PENDAFTARAN MEREK SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM PADA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

Ida Ayu Sri Mas Prawreti, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

Anak Agung Sri Indrawati, Fakultas Hukum Universitas Udayana, e-mail: [email protected]

DOI : KW.2022.v11.i02.p2

ABSTRAK

Penulisan daripada jurnal ini yakni bermaksud mempelajari arti penting dilakukannya pendaftaran merek sebagai Perlindungan Hukum pada UMKM dan mengetahui akibat hukum yang timbul apabila merek UMKM tersebut tidak didaftarkan. UMKM merupakan bisnis profitable milik atau dijalankan oleh perseorangan(individu), rumah tangga, ataupun badan usaha yang sudah lolos standard selaku usaha mikro, UMKM berkedudukan signifikan bagi ekonomi Negara khususnya Negara Indonesia dimana UMKM sebagai tulang punggung untuk menopang ekonomi Negara saat terjadi krisis global. Metode penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang dikerjakan melalui mendalami bahan pustaka dan undang-undang yang berkaitan dengan penulisan ini. Hasil penulisan ini menyakatakan bahwa arti penting dilakukannya pendaftaran merek bagi UMKM yaitu untuk memperoleh perlindungan hukum supaya tidak dipakai pihak yang tidak bertanggung jawab secara melawan hukum semacam pembajakan atau penjiplakan produk yang bisa merugikan pemegang hak atas merek itu sendiri. Apabila merek sudah di daftarkan terlebih dahulu maka merek tersebut akan memperoleh Proteksi Hukum. Di Indonesia memeluk Sistem Konstitutif (first to file) artinya pihak pertama kali yang melangsungkan registrasi Merek diberikan pengutamaan guna memperoleh registrasi Merek serta dinyatakan Pemegang Resmi Merek. Adapun syarat wajib dipenuhi supaya Merek bisa di daftarkan adalah bahwa merek tersebut harus memiliki daya pembeda. Dan akibat hukum yang muncul bila merek belum atau tidak dicatatkan sehingga Merek tertera tak memperoleh perlindungan hukum atas Negara.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Merek, Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

ABSTRACT

The writing of this journal is intended to study the importance of registering a trademark as legal protection for SMEs and knowing the legal consequences that arise if the UMKM trademark is not registered. MSMEs are profitable businesses owned or run by individuals (individuals), households, or business entities that have passed the standard as micro-enterprises. MSMEs have a significant position for the country's economy, especially the Indonesian state, where MSMEs are the backbone to support the country's economy during the global crisis. The method of writing this journal uses a normative legal research method which is carried out through studying library materials and laws related to this writing. The results of this paper state that the importance of trademark registration for SMEs is to obtain legal protection so that it is not used by irresponsible parties against the law such as piracy or product plagiarism that can harm the right holder of the mark itself. If the mark has been registered in advance, the mark will get legal protection. In Indonesia, adopting a Constitutive System (first to file) which means that the first party to register a Mark is given priority to obtain a Mark registration and is declared an Official Mark Holder. The conditions that must be met in order for a mark to be registered are

that the mark must have distinguishing power. And the legal consequences that arise if the mark has not been or is not registered so that the listed mark does not get legal protection over the state.

Key Words: Protection of Laws, Trademarks, Micro, Small and Medium Enterprises.

