ANALISIS PERBANDINGAN KINERJA KEUANGAN SEBELUM, SESUDAH MERGER DAN AKUISISI PADA PERBANKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
on
E-Jurnal Manajemen, Vol. 12, No. 11, 2023:1163-1183
ISSN : 2302-8912
DOI: https://doi.org/10.24843/EJMUNUD.2023.v12.i11.p02
ANALISIS PERBANDINGAN KINERJA KEUANGAN SEBELUM, SESUDAH MERGER DAN AKUISISI PADA PERBANKAN DI BURSA
EFEK INDONESIA
Ni Putu Rina Meilani 1
I Made Dana2
I Made Surya Negara Sudirman3
1,2,3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana, Bali, Indonesia Email: rinameilani665@gmail.com
ABSTRAK
Merger merupakan penggabungan dua perusahaan sedangkan akuisisi merupakan pengambilalihan perusahaan. Keputusan merger dan akuisisi memiliki pengaruh besar dalam perbaikan serta peningkatan kondisi perusahaan. Merger dan akuisisi tidak selalu memberikan dampak positif terhadap kinerja keuangan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan kinerja sebelum dan sesudah merger dan akuisisi pada perbankan di Bursa Efek Indonesia. Pengukuran kinerja keuangan dengan menggunakan lima rasio, yaitu Capital Adequacy Ratio (CAR), Current Ratio (CR), Return on asset (ROA), Debt to Equity Ratio (DER), dan Total Aset Turnover (TATO). Teknik dalam pengambilan sampel adalah Purposive Sampling untuk seluruh populasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah uji beda t berpasangan (Paired Sample T-Test) dan Wilcoxon Signed Rank Test. Berdasarkan hasil analisis ditemukan bahwa kinerja keuangan yang diukur dengan CAR, CR, ROA, DER, dan TATO tidak terdapat perbedaan yang signifikan sebelum dan sesudah dilakukannya merger dan akuisisi.
Kata kunci: Merger dan Akuisisi; Kinerja Keuangan; CAR; CR; ROA
ABSTRACT
A merger is a merger of two companies while an acquisition is a takeover of a company. Mergers and acquisitions decisions have a major influence on the improvement and improvement of the company's condition. Mergers and acquisitions do not always have a positive impact on a company's financial performance. This study aims to analyze the differences in performance before and after mergers and acquisitions in banks on the Indonesia Stock Exchange. Measurement of financial performance using five ratios, namely Capital Adequacy Ratio (CAR), Current Ratio (CR), Return on asset (ROA), Debt to Equity Ratio (DER), and Total Aset Turnover (TATO). The sampling technique was purposive sampling. The data analysis technique used was the Paired Sample T-Test and the Wilcoxon Signed Rank Test. Based on the results of the analysis it was found that there were no significant differences in the financial performance of CAR, CR, ROA, DER, and TATO before and after mergers and acquisitions.
Keywords: Mergers and Acquisitions; Financial Performance; CAR; CR; ROA
PENDAHULUAN
Pada era globalisasi menyebabkan perubahan dari berbagai segi kehidupan. Perubahan dan fluktuasi pertumbuhan perekonomian yang sangat cepat dan mudahnya penyebaran informasi telah membawa pengaruh pada semua bidang perusahaan, adanya globalisasi juga mengakibatkan terjadinya perdagangan bebas. Pasar bebas membuka peluang bagi seluruh perusahaan, perdagangan bebas yang semakin meluas menimbulkan adanya persaingan yang semakin ketat dan tidak jarang terjadi kecurangan dalam menjalankan usahanya. Perusahaan akan merasakan dampak pasar bebas seperti penurunan profit atas aktivitas perusahaan bahkan tidak sedikit yang akhirnya mengalami kebangkrutan. Ancaman kebangkrutan menyebabkan perusahaan berupaya semaksimal mungkin dalam mempertahankan keberlangsungan perusahaan. Pentingnya evaluasi secara berkala perlu dilakukan untuk mengetahui letak kekurangan pada perusahaannya, sehingga perusahaan mampu mengambil keputusan untuk melakukan perbaikan agar tetap bersaing dan tumbuh mencapai tujuannya. Adanya evaluasi dan perbaikan, perusahaan diharapkan bisa bertahan atau terus maju dan unggul dalam persaingan bisnis yang ada. Perusahaan perlu mengembangkan suatu strategi yang tepat untuk bisa mempertahankan perusahaan dan memperbaiki kinerjanya. Pemilihan strategi tingkat perusahaan dapat dijadikan tujuan dalam jangka panjang perusahaan, sehingga strategi yang tepat diharapkan bisa membawa perusahaan ke arah yang lebih baik dan menuju kejayaan perusahaan. Salah satu strategi perusahaan adalah dengan penggabungan beberapa perusahaan atau pengambilalihan perusahaan.
