PUSTAKA VOL. XXII, NO. 1 • 1 – 8

P-ISSN : 2528-7508

E-ISSN : 2528-7516

Evaluasi Kerjasama dalam Pengembangan Perpustakaan Universitas Riau dengan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Riau

1FeraYulia,2Rismayeti, 3Vita Amelia

Program Studi Ilmu Perpustakaan, Universitas Lancang Kuning Pekanbaru, Indonesia

1

e-mail: [email protected]

2

e-mail: [email protected]

3

e-mail: [email protected]

Abstract

This research is entitled "Evaluation of Cooperation in the Development of the Riau University Library with the Archives and Documentation Library of Riau Province". The purpose of this research is to find out the form of realization of cooperation and what are the obstacles faced by the Riau University Library with the Riau Province Archives and Documentation Library in the development of the Riau University library. The method used in this research is qualitative method. Data collection techniques using interviews. With the number of informants as many as 10 people. The results of data analysis show that the form of realization of collaboration with the Riau University library is collaborating with the Archives and Documentation Library of Riau Province, namely. Becoming a Member of the Suman HS Regional Library With the Electronic system, the collaboration has not been implemented. The obstacles faced by the Riau University Library and the Riau Province Documentation Archives Library are the change in the head of the library, lack of coordination between leaders, the application is not integrated, and the lack of experts on duty.

Keyword: library Cooperation Evaluation

Abstrak

Penelitian ini berjudul “Evaluasi Kerjasama dalam Pengembangan Perpustakaan Universitas Riau dengan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Riau”. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui bentuk realisasi kerjasama dan apakendala yang dihadapi oleh Perpustakaan Universitas Riau denganPerpustakaanArsip dan DokumentasiProvinsi Riau dalam pengembangan di perpustakaan Universitas Riau. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metod ekualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara. Dengan jumlah informan sebanyak 10 orang Hasil analisis data menunjukkan bahwa bentuk realisasi kerjasama perpustakaan Universitas Riau melakukan kerjasama dengan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Riau yaitu Bentuk realisasi kerjasama perpustakaan Universitas Riau melakukan kerjasama dengan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Riau yaitu: Pengintegrasian Keanggotaan Perpustakaan Universitas Riau Otomatis Menjadi Anggota Perpustakaan Wilayah Suman HS Dengan sistem Elektronik kerjasama belum terlaksana.Kendala yang dihadapi oleh Perpustakaan Universitas Riau dan Perpustakaan Arsip Dokumentasi Propinsi Riau yaitu adanya pergantian kepala perpustakaan, kurangnya koordinasi antara pimpinan, aplikasinya belumterintegrasi, dan kurangnya tenagaahli yang bertugas.

Kata Kunci: Evaluasi Kerjasama Perpustakaan

  • A.    Pendahuluan

Dalam UU no 43 tahun 2007 pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam bentuk berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah dan dilayankan. Selain itu koleksi perpustakaan juga dikatakan sebagai

bahan pustaka yang dikumpulkan, diolah, dilayankan, disebarluaskan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan informasinya ataupun disimpan sebagai deposit penerbitan yang telah diterbitkan sebagai koleksi preservasi untuk memudahkan dalam temu kembali terhadap informasi yang sewaktu-waktu dibutuhkan.

Perkembangan teknologi yang semakin modern dalam menyalurkan suatu informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat terus meningkat tetapi ada kendala di suatu pihak dan dana yang terbatas. Hal ini membuat perpustakaan tidak maksimal dalam memenuhi kebutuhan pengguna, sehingga perpustakaan perguruan tinggi hanya memberikan koleksi pustaka yang sudah ada di perpustakaan. Dengan demikian diperlukanlah kerjasama dengan perpustakaan lainnya yang memiliki koleksi banyak sehingga dapat memenuhi informasi pengguna dan memaksimalkan dana yang ada di perpustakaan.