  • 1.    Pendahuluan

    • 1.1.    Latar Belakang Masalah

Bersamaan dengan perkembangan ekonomi yang terus menjadi maju dibarengi dengan pelaksanaan teknologi di bidang bisnis serta pemasaran, padatnya persaingan usaha membuat para pelakon usaha diharapkan pandai mengambil peluang bisnis dengan kreativitas dalam menghasilkan atau menciptakan merek dagang ataupun jasa. Merek ialah kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Negara apabila sudah terdaftar secara sah di Ditjen KI Kementrian Hukum dan HAM. Merek sendiri mempunyai peran penting dalam penjualan suatu produk, lebih- lebih pada UMKM. Merek hendak berperan selaku pembeda antara benda yang satu dengan yang lain. Merek pula bisa menaikkan nilai jual. UMKM dalam sektor industry di Indonesia berkembang dengan sangat luas dan kilat. UMKM merupakan aktivitas bisnis berskala kecil yang mendesak pengembangan serta perekonomian Indonesia yang dilaksanakan oleh individu, rumah tangga, ataupun badan usaha kecil.1 Aktivitas usaha UMKM tersebut bisa memperluas lapangan kerja bagi warga. UMKM perlu memperoleh peluang, dorongan, serta perlindungan hukum guna meminimalisir terjadinya perbuatan melawan hukum semacam pemalsuan produk-produk yang dihasilkan dengan mutu yang lebih rendah dari pada pemilik produk yang sebenanrnya dengan tujuan utamanya ialah mendapatkan keuntungan dengan kilat, serta peniruan dalam persaingan bisnis ataupun dagang sehingga menimbulkan kerugian untuk pemilik merek itu sendiri.2 Dengan mencermati perihal tersebut sehingga dibutuhkan sesuatu perlindungan hukum terhadap Merek yang dihasilkan oleh pelakon usaha UMKM yang bersumber pada “UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis”. Permasalahan yang kerap berlangsung yaitu para pelakon usaha UMKM kurang menghiraukan ataupun kurang paham terhadap bagaimana pentingnya pendaftaran merek. Mereka berpikiran jika pendaftaran merek tidak terlalu penting. Mereka pula berpikiran kalau perlindungan merek tidak mempunyai akibat yang signifikan terhadap perkembangan bisnis mereka kedepannya. Tidak cuma itu, hal utama yang menyebabkan mereka tidak mendaftarkan merek karena dalam proses registrasi merek membutuhkan anggaran yang cukup besar serta proses pendaftarannya rumit. Sementara itu perlindungan merek merupakan perihal yang sangat berarti, merek tidak hanya selaku asset, dimana aset tersebut bisa menciptakan laba (profit) untuk owner merek, serta mejadi fasilitas pelengkap guna mencegah warga selaku pemakai akibat adanya pembajakan mutu produk tertentu. Sehingga pemakai hendak sangat dirugikan jika merek yang disangka bermutu, nyatanya dibuat serupa namun dengan mutu rendah oleh pihak berbeda.3 Dari uraian latar belakang

yang dipaparkan penulis, maka dari itu jurnal ini dilakukan lebih lanjut dengan permasalahan diatas dan berjudul “PENDAFTARAN MEREK SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM PADA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH”.

Sebagai bentuk state of the art guna orisinalitas karya tulis bahwa jurnal ini menggunakan referensi-referensi jurnal yang pernah ada seputar perlindungan hukum merek apabila dibandingkan terhadap penelitian sebelumnya, mengenai “Perlindungan Hukum Terhadap Merek” sebelumnya telah dituliskan oleh Putu Eka Krisna Sanjaya dan Dewa Gde Rudy dimana pada penelitian tersebut lebih menekankan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Terkenal di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut terdapat kesamaan tema penelitian yang dilakukan oleh penulis yaitu “Perlindungan Hukum Terhadap Merek”, namun pada penulisan penelitian ini lebih menekankan pada Pendaftaran Merek Sebagai Perlindungan Hukum Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Kemudian mengenai Akibat Hukum Tidak Didaftarkannya Merek Dagang Produk Kue Kering Toko “Madame Patisserie” sebelumnya telah dituliskan oleh Nadira Ramadhanty dan I Wayan Wiryawan dimana pada penelitian ini lebih menekankan pada akibat hukum tidak didaftarkannya merek dagang. Serta terdapat kesamaan tema penelitian yang dilakukan oleh penulis yakni “Perlindungan Hukum Terhadap Merek”.

  • 1.2.    Rumusan Masalah

  • 1.    Apakah arti penting dilakukan pendaftaran merek bagi UMKM?

  • 2.    Bagaimana akibat hukum jika merek UMKM tidak didaftarkan?

