JURNAL ILMIAH WIDYA SOSIOPOLITIKA

E-ISSN 2685-4570

STRATEGI BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) KOTA DENPASAR DALAM PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN NARKOBA

Yohanta Darung Jemaruk1

Ni Putu Bayu Widhi Antari2

Jonathan Jacob Paul Latupeirissa3 Ni Ketut Arniti4

Universitas Pendidikan Nasional1) email: yohanjemaruk@gmail.com Universitas Pendidikan Nasional2) email: bayuwidhiantari@undiknas.ac.id

Universitas Pendidikan Nasional3) email: jonathanlatupeirissa@undiknas.ac.id Universitas Pendidikan Nasional4) email: ketutarniti@undiknas.ac.id

Article Info

ABSTRACT

Article History:

This study aims to describe the strategy of National Narcotics Agency (Badan Narkotika Nasional, BNN)

Received:

in preventing drug abuse and distribution in Denpasar, Bali. Researcher used qualitative method

May/2023

with a descriptive approach. All data is obtained from literatures,   observation,   documentation,   and

Accepted:

interviews  with BNN  informants  and  civil

community. Data analysis is applied through

Oct/2023

triangulation checking and technique of data collection, data reduction, data presentation, and

Published:

conclusions. The results of this study found that in preventing drug abuse and distribution, BNNK

Dec/2023

Denpasar has been carried out the most basic strategic programs such as promotive, preventive, curative,

Keywords:

rehabilitation and repressive. Furthermore, they applies four strategies, called soft power (prevention

Drug Distribution, Prevention of Drug Abuse, Strategy         a

efforts, community empowerment and rehabilitation), hard power (efforts to eradicate crime), smart power (utilization of information technology and social media), and cooperation.

PENDAHULUAN

Narkoba adalah masalah yang dapat mengancam ketahanan nasional. Negara Indonesia pada saat ini sedang dalam keadaan darurat narkoba (narkotika, psikotropika, bahan adiktif lainnya). Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat

menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Di dalam narkoba terdapat zat adiktif yang bila digunakan dan masuk ke dalam tubuh akan menimbulkan pengaruh terhadap otak. Narkoba memiliki daya adiksi atau ketagihan yang sangat kuat sehingga pemakai narkoba tidak bisa lepas dari ketergantungan terhadap narkoba (Direktorat Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN, 2010b)

Berdasarkan Undang- Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jenis narkotika dapat dibedakan menjadi tiga golongan, yaitu: (1) Narkotika golongan I, narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan, seperti kokain, heroin, opium, ganja dan ekstasi. (2) Narkotika golongan II, narkotika yang digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi/medis, yang memiliki potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan, seperti morfin, methadon. (3) Narkotika golongan III, narkotika yang digunakan dalam pengobatan dan mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan, seperti kodeina, garam-garaman narkotika (Setiawan, 2009).

Fenomena narkoba merupakan fenomena yang multidimensi, berkaitan dengan seluruh aspek kehidupan mulai dari kesehatan, hukum, sosial dan ekonomi. Dalam aspek kesehatan, narkoba dapat merusak fisik dan mental bagi penggunanya, seperti kecacatan fisik, kematian dini, ketagihan dan ketergantungan. Daya rusak narkoba yang masif menjadikan pecandu narkoba kehilangan kendali atas dirinya, dan tidak lagi berpikir soal masa depan. Efek adiksi memaksa dirinya hanya berkutat dalam memuaskan dahaga untuk mengonsumsi narkoba dan bertindak dibawah pengaruh obat. Akibatnya akan membawa pengaruh negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonominya, seperti kekurangan uang/kemiskinan, melakukan tindakan kriminal, merosotnya prestasi kerja, berurusan dengan aparat hukum, putus sekolah, dan lain-lain. (Majid, 2010).

Penyalahgunaan narkoba adalah suatu tindakan pemakaian narkoba secara non-medis atau ilegal, dan atau perilaku menyimpang, seperti mengonsumsi dengan dosis yang berlebihan, dan memperjualbelikan tanpa izin (Setiawan, 2009). Tingkat peredaran narkoba sampai saat ini sudah merambah pada berbagai level, tidak hanya menyasar daerah perkotaan saja melainkan juga sudah menyentuh daerah pedesaan, termasuk wilayah pelosok. Data mengenai jumlah penyalahgunaan narkoba di Indonesia tercantum dalam Gambar 1.