Banyak perusahaan yang merasakan dampak dari adanya globalisasi dan perkembangan teknologi yang mempermudah perdagangan saat ini, salah satunya adalah sektor perbankan. Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatan utamanya yaitu menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan melakukan jasa-jasa lain di bidang perbankan atau dengan kata lain bank sebagai lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary), yaitu perantara antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana. Kegiatan bank bergerak dalam bidang keuangan, artinya semua aktivitas perbankan selalu berkaitan pada bidang keuangan. Perbankan memiliki peranan penting dalam proses kebangkitan perekonomian di Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah melakukan restrstrukturisasi perbankan untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam maupun luar negeri terhadap sistem keuangan Indonesia. Berdasarkan UU No. 10/1998 tentang perbankan disebutkan salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh bank yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya adalah melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.Merger dan akuisisi di perbankan menjadi bahasan menarik untuk dilakukan karena banyak bank di tanah air yang beroperasi dan berkembang serta melihat risiko kegagalan perusahaan perbankan yang tidak bisa diduga. Alasan perbankan melakukan merger kurang lebih sama dengan perusahaan umum lainnya.
Merger dan akuisisi di perbankan menjadi bahasan menarik untuk dilakukan karena banyak bank di tanah air yang beroperasi dan berkembang serta melihat risiko kegagalan perusahaan perbankan yang tidak bisa diduga. Alasan perbankan
melakukan merger kurang lebih sama dengan perusahaan umum lainnya. Merger merupakan keputusan yang berbentuk penggabungan dua perusahaan atau lebih dan menjadi satu kendali manajemen pada satu perusahaan, keputusan penggabungan dilakukan atas dasar mempertimbangkan aspek ekonomi (Fahmi, 2015). Merger merupakan alternatif untuk melakukan perluasan perusahaan. Penggabungan usaha dilakukan dengan menggabungkan perusahaan yang telah ada. Merger sering dipergunakan untuk penggabungan dua perusahaan atau lebih. Alasan perusahaan melakukan penggabungan adalah lebih cepat daripada membangun perusahaan sendiri. Namun, terdapat motif ekonomi yang mendasari penggabungan perusahaan adalah untuk menguntungkan kedua belah pihak. Menurut Fahmi (2015), salah satu alasan merger perbankan dilakukan untuk membangun kekuatan yang lebih dari sebelumnya dalam menghadapi globalisasi, dan globalisasi hanya bisa dihadapi dengan strategi yang bagus salah satunya menggabungkan kekuatan dari dua atau lebih organisasi menjadi satu organisasi. Aspek yang tak kalah penting adalah mengubah atau memadukan corporate culture dari dua bank yang berbeda.
Akuisisi dalam terminologi bisnis diartikan sebagai pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa baik perusahaan pengambil alih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah (Moin, 2010). Kegiatan merger dan akuisisi menjadi fenomena bisnis yang sering dijumpai, dibuktikan dengan meningkatnya tren merger dan akuisisi beberapa tahun terakhir. Banyak keuntungan diperoleh dengan melakukan merger dan akuisisi mulai dari memperoleh laba yang lebih besar dan bagi perbankan skala kecil dapat memperluas skala ekonomi. Perbaikan dari segi manajemen memberi dampak pada kelancaran aktivitas ekonomi yang diselenggarakan sehingga perbankan dapat memberikan kinerja yang optimal setelah melakukan merger dan akuisisi. Di Indonesia pada beberapa tahun terakhir ada gabungan perusahaan perbankan yang melakukan merger dan akuisisi. Perusahaan melakukan merger dan akuisisi telah mempertimbangkan berbagai hal untuk menghindari kebangkrutan, dikarenakan terlalu banyaknya persaingan perbankan di Indonesia. Persaingan usaha yang semakin ketat dan sulit membuat perbankan dituntut selalu mengembangkan strategi dan inovasi agar tetap bertahan. Selain itu, ancaman kebangkrutan dapat mengakibatkan penarikan dana masyarakat secara bersama-sama (bank runs). Penarikan secara bersamaan menjadikan bank yang tadinya sehat menjadi bank gagal akibat kesulitan likuiditas dan solvabilitas. Kegagalan pada industri perbankan (bank failure) pada gilirannya akan menimbulkan kegagalan pada sektor perusahaan (corporate failure), yaitu akan terjadi hambatan dalam penyelesaian pembayaran (payment settlement). Kegagalan pada industri perbankan akan berdampak negatif terhadap seluruh sistem (systemic risk) perekonomian. Masyarakat, pihak eksternal, pemilik, dan pemerintah tentu merasakan dampaknya. Kondisi ini menyebabkan perbankan lebih menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatannya. Perusahaan yang ada di Indonesia telah banyak melakukan merger dan akuisisi untuk memperkuat usahanya agar mampu bersaing dengan perusahaan lainnya. Berikut pada Tabel 1 merupakan data perusahaan perbankan yang melakukan merger dan akuisisi yang
terdaftar pada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Tabel 1.
