Authors:

I Ketut Kaler

Abstract:

“Peraturan tentang penggunaan dan pemilikan tanah telah diupayakan oleh berbagai kesatuan masyarakat yang berlaku terbatas pada kesatuannya yang diatur sudah sejak jaman dahulu. Pengaturan tanah lazim diatur dalam suatu hukum adat atau pranata adat. Dalam hukum adat atau pranata adat terdapat aturan-aturan yang mengatur tentang penggunaan dan pemilikan tanah. Pranata-pranata yang mengatur masalah tanah akan sangat bervariasi atau berbeda pada tiap-tiap daerah atau suku bangsa. Masalah tanah merupakan masalah yang sangat pelik dan berdampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan manusia. Persoalan tanah yang merupakan produk masa lalu salah satunya adalah tanah ulayat desa. Pemilihan topik ini berkaitan dengan merebaknya masalah tanah di Bali sejak tiga dasawarsa terakhir. Pemilihan topik tanah ini mengerucut kepada masalah tanah ulayat desa ditinjau dari sisi fungsinya. Aktualisasinya tanah-tanah adat tersebut dimanfaatkan untuk sarana dan prasarana seperti: tempat ibadah (Pura), rumah tinggal, kuburan (Setra), lapangan, sekolah, serta jalan-jalan desa dan fasilitas umum lainnya.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/penjor/full-39500

Published

2018-05-01

How To Cite

KALER, I Ketut. Arti dan Fungsi Tanah Adat Bagi Masyarakat Bali: Studi Kasus di Desa Adat Batubulan.Sunari Penjor : Journal of Anthropology, [S.l.], v. 2, n. 1, p. 29-45, may 2018. ISSN 2962-6749. Available at: https://jurnal.harianregional.com/penjor/id-39500. Date accessed: 28 Aug. 2025. doi:https://doi.org/10.24843/SP.2018.v2.i01.p03.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 2 No 1 (2018)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License