  • 1.3.    Tujuan Penulisan

Tujuan penelitian ini adalah untuk:

  • 1.    Menganalisi dan mengkaji pentingnya pendaftaran merek bagi UMKM

  • 2.    Menganalisis dan mengkaji dari tidak didaftarkannya merek oleh UMKM

  • 2.    Metode Penelitian

Metode penelitian yang dipakai pada proses pengerjaan jurnal ini yaitu dengan menggabungkan serta mengkaji bahan pustaka yang lazim disebut dengan penelitian hukum normatif. Menggunakan penelitian hukum normatif yang mengkaji ketentuan hukum untuk memahami terkait perlindungan hukum terhadap merek UMKM dan pengaturan mengenai akibat hukum tidak didaftarkannya merek UMKM. Terkait isu hukum pada penelitian ini menggunakan Pendekatan undang-undang (statute approach). Pendekatan yang dikaji melalui analisa Undang-Undang serta Regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang di alami. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan pada penulisan ini yaitu Library Research (Penelitian Kepustakaan). Bahan pustaka pada artikel ini terdiri atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan Hukum Primer yakni undang-undang. Bahan Hukum Sekunder yakni buku, artikel ilmiah, serta makalah dimana memiliki hubungan dengan pembahasan pada penelitian ini.

  • 3.    Hasil dan Pembahasan

    • 3.1    Arti Penting Dilakukan Pendaftaran Merek bagi UMKM

Dilakukannya pendaftaran atau registrasi Merek adalah hal mendasar yang harus dilakukan dalam usaha khususnya bagi pelakon UMKM. Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 menyebutkan merek merupakan pengenal yang secara ilustratif berupa tulisan, lambang, identitas, label , dll guna sebagai pembeda hasil produksi

barang atau jasa yang diperdagangkan oleh perseorangan maupun badan hukum. Dengan dilakukan pendaftaran merek akan memberikan kepercayaan lebih bagi konsumen terhadap produk yang dijual. Dimana salah satu syarat yang harus dipenuhi agar merek dapat di daftarkan adalah merek harus memiliki kapasitas atau daya pembeda yang memadai. Sehingga jelas fungsi utama daripada merek tersebut yaitu membedakan produk buatan industri lainnya. Melalui hal itu, penikmat produk menjadi gampang dalam mengenali suatu produk serta memahami produk yang mereka mau.

Arti penting dilakukannya pendaftaran merek yaitu:

  • 1.    Memperoleh Perlindungan Hukum

Dalam memperoleh perlindungan hukum atas merek pelaku UMKM harus mendaftarkan mereknya terlebih dahulu karena Negara Indonesia memeluk sitem konstitutif (first to file) yang berarti bahwa hak merek diperoleh melalui prosedur registrasi artinya pendaftaran Merek pertama yang meperoleh atau yang memiliki hak merek. Dengan begitu merek identitas serupa sama sekali tak diperkenankan atau di tolak.4 Perlindungan hukum atas merek berlaku sesudah melakukan pendaftaran ke Ditjen KI, saat permohonan dikabulkan Ditjen KI maka perlindungan hukum atas merek resmi berlaku.5 Merek tercatat memperoleh proteksi hukum dengan masa 10 tahun dan bisa dilanjutkan dengan masa yang sama.6 Dalam jenjang masa sekurang-kurangnya 6 bulan setelah berakhirnya masa proteksi merek tercatat masih bisa dilakukan pengajuan perpanjangan dan dikenakan bayaran serta denda sejumlah dana perpanjangan. Adapun permintaan perpanjangan proteksi merek bisa diajukan secara elektronik maupun non-elektronik memakai “Bahasa Indonesia” oleh pemilik merek itu sendiri atau kuasa hukumnya pada masa 6 Bulan, sebelum rampungnya masa proteksi merek tercatat serta dikenakan bayaran. Permintaan ekstensi diterima apabila pemohon menyematkan “Surat Pernyataan”mengenai merek berkaitan yang sedang dipergunakan oleh barang dan jasa seperti yang termuat pada akta merek dan barang, jasa yang tengah dibuat dan diperjual belikan. Kemudian proteksi merek tercatat dipublikasikan pada “Berita Resmi Merek”. Proteksi hukum hanya diberikan kepada pemilik merek Beritikad baik, karena walaupun pemilik merek telah memiliki sertifikat bukti kepemilikan namun apabila terbukti pemilik merek beritikad buruk maka bisa dimintai peniadaan dan pencabutan merek.7 Proteksi hukum terdiri atas “Proteksi Hukum Preventif atau Represif”. Proteksi Hukum Preventif dilaksanakan menggunakan Registrasi Merek, sedangkan Proteksi Hukum Represif diberikan apabila ditemukan penyimpangan Merek lewat Gugatan Perdata ataupun Tuntutan