Data Bank yang Melakukan Merger dan Akuisisi
No |
Tanggal |
Bank Pengambil Alih |
Bank Yang Diambil Alih |
1. |
11 Desember 2019 |
PT Bank Central Asia Tbk |
PT Bank Rabobank International Indonesia |
2. |
31 Oktober 2019 |
PT Bank Central Asia Tbk |
PT Bank Royal Indonesia |
3. |
23 Agustus 2019 |
PT IBK Indonesia Tbk. d.h PT Bank Agris Tbk. |
PT Bank Mitra Niaga Tbk. |
13 Agustus 2019 |
PT Bank Oke Indonesia Tbk |
PT Bank Dinar Indonesia | |
4. |
d.h PT Bank Oke Indonesia |
Tbk | |
5. |
2 Mei 2019 |
PT Bank Danamon Tbk. |
PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. |
PT Bank BTPN Tbk |
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia | ||
6. |
18 Januari 2019 |
d.h PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk |
Sumber: www.sahamok.com, 2021
Berdasarkan Tabel 1. PT Bank Central Asia Tbk telah rampung untuk mengakuisisi PT Bank Interim Indonesia yang sebelumnya adalah PT Bank Rabobank International Indonesia dari Coöperatieve Rabobank U.A. ("CRUA"). Dengan demikian BCA resmi memiliki 99,999973 persen saham Bank Interim dan PT BCA Finance, anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara langsung dan tidak langsung oleh BCA, memiliki 0,000027 persen saham. Alasan yang mendasari BCA mengakuisisi Bank Interim adalah untuk memfokuskan dan memperkuat posisi keuangan anak usaha BCA, yaitu PT BCA Syariah atau BCA Syariah. Selain PT Bank Interim, PT Bank Central Asia Tbk juga mengakuisisi sebesar 99,99 persen nilai saham PT Bank Royal Indonesia pada 31 Oktober 2019 dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. BCA mengakuisisi bank kecil seperti Bank Royal bertujuan untuk mempermudah pemberian layanan pada nasabah.
Setelah dimiliki oleh pemegang saham pengendali yang sama, yakni Industrial Bank of Korea, PT Bank Agris Tbk (AGRS) dan PT Bank Mitraniaga Tbk (NAGA) akan menggabungkan usaha alias merger. PT Industrial Bank of Korea (IBK) Tbk telah resmi menjadi pengendali Bank Agris pada Januari lalu setelah mengakuisisi sebesar 95,79 persen saham AGRS. IBK saat ini memiliki 71,68 persen saham Bank Mitraniaga. IBK nantinya akan menggenggam 89,5 persen saham bank hasil merger. Tujuan dilakukannya aksi korporasi ini adalah untuk pembangunan sistem perbankan yang sehat dan mempercepat konsolidasi perbankan Indonesia.
PT Bank Oke Indonesia Tbk telah merger PT Bank Dinar Indonesia Tbk, nomenklatur PT Bank Dinar Tbk resmi berubah menjadi PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR). Ini merupakan tindak lanjut proses penggabungan usaha antara dua bank. Sebelumnya pada 13 Agustus 2019, izin usaha Bank Dinar sendiri telah beralih kepada Bank Oke. Selain merubah nomenklatur, perseroan juga merubah
logo dan kantor pusat. Penambahan modal pasca merger telah dilakukan Bank Oke agar bisa naik ke BUKU 3 dengan modal inti 5 miliar hingga 30 triliun. Sementara hingga kuartal 2/2019 modal inti Bank Dinar Rp 436,66 miliar, sedangkan modal inti Bank Oke sebesar Rp 1,04 triliun.
PT Bank Danamon Tbk melakukan merger pada PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. Adanya merger ini PT Bank Danamon Tbk dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk merupakan anggota dari Mitshubishi UFJ Financial Group Inc (MUFG) telah merampungkan proses penggabungan usaha secara hukum. efektif per tanggal 1 Mei 2019, Bank Danamon mampu meraih tambahan kredit dari segmen korporasi BNP sekitar Rp 5 triliun- Rp 10 triliun. Dibawah naungan MFUG, anak perusahaan akan menghadirkan tingkat kolaborasi dan sinergi yang lebih tinggi serta berkontribusi secara positif terhadap pertumbuhan sektor perbankan dan perekonomian Indonesia.
Merger yang dilakukan oleh PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI) rampung pada 1 Februari 2019. Penggabungan usaha dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, dan nama Bank berubah menjadi PT Bank BTPN, Tbk. dengan aksi merger ini, maka 92,43 persen saham BTPN dimiliki oleh Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC). Adanya merger antara dua bank ini akan memberikan dampak yang positif karena perbedaan usahanya.
Keputusan melakukan merger dan akuisisi tidak selalu berpengaruh positif, bisa saja berpengaruh negatif dan bisa juga tidak terjadi perbedaan terhadap kinerja perusahaan sebelum dan sesudah melakukan merger dan akuisisi (stabil). Hal tersebut tergantung dari pihak perusahaan yang mengelolanya. Selain pengaruh pasca merger dan akuisisi tidak selalu sesuai harapan perusahaan, biaya merger dan akuisisi juga sangat mahal. Untuk itu dalam membuat keputusan merger dan akuisisi, setiap perusahaan khususnya manajer harus mempertimbangkannya terlebih dahulu (Amelia, 2016).