Pernah Pakai


Setahun Pakai


2,40%

setara

4.534.744 jiwa


1,80%

setara

3.419.188 jiwa


Laki-laki lebih

• cenderung terpapar narkoba dibanding perempuan.


240 dari 10.000 penduduk Indonesia berumur 15—64 tahun terpapar pernah memakai narkoba.


180 dari 10.000 penduduk Indonesia berumur 15-64 tahun terpapar pernah memakai narkoba selama 1 tahun terakhir.


Penduduk yang tinggal di perkotaan m eenderung lebih tinggi ™ keterpaparannya.


Sumber: Penelitian BNN dan Pusat Penelitian Masyarakat dan Budaya LIPI Pada Populasi Umum Usia 15-64 tahun di 34 Provinsi

Gambar 1. Jumlah Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia Sumber: Hasil Survei BNN dan PMB LIPI, 2019

Tingginya angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia menunjukkan bahwa Indonesia masih tetap jadi surga dalam destinasi supply dan demand bagi para bandar dalam memuluskan bisnis narkoba. Populasi penduduk Indonesia yang besar dan letak geografis yang cukup strategis menyebabkan pasar narkoba di Indonesia tumbuh subur (Setiatmoko, 2020).

Korban penyalahgunaan narkoba tidak memandang profesi atau membedakan strata sosial, ekonomi, usia maupun tingkat pendidikan. Korban penyalahgunaan narkoba juga beragam, mulai dari pengangguran, pelajar/mahasiswa, dosen, pengusaha, seniman, hingga aparatur negara seperti anggota TNI, Polri, jaksa, dan hakim, tidak luput dari jeratan penyalahgunaan narkoba (Amanda, 2017). Ancaman terbesar penyalahgunaan narkoba adalah terjadinya fenomena lost generation atau generasi yang hilang di masa yang akan datang (Baik.id, 2023).

Menurut Libertus Jehani dan Antoro (2006) fenomena orang bisa tertarik atau terjebak dalam menggunakan narkoba disebabkan oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal adalah faktor yang berasal dari diri sendiri, antara lain; (a) Kepribadian ─ jika kepribadian seseorang kurang konsisten atau berkomitmen pada diri sendiri maka dengan mudah dipengaruhi orang lain sehingga gampang terjerumus dalam pergaulan bebas, seperti pesta narkotika; (b) Keluarga ─ hubungan keluarga yang kurang harmonis dan berujung pada situasi broken home, maka secara tidak langsung dapat memengaruhi mental dan emosi seseorang; (c) Ekonomi ─ apabila keinginan dan gaya hidup seseorang itu tinggi dan sulitnya mendapatkan pekerjaan yang layak, maka secara otomatis membuat orang menghalalkan segala cara, misalnya menjadi pengedar atau penjual narkoba, khususnya jika dalam lingkungan pergaulan bebas.

Faktor Eksternal merupakan faktor dari luar diri seseorang, seperti lingkungan yang bisa memengaruhi perilaku seseorang dalam menyalahgunakan narkoba. Dalam faktor eksternal, yang memengaruhi seseorang terjerumus dalam

menggunakan narkoba, antara lain; (a) Pergaulan ─ terutama antarteman sebaya, jika tidak diseleksi dan tidak difilterisasi maka akan memengaruhi seseorang untuk ikut mengonsumsi narkoba; (b) Sosial /Masyarakat ─ lingkungan masyarakat yang baik, terkontrol dan memiliki organisasi yang baik akan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba, begitu sebaliknya apabila lingkungan sosial yang cenderung apatis dan tidak mempedulikan keadaan lingkungan sekitar dapat menyebabkan maraknya penyalahgunaan narkoba (Amanda, 2017).

Denpasar merupakan kota dengan pusat pemerintahan, perekonomian, perdagangan, dan pendidikan yang padat. Hal tersebut membuat semua akses maupun sarana baik dari transportasi, komunikasi, informasi dan sarana penunjang lainnya lengkap dan mudah ditemui di wilayah ini. Kemudahan akses dan luasnya interaksi yang ada di daerah perkotaan ini diduga menjadi faktor penyebab kemudahan mendapatkan informasi tentang narkotika serta memperlancar peredaran dan mempermudah penyalahgunaan narkoba (Dewi, 2014).

Penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Denpasar sangat marak terjadi. Banyak narkoba yang beredar di pasaran, seperti ganja, sabu-sabu, ekstasi, pil koplo, dan lain-lain. Berdasarkan data BINOPSNAL Narkoba POLDA Bali, Kota Denpasar selama periode tahun 2021 hingga Maret 2023 memiliki prevalensi tertinggi dalam kasus narkoba di Provinsi Bali, yang angkanya tercantum dalam Tabel 1.

Tabel 1. Data Kasus Narkoba Provinsi Bali dari Januari 2021 hingga Maret 2023

No.

Tkp/Lokasi

Tahun

2021

2022

1.

Denpasar

371

319

2

Buleleng

45

30

3

Tabanan

40

50

4

Gianyar

31

44

5

Bangli

22

20

6

Klungkung

18

18

7

Karang Asem

21

22

8

Jembrana

16

26

9

Badung

155

196

Data Kasus Narkoba Provinsi Bali Januari s/d maret 2023

No.

Tkp/Lokasi

Januari s/d maret 2023

1.

Denpasar

97

2

Buleleng

5

3

Tabanan

10

4

Gianyar

15

5

Bangli

5

6

Klungkung

7

7

Karang Asem

4

8

Jembrana

14

9

Badung

71

Sumber: Diolah peneliti, 14 Mei 2023

Fenomena yang menjadi kendala Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pencegahan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba adalah kurangnya kerja sama yang baik antara masyarakat dengan BNN. Misalnya masyarakat tidak mengetahui fungsi BNN, serta tidak paham apabila dalam lingkungan ada yang menggunakan narkoba harus diatasi dengan cara seperti apa. Kurang pahamnya ini sering kali beranggapan bahwa para pengguna narkoba tidak terlalu berbahaya bagi masyarakat. Fenomena kendalanya juga karena kurangnya tempat rehabilitasi dan kurangnya tenaga medis dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika (Helviza, 2016).

Dalam Inpres Nomor 20 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, mengharuskan BNN segera beradaptasi dan berbenah diri untuk melakukan antisipasi perkembangaan kejahatan narkotika (Marhaenjati, 2021). Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan strategi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kota Denpasar.

METODE PENELITIAN

Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif melalui sumber data yang didapatkan dari observasi, wawancara dan dokumentasi, dengan informan penelitiannya adalah pihak BNNK Denpasar dan masyarakat Denpasar. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teknik pemeriksaan keabsahan data menggunakan triangulasi yaitu triangulasi sumber dan triangulasi metode (Sugiyono, 2016). Ketika peneliti melakukan pengumpulan data, peneliti melakukan reduksi data. Reduksi data dilakukan dengan mengambil data-data yang relevan dan membuang data-data yang tidak relevan untuk menjawab pertanyaan penelitian. Setelah itu, peneliti melakukan analisis dari data yang sudah terkumpul dengan membandingkan antara konsep dan data yang

diperoleh. Berdasarkan hasil analisis tersebut, peneliti membuat simpulan untuk menjawab pertanyaan penelitian.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Strategi merupakan salah satu cara, usaha, serta ide seseorang atau sekumpulan orang dalam melakukan sesuatu guna mencapai tujuan-tujuan yang hendak mereka inginkan (Artika, 2019). Menurut Makmur (2009), strategi adalah suatu tindakan yang berpengaruh dan sangat menentukan keberhasilan terhadap program atau kegiatan, baik yang akan direncanakan maupun yang telah direncanakan oleh pihak manajemen (Abdussamad & Amala, 2017). Dalam penelitian ini peneliti menggunakan indikator analisis strategi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, yaitu upaya pencegahan P4GN yang paling mendasar, seperti upaya promotif, upaya preventif, kuratif, rehabilitatif dan represif.

Promotif

Promotif disebut juga program pre-emtif atau program pembinaan. Program ini ditujukan kepada masyarakat yang belum memakai narkotika, atau bahkan belum mengenal narkotika. program promotif merupakan pendekatan yang lebih fokus untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan individu sehingga mampu menghindari penyalahgunaan narkoba. Pendekatan ini berbeda dengan pendekatan preventif, yang lebih berfokus pada tindakan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba (Direktorat Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN, 2010b).