Pidana seraya mengurangi peluang penyelesaian alternatif diluar pengadilan.8 Pemilik Merek tercatat bisa mengajukan tuntutan ganti rugi maupun pemberhentian seluruh aktivitas yang berangkaian dengan eksploitasi Merek kepada orang lain yang tanpa hak memakai Merek secara melawan hukum melalui aparat penegak hukum.9 Hal ini adalah wujud proteksi hukum yang dialokasikan Negara pada Pemilik Merek tercatat pada Ditjen KI. Perihal ini guna mendapat kepastian hukum terhadap Pemilik Merek serta meminimalisir terjadinya penyalahgunaan merek. 10 Jadi pelaku UMKM yang telah mempunyai sertifikat merek tercatat (sah) akan kian nyaman dalam mengoperasikan usahanya. Tak hanya itu dengan adannya sertifikat atau bukti kepemilikan tersebut pelaku UMKM lebih gampang meyakinkan hak atas kepemilikannya apabila ke depan terdapat yang menuntut merek digunakan.11 Hak Merek terlahir atas Registrasi bukan siapa yang menggunakan pertama kali.12

  • 2.    Hak Ekslusif dalam pengguaan Merek

Hak ekslusif seperti yang dinyatakan pada pasal 1 Angka 5 merupakan Hak memberikan proteksi hukum dan hanya satu-satunya pemilik yang memiliki hak menggunakan dan pemilik satu-satunya yang berhak mempergunakan serta menghalangi pihak lain untuk menguasai atau menggunakannya. 13 Perihal ini, Pemilik Merek dapat memberi izin pihak lain dalam mempergunakan mereknya pemegang hak tercatat bisa menyerahkan lisensi. Lisensi merupakan izin yang dialokasikan oleh Pemegang Hak tercatat pada pihak lain melewati proses persetujuan agar dapat memakai Merek , sekiranya sepenuhnya atau separuh model barang, jasa di daftarkan atas masa dan ketentuan ekslusif. Persetujuan lisensi harus mengajukan inventarisasi kepada Menteri Hukum dan HAM yang selanjutnya dipublikasikan di “Berita Resmi Merek”. Mengenai persetujuan izin yang tak dituliskan maka tidak memiliki akibat hukum kepada pihak lain. Persetujuan izin tidak diperkenankan mencantumkan ketetapan langsung maupun tidak langsung dimana hal tersebut dapat memicu resiko yang akan merugikan dan membebani ekonomi Negara.

  • 3.    Memberikan Identitas secara Kredibilitas

Merek merupakan pengenal yang secara ilustratif berupa tulisan, lambang, identitas, label , dll guna sebagai pembeda hasil produksi barang atau jasa yang diperdagangkan oleh perseorangan maupun badan hukum. Berlandaskan pemahaman tersebut, dengan mendaftarkan suatu produk akan memiliki identitas atau tanda pengenal yang akan menjadi pembeda dengan produk-produk lainnya sehingga tidak dapat ditiru oleh pihak lainnya.

  • 4.    Melahirkan Hak Pembatalan Merek

Dilaksanakannya Registrasi dan sudah tercatatnya Merek secara sah, maka pihak yang berkepentingan dalam hal ini Pemilik Merek tercatat, mempunyai hak buat mengemukakan tuntutan abolisi atas merek tercatat serupa yang mempunayi kemiripan pokok maupun seluruhnya atas Merek tercatat ke Pengadilan Niaga.

  • 5.    Sebagai Alat Publisitas (Promosi)

Pemilik merek tercatat dapat memajukan usahanya dengan gampang serta efektif. Dalam memperkenalkan atau memublikasikan produk-produk yang dijual, pemilik merek cukup hanya menyebut mereknya.

  • 6.    Sebagai peluang bisnis

Strategi dalam mengembangkan sebuah usaha yaitu kerja sama, akan tetapi tak seluruh pihak ingin kerja sama bila hasil produksi yang ditawarkan tak mempunyai keabsahan yang dimaksud disini adalah merek. Profit bilamana produk sudah tercatat, pemilik usaha UMKM bisa menyodorkan kerja sama semacam memperoleh peluang waralaba (Franchise), ekspor, dll. Sehingga tentunya merek bakal memberi profit melalui segi ketetapan atau keuangan.

  • 7.    Menghambat pemakaian Merek Tanpa Persetujuan

Pemilik Merek tercatat bisa mengeluarkan royalti pada pihak lain yang memakai tanpa persetujuan atau pembajakan merek. Dimana disebutkan dalam “Pasal 83 bahwa Pemegang hak Merek tercatat berhak menyodorkan tuntutan gantirugi ke Pengadilan Niaga dan menganjurkan pemberhentian seluruh aktivitas nan bersangkutan atas pemakaian Merek”. Terlebih pemilik merek mempunyai hak mengadukan delik pidana tertera ataupun mengakhiri perkara melalui arbitrase maupun alternatif mengakhiri perkara lainnya sesuai pasal 93

Adapun manfaat atas registrasi Merek adalah dapat mengenali asal barang , jasa dari satu industri dengan industri lainnya, lewat merek, produsen bisa memberi kredibilitas atas mutu produk yang diciptakan , guna menghambat persaingan yang kurang efektif lantaran produsen lain yang mempunyai hasrat jahat yang berniat mendompleng nama baiknya memberikan tingkat informasi ekslusif tentang barang dan jasa yang diproduksi, merek yang disuport menggunakan alat promosi memicu produsen mempunyai kapasitas guna menstimulus keinginan pelanggan, sekalian menjaga kesetiaan pengguna.

Namun tidak seluruh pendaftaran merek yang diajukan oleh pemohon dapat diterima untuk didaftarkan. Merek tidak bisa didaftarkan bila memuat faktor berikut:

  • a)    Berlawanan dengan tata susila dan keadilan

  • b)    Tak mempunyai energi pembanding

  • c)    Sudah sebagai kepunyaan universal

  • d)    Menggambarkan informasi maupun berhubungan pada barang dan jasa yang dimhohonkan registrasi.14

Berdasarkan UU, termuat 2 perihal yang menimbulkan satu Merek tidak diperkenankan registrasinya, sebab Merek tidak bisa dicatatkan serta Merek tertera tidak di terima. Disebutkan dalam “Pasal 20 UU latar belakang merek tidak dapat dicatatkan adalah: Berlawanan dengan gagasan Negara, peraturan

UU, integritas, akidah , tata susila , atau keadilan . Serupa dengan , berangkaian dengan, maupun cuma mengucapkan barang dan jasa yang dimintai pencatatannya. Mencantumkan faktor nan bisa mengecohkan pengguna terkait pokok, mutu, ragam , tingkatan , bentuk, arah pemakaian barang dan jasa yang dimintai pencatatannya. Ialah sebutan spesies tumbuhan yang di jaga bagi barang dan jasa serupa. Mencantumkan penjelasaan tidak sinkron atas mutu, guna, atau keampuhan satu barang dan jasa yang dihasilkan produsen. Tak mempunyai energi pembanding dimana halnya sudah menjadi nama maupun simbol kepunyaan universal. Sedangkan berdasarkan “Pasal 21, suatu merek bisa di tolak apabila satu Merek memiliki kemiripan yang signifikan terkait totalitas dan pokoknya dengan Merek tercatat yang dimiliki oleh pihak lain atau yang dimohonkan lebih dulu oleh pihak lainnya terkait barang , jasa serupa”. Merek populer yang dimiliki pihak lain dengan barang atau produk serupa maupun tidak serupa yang melengkapi kualifikasi ekslusif maupun “Indikasi Geografis” tercatat, Merek tertera menggambarkan ataupun menyamai identitas maupun kependekan identitas tokoh populer, gambar, dan identitas Badan Hukum milik tokoh lain, melainkan berdasarkan izin tersurat daripada yang mempunyai hak, Merek tertera adalah bajakan dengan kata lain menyamai identitas, bendera, logo maupun simbol Negara, ataupun organisasi dalam negeri ataupun universal, melainkan berdasarkan izin tersurat daripada pihak yang berhak. Merek tertera menyamai label maupun stempel sah yang dipakai Negara atau Instansi Pemerintah, kecuali berdasarkan izin tersurat daripada yang berhak. Merek di daftarkan oleh peminta yang tak sama sekali mempunyai itikad baik. Sehingga, peminta wajar dianggap mempunyai hasrat guna mengikuti, membajak, maupun memalsukan Merek orang lain untuk mengutamakan bisnisnya sendiri sehingga hal tersebut bisa memicu persaingan bisnis kurang efektif seperti membohongi maupun memperdayai pelanggan.

  • 3.2 . Akibat Hukum Apabila Merek UMKM Tidak Didaftarkan

Akibat hukum yang muncul bilamana merek UMKM belum atau tidak didaftarkan maka merek tidak memperoleh perlindungan hukum oleh Negara. Perlindungan hukum sendiri memiliki peran yang sangat penting untuk meminimalisir terjadinya perbuatan melawan hukum seperti pemalsuan produk-produk yang dihasilkan dengan mutu barang yang lebih rendah daripada produk orisinal dengan tujuan utamanya yaitu memperoleh keuntungan dengan cepat, dan peniruan dalam persaingan bisnis atau dagang sehingga menyebabkan kerugian bagi pemilik merek itu sendiri.

Pemilik merek yang belum atau tidak mendaftarkan hak atas merek apabila nantinya terjadi aktivitas yang menyebabkan kerugian, pemilik merek tidak bisa menempuh jalur hukum dalam mengakhiri sengketa pelanggaran atas merek karena tidak terbukti secara sah sebagai pemilik merek dan tidak tercatat pada Ditjen HKI. Apabila penemu merek pertama kali tidak segera melakukan pendaftaran merek Kepada Ditjen HKI, maka pihak yang lain bisa melakukan pendaftaran merek menggunakan identitas atau label serupa dan mendapatkan perlindungan hukum yang sah oleh Negara, sehingga penemu pertama akan sangat dirugikan dengan

kejadian tersebut namun tidak bisa melaksanakan tindakan hukum karena terbukti tidak memiliki seretifikat resmi, hal ini karena belum melakukan pendaftaran merek.15

Apabila terdapat pihak yang membuat pelanggaran merek dapat menimbulkan akibat hukum, pihak pelanggar akan diberikan sanksi sebab memenuhi unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan ketetapan pidana merek yang termuat pada rumusan “Pasal 100 ayat (2) yang menyatakan bahwa tiap orang yang dengan maksud menyamai maupun memakai merek tercatat milik orang lain baik itu berupa barang maupun jasa yang dihasilkan maupun diperjualbelikan akan dikenai sanksi yaitu berupa tunutan pidana kurungan selambat-lambatnya ataupun paling lambat 4 (empat) tahun dan didenda sebanyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”. Selain itu dalam ranah perdata, bagi pihak yang melakukan pelanggaran hak merek bisa dituntut ganti rugi karena telah terbukti secara melawan hukum memakai hak merek pihak lain tanpa memperoleh izin atau kesepakatan pemilik merek tercatat berdasarkan rumusan Pasal 1365 KUHPer yang menyatakan bahwa tiap orang yang terbukti melangsungkan kegiatan menentang hukum di haruskan mengadakan ganti rugi dari apa yang muncul berdasarkan kelalaian ataupun kejahatan yang dilakukan.16

  • 4.    Kesimpulan

Dilakukannya pendaftaran atau registrasi Merek adalah hal mendasar yang harus dilakukan dalam usaha khususnya bagi pelakon UMKM. Pendaftaran merek akan memberikan kepercayaan yang lebih bagi konsumen terhadap produk yang dijual oleh pelaku UMKM. Arti penting dilakukannya pendaftaran merek utamanya untuk memperoleh perlindungan hukum oleh Negara dikarenakan Hak Merek terlahir sebab dilakukannya registrasi bukan siapa yang memakai pertama kali. Perlindungan merek di Indonesia memeluk system konstitutif (first to file) yang berarti bahwa yang berhak atas merek diperoleh melalui prosedur registrasi artinya pendaftaran Merek pertama yang meperoleh atau yang berhak atas merek. Sedangkan akibat hukum apabila suatu merek yang belum atau tidak terdaftar secara sah, sebab Merek tak akan memperoleh proteksi hukum oleh Negara. Kemudian jika terbukti terdapat pelanggaran merek maka pelanggar akan diberikan sanksi lantaran ditemukan unsur perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan pidana merek merek yang diatur dalam “Pasal 100 ayat (2) yang menyatakan bahwa tiap orang yang dengan maksud menyamai maupun memakai merek tercatat milik orang lain baik itu berupa barang maupun jasa yang dihasilkan maupun diperjualbelikan akan dikenai sanksi yaitu berupa tunutan pidana kurungan selambat-lambatnya ataupun paling lambat 4 (empat) tahun dan didenda sebanyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”. Selain itu dalam ranah perdata, dapat dituntut ganti kerugian bagi pelanggar hak merek karena telah terbukti secara melawan hukum memakai hak merek tanpa memperoleh izin pemilik merek terdaftar berdasarkan rumusan Pasal 1365 KUHPer yang menyatakan bahwa tiap orang yang terbukti melangsungkan kegiatan menentang hukum di haruskan mengadakan ganti rugi dari apa yang muncul berdasarkan kelalaian ataupun kejahatan yang dilakukan.

DAFTAR PUSTAKA

Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Buku:

Saidin H.O.K. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelletual Property Rights). jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2015.

Supasti Dharmawan Ni Ketut, dkk. Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual . Yogyakarta: Deepublish, 2016.

Tim, Penyusun. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual . Tanggerang Banten, 2013.

Jurnal:

Anugraheni, Lilis Mardiana. "PENTINGNYA PENDAFTARAN MEREK SUATU PRODUK." Admisi dan Bisnis 15, no. 3 (2017)

Arifin, Zaenal, Muhammad Iqbal. "Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar." Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020)

Atsar, Abdul. "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRODUK UMKM MELALUI HAK MEREK SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENINGKATAN DAYA SAING BERBASIS KREATIVITAS." (2017).

Betlehn, Andrew, Prisca Oktaviani Samosir. "Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM Di Indonesia." Law and Justice 3, no. 1 (2018)

Eka Krisna Sanjaya,Putu, Dewa Gde Rudy. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Terkenal di Indnesia”. Kertha Semaya, vol 6 (2018).

Gultom, Meli Hertati. "Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek." Warta Dharmawangsa 56 (2018).

Ramadhanty, Nadhira, I Wayan Wiryawan. "Akibat Hukum Tidak Didaftarkannya Merek Dagang Produk Kue Kering Toko "Madame Patisserie". Kertha Semya, vol 7 (2019).

Saidin, H. "Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights)." (2002).

Sugiarti, Yayuk. "Perlindungan Merek Bagi Pemegang Hak Merek Ditinjau Dari Undang-Undnag No.15 Tahun 2001 Tentang Merek." Jurnal Jendela Hukum, vol 3 (2016).

Suhargon, Rahmat. "Analisa Hukum Terhadap Pentingnya Pendaftaran Hak Merek Dagang Bagi UMKM Dalam Rangka Meningkatkan Perekonomian Rakyat (Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Hak Merek dan Indikasi Geografis)." Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummanioramaniora 3, no. 2 (2019)

Sulastri, Sulastri, and Satino Satino. "Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware)." Jurnal Yuridis 5, no. 1 (2018)

Syafira, Viona Talitha. "Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Superman Terhadap Pelanggaran Merek." Jurnal Suara Hu kum 3, no. 1 (2021)

Yanto, Oksidelfa. "Tinjauan Yuridis UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Sisi Lain Kelemahan Sistem First To File Dalam Perlindungan Hukum Atas Merek Sebagai Bagian Dari Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)." ADIL: Jurnal Hukum 3, no. 1 (2012)

Yoni Vemberia Wijaya, Kadek, I Gusti N gurah Wairocana. "Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Merek." Kertha Semaya, vol 6 (2018).

Internet:

Atsar, Abdul. "Perlindungan Hukum Terhadap Produk UMKM Melalui Hak Merek Sebagai Salah Satu Upaya Peningkatan Daya Saing Berbasis Kreativitas." (2017), diaksesdari:file:///C:/Users/acer/Downloads/Paper%20tentang%20Hak%20Merek%20(1) .pdf

Jurnal Kertha Wicara Vol 11 No. 2 Tahun 2022, hlm. 234-243