Badan Pusat Statistik https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/08/05/1737/-ekonomi-indonesia-triwulan-ii-2020-turun-5-32-persen.html diunduh pada 1 Maret 2021

Badan Pusat Statistik https://www.bps.go.id/indicator/16/1150/1/jumlah-kunjungan-wisatawan-mancanegara- diunduh pada 1 Maret 2021

Bali Media Center https://bmc.baliprov.go.id/news/title/keterangan-pers-penanganan-covid-19-di-bali-per-selasa-19-mei-2020 diunduh pada 1 Maret 2021

BBC https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-51749229 diunduh pada 1 Maret 2021

BBC     https://www.google.com/amp/s/www.bbc.com/indonesia/indonesia-51764525.amp

diunduh pada 1 Maret 2021

Brauch, Hans Gunter, ed. Hexagon Series on Human and Environmental Security and Peace Vol. 4: Facing Global Environmental Change: Environmental, Human, Energy, Food, Health and Security Concepts. Berlin: Springer, 2009.

Chiu, Ya-Wen, dkk. The Nature of International Health Security. Asia Pacific, J Clin Nutr, 679-683. 2009.

CNN https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200404185616-92-490355/wabah-corona-kunjungan-turis-asing-ke-bali-anjlok-95-persen diunduh pada 1 Maret 2021

detikNews     https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-4937594/kapal-pesiar-columbus-

berlabuh-di-semarang-ratusan-turis-asing-turun/1 diunduh pada 1 Maret 2021

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya https://hukum.ub.ac.id/bali-recovery-bangkitkan-kembali-pariwisata-pasca-pandemi/ diunduh pada 1 Maret 2021

Fatmaningdyah, Y. & Fatchoelqorib, M. Kebijakan Perjalanan Udara di Masa Pandemi. AVIASI Jurnal Ilmiah Kedirgantaraan, 17(1), 21-34. 2020.

Fourie, P. & Schönteich, M. Africa’s New Security Threat. African Security Review, 10(4), 119. 2010.

Hough, P. Understanding Global Security: 2nd Edition. New York: Routledge, 2008.

IDX                                                                 Channel

https://www.google.com/amp/s/www.idxchannel.com/amp/economics/terdampak-pandemi-pendapatan-masyarakat-bali-turun-407-persen diunduh pada 1 Maret 2021

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kabul. https://kemlu.go.id/kabul/id/news/5980/virus-corona-atau-severe-acute-respiratorysyndrome-coronavirus-2-sars-cov-2 diunduh pada 1 Maret 2021

Kemenparekraf

https://bankdata.kemenparekraf.go.id/upload/document_satker/5baa176056e524cfa a5086f5d69b2747.pdf diunduh pada 1 Maret 2021

Kompas.com https://nasional.kompas.com/read/2022/03/02/10573841/2-maret-2020-saat-indonesia-pertama-kali-dilanda-covid-19?page=all#google_vignette diunduh pada 1 Maret 2021

Kompas.com https://money.kompas.com/read/2021/07/18/134649726/ditambah-rp-400000-dan-beras-10-kg-begini-cara-dapat-kartu-sembako?page=all diunduh pada 1 Maret 2021

Muliadini, Ni Luh Putu, Saputra, Putu Mahardika Adi. Analisis Kausalitas Antara Jumlah Kunjungan Wisatawan Mancanegara Dengan Pertumbuhan Ekonomi (Studi Kasus Provinsi Bali), FEB Universitas Brawijaya.

Pemerintah Provinsi Bali https://www.baliprov.go.id/web/pemprov-bali-terus-dukung-umkm-lokal-di-masa-pandemi/ diunduh pada 1 Maret 2021

Pusdatin Kesos https://kemensos.go.id/index.php/penyaluran-bantuan-sosial-di-bali diunduh pada 1 Maret 2021

Portal       Informasi       Indonesia       https://indonesia.go.id/narasi/indonesia-dalam-

angka/ekonomi/kasus-covid-19-pertama-masyarakat-jangan-panik diunduh pada 1 Maret 2021

Provinsi Bali https://birohukum.baliprov.go.id/2020/03/24/ketua-satgas-penanggulangan-covid-19-dewa-made-indra-menyampaikan-perkembangan-penanggulangan-covid-19-di-provinsi-bali-dalam-update-kasus-selasa-24-3/ diunduh pada 1 Maret 2021

Republika       https://news.republika.co.id/berita/qiahdj396/9931-persen-bansos-bst-sudah-

disalurkan-di-provinsi-bali diunduh pada 1 Maret 2021

Republika         https://news.republika.co.id/berita/qra3ns370/akibat-pandemi-pendapatan-

masyarakat-bali-turun-406-persen diunduh pada 1 Maret 2021

Romdiati, H. & Noveria, M. Tren COVID-19 dan pembatasan mobilitas penduduk. Jurnal Kependudukan Indonesia, 16(2), 187-199. 2021.

The 5th Global Health Security Agenda Ministerial Meeting https://maritim.go.id/the-5th-ghsa-indonesia-mengawal-terciptanya-keamanan-kesehatan-dunia/ diunduh pada 1 Maret 2021

United Nations Trust Fund for Human Security. Human Theory and Practise: An Overview of the Human Security Concept and the United Nations Trust Fund for Human Security. New York: Human Security Unit United Nations, 2009.

World Bank   https://www.worldbank.org/en/news/press-release/2020/06/08/covid-19-to-

plunge-global-economy-into-worst-recession-since-world-war-ii diunduh pada 1 Maret 2021

E-ISSN 2685^570

173

VOL.5 NO.2, DESEMBER 2023