Menurut Richard Jessor (2017), seorang ahli kesehatan orang dewasa, individu yang memiliki perilaku sehat dan produktif cenderung lebih mampu menghindari penyalahgunaan narkoba. Jessor juga menekankan pentingnya mengembangkan keterampilan pengambilan keputusan yang sehat dan positif sebagai tindakan promotif dalam pencegahan narkoba. Selain itu juga selaras dengan yang dikemukankan oleh Carl G. Leukefeld (1997), ahli perilaku dan perkembangan manusia, yang menekankan bahwa pentingnya faktor-faktor protektif dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan individu sehingga mampu menghindari penyalahgunaan narkoba, dan juga menekankan pentingnya pengembangan keterampilan sosial dan emosional.

Dalam hasil penelitian ini, peneliti mendapati bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar dalam strategi pencegahan penyalahgunan dan peredaran narkoba melakukan upaya promotif berupa pemasangan baliho-baliho di beberapa titik di Kota Denpasar terkait dengan P4GN dan juga dipasangkan di perusahaan-perusahaan dan sekolah-sekolah. Selain itu, upaya promotif lain yang dilakukan oleh BNNK Denpasar adalah dengan melakukan kegiatan, seperti: dialog interaktif remaja, pagelaran seni, program ketahanan keluarga, dan program daya

mas. Tidak hanya itu, beberapa upaya promotif BNNK Denpasar dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi, seperti media sosial instagram, facebook, dan radio. Menurut peneliti, pendekatan promotif yang dilakukan oleh BNNK Denpasar dalam strategi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut telah sesuai dengan konsep soft power, smart power dan cooperation.

Preventif

Preventif disebut juga program pencegahan. Program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkotika agar mengetahui seluk beluk narkotika sehingga tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Strategi preventif narkoba mencakup berbagai pendekatan dan strategi, seperti pendekatan sekolah, lingkungan kerja, keluarga, dan komunitas. Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan memberikan informasi dan edukasi yang akurat tentang narkoba, meningkatkan keterampilan sosial dan pengambilan keputusan yang baik, mempromosikan gaya hidup sehat, serta mengurangi aksesibilitas dan ketersediaan narkoba (Direktorat Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN, 2010a).

Gilbert J. Botvin, ahli narkoba, menjelaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba perlu dilakukan dengan cara meningkatkan keterampilan sosial dan keterampilan pengambilan keputusan pada remaja. Botwin juga menekankan pentingnya pengembangan program yang terintegrasi dan berkelanjutan, serta melibatkan keluarga dan komunitas dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba (Botvin, 1990). Sejalan dengan hal ini J. David Hawkins (1992), ahli narkoba, juga menyoroti soal pentingnya memperkuat faktor proteksi, seperti keterampilan sosial, dukungan sosial, dan partisipasi dalam kegiatan positif, untuk mencegah perilaku penyalahgunaan narkoba. Hawkins berpendapat bahwa faktor risiko seperti pergaulan dengan teman yang menyalahgunakan narkoba, kurangnya pengawasan orang tua, dan tingkat stres yang tinggi dapat memicu perilaku penyalahgunaan narkoba (Farrington, 2018)

Berdasarkan hasil penelitian, BNNK Denpasar juga menerapkan upaya preventif. Upaya preventif tersebut tertuang dalam strategi soft power, yang dilakukan oleh seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat (P2M). Dalam upaya preventif ini BNNK Denpasar mengagendakan program-program pelatihan, pemberdayaan masyarakat, dan penyuluhan, seperti program Desa Bersinar (bersih narkoba), program Daya Mas (pemberdayaan masyarakat), program ketahanan keluarga, dialog interaktif remaja melalui remaja teman sebaya, dan program pagelaran seni. Namun dalam pelaksanaannya, program-program preventif ini masih belum dijalankan secara maksimal karena baru dicanangkan dan dideklarasikan di masyarakat. Maka diharapkan kepada BNNK Denpasar agar serius dalam mendampingi masyarakat dan juga serius dalam melaksanakan program yang telah direncanakan tersebut.