Kerjasama pada dasarnya dapat dilakukan oleh perpustakaan sesuai dengan UU No. 43 tahun 2007 Bab XI pasal 42 yang berbunyi: (1) Perpustakaan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka. (2) Peningkatan layanan kepada pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan mutu layanan perpustakaan. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan peningkatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Kerjasama perpustakaan adalah kegiatan yang dilaksanakan dua perpustakaan atau lebih yang dilandasi motivasi dankomitmen dalam pemanfaatan sumber daya perpustakaan untuk mencapai tujuan dan mencapaitujuan dan keuntungan bersama. Tujuan dari kerjasama antar perpustakaan adalah (1) meningkatkan dan mempermudah akses ke sumber informasi, (2) meningkatkan fleksibilitas dan respon pada kebutuhan informasi pengguna perpustakaan menggunakan sarana kerjasama, (3) meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan perpustakaan dan (4) promosi fasilitas dan sarana secara terintegrasi menggunakan media informasi yang disepakati.

Alasan peneliti memilih judul tentang kerjasama perpustakaan adalah karena perpustakaan Universitas Riau melakukan kerjasama dengan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Riau yang tujuannya untuk membantu para mahasiswa dalam mengikuti proses pendidikan maupun untuk bahan penelitian. Sebab di perpustakaan Universitas Riau masih kurang memadai dalam hal koleksi buku terbaru, jurnal-jurnal dan lain-lain. Sedangkan dengan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi

Riau memiliki koleksi buku dari yang terlama dan terbaru. Serta memiliki beberapa jurnal penelitian yang dibutuhkan baik oleh peneliti maupun untuk proses pendidikan. Saat ini perpustakaan Universitas Riau hanya melakukan kerjasama dengan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Riau karena menurut pimpinan perpustakaan Universitas Riau bahwa BPAD memiliki buku yang sudah menunjang mahasiswanya dengan buku-buku yang terbaru dan bervariasi. Karena BPAD adalah perpustakaan yang dikelola oleh pemerintah sehingga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menyediakan koleksi buku terbaru dan bervariasi.

Berdasarkan pengamatan dan perbincangan dengan ibu Hadriani pustakawan perpustakaan Universitas Riau yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 untuk mengetahui tentang kerjasama perpustakaan pustakawan menjelaskan bahwa perpustakaan Universitas Riau perlu melakukan kerjasama dengan berbagai perpustakaan untuk memberdayakan perguruan tinggi lokal khusus nya Universitas Riau dalam pengembangan perpustakaan di Propinsi Riau salah satunya adalah kerjasama dengan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Riau yang bertujuan untuk membantu para mahasiswa baik dalam pencarian buku, jurnal dan lain sebagainya.

Keterbatasan perpustakaan dapat diatasi dengan adanya kerjasama perpustakaan. Kesediaan perpustakaan untuk sekedar berbagi sebagian sumber daya yang dimiliki nyata-nyata telah memberikan kontribusi pada peningkatan kualitas layanan perpustakaan. Untuk mencapai sukses kerjasama, perpustakaan harus memperhatikan faktor-faktor yang mendukung keberhasilan proses kerjasama.

Kerjasama antara perpustakaan Universitas Riau dengan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Riau sudah lama terjalin namun sampai sekarang tidak adanya evaluasi yaitu tidak adanya proses peninjauan hasil dari kesepakatan antara pihak yang bekerjasma, guna melakukan perbaikan di masa yang akan dayang, serta mengejar indikator tentang pencapaian hasil sebagaimana yang telah ditetapkan dalam nota kesepahaman.

  • B.    Tinjauan Teoritis

    Pengertian Kerjasama

Kerjasama ialah kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh beberapa orangatau pihak untuk mencapai tujuan bersama. Menurut (Laksmi, 2015) kerjasama adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk dapat menyelesaikan suatu tujuan bersama secara maksimal.