Analisis kinerja keuangan menggunakan rasio keuangan bertujuan untuk menilai tingkat keberhasilan implementasi perbankan dalam hal melakukan merger dan akuisisi. Kinerja dapat diartikan sebagai hasil yang telah dicapai oleh manajemen dalam mencapai tujuan untuk menghasilkan laba dan meningkatkan nilai perusahaan perbankan. Banyak penelitian yang telah dilakukan di bidang kinerja keuangan akibat pengumuman merger dan akuisisi pada sektor perbankan. Kinerja keuangan merupakan penentuan ukuran-ukuran tertentu yang dapat mengukur keberhasilan suatu organisasi atau perusahaan dalam menghasilkan laba (Purbawangsa, I. B., & Suana, 2019). Kinerja keuangan dapat diukur dengan menghitung data pada laporan keuangan perusahaan menggunakan rasio-rasio keuangan. Apabila posisi keuangan perusahaan pasca merger dan akuisisi lebih baik dari sebelum merger dan akuisisi maka perusahaan tersebut mengalami perubahan positif pada kinerja keuangannya sehingga dengan dilakukannya merger dan akuisisi pada perusahaan tersebut dapat dikatakan berhasil.
Analisis rasio keuangan yang digunakan untuk mengukur kinerja keuangan ada empat, yaitu rasio likuiditas, rasio probabilitas, rasio solvabilitas, dan rasio aktivitas usaha. Menurut Kasmir (2014) rasio permodalan adalah modal yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Aspek
permodalan yang digunakan untuk mengukur adalah Capital Adequacy Ratio (CAR). Menurut Kasmir (2014) likuiditas merupakan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya dalam jangka pendek dengan aktiva lancar yang tersedia. Aspek likuiditas yang digunakan untuk mengukur dalam penelitian adalah Current Ratio (CR). Rasio profitabilitas merupakan rasio yang menunjukan kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba atau ukuran seberapa efektif perusahaan mengelola manajemen perusahaan. Penelitian ini menggunakan aspek profitabilitas Return on Assets (ROA). Leverage/solvabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka pendek maupun finansial jangka panjangnya atau mengukur sejauh mana perusahaan dibiayai oleh hutang. Aspek solvabilitas pada penelitian ini diukur dengan Debt to Equity Ratio (DER). Aktivitas usaha adalah kemampuan perusahaan untuk stabilitas usahanya agar bisa bertahan serta berkembang, dan mengukur seberapa efektif perusahaan memanfaatkan sumber dayanya. Penelitian ini menggunakan analisis aktivitas usaha pada Total Assets Turnover (TATO).
Synergy theory berarti bahwa nilai gabungan dari kedua perusahaan tersebut lebih besar dari penjumlahan masing-masing nilai perusahaan yang digabungkan. Sinergi tersebut diharapkan akan meningkatkan nilai perusahaan (Omotayo, 2019). Synergy theory menjelaskan bahwa dua perusahaan akan memperoleh keuntungan lebih besar ketika keduanya melakukan penggabungan dibandingkan sendiri. Saat memilih merger dan akuisisi, manajemen biasanya mempertimbangkan sinergi keuangan dan sinergi operasi dengan berbagai cara. Sinergi operasional organisasi dapat dicapai melalui merger horizontal, vertikal dan konglomerasi. Adapun Sinergi keuangan dapat dicapai ketika ada penurunan biaya internal dan eksternal. Kombinasi perusahaan dengan posisi arus kas dan peluang investasi yang berbeda dapat menghasilkan efek sinergi keuangan dan mencapai biaya modal yang lebih rendah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas BAB 1 Pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan, atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Menurut Fahmi (2015) merger adalah keputusan yang berbentuk penggabungan dua perusahaan atau lebih dan menjadi satu kendali manajemen pada satu perusahaan, keputusan penggabungan dilakukan atas dasar mempertimangkan aspek ekonomi dan ekonomi.
Terdapat motif ekonomi yang mendasari penggabungan perusahaan adalah untuk menguntungkan kedua belah pihak. Menurut Fahmi (2015), salah satu alasan merger perbankan dilakukan untuk membangun kekuatan yang lebih dari sebelumnya dalam menghadapi globalisasi, dan globalisasi hanya bisa dihadapi dengan strategi yang bagus salah satunya menggabungkan kekuatan dari dua atau lebih organisasi menjadi satu organisasi. Menurut Fahmi (2015) ada lima jenis merger, yaitu: Merger horizontal yaitu penggabungan dua perusahaan atau lebih dalam lingkup aktivitas bisnis yang sejalan, tujuannya adalah untuk memperkuat bisnis dan ketergantungan semakin mengecil pada perusahaan lain. Merger vertikal yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan yang lingkup aktivitas bisnisnya
berbeda. Merger konglomerat yaitu penggabungan berbagai jenis perusahaan yang sifatnya tidak sama dalam aktivitas bisnisnya. Merger kongenerik yaitu bentuk dari merger yang melibatkan perusahaan yang saling berkaitan tetapi tidak saling berhubungan dan berbeda. Merger eksistensi pasar yaitu merger yang dilakukan untuk memperkuat penguasaan pasar seperti pada perusahaan yang dilihat menguasai pasar maka perusahaan tersebut akan melakukan merger.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas BAB 1 Pasal 1 ayat 3 menjelaskan bahwa pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh ataupun sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut. Akuisisi dalam terminologi bisnis diartikan sebagai pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa baik perusahaan pengambil alih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah (Moin, 2010. Akuisisi adalah penggabungan usaha diantaranya salah satu dari perusahaan tersebut sebagai pengakuisisi (bidder) mendapatkan kendalinya dari aktiva netto serta operasi-operasi perusahaan yang telah diakuisisinya melalui memberikannya aktiva tertentu, pengakuan kewajibannya, serta pengeluaran sahamnya (Pramesti, W., 2021).
