EFEKTIVITAS PEMBUATAN KTP DENGAN PROGRAM SISTEM

INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK)

Ni Luh Putu Suciptawati Fakultas MIPA Universitas Udayana

Abstract

KTP is formal ID card Indonesian people which provided by government official. This research aimed to know efectivity KTP production by SIAK program. Data that used in this research were quantity KTP request 6 years before and 6 years after SIAK program used. Data were analysed using t-student test. The result showed KTP production by SIAK program most effective.

Key word : KTP, SIAK program

Pendahuluan

Kota Denpasar sebagai ibu Kota Propinsi Bali, mempunyai fungsi dan peranan yang strategis sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, perekonomian dan perdagangan, juga memiliki kawasan pariwisata yang potensial dalam memacu aktivitas perekonomian pada masa sekarang.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa daya dukung dan daya tampung Kota Denpasar yang sangat terbatas dihuni oleh penduduk yang demikian banyak/padat. Dalam rangka pengelolaan penduduk yang padat dengan pertumbuhan penduduknya yang tinggi, maka Pemerintah Kota Denpasar bersama-sama dengan segenap komponen masyarakat melaksanakan program Tertib Administrasi Kependudukan.

Dalam Sistem Administrasi Kependudukan (SAK) terdapat tiga komponen yang saling terkait dan bersifat komplementer. Ketiga komponen tersebut adalah pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengolahan informasi. Salah satu kegiatan dalam pendaftaran penduduk adalah diterbitkannya Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005, KTP adalah bukti diri sebagai legitimasi penduduk yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota yang berlaku

diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota, ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan oleh Bupati/WaliKota dan oleh Gubernur untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. KTP ini berlaku secara nasional, digunakan sebagai tanda pengenal dalam pelayanan publik. KTP diberikan kepada penduduk WNI dan Orang Asing Tinggal Tetap yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin. Masa berlaku KTP bagi Orang Asing Tinggal Tetap disesuaikan dengan masa berlakunya izin tinggal tetap. Setiap penduduk hanya memiliki 1 (satu) KTP dan bagi penduduk korban bencana diberikan KTP oleh pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya. KTP untuk Warga Negara Indonesia berlaku selama masa waktu 5 (lima) tahun, kecuali bila terjadi perubahan data. Sedangkan KTP untuk penduduk WNI yang berusia 60 tahun ke atas berlaku seumur hidup.

Fungsi dasar Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah sebagai kartu identitas resmi sebagai penduduk Indonesia yang dikeluarkan oleh aparat negara. Disamping itu KTP juga menjadi suatu syarat dalam mengurus suatu keperluan yang berkaitan dengan birokrasi pemerintahan. Melalui KTP seorang warga negara diidentifikasikan sesuai ciri-ciri khasnya sebagai identitas yang unik.

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah, maka ini merupakan tonggak untuk memulai pengelolaan kependudukan secara lebih profesional. Keterlibatan masyarakat juga mempunyai peranan yang sangat penting karena bagaimana pun baiknya manajemen pengelolaan kependudukan kalau tidak diimbangi dengan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan akan merupakan pekerjaan yang sia-sia.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 ini dalam pengelolaan identitas kependudukan mengisyaratkan penggunaan program SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). Intinya adalah penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) secara nasional sehingga jikalau terjadi mobilitas kependudukan NIK ini mereka bawa, NIK ini bersifat unik yang masing-masing orang tidak akan sama dan dibawa sampai meninggal. NIK diberikan oleh pemerintah setelah biodata penduduk direkam dalam bank data kependudukan nasional menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). NIK berlaku seumur hidup, terdiri dari 16 digit didasarkan pada variabel kode wilayah, tanggal lahir dan

nomor seri penduduk. NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan digunakan sebagai tanda pengenal dalam pelayanan publik.

Konsep penggunaan NIK mengacu seperti SIN (Single Identy Number) yang di Amerika biasa disebut SSN (Social Security Number). NIK ini bisa sangat bermanfaat jika sistem informasi kependudukannya dilaksakan secara on-line di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah, maka pada tanggal 12 Pebruari 2007 di Kota Denpasar mulai diberlakukan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang programnya masih menggunakan program lokal yang menyesuaikan dengan SIAK pusat. Dalam pembuatan KTP SIAK pemohon KTP langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar yang merupakan Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) untuk di foto langsung. Pembuatan KTP untuk seluruh Kota Denpasar ditangani langsung oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, tidak lagi melalui desa dan kecamatan. Hal ini bertujuan untuk menerbitkan dokumen kependudukan dalam rangka membangun sistem pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal kepada setiap penduduk Indonesia, semua diproses secara otomatis serta on-line dengan menggunakan program SIAK. Program SIAK dilaksanakan secara tersambung dan tak tersambung. Program SIAK tersambung dilaksanakan di daerah yang telah tersedia fasilitas listrik, sarana komputer dan jaringan komunikasi data. Sedangkan program SIAK tak tersambung dilaksanakan pada daerah-daerah kabupaten/kota yang sebagian atau seluruh kecamatannya tidak tersedia jaringan komunikasi data dan kabupaten/kota.

Perbedaan Prosedur

Berikut ini dijelaskan perbedaaan prosedur cara pembuatan KTP sebelum program SIAK dengan sesudah dilaksanakan program SIAK:

  • A.    Pembuatan KTP sebelum program SIAK

  • 1.    Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru:

  • a.    Surat pengantar dari Kepala Dusun/Lingkungan berdasarkan rekomendasi Kelian Banjar. b. Kartu Keluarga (KK).

  • c.    Surat Keterangan Pindah dan atau Kartu Identitas Penduduk Pendatang (KIPP) bagi penduduk pendatang.

  • d.    Pas photo ukuran 3 x 4 (hitam putih) sebanyak 2 (dua) lembar dengan tampak wajah meliputi 70% bagian photo.

  • 2.    Permohonan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP):

  • a.    Surat pengantar dari Kepala Dusun/Lingkungan.

  • b.    Kartu Keluarga (KK).

  • c.    Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah habis masa berlakunya.

  • d.    Pas photo ukuran 3 x 4 (hitam putih) sebanyak 2 (dua) lembar dengan tampak wajah meliputi 70% bagian photo.

  • 3.    Perbaikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak/hilang:

  • a.    Surat pengantar dari Kepala Dusun/Lingkungan.

  • b.    Kartu Keluarga (KK).

  • c.    Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak.

  • d.    Surat Keterangan dari Kepolisian bagi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hilang.

  • e.    Pas photo ukuran 3 x 4 (hitam putih) sebanyak 2 (dua) lembar dengan tampak wajah meliputi 70% bagian photo.

  • B.    Cara pembuatan KTP setelah setelah program SIAK:

  • 1.    Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru:

  • a.    Foto copy Kartu Keluarga (KK).

  • b.    Foto copy Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17 tahun tentang sudah kawin/pernah kawin.

  • c.    Foto copy surat bukti/keterangan peristiwa penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data termasuk KTP.

  • d.    Foto copy dokumen imigrasi (paspor, ijin, tinggal tetap) bagi orang asing tinggal tetap.

  • e.    Surat pengantar dari kelurahan/desa setempat.

  • 2.    Permohonan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP):

  • a.    Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah habis masa berlakunya.

  • b.    Foto copy Kartu Keluarga (KK).

  • 3.    Perbaikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang rusak/hilang:

  • a.    Membawa KTP yang rusak.

  • b.    Membawa Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian (bagi yang KTP nya hilang). c. Foto copy Kartu Keluarga (KK).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005, dalam KTP dimuat pas photo berwarna dengan ukuran 2 cm x 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah dapat menggunakan jilbab dan tidak diperbolehkan menggunakan cadar. Bagi penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang pas photo berwarna merah. Sedangkan penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pas photo berwarna biru.

Kota Denpasar yang terdiri dari 4 kecamatan, hingga tahun 2006 tercatat jumlah penduduknya mencapai 458.404 jiwa (Sumber: data registrasi penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar), dari data tersebut penduduk yang memiliki KTP hanya 327.983 jiwa sedangkan pada tahun 2007 ini, jumlah penduduk Kota Denpasar mencapai 553.510 dengan penduduk yang memiliki KTP sebesar 347.123 jiwa. Untuk itu perlu diteliti apakah pembuatan KTP dengan program SIAK dapat meningkatkan jumlah pemohon KTP di Kota Denpasar.

Metode Penelitian

Populasi pada penelitian ini adalah seluruh pemohon KTP di kota Denpasar. Sampel penelitian adalah pemohom KTP dari 1 Juli 2006 sampai dengan 31 Desember 2006 dan pemohon KTP dari 12 Pebruari 2007 sampai dengan 12 Agustus 2007.

Variabel yang diteliti dalam penelitian ini adalah jumlah pemohon KTP sebelum dilaksanakannya KTP dengan program SIAK dan jumlah pemohon KTP setelah dilaksanakannya pembuatan KTP dengan program SIAK.

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data sekunder merupakan data yang diperoleh atau dikumpulkan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif. Data kuanitatif dalam penelitian ini adalah jumlah pemohon KTP sebelum dilaksanakannya KTP dengan program SIAK dan jumlah pemohon KTP setelah dilaksanakannya pembuatan KTP dengan program SIAK.

Untuk mempermudah penelitian ini dibatasi pada beberapa masalah:

  • 1.    Data penelitian yang dipakai pada penelitian ini hanya 6 bulan sebelum dilaksanakannya KTP dengan program SIAK dan 6 bulan setelah dilaksanakannya pembuatan KTP dengan program SIAK.

  • 2.    Data yang diambil sebelum dilaksanakannya KTP dengan program SIAK dari 1 Juli 2006 sampai dengan 31 Desember 2006 dan data yang diambil setelah dilaksanakannya pembuatan KTP dengan program SIAK dari 12 Pebruari 2007 sampai dengan 12 Agustus 2007.

Uji yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji t sampel independen dengan tingkat signifikansi α = 0,05 dan hipotesisnya adalah:

Hipotesis:

H o : μ = μ

Artinya: Rata-rata pemohon KTP sebelum dilaksanakannya KTP dengan program SIAK sama dengan rata-rata pemohon KTP setelah dilaksanakannya KTP dengan program SIAK.

H1 : μ1 μ2

Artinya: Rata-rata pemohon KTP sebelum dilaksanakannya KTP dengan program SIAK lebih kecil dari rata-rata pemohon KTP setelah dilaksanakannya KTP dengan program SIAK.

Untuk memperkuat analisa data, kami juga mewawancarai 200 orang responden. Responden diambil secara acak dari pemohon KTP yang memohon KTP dari tanggal 10 September 2007 sampai 12 September 2007. Mereka dimintai tanggapannya mengenai pembuatan KTP model baru ( sistem SIAK).

Hasil dan pembahasan

Karakteristik Responden

Karakteristik responden diperoleh dari hasil wawancara terhadap pemohon KTP sebanyak 200 orang. Karakteristik responden dalam penelitian ini meliputi jenis kelamin,

pekerjaan serta umur responden. Karakteristik responden ditunjukkan dalam Tabel 1 sebagai berikut :

Tabel 1. Karaktersitik Responden

Jenis Kelamin

Pekerjaan

Umur( dalam tahun)

Pria

Wanita

Pelaja/ Mhs

PNS

Swasta

TNI/

POLRI

lainnya

<20

20 - 35

>35

81

119

36

48

21

37

58

49

68

83

Sumber : data primer 2007

Hasil wawancara diperoleh bahwa 96% (192 orang) merasa puas dan setuju, 4 % ( 8 orang) biasa saja, dan tidak ada responden yang menjawab tidak setuju dengan pembuatan KTP model SIAK. Berikut komentar responden yang setuju dengan program pembuatan KTP model SIAK:1) biaya pembuatan KTP menjadi lebih murah, 2) prosedurnya mudah dan cepat, serta 3) tidak perlu menunggu lama karena langsung difoto dikantor Dinas Kependudukan dan KTP selesai saat itu juga.

Analisis Perbandingan Pemohon KTP Sebelum dan Sesudah Dilaksanakan Program SIAK

Data yang diambil untuk jumlah pemohon KTP sebelum dilaksanakannya KTP dengan program SIAK adalah tahun 2006 sedangkan data yang diambil untuk jumlah pemohon KTP setelah dilaksanakannya pembuatan KTP dengan program SIAK adalah tahun 2007. Data yang digunakan adalah 6 bulan sebelum dilaksanakannya KTP dengan program SIAK dan 6 bulan setelah dilaksanakannya KTP dengan program SIAK.

Tabel 2: Jumlah pemohon KTP sebelum dilaksanakannya KTP dengan program SIAK di Kota Denpasar

Bulan

Denpasar Barat

Denpasar Selatan

Denpasar Timur

Denpasar Utara

Total

I

906

698

769

869

3.242

II

2.746

2.226

1.635

2.131

8.738

III

2.723

2.058

1.755

2.107

8.643

IV

2.254

1.828

1.477

1.850

7.409

V

1.740

1.518

1.231

1.617

6.106

VI

2.238

1.733

1.628

2.010

7.609

Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar 2006

Tabel 3. Jumlah pemohon KTP setelah dilaksanakannya KTP dengan program SIAK di Kota Denpasar

Bulan

Denpasar Barat

Denpasar Selatan

Denpasar Timur

Denpasar Utara

Total

I

2.887

2.118

1.961

2.756

9.722

II

2.391

1.775

1.414

1.729

7.309

III

2.837

2.335

1.862

2.193

9.227

IV

3.287

2.539

1.990

2.549

10.365

V

2.896

2.227

1.732

2.215

9.070

VI

3.366

2.532

1.996

2.723

10.617

Sumber: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar 2007

Uji yang digunakan dalam penelitian ini adalah uji t sampel independen. Syarat uji t adalah populasi harus berdistribusi normal dan homogen, sehingga dilakukan uji kenormalan dan homogenitas dari data yang diperoleh. Plot kenormalan berdasarkan data Tabel 2 dan Tabel 3 didapat sebagai berikut.

Gambar 1. Plot normal dari jumlah pemohon KTP sebelum dilaksanakannya KTP dengan program SIAK dan jumlah pemohon KTP setelah dilaksanakannya KTP dengan program SIAK

Probability Plot of C2

Norm al

Mean     8176

StDev    2045

N12

AD       0.415

P-Value  0.280

C2

Dari plot normal di atas dapat dilihat bahwa titik-titiknya mendekati garis lurus dan nilai-p = 0.280> α = 0,05, ini berarti asumsi kenormalan dapat dipenuhi sehingga uji t layak untuk digunakan.

Gambar2. Plot kehomogenan dari jumlah pemohon KTP sebelum dilaksanakannya KTP dengan program SIAK dan jumlah pemohon KTP setelah dilaksanakannya KTP dengan program SIAK

Berdasarkan plot kehomogenan dapat dilihat bahwa titik-titiknya menyebar tidak

membentuk pola tertentu sehingga dapat dikatakan bahwa asumsi kehomogenan terpenuhi.

Tabel 4 Hasil Analisis Uji t sampel independen

Independen Sampels Test

Levene's Test for Equality of Variances

t-test for Equality of Means

F

Sig.

t

df

Sig.

(2-tailed)

Mean

Difference

Std. Error

Difference

95%

Confidence

Interval of

the

Difference

Lower

Upper

jumlah

Equal variances assumed

1..365

.270

-2.504

10

.031

-2427.16667

969.45251

-4587.24146

Uji F untuk menguji asumsi dasar dari uji t bahwa varian kedua kelompok adalah sama.

Hipotesis:

H

  • 0 : Kedua kelompok memiliki varian yang sama.

  • H1 : Kedua kelompok memiliki varian yang tidak sama.

Jika F hitung lebih besar dari F tabel, maka H0 ditolak.

Berdasarkan tabel 4 dapat dihitung derajat bebas (db) pengamatan adalah:

v 1 = n 1 -1 = 6 -1 = 5 v 2 = n 2 — 1 = 6 — 1 = 5

Dimana: v1 = Derajat bebas (db) pembilang

  • v2 = Derajat bebas (db) penyebut

Berdasarkan Tabel 4 nilai F hitungnya adalah 1,365. Dalam tabel distribusi F dengan α = 0,05, nilai F(005;5;5) adalah 5,05. Karena F hitung (1,365) < F tabel (5,05), maka tidak cukup bukti untuk menolak H 0 . Jadi kedua kelompok memiliki varian yang sama.

Karena kedua kelompok memiliki varian sama dan berdistribusi normal maka uji t layak digunakan, berdasarkan tabel 4 dapat dilihat bahwa t hitung adalah 2,504. Dalam tabel distribusi t dengan α = 0,05 dan db (derajat bebas) = 10 nilai t tabel adalah 1,812. Karena t hitung (2,504) > t tabel (1,812), maka H 0 ditolak. Ini berarti rata-rata pemohon KTP sebelum dilaksanakannya KTP dengan program SIAK lebih kecil dari rata-rata pemohon KTP setelah dilaksanakannya KTP dengan program SIAK. Jadi dapat kita simpulkan bahwa pembuatan KTP dengan program SIAK mempengaruhi jumlah pemohon KTP atau pembuatan KTP dengan program SIAK cukup efektif. Ini disebabkan karena pogram SIAK memiliki beberapa kelebihan yaitu:

  • 1.    Dengan adanya program SIAK maka pemerintah akan dapat mengetahui dengan pasti perkembangan penduduk indonesia.

  • 2.    Dengan adanya program ini maka hak-hak individu penduduk terlindungi melalui pelayanan penertiban dokumen kependudukan seperti KK, KTP dan catatan sipil lain. Karena melalui sistem ini nomor identitas penduduk bersifat tunggal dan melekat sepanjang masa kepada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

  • 3.    Dalam pembuatan KTP atau catatan sipil lain birokrasinya menjadi lebih mudah.

  • 4.    Biaya dalam pembuatannya lebih murah.

  • 5.    Proses pembuatannya lebih cepat.

  • 6.    Tidak adanya penduduk yang memiliki KTP ganda.

Simpulan

KTP dengan program SIAK ini terbukti cukup efektif sehingga jumlah pemohon KTP bertambah banyak. Hal ini dapat terjadi karena proses pembuatan KTP lebih murah, waktu pembuatan jauh lebih cepat karena pemohon langsung kekantor catatan Sipil tanpa harus melalui kelurahan maupun Camat.

Program pemerintah yaitu program SIAK untuk pendaftaran penduduk khususnya penerbitan KTP cukup berhasil.

Saran

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar hendaknya tetap mempertahankan apa yang telah dicapai khususnya dalam pembuatan KTP yang sekarang lebih mudah dan lebih murah.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar hendaknya mengadakan sosialisasi atau memberikan informasi kepada masyarakat guna menghindari salah persepsi dalam masyarakat terutama mengenai biaya dalam pembuatan KTP dan pengetahuan tentang pentingnya kepemilikan KTP.

DAFTAR PUSTAKA

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar. 2002. Buku Informasi Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar. 2002. Kebijakan Tertib Administrasi Kependudukan Kota Denpasar.

Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. 2005. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah.

Mantra, Ida Bagoes. 2004. Demografi Umum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.

Sugiyono. 2007. Statistika Untuk Penelitian . Bandung: Penerbit ALFABETA.

Trihendradi, Cornelius. 2004. Memecahkan Kasus Statistik: Deskriptif, Parametrik, dan Non

Parametrik dengan SPSS 12. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Iriawan, Nur dan Septin Puji Astuti. 2006. Mengolah Data Statistik dengan Mudah

Menggunakan Minitab 14. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Walpole, Ronald E. 1988. Pengantar Statistika. Jakarta: PT Gramedia.

http://www.adminduk.depdagri.go.id/ update 22 Januari 2008 :09.00 AM

http://www.kependudukan.denpasarKota.go.id/update 20 Agustus 2007 :09.00 AM

http://www.denpasarKota.go.id/update 20 Agustus 2007 :09.00 AM