Kuratif dan Rehabilitasi

Pendekatan kuratif merupakan penanganan penyalahguna narkoba yang dilakukan pada tahap awal ketergantungan, dimana seseorang masih dapat memutuskan untuk berhenti mengonsumsi narkoba secara sukarela atau melalui intervensi dari keluarga atau pihak berwenang. Pendekatan kuratif dalam penanganan penyalahguna narkoba meliputi proses detoksifikasi dan pengobatan farmakologis yang dirancang untuk mengurangi gejala putus obat dan mencegah kambuhnya ketergantungan (Widadi et al., 2018). Sedangkan pendekatan rehabilitasi adalah penanganan penyalahguna narkoba yang bertujuan untuk membantu seseorang yang sudah kecanduan narkoba untuk pulih kembali ke kehidupan normal tanpa narkoba. Pendekatan rehabilitasi dalam penanganan penyalahguna narkoba mencakup berbagai program, seperti terapi perilaku kognitif, konseling, dukungan kelompok, dan pelatihan keterampilan sosial. Pendekatan rehabilitasi juga mencakup upaya untuk memperbaiki hubungan interpersonal dan membantu seseorang membangun kembali kepercayaan diri dan harga diri yang terkikis akibat ketergantungan narkoba (Direktorat Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN, 2010a). Menurut ahli narkoba, Dr. Stanton Peele (2014) dan Dr. Jeffrey Junig (2012), yang mengemukakan bahwa pendekatan kuratif dan rehabilitasi sebaiknya dilakukan secara terintegrasi, karena ketergantungan narkoba bukan hanya masalah fisik, tetapi juga masalah psikologis dan sosial. Dengan pendekatan terintegrasi ini, penyalahguna narkoba akan mendapatkan penanganan yang holistik dan komprehensif, sehingga memiliki peluang yang lebih besar untuk pulih dan kembali ke masyarakat (Moore, 2014).

Berdasarkan hasil penelitian, BNNK Denpasar dalam penanganan penyalahgunaan narkoba di Kota Denpasar melakukan upaya kuratif dan rehabilitasi. Upaya tersebut strategi soft power. Strategi soft power ini membidangi beberapa divisi, salah satunya adalah divisi rehabilitasi. Upaya rehabilitasi yang dilakukan BNNK Denpasar dibagi menjadi tiga kategori penyalahguna narkoba, yaitu kategori ringan, sedang dan berat. Untuk kategori ringan dilakukan penanganan intervesi cepat atau skrining. Sedangkan untuk penyalahguna yang kategori sedang dan berat dilakukan penanganan seperti skrining, asesmen dan konseling. Sistem rehab yang diterapkan oleh BNNK Denpasar adalah sitem rawat jalan, dan untuk pasien yang membutuhkan rawat inap BNNK Denpasar biasanya membuat rujukan kepada rumah sakit untuk pasien yang ingin mendapatkan perawatan.

Dalam upaya rehabilitasi, BNNK Denpasar mempunyai kuota rehabilitasi gratis sebanyak 20 orang pertahunnya. Tetapi dalam perjalanannya, kuota gratis tersebut tidak terisi penuh meskipun tingkat prevalensi penyalahgunaan narkoba di kota Denpasar terus meningkat. Hal ini disebabkan karena kesadaran masyarakat

untuk mendapatkan rehabilitasi sangat kurang, penyalahguna narkoba merasa nyaman dengan dunianya sendiri. Selain itu juga disebabkan karena masyarakat yang kurang memahami terkait dengan penempatan penyalahguna, mereka takut ditindakpidanakan bilamana mau mendatangkan diri untuk mendapatkan rehabilitasi di BNN. Kemudian juga masyarakat penyalahguna narkoba yang tidak ingin nama keluarga atau namanya tercoreng, sehingga mereka tetap kukuh menyembunyikan diri. Peneliti berpendapat bahwa bentuk penanganan penyalahguna narkoba yang dilakukan oleh BNNK Denpasar sudah tepat karena telah memberikan penanganan yang komprehensif dan efektif dengan menggabungkan dua pendekatan sekaligus dalam mengatasi ketergantungan narkoba, yakni pendekatan kuratif dan rehabilitasi. Tetapi peneliti menekankan BNNK Denpasar agar menyusun strategi yang baik lagi agar mampu membuat masyarakat penyalahguna narkoba mau mendapatkan rehabilitasi.

Represif

Program represif adalah program penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar dan pemakai berdasar hukum. Program ini merupakan program instansi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong narkotika. Selain mengendalikan produksi dan distribusi, program represif berupa penindakan juga dilakukan terhadap pemakai sebagai pelanggar undang-undang tentang narkotika (Direktorat Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN, 2010b). Upaya represif dalam penanganan narkoba seharusnya tidak hanya berfokus pada tindakan penegakan hukum seperti penangkapan dan pengadilan, tetapi juga melibatkan upaya pencegahan yang lebih komprehensif. Salah satu pendekatan yang bisa dilakukan adalah dengan memperkuat kerja sama antara penegak hukum, lembaga pemerintah, dan masyarakat dalam upaya mencegah peredaran dan penggunaan narkoba (Inciardi, 1999).

Berdasarkan hasil penelitian, BNNK Denpasar juga melakukan program represif. Program represif ini dituangkan dalam strategi BNNK Denpasar yang disebut dengan strategi hard power dan strategi coorperation. Strategi hard power adalah strategi dalam bentuk pemberantasan dan tindak pidana narkoba yang dibidangi oleh divisi pemberantasan BNNK Denpasar. Dalam pelaksanaannya, BNNK Denpasar bekerja sama dengan Polresta Denpasar dan Polda Bali. Beberapa program represif BNNK Denpasar antara lain:

  • 1)    Sosialisasi bahaya narkoba, BNNK Denpasar melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Denpasar tentang bahaya narkoba dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

  • 2)    Pemberantasan sindikat narkotika, BNNK Denpasar menggunakan intelijen dan kerjasama dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Polresta Denpasar dan Polda Bali untuk mengidentifikasi dan membongkar sindikat narkotika.

  • 3)    Operasi penangkapan, BNNK Denpasar melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba dan pengedar narkoba untuk memutus rantai peredaran narkoba.

  • 4)    Penegakan hukum, BNNK Denpasar mengupayakan agar pelaku kejahatan narkotika menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Selain strategi dasar P4GN (Pemberantasan, Pencegahan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitasi dan represif, yang sudah dipaparkan sebelumnya, peneliti juga mendapat penemuan lapangan terkait strategi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang digaungkan oleh BNNK Denpasar, yaitu strategi cooperation. Cooperation adalah strategi BNNK Denpasar dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Melalui perjanjian kerja sama (PKS) dan MoU dengan seluruh elemen-elemen masyarakat, diantaranya instansi pemerintah, sektor pendidikan, dunia usaha, kesehatan, penegak hukum, dan kelompok-kelompok masyarakat. Bersama-sama masyarakat, BNNK Denpasar menjalankan rangkaian program, seperti Desa Bersinar (Bersih Narkoba), Dialog Interaktif Remaja (melalui remaja teman sebaya), Ketahanan Keluarga, dan lain-lain. Sedangkan dengan dunia pendidikan, dunia usaha dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya, BNNK Denpasar melakukan program Daya Mas (Permberdayaan Masyarakat) dengan melakukan perekrutan 30 perwakilan dari setiap elemen-elemen masyarakat untuk dijadikan sebagai pegiat sosial dan menjadikan perpanjangan-tangan BNNK Denpasar untuk sama-sama melawan narkoba. Kemudian BNNK Denpasar juga melakukan kerja sama dengan Polresta Denpasar, Polda Bali, Pemda, dan juga dengan lembaga kesehatan seluruh bali. Hal ini sesuai dengan pernyataan dari BNNP Bali Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., ketika menjadi narasumber dalam kegiatan FGD Anti Narkoba, “Selamatkan Generasi, Merawat Negeri” yang digelar pada tanggal 31 Maret 2023, bahwa permasalahan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab BNN saja, tetapi merupakan masalah yang kompleks dan melibatkan banyak pihak dari berbagai sektor. Baik itu sektor pendidikan, pemerintah, penegak hukum, kesehatan, organisasi, dunia usaha, maupun masyarakat. Semuanya perlu ada kerja sama dan kolaborasi antara berbagai sektor dan pihak terkait dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Hanya dengan kerja sama dan kolaborasi yang erat, penanganan masalah narkoba dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan.