Akuisisi berdasarkan jenis penggabungannya dibagi menjadi dua, yaitu akuisisi saham terjadi apabila perusahaan yang mengakuisisi membeli sebagian besar saham perusahaan yang menjadi target akuisisi. Akuisisi dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu cara bersahabat (friendly) dan tidak bersahabat (hostile). Akuisisi bersahabat terjadi apabila manajemen dari kedua perusahaan berunding bersama, hasil perundingan tersebut mengenai harga dan pembayaran akuisisi akan diusulkan ke pemilik perusahaan. Sedangkan, akuisisi tidak bersahabat terjadi bila manajemen perusahaan yang akan diakuisisi tidak diajak berunding namun perusahaan pengakuisisi langsung menawarkan ke pemegang saham perusahaan target mengenai persyaratan yang dinilai menarik. Akuisisi aset terjadi apabila perusahaan pengakuisisi membeli sebagian atau seluruh aset perusahaan yang akan diakuisisi. Persetujuan formal dari pemegang saham yang menjadi penjual diperlukan. Bentuk akuisisi ini akan menghindarkan perusahaan dari kemungkinan memiliki pemegang saham minoritas.
Menurut Fahmi (2015) kinerja keuangan adalah suatu analisis yang dilakukan untuk melihat sejauh mana suatu perusahaan telah melaksanakan dengan menggunakan aturan-aturan pelaksanaan keuangan secara baik dan benar. Analisis kinerja keuangan menggunakan rasio keuangan bertujuan untuk menilai tingkat keberhasilan implementasi perbankan dalam hal melakukan merger dan akuisisi. Kinerja dapat diartikan sebagai hasil yang telah dicapai oleh manajemen dalam mencapai tujuan untuk menghasilkan laba dan meningkatkan nilai perusahaan perbankan. Bagi investor informasi mengenai kinerja perusahaan dapat digunakan untuk melihat apakah mereka akan mempertahankan investasi mereka di perusahaan tersebut atau mencari alternatif lain. Pengukuran kinerja didefinisikan sebagai “performing measurement” (pengukuran kinerja) adalah kualifikasi dan efisiensi perusahaan atau segmen atau keefektifan dalam pengoperasian bisnis
selama periode akuntansi. Banyak penelitian yang telah dilakukan di bidang kinerja keuangan akibat pengumuman merger dan akuisisi pada sektor perbankan. Kinerja keuangan merupakan penentuan ukuran-ukuran tertentu yang dapat mengukur keberhasilan suatu organisasi atau perusahaan dalam menghasilkan laba (Purbawangsa, I. B., & Suana, 2019). Analisis rasio keuangan yang digunakan untuk mengukur kinerja keuangan ada empat, yaitu rasio likuiditas, rasio probabilitas, rasio solvabilitas, dan rasio aktivitas usaha. Menurut Kasmir (2014) rasio permodalan adalah modal yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Aspek permodalan yang digunakan untuk mengukur adalah CAR. Menurut Kasmir (2014) CAR adalah perbandingan antara modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) yang sesuai kas ketentuan pemerintah. Semakin tinggi CAR maka semakin kuat kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit atau aktiva produktif yang berisiko (Tumanggor, 2005).
Perbandingan permodalan sebelum dan sesudah merger dan akuisisi. Menurut Kasmir (2014) CAR adalah perbandingan antara modal dengan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) yang sesuai kas ketentuan pemerintah. Semakin tinggi CAR maka semakin kuat kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit atau aktiva produktif yang berisiko (Tumanggor, 2005). Penelitian mengenai CAR yang dilakukan oleh Agustin, R. D., & Widhiastuti (2021) hasil bahwa terdapat perbedaan CAR yang signifikan antara sebelum dan sesudah merger dan akuisisi pada perbankan. Hasil yang bertolak belakang diperoleh oleh Setianingrum (2021); Nurjanah (2022) bahwa tidak ada perbedaan CAR sebelum dan sesudah merger dan akuisisi. Berdasarkan uraian di atas, maka penelitian ini mengajukan hipotesis sebagai berikut:
H1: Permodalan perbankan setelah merger dan akuisisi lebih besar daripada sebelum merger dan akuisisi
Perbandingan likuiditas sebelum dan sesudah merger dan akuisisi. Menurut Kasmir (2014) likuiditas merupakan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya dalam jangka pendek dengan aktiva lancar yang tersedia. Aspek likuiditas yang digunakan untuk mengukur dalam penelitian adalah CR Penelitian mengenai perbandingan rasio likuiditas perbankan sebelum dan sesudah merger dan akuisisi oleh Izzatika, et al., (2021); Johan (2018) menyatakan bahwa rasio likuiditas dalam CR menunjukkan perbedaan yang signifikan setelah merger dan akuisisi dilakukan. Sementara hasil yang berlawanan dalam penelitian Gandamihardja, S., & Rusliati (2020); Larasati, et al., (2018), Singh, S., & Das (2018)Normalita (2018) bahwa CR tidak memiliki perbedaan yang signifikan antara sebelum dan sesudah perusahaan melakukan merger dan akuisisi.