Menurut (Sulistiyo Basuki, 2015) kerjasama perpustakaan artinya kerjasama yang melibatkan dua perpustakaan atau lebih. Kerjasama perpustakaan dilakukan berdasarkan konsep bahwa kekuatan dan efektivitas kelompok perpustakaan akan lebih besar dibandingkan dengan kekuatan dan efektivitas perpustakaan masing-masing. Prinsip ini dikenal dengan sinergi artinya gabungan beberapa kekuatan akan lebih besar dari pada kekuatan masing-masing. Berdasarkan pengertian tersebut kerjasama perpustakaan dapat diartikan sebagai kegiatan pemanfaatan bersama sumber daya yang dimiliki perpustakaan yang saling bekerjasama

Kerjasama perpustakaan dapat diartikan sebagai kegiatan beberapa perpustakaan secara bersama melaksanakan suatu usaha mencapai tujuan yang sama dan/atau saling membantu dalam melaksanakan tugasnya (Purwono, 2016) Kerjasama termasuk poin layanan perpustakaan sebagaimana tertera pada Standar Nasional Perpustakaan Indonesia. Menurut pedoman standar perpustakaan (2011), kerjasama merupakan kegiatan untuk mengoptimalkan layanan, perpustakaan mengembangkan kerjasama dengan sesama perpustakaan maupun kerjasama pembinaan dengan instansi teknis non-perpustakaan baik di dalam maupun diluar instansi.

Kerjasama dan saling bertukar informasi adalah tindakan yang sudah lama menjadi tradisi dan sifat dasar dari perpustakaan, apalagi dengan adanya dukungan kehadiran teknologi komunikasi, jaringan, internet dan tekhnologi digital semakin memudahkan dilakukannya kerjasama (Agus Rusman, 2015). Alasan dilakukannya kerjasama terutama karena perpustakaan tidak mungkin memiliki semua informasi yang dibutuhkan pelanggannya. Infomasi yang diinginkan oleh pengguna adalah informasi yang mudah diakses. Informasi seperti ini hanya mungkin diperoleh melalui kerjasama.

Berdasarkan kamus kepustakawanan Indonesia, kerjasama perpustakaan (library cooperation) terdiri dari dua perpustakaan atau lebih yang sepakat mengadakan kerjasama untuk memberikan pelayanan kepada pemustaka atau kegiatan kepustakaan lain (Lasa, 2015)

Dari pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa kerjasama perpustakaan adalah kesepakatan beberapa perpustakaan untuk melaksanakan kegiatan secara bersama dalam upaya meningkatkan layanan kepada pemustaka.

Alasan Perlu Kerjasama Perpustakaan

Kerjasama sebenarnya menurut pepatah “berat sama dipikul, ringansama dijinjing”.Artinya ada beban yang ditanggung secara bersama-sama dengan berbagai resiko yang dipahami bersama, sementara jika ada keuntungan itupun dirasakan secara bersama-sama (Suwarno, 2016)

Informasi yang semakin melimpah dalam jumlah, jenis maupun media penyampaiannya, serta kebutuhan akan informasi yang semakin meningkat di satu pihak, kemudian dana yang semakin terbatas di pihak lain, membuat perpustakaan tak akan pernah dapat mencukupi kebutuhan pengguna dengan hanya menyungguhkan koleksi pustaka yang dihimpun masing-masing perpustakaan. Dari sinilah timbul gagasan perlunya kerjasama antarperpustakaan dalam berbagai bentuk agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna akan informasi semaksimal mungkin (Purwono, 2017).

Karena tidak satu pun perpustakaan menyimpan terbitan yang pernah ada di dunia ini, maka perpustakaan perlu melakukan kerjasama. Bila diuraikan lebih lanjut, perlu kerjasama karena alasan sebagai berikut:

  • 1.    Pertumbuhan terbitan buku dan majalah yang luar biasa cepat.

  • 2.    Pertumbuhan ilmu pengetahuan.

  • 3.    Meluasnya kesempatan pendidikan ke seluruh dunia, mulai dari pendidikan dasar hingga ke pendidikan tinggi.

  • 4.    Kemajuan dalam   bidang teknologi,

khususnya bidang  telekomunikasi dan

komputer, memungkinkan kerjasama lebih dipercepat.

  • 5.    Semakin tinggi kesadaran akan perlunya kerjasama secara internasional.

  • 6.    Adanya tuntutan pemakai untuk memperoleh informasi yang cepat, tepat, murah, dan tidak dibeda-bedakan.