Strategi cooperation sejalan dengan Robert Putnam (1995) mengemukakan bahwa modal sosial atau jaringan sosial yang dimiliki oleh individu atau organisasi dapat membantu dalam mengatasi masalah dan mencapai tujuan bersama, termasuk dalam melawan narkoba. Putnam menekankan pentingnya membangun hubungan sosial yang kuat dan saling mendukung antarpihak yang terlibat dalam kerja sama. Demikian juga dengan Chris Ansell dan Alison Gash (2008) yang mengemukakan bahwa kerja sama antar-organisasi atau antar-individu sangat penting dalam mencapai tujuan bersama, termasuk dalam penanganan masalah narkoba. Ansell dan Alison menyoroti pentingnya membangun hubungan yang saling menguntungkan, saling percaya, dan saling menghormati antarpihak yang terlibat dalam kerja sama.

SIMPULAN

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa BNNK Denpasar dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba telah dilakukan secara kompherensif dengan menerapkan program yang paling mendasar, seperti promotif, preventif, kuratif, rehabilitasi dan represif. Dalam pelaksanaan pencegahan tersebut, BNNK Denpasar mengaplikasikan ke dalam empat strategi, yaitu strategi soft power (upaya pencegahan, pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi), hard power (upaya pemberantasan tindak pidana), smart power (pemanfaatan teknologi informasi dan media sosial), dan cooperation (hubungan kerja sama). Untuk dapat memaksimalkan strategi yang telah dilakukan, penelitian memberikan beberapa rekomendasi: 1) Meningkatkan pendampingan terhadap program desa bersinar, ketahanan keluarga dan daya masyarakat, sehingga nantinya masyarakat bisa mandiri dan sumber daya manusia dalam mengatasi masalah narkoba telah mumpuni; 2) Meningkatkan hubungan sosial yang kuat dan saling mendukung antarpihak yang terlibat dalam kerja sama dan juga coba untuk menjalin kerja sama atau menggandeng dengan organisasi aktivis, seperti organisasi eksternal kampus dan organda-organda lainnya; 3) Perlu adanya sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat terkait cara-cara praktis untuk membedakan narkoba dengan bahan-bahan makanan lainnya; 4) Meningkatkan penggunaan media sosial dalam strategi smart power.

REFERENSI

Botvin, G. J. (1990). Substance Abuse Prevention Handbook. The University of Chicago Press.

David P Farrington. (2018). Developmental and life-course criminology (A. R. Piquero (ed.)). Oxford University PresS.

Direktorat Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN. (2010a). Petunjuk Teknis Advokasi Bidang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi Masyarakat (P. P. L. BNN (ed.)). Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.

Direktorat Advokasi Deputi Bidang Pencegahan BNN. (2010b). Petunjuk Teknis Advokasi Bidang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Masyarakat (P. P. L. BNN (ed.)). Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.

Inciardi, J. A. (1999). The War on Drugs IV: The Continuing Saga of the Mysteries and Miseries of Intoxication, Addiction, Crime and Public Policy.

Jessor, R. (2017). Problem Behavior Theory and Adolescent Healt.

Leukefeld, C. G. (1997). Resilience and Development: Positive Life Adaptations.

Majid, A. (2010). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba (T. E. Umum (ed.); digital 20). Alprin.

Moore, C. (2014). the resilience break through.

Putnam, R. (1995). Bowling Alone: America’s Declining social Capital.

Setiawan, W. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 2, 141–143.

Subanda, I. N. (2020). METODOLOGI PENELITIAN SOSIAL. Pustaka Ekspresi.

Sugiyono, P. D. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (cetakan ke). ALFABETA, cv.

Artikel Jurnal

Cornely, S. (2020). UPAYA BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) DALAM MENCEGAH PEREDARAN NARKOTIKA DI KOTA JAMBI.

Damayanti, L. D., Suwena, K. R., & Haris, I. A. (2019). Analisis Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Publik Berdasarkan Indeks Kepuasan Masyarakat (Ikm) Kantor Kecamatan           Sawan           Kabupaten           Buleleng.Jurnal

Pendidikan Ekonomi Undiksha,11(1),21. https://doi.org/10.23887/jjpe.v11i1.20048

Dewi, L. P. M. K. (2014). Studi Tingkat Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika Pada Pelajar Slta (SMA/SMK) di Kota Denpasar. Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences 2014; 4: 1-4, 4, 1–4. http://ojs.unud.ac.id/index.php/ijlf

Elina, R. (2013). Strategi Badan Narkotika Nasional (Bnn) Provinsi Riau Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja Menurut Politik Islam.

Erwin, D., & Si, M. (2013). Strategi Komunikasi Badan Narkotika Nasional ( Bnn ) Dalam Mengurangi Jumlah Pengguna Narkoba di Kota Samarinda. 1(1), 428–441.

Ira Helviza, Z. M. (2016). Kendala-kendala Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa. https://jim.usk.ac.id/pendidikan-kewarganegaraan/article/view/471

Setiatmoko, S. (2020). Rencana Strategi Pusat pengembangan sumber daya manusia Badan Narkotika Nasional Tahun 2020-2024.

Simangunsong, J. (2015). Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja ( Studi Kasus pada Badan Narkotika Nasional E-Jurnal oleh Jimmy Simangunsong Program Studi Ilmu

Sosiologi. Program Studi Ilmu SosiologiFakultas Ilmu Sosial Dan PolitikUniversitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang, 1–68.

https://digilib.esaunggul.ac.id/public/UEU-Journal-495MaharsiAnindyajati,CitraMelisaKarima

Suhardi, S. (2018). Persepsi Masyarakat Terhadap Kualitas Pelayanan Publik Pada Kantor Dinas Kependudukan Kota Batam. Jurnal Benefita,    3(1),    53.

https://doi.org/10.22216/jbe.v3i1.2419

Suradilaga, S. A. (2019). Strategi Humas Badan Narkotika Nasional (Bnn) Provinsi Sumatera Selatan Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Remaja Kota Palembang.

Wijayanto, Y. J. (2014). Strategi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Mencegah dan Memberantas Peredaran Narkoba di Kota Samarinda. Ejournal Ilmu Pemerintahan, 2852–2866.

Internet (web page):

Abdussamad, Z., & Amala, R. (2017). Strategi Pemerintah Daerah Dalam Meningkatkan Kinerja Pelayanan Publik Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow      Utara.      Jurnal      Manajemen,      20(2),      262.

https://doi.org/10.24912/jm.v20i2.47

Amanda, M. P. (2017). ( ADOLESCENT SUBSTANCE ABUSE ). 4, 339–345.

Artika, N. (2019). Strategi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung dalam Peningkatan Pelayanan Publik Di Bangka Belitung. FISIP, 4(April), 70–71.

Baik.id, I. (2023). indonesia darurat narkoba. https://indonesiabaik.id/infografis/indonesia-darurat-narkoba

David P Farrington. (2018). Developmental and life-course criminology (A. R. Piquero (ed.)). Oxford University PresS.

Dewi, L. P. M. K. (2014). Studi Tingkat Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika Pada Pelajar Slta (SMA/SMK) di Kota Denpasar. Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences 2014; 4: 1-4, 4, 1–4. http://ojs.unud.ac.id/index.php/ijlf

Ira Helviza, Z. M. (2016). Kendala-kendala Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika di Kota Banda Aceh. Jurnal Ilmiah Mahasiswa. https://jim.usk.ac.id/pendidikan-kewarganegaraan/article/view/471

Majid, A. (2010). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba (T. E. Umum (ed.); digital 20). Alprin.

Marhaenjati, B. (2021). Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia Meningkat 0,15 %.

https://www.beritasatu.com/nasional/867389/penyalahgunaan-narkotika-di-indonesia-meningkat-015-

Putri, P. H. D. (2023). 14 Tersangka Ditangkap! 10 Kasus Narkoba Berhasil Dipecahkan Sat Resnarkoba        Polresta        Denpasar.        Bali        Tribunnews.

https://bali.tribunnews.com/2023/01/20/14-tersangka-ditangkap-10-kasus-narkoba-berhasil-dipecahkan-sat-resnarkoba-polresta-denpasar

Widadi, H. Y., Noor, M., & Iskandar, E. (2018). Dalam Pencegahan Peredaran Narkoba Di Kota Samarinda. 6(2), 931–944.

E-ISSN 2685-4570

132

VOL. 5 NO. 2, DESEMBER 2023