Adanya pertimbangan di atas, maka penelitian ini mengajukan hipotesis sebagai berikut:
H2: Likuiditas perbankan setelah merger dan akuisisi lebih besar daripada sebelum merger dan akuisisi
Perbandingan profitabilitas sebelum dan sesudah merger dan akuisisi. Menurut Kasmir (2014) rasio profitabilitas merupakan rasio yang menunjukan kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba atau ukuran seberapa efektif perusahaan mengelola manajemen perusahaan. Penelitian ini menggunakan aspek
profitabilitas ROA. Penelitian mengenai perbedaan rasio profitabilitas perbankan sebelum dan sesudah melakukan merger dan akuisisi yang dilakukan Normalita (2018), menunjukkan bahwa ROA memiliki perbedaan sebelum dan sesudah dilakukannya merger dan akuisisi. Perbedaan hasil penelitian diperoleh Gandamihardja, S., & Rusliati (2020); bahwa ROA terdapat perbedaan yang semakin menurun. Berlawanan dengan hasil penelitian Izzatika, et al., (2021) menyatakan bahwa ROA tidak memiliki perbedaan yang signifikan antara kinerja perbankan sebelum dan sesudah merger dan akuisisi. Berdasarkan uraian di atas, maka penelitian ini mengajukan hipotesis sebagai berikut:
H3: Profitabilitas perbankan setelah merger dan akuisisi lebih besar daripada sebelum merger dan akuisisi
Perbandingan solvabilitas sebelum dan sesudah merger dan akuisisi. Menurut Kasmir (2014) leverage/solvabilitas adalah kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansial jangka pendek maupun finansial jangka panjangnya atau mengukur sejauh mana perusahaan dibiayai oleh hutang. Aspek solvabilitas pada penelitian ini diukur dengan DER. Penelitian mengenai perbandingan rasio solvabilitas dalam aspek DER yang dilakukan menunjukkan bahwa adanya perbedaan DER yang signifikan sebelum dan sesudah merger dan akuisisi dilakukan. Hasil yang berlawanan diperoleh Gandamihardja, S., & Rusliati (2020); Larasati, et al., (2018), menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan signifikan antara sebelum dan sesudah perbankan melakukan merger dan akuisisi. Adapun dengan uraian di atas, maka penelitian ini mengajukan hipotesis sebagai berikut: H4: Solvabilitas perbankan setelah merger dan akuisisi lebih kecil daripada sebelum merger dan akuisisi
Perbandingan aktivitas usaha sebelum dan sesudah merger dan akuisisi. Aktivitas usaha adalah kemampuan perusahaan untuk stabilitas usahanya agar bisa bertahan serta berkembang, dan mengukur seberapa efektif perusahaan memanfaatkan sumber dayanya. Penelitian ini menggunakan analisis aktivitas usaha TATO. Penelitian ini menggunakan analisis aktivitas usaha pada TATO. Penelitian mengenai rasio aktivitas usaha dalam TATO yang dilakukan oleh Izzatika, et al., (2021) bahwa terdapat perbedaan TATO yang signifikan sebelum dan sesudah merger akuisisi. Hasil penelitian yang dilakukan Singh, S., & Das (2018) menunjukkan bahwa terjadi penurunan TATO sebelum dan sesudah merger dan akuisisi. Penelitian lain yang dilakukan Gandamihardja, S., & Rusliati (2020); Johan (2018); Larasati, et al., (2018), Normalita (2018) menunjukkan hasil bahwa TATO tidak memiliki perbedaan yang signifikan antara sebelum dan sesudah merger dan akuisisi. Berdasarkan uraian tersebut, maka penelitian ini mengajukan hipotesis sebagai berikut:
H5: Aktivitas usaha perbankan setelah merger dan akuisisi lebih besar daripada sebelum merger dan akuisisi
METODE PENELITIAN
Penelitian bersifat komparatif yang artinya penelitian ini bersifat membandingkan. Maksud membandingkan dalam penelitian adalah membandingkan kinerja keuangan sebelum dan sesudah dilakukannya merger dan akuisisi. Penelitian ini memilih lokasi pada situs resmi Bursa efek Indonesia (BEI)
yaitu www.idx.co.id serta www.sahammok.com. Variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah kinerja keuangan sebelum dan sesudah merger dan akuisisi pada perbankan yang diukur dengan CAR, CR, ROA, DER, dan TATO. Terdapat 5 perusahaan perbankan yang telah melakukan merger dan akuisisi. Teknik yang digunakan untuk penentuan sampel dalam penelitian ini adalah menggunakan purposive sampling. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis komparasi.