Kerjasama antar perpustakaan dapat menghemat waktu, tenaga, sumber daya, dan uang. Dengan alasan terdebut diatas, maka kini perpustakaan bekerjasama demi keperluan pemakai (Purwono, 2017). Menurut UU RI No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, alasan perlunya melakukan kerjasama perpustakaan adalah untuk meningkatkan layanan kepada pemustaka.Hal ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pemustaka yang dapat dilayani dan meningkatkan mutu layanan dari perpustakaan, kerjasama perpustakaan dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem jejaring perpustakaan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi.

Alasan perlunya melakukan kerjasama perpustakaan ialah untuk mengembangkan perpustakaan baik dari segi koleksi maupun falisilitas.Maju atau tidaknya perpustakaan tergatung kepada koleksi yang tersedia di perrpustakaan.Semakin banyak informasi koleksi yang tersedia di perpustakaan maka semakin baik pula layanan perpustakaan terhadap pemustaka.

Bentuk-bentuk Kerjasama

Menurut Surat Perjanjian Kerjasama Perpustakaan Universitas Riau dengan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Propinsi Riau tahun (2015) terdapat 5 poin bentuk kerjasama perpustakaan diantaranya adalah:

  • 1.    Perkembangan database perpustakaan dengan sistem koneksitas dan interoperabilitas

  • 2.    Perkembangan bahan perpustakaan elektonik (E-Journal, E-Book dan Bahan Perpustakaan Elektronik lainnya)

  • 3.    Pengintegrasian keanggotan Perpustakaan Universitas otomatis menjadi Anggota Perpustakaan Wilayah HS dengan sistem elektronik

  • 4.    Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Perpustakaan Meliputi Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan

  • 5.    Pengembangan Sarana dan Prasarana Pelayanan Perpustakaan berbasis teknologi informasi dalam rangka pembangunan modern di Provinsi Riau.

Prosedur Kerjasama Pengadaan dan Pemanfaatan Perpustakaan

Bahan pustaka adalah unsur yang sangat diperlukan dalam sistem perpustakaan selain ruangan dan gedung untuk meletakkan koleksi maupun untuk pengunjung, peralatan atau perabot, tenaga dan anggaran. Jika unsur ini tidak ada

maka tidak terselenggaranya layanan perpusatakaan yang maksimal. Prosedur kerjasmaa dalam pengadaan dan pemanfaatan perpustakaan berupa: pelestraian, dokumen/arsip, kearsipan, kegunaan arsip, arsip statis, arsip sejarah, fasilitas pengelolaan arsip, petugas kearsipan.

Pelestarian (preservation) adalah usaha melestarikan bahan pustaka, keuangan, ketenagaan, metode dan teknik serta penyimpanannya. Menurut Sudarsono (2016) tujuan pelestarian bahan pustaka adalah melestarikan hasil budaya cipta manusia, baik yang berupa informasi maupun fisik dari bahan pustaka tersebut. Pelestarian yang dilakukan di perpustakaan adalah dokumen atau arsip. Dokumen atau arsip adalah suatu yang tertulis atau tercetak yang dapat dipergunakan sebagai bukti atau keterangan, seperti akta kelahiran, surat nikah, surat perjanjian (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2013).

Kearsipan adalah suatu proses kegiatan pengaturan arsip (file) mulai dari penciptaan, penerimaan, pencatatan, penyimpanan. Arsip sebagai dokumen yang dimiliki oleh setiap organisasi atau kantor pasti akan disimpan dalam suatu tempat secara teratur, sehingga setiap saat diperlukan dapat ditemukan kembali dengan cepat. Alasan perlunya arsip disimpan karena mempunyai suatu nilai kegunaan tertentu. Menurut Gie (2012) kegunaan suatu arsip adalah untuk nilai administrasi, nilai hukum, nilai keuangan, nilai penelitian, nilai pendidikan dan nilai dokumentasi.

Arsip terdiri dari beberapa jenis seperti arsip statis dan arsip sejarah. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan (UU No. 43 Tahun 2009). Arsip sejarah adalah pengetahuan tangan pertama dan rekaman sezaman dari suatu kejadian atau peristiwa. Sebagai sumber primer dalam penelitian dan penulisan sejarah, arsip merupakan komponen yang utama bahkan begitu besarnya peran arsip dalam penulisan sejarah sehingga terdapat pemahaman bahwa apabila tidak ada dokumen (arsip) maka tidak ada sejarah (no document no history).

Peralatan Arsip Kegiatan pengurusan arsip mulai dari penciptaan arsip sampai dengan arsip tersebut dimusnahkan tentunya menggunakan berbagai macam fasilitas. Fasilitas kearsipan dapat dikelompokkan menjadi 4 empat macam yaitu: 1. Alat-alat korespodensi seperti mesin tik, mesin stensil dan sebagainya. 2. Alat-alat penerimaan surat seperti bak kotak surat, meja tulis, rak dan sebagainya. 3. Alat-alat penyimpanan setelah dipersiapkan seperti map, adner, folder, lemari dan sebagainya. 4. Alat-alat lainnya seperti ruangan yang cukup, kode pokok soal dan sebagainya (Widjaja, 2012) Petugas kearsipan adalah seseorang yang bertugas menangani, melayani, memelihara dan menemukan file-file yang masih terpakai.

Konsep kerjasama yang didengungkan di dunia perpustakaan saat ini, tak terkecuali di antara perpustakaan di Indonesia. Istilah pinjam antar perpustakaan, silang layan, "resource sharing" (pemakaian sumber informasi bersama) (Ika, 2018) yang banyak dipakai orang setelah jaringan informasi teknologi komputer masuk ke dunia perpustakaan, sudah banyak dikenal bahkan diterapkan oleh perpustakaan, baik di tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional.

Menyadari hal tersebut maka setiap perpustakaan atau pusat-pusat informasi selalu berusaha untuk menjalin kerjasama dengan perpustakaan atau pusat-pusat informasi lain yang ada. Adapun faktor-faktor yang mendasari kerjasama perpustakaan di lakukan yaitu sebagai berikut:

  • 1.    Adanya peningkatan luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan membawa pengaruh semakin banyak buku yang ditulis tentang pengetahuan tersebut.

  • 2.    Meluasnya kegiatan pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga ke perguruan tinggi mendorong semakin banyaknya dan semakin beraneka ragamnya permintaan pemakai yang dari hari ke hari semakin banyak memerlukan informasi.

  • 3.    Kemajuan dalam bidang teknologi dengan berbagai dampaknya terhadap industri dan perdagangan serta perlunya pimpinan serta karyawan mengembangkan keterampilan dan teknik baru. Keterampilan ini antara lain dapat diperoleh dari mambaca.

  • 4.    Berkembangnya kesempatan dan peluang bagi kerjasama internasional dan lalu lintas internasional; kedua hal tersebut mendorong informasi mutakhir mengenai negara asing.

  • 5.    Berkembangnya   teknologi informasi,

terutama dalam bidang komputer dan telekomunikasi,           memungkinkan

pelaksanaan kerjasama berjalan lebih cepat dan lebih mudah, bahkan lebih murah.

  • 6.    Tuntutan masyarakat untuk memperoleh layanan informasi yang sama. Selama ini merupakan suatu kenyataan bahwa masyarakat pemakai informasi di kota besar memperoleh layanan informasi lebih baik dari pemakai yang tinggal di daerah terpencil.

  • 7.    Kerjasama memungkinkan penghematan fasilitas, biaya, SDM dan waktu (Abdul Rahman, 2015).

Dari pemaparan di atas diharapkan dapat memberikan penjelasan dan keterangan mengenai pentingnya kerjasama di tengah zaman komunikasi yang semakin modern. Perpustakaan dituntut untuk menyediakan informasi secara update dan teraktual bagi pengguna perpustakaan yang membutuhkan informasi. Dengan demikian, kebutuhan akan pemenuhan informasi tersebut menuntut perpustakaan untuk berbenah dan melakukan kerjasama.

Syarat-syarat Kerjasama

Dalam mengadakan kerjasama ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh masing-masing anggota perpustakaan, agar kerjasama dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat, syarat-syarat tersebut antara lain:

  • a.    Kesadaran, kesediaan dan tanggungjawab untuk memberi maupun menerima permintaan serta mentaati setiap peraturan, mekanisme maupun harga yang dibuat bersama, yang dituangkan baik dalam bentuk perjanjian tertulis maupun lisan.

  • b.    Memiliki koleksi pustaka yang terorganisir dengan baik dan siap pakai

  • c.    Memiliki katalog perpustakaan atau daftar koleksi perpustakaan.

  • d.    Memiliki penanggungjawab dan tenaga yang dapat membimbing pengguna dalam mendaya gunakan pustaka secara bersam (Arlinah, 2015)

Dari keseluruhan syarat yang sudah disebutkan di atas, nantinya di tuangkandalam

nota kesepahaman yang disusun bersama, dalam nota kesepahama tersebut menjelaskan tentang butir-butir dari kerjasama yang akan dijalin oleh kedua institusi yang mempunyai ketentuan hukum yang jelas guna menghindari perselisihan di kemudian. Nota kesepahaman tersebut di buat rangkap dua yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama serta bermaterai secukupnya.

Selain itu ada beberapa faktor penting yang perlu di perhatikan dalam menuangkan kesepakatan baik tertulis maupun lisan antara lain:

  • a.    Alasan dan tujuan kerjasama;

  • b.    Ruang lingkup kerjasama;

  • c.    Siapa saja yang ikut terjaring;

  • d.    Kapan kerjasama mulai dilaksanakan dan diakhiri;

  • e.    Bagaimana hubungan antar anggota yang ikut dalam kerjasama;

  • f.    Bagaimana pembagian kerjanya supaya tidak terjadi duplikasi, bagaimana pembiayaannya; Kemungkinan penggunaan teknologi canggih (Purwono, 2017)

Faktor-faktor tersebut merupakan item penyusunan draf nota kesepahaman bersama yang nantinya akan di tanda tangani oleh pimpinan lembaga guna mengikat kerjasama dengan lembaga lain. Nota kesepahaman tersebut disusun oleh kedua belah pihak, yang kemudian disepakati secara bersama dengan mempertimbangkan segala aspek dan landasan hukum guna menghindari konflik antar lembaga dikemudian hari.

Faktor Pendukung dan Penghambat Kerjasama Perpustakaan

Kerjasama perpustakaan terjadi karena berbagai hal. Menurut (Purwono 2017) faktor-faktor yang mendorong terjadinya kerjasama tersebut adalah:

  • a.    Meningkatnya jumlah buku yang diterbitkan setiap tahun, sehingga perpustakaan tidak mampu membeli buku baru untuk kepentingan pembacanya.

  • b.    Semakin banyaknya media yang diterbitkan.

  • c.    Meningkatnya kebutuhan pemakai seiring dengan berkembangnya pendidikan serta kemajuan ilmu pengetahuan.

  • d.    Tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi yang sama baiknya dengan tidak memandang lokasi keberadaan mereka.

  • e.    Berkembangnya teknologi, khususnya teknologi komputer dan telekomunikasi (ICT)

  • f.    Tuntutan penghematan yang disebabkan karena keterbatasan anggaran yang dimiliki.

Selain faktor pendukung terjadinya kerjasama, juga terdapat beberapa hambatan (Purwono, 2017) yang dihadapi oleh perpustakaan dalam usaha mengadakan kerjasama, antara lain: (1) faktor bahasa, (2) faktor keuangan, (3) sikap perpustakaan, (4) faktor geografi, (5) faktor politik, (6) lemahnya sarana dan prasarana, (7) koleksi yang belum memadai, (8) kurangnya tenaga profesional, baik dalam keahlian maupun sikap mental, (9) kurang dipahaminya manfaat kerjasama, (10) kurang adanya informasi antara perpustakaan, (11) perbedaan peraturan mengenai hak cipta, dan (12) kurang adanya sinkronisasi peraturan/sistem.

  • C. Metode Penelitian

Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Perpustakaan Universitas Riau beralamatkan dijalan H.R Soebrantas No. km 12,5, Simpang Baru, Tampan Pekanbaru. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Perpustakaan Universitas Riau beralamatkan dijalan H.R Soebrantas No. km 12,5, Simpang Baru, Tampan Pekanbaru. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di Perpustakaan Universitas Riau beralamatkan dijalan H.R Soebrantas No. km 12,5, Simpang Baru, Tampan Pekanbaru.

Variabel dalam penelitian ini diartikan sebagai segala sesuatu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari sehingga diperoleh informasi tentang hal tersebut, yang mana kemudian ditarik kesimpulan (Sugiyono, 2016)

Tabel 1. Variabel Penelitian

No      Variabel

Indikator

1 Evaluasi          1.

Perkembangan

kerjasama

database

dalam

perpustakaan dengan

pengembangan

sistem koneksitas dan

perpustakaan

interoperabilitas.

Universitas Riau 2.

Perkembangan bahan

dengan

perpustakaan

Perpustakaan

elektonik (E-Journal,

Arsip      dan

E-Book dan Bahan

Dokumentasi

Perpustakaan

Provinsi Riau

Elektronik lainnya)

3.

Pengintegrasian keanggotan Perpustakaan Universitas otomatis

menjadi Anggota Perpustakaan Wilayah HS dengan sistem elektronik.

  • 4.    Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Perpustakaan Meliputi Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan.

  • 5.    Pengembangan Sarana         dan

Prasarana Pelayanan Perpustakaan berbasis teknologi informasi dalam rangka pembangunan modern di Provinsi Riau.

Sumber: Surat Perjanjian kerjasama Perpustakaan UNRI dengan BPAD (2015)

Jenis Penelitian

Jenis penelitian yang peneliti lakukan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif biasanya mendefinisikan secara sistematis, atau menggambarkan secarta umum bagaimana evaluasi kerjasama dalam pengembangan perpustakaan Universitas Riau dengan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Riau.

Metodologi penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data-data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati (Moleong, 2016).

  • D. Hasil Penelitian dan Pembahasan

Berdasarkan hasil wawancara pada BAB IV penulis dapat mengambil kesimpulan tentang kerjasama Perpustakaan Universitas Riau dengan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Riau dalam pengembangan di perpustakaan Universitas Riau.

  • 1.    Bentuk realisasi kerjasama perpustakaan Universitas Riau melakukan kerjasama dengan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Provinsi Riau yaitu:

  • a. Pengintegrasian           Keanggotaan

Perpustakaan Universitas Riau Otomatis Menjadi Anggota Perpustakaan Wilayah

Suman HS Dengan sistem Elektronik kerjasama belum terlaksana.

  • 2.    Kendala yang dihadapi oleh Perpustakaan Universitas Riau dan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Propinsi Riau yaitu:

  • a.    Kurang nya koordinasi antara kedua belah pihak pimpinan yang baru, sehingga belum terujut nya Kerjasama dalam bidang pengintegrasian keanggotaan dengan system elektronik

  • b.    Adanya pergantian pimpinan dalam rentan waktu kerjasama.

Saran

Berdasarkan kesimpulan diatas, perlu adanya masukan untuk meningkatkan kerjasama yang baik kedepannya, adapun saran untuk kedepan nya adalah:

  • a.    Hendak nya setelah adanya denga nada nyaperjanjian kerjasama kedua belah pihak antara Perpustakaan Universitas Riau dan Perpustakaan Arsip Propinsi Riau membuat kebijakan dan kesepakatan sehingga kerjasama Perpustakaan bisa berjalan sesuai harapan.

  • b.    Untuk kedepan Kerjasama Perpustakaan Universitas Riau dan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Propinsi Riau benar-benar diterapkan dan dilaksanakan, sehingga kerjasama perpustakaan dapat terujud dan dapat dirasakan manfaat nya oleh sivitasakademika Universitas Riau dan khusus nya masyarakat Riau.

DAFTAR KEPUSTAKAAN

Abdul Rahman Saleh. (2015). Percikan Pemikiran di BIdang Kepustakawaan. Jakarta: Sagung Seto.

A.Muri Yusuf. (2016). Asesmen dan Evaluasi Pendidikan Pila Penyedia Informasi dan Kegiatan Pengendalian Mutu Pendidikan. Jakarta: Kencana.

Arlinah. (2015). Jasa Informasi Perpustakaan. Jakarta: Bumi Aksara.

D. S Iriani. & Soeharto, S. (2015). Evaluasi Pelaksanaan Praktik Kerja Industri Siswa Kompetensi Keahlian Jasa Boga SMK N 3 Purworejo. Jurnal Pendidikan Teknologi Dan Kejuruan, 22(3),      274.

https://doi.org/10.21831/jptk.v22i3.6835

Gina Oktaviani. (2015). Kerjasama Guru dan Pustakawan Dalam Meningkatkan Minat Baca Siswa Kelas 2 Jurusan Akuntansi di SMK           Nurul           Falah.

https://doi.org/10.21831/jptk.v22i3.6835

Hasan. (2015). Toursm Marketing. Center for Academic Publishing Service. Yogyakarta: BPFE

Ikriani, P. (2020). Kerjasama Guru dan Pustakawan Dalam Pemanfaatan Perpustakaan SMP IT Al Fatah Minas.Pekanbaru : Skripsi

J. M. Lexy. (2016). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda karya.

Muhammad Ali Akbar. (2014). Pengembangan Variant Linux Untuk Pendidikan Berbasis Slax. Surabaya: Perpustakaan STMIK AKBA.

M. Nazir. (2016). MetodePenelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.

Mutia, R. (2017). Kerjasama Perpustakaan Sebagai Bentuk Pengembangan Koleksi (Studi Kasus di Perpustakaan Fakultas Sains danTeknologi UIN Ar-Raniry. Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Fakultas Adab Dan Humaniora. Pekanbaru : Skripsi

Oktaviani, G. (2015). Kerjasama Guru dan Pustakawan Dalam Meningkatkan Minat Baca Siswa Kelas 2 Jurusan Akuntansi di SMK Nurul Falah. Pekanbaru : Skripsi

Purwono. (2017). Ekonomi Informasi Dalam Menunjang Pelayanan. Jakarta: Bulettin IPI-DIY.

Prastowo (2012). Panduan Kreatif Membuat Bahan Ajar Inovatif. Yogyakarta: Diva Press

Riska Mutia. (2017). Kerjasama Perpustakaan Sebagai Bentuk Pengembangan Koleksi (Studi Kasus di Perpustakaan Fakultas Sains danTeknologi UIN Ar-Raniry. Universitas Islam Negeri   Ar-Raniry

Fakultas Adab Dan Humaniora.

Sholihun. (2017). Usulan Dana Aspirasi Dpr (Uu No 17 Tahun 2014) Dalam Perspektif Komunikasi Partai Politik Islam. Skripsi

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet.

Suharsimi Arikunto. (2017). Penelitian Tindakan Kelas. Jakarta: Bumi Aksara.

Sukardi. (2016). Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: PT Bumi Aksar.

Sulistyo-Basuki. (2015). Pengantar Ilmu Perpustakaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sulistyo-Basuki   (2015). Metode Penelitian.

Jakarta: Wedatama Widya Sastra

Sulistyo-Basuki, (2015). Materi Pokok Pengantar Ilmu Perpustakaan Dan Informasi. Jakarta: Universitas Terbuka.

W. Suwarno. (2016).   Dasar-Dasar  Ilmu

Pendidikan. Yogyakarta: AR-Ruzz Meda.

Gambaran Umum Lokasi Penelitian http://lib.unri.ac.id

Yusuf, A. . (2015). Asesmen dan Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Kencana.

Surat Perjanjian Kerjasama Perpustakaan Universitas Riau dengan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi Propinsi Riau tahun (2015)

Undang-Undang No. 43 Tentang Perpustakaan. (2007).

8