Rasio permodalan (CAR) dapat dihitung dengan rumus, sebagai berikut:
CAR =
Modal Bank
ATMR
x 100%
Rasio likuiditas diproksikan dengan CR (Current Ratio). CR dapat dihitung dengan melihat laporan keuangan neraca bagian aktiva lancar dan pasiva lancar, untuk perhitungannya menggunakan rumus:
CR =
Aktiva Lancar
Pasiva Lancar
x 100%
Rasio profitabilitas dalam penelitian ini diproksikan dengan ROA (Return on Assets). ROA dapat dihitung dengan melihat laporan keuangan laba rugi bagian laba bersih sebelum pajak dan laporan neraca bagian total aktiva, untuk perhitungannya dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
ROA =
Laba Bersih Sebelum Pajak Total Aktiva
x 100%
Rasio solvabilitas pada penelitian ini dihitung menggunakan rasio DER (Debt to Equity Ratio). Rasio ini dapat dihitung dengan melihat laporan keuangan atas perubahan modal pada jumlah utang yang dibagi modal sendiri untuk perhitungannya dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut:
_ Jumlah Utang
DER =
Modal Sendiri
x 100%
Rasio aktivitas usaha atau yang dalam penelitian ini menggunakan TATO (Total Asset Turn Over). Perhitungan rasio ini dapat dilihat pada laporan keuangan laba rugi bagian laba bersih setelah pajak dan laporan neraca bagian total aktiva, dengan rumus sebagai berikut:
τ Λ — Laba Bersih Setelah Pajak
TATO =
Total Aktiva
HASIL DAN PEMBAHASAN
Uji normalitas data merupakan uji yang dilakukan untuk mengetahui data berdistribusi normal atau tidak. Uji normalitas dalam penelitian ini menggunakan One Sample Kolmogorov Smirnov Test. Pengujian ini dilakukan karena akan menentukan tahapan uji selanjutnya yaitu uji hipotesis. Apabila hasil uji normalitas menunjukkan hasil data berdistribusi normal maka uji hipotesis dilakukan menggunakan Paired Sample T Test, sedangkan bila hasil data tidak berdistribusi normal maka uji hipotesisnya menggunakan Wilcoxon Signed Rank Test.
Berikut ini merupakan hasil pengujian normalitas data rasio keuangan sebelum dan sesudah merger dan akuisisi, disajikan pada tabel 2.
Tabel 2.
Hasil Uji Normalitas Data Sebelum dan Sesudah Merger dan Akuisisi
Kinerja Keuangan |
Periode |
Asymp. Sig (2-tailed) |
α |
Keterangan |
t-1 |
0,011 |
0,05 |
Tidak Berdistribusi Normal | |
Capital Adequacy Ratio |
t+1 |
0,040 |
0,05 |
Tidak Berdistribusi Normal |
t+2 |
0,065 |
0,05 |
Berdistribusi Normal | |
t-1 |
0,041 |
0,05 |
Tidak Berdistribusi Normal | |
Current Ratio |
t+1 |
0,200 |
0,05 |
Berdistribusi Normal |
t+2 |
0,200 |
0,05 |
Berdistribusi Normal | |
t-1 |
0,200 |
0,05 |
Berdistribusi Normal | |
Return on Asset |
t+1 |
0,200 |
0,05 |
Berdistribusi Normal |
t+2 |
0,200 |
0,05 |
Berdistribusi Normal | |
t-1 |
0,200 |
0,05 |
Berdistribusi Normal | |
Debt to Equity Ratio |
t+1 |
0,042 |
0,05 |
Tidak Berdistribusi Normal |
t+2 |
0,200 |
0,05 |
Berdistribusi Normal | |
t-1 |
0,200 |
0,05 |
Berdistribusi Normal | |
Total Asset Turnover |
t+1 |
0,200 |
0,05 |
Berdistribusi Normal |
t+2 |
0,200 |
0,05 |
Berdistribusi Normal |
Sumber: Data diolah, 2023
Berdasarkan hasil uji normalitas menunjukkan bahwa pada variabel CAR 2 tahun sesudah merger dan akuisisi, CR 1 dan 2 tahun sesudah merger dan akuisisi, keseluruhan ROA, DER 1 tahun sebelum dan 2 tahun sesudah merger dan akuisisi, serta keseluruhan TATO memiliki nilai signifikansi lebih besar dari signifikansi Kolmogorov-Smirnov yaitu, 0,05. Berdasarkan hasil ini maka disimpulkan bahwa data sampel pada variabel tersebut berdistribusi normal. Variabel data berdistribusi normal menggunakan paired sample t-test pada uji hipotesis, sedangkan pada variabel CAR 1 tahun sebelum dan 1 tahun sesudah merger dan akuisisi, CR 1 tahun sebelum merger dan akuisisi, dan DER 1 tahun sesudah merger dan akuisisi memiliki nilai signifikansi dibawah 0,05 yang berarti data tidak berdistribusi normal. Berdasarkan hasil maka pengujian hipotesis pada variabel tidak berdistribusi normal ini akan menggunakan wilcoxon signed rank test.
Tabel 3.
Perbandingan Pemodalan Sebelum dan Sesudah Merger serta Akuisisi Dengan Uji Statistik Wilcoxon Signed Rank Test CAR
Ranks
N |
Mean Rank |
Sum of Ranks | ||
CAR t+1 - CAR t-1 |
Negative Ranks |
0a |
0,00 |
0,00 |
Positive Ranks |
5b |
3,00 |
15,00 | |
Ties |
0c | |||
Total |
5 | |||
CAR t+2 - CAR t-1 |
Negative Ranks |
1d |
1,00 |
1,00 |
Positive Ranks |
4e |
3,50 |
14,00 | |
Ties |
0f | |||
Total |
5 |
Test Statisticsa | ||
CAR t+1 - CAR t-1 |
CAR t+2 - CAR t-1 | |
Z |
-2,023b |
-1,753b |
Asymp. Sig. (2-tailed) |
0,043 |
0,080 |
Sumber: Data diolah, 2023
Hasil uji pada Tabel 3 CAR 1 tahun sebelum merger dan akuisisi dan 1 tahun sesudah merger dan akuisisi menunjukkan nilai sebesar Sig. 0,043 yang lebih kecil dari 0,05, sehingga H1 diterima. Hal ini dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan signifikan pada CAR 1 tahun sebelum merger dan akuisisi dan 1 tahun sesudah merger dan akuisisi. Nilai CAR pada periode 1 tahun sebelum merger dan akuisisi dan 2 tahun sesudah merger dan akuisisi memperoleh nilai Sig.0,080 yakni lebih besar dari 0,05, sehingga H1 ditolak. Hal ini menunjukkan bahwa tidak adanya perbedaan antara 1 tahun sebelum merger dan akuisisi dan 2 tahun sesudah merger dan akuisisi. dilihat dari nilai rata-rata CAR, yang meningkat, artinya kinerja keuangan aspek CAR mampu menampung risiko dari setiap asset yang mempunyai risiko.
Pada periode 2 tahun sesudah merger dan akuisisi menunjukkan bahwa tidak adanya perbedaan yang signifikan antara sebelum dan sesudah merger dan akuisisi. Namun, apabila dilihat dari nilai rata-rata yang juga mengalami peningkatan antara 1 tahun sebelum merger dan akuisisi sebesar 27,63 persen dan 2 tahun sesudah merger dan akuisisi sebesar 33,82 persen. Peningkatan nilai rata-rata sebesar 6,13 persen, menunjukkan bahwa perusahaan semakin baik dalam mengelola pembiayaan asset terimbang menurut risiko (ATMR) dengan modal sendiri. Artinya dengan adanya merger dan akuisisi mampu meningkatkan kinerja keuangan rasio permodalan dan mampu menciptakan sinergi dengan adanya aktivitas merger dan akuisisi. Penelitian yang dilakukan oleh Nurjanah (2022) dan Setianingrum (2021) bahwa tidak ada perbedaan signifikan dari aktivitas merger dan akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan.
Tabel 4.
Perbandingan Likuiditas Sebelum dan Sesudah Merger serta Akuisisi dengan Uji Statistik Wilcoxon Signed Rank Test CR
Ranks | ||||
N |
Mean Rank |
Sum of Ranks | ||
CR t+1 - CR t-1 |
Negative Ranks |
1a |
4,00 |
4,00 |
Positive Ranks |
4b |
2,75 |
11,00 | |
Ties |
0c | |||
Total |
5 | |||
CR t+2 - CR t-1 |
Negative Ranks |
3d |
3,00 |
9,00 |
Positive Ranks |
2e |
3,00 |
6,00 | |
Ties |
0f | |||
Total |
5 |
Test Statisticsa
CR t+1 - CR t-1 CR t+2 - CR t-1
Z -,944b -,405c
Asymp. Sig. (2-tailed) ,345 ,686
Sumber: Data diolah, 2023
Berdasarkan Tabel 4, nilai uji statistik CR pada 1 tahun sebelum merger dan akuisisi dan 1 tahun sesudah merger dan akuisisi memperoleh nilai Sig. 0,345 yaitu lebih dari 0,05 sehingga H2 ditolak, hal ini menunjukkan tidak adanya perbedaan yang signifikan antara CR 1 tahun sebelum dan 1 tahun sesudah merger dan akuisisi. Apabila dilihat nilai CR pada 1 tahun sebelum merger dan akuisisi dan 2 tahun sesudah merger dan akuisisi nilai Sig. 0,686 yakni lebih besar dari 0,05 sehingga H2 ditolak dan tidak adanya perbedaan yang signifikan nilai CR antara 1 tahun sebelum dan 2 tahun sesudah merger dan akuisisi. Apabila dilihat melalui rata-rata CR pada periode 1 tahun dan 2 tahun sesudah merger dan akuisisi mengalami peningkatan daripada 1 tahun sebelum merger dan akuisisi, hal ini berarti bahwa kinerja keuangan aspek CR sesudah merger dan akuisisi lebih baik daripada sebelum merger dan akuisisi.
Peningkatan rasio CR dapat disebabkan dengan adanya kenaikan asset atau aktiva lancarnya yang terlihat pada laporan keuangan perusahaan perbankan di Bursa Efek Indonesia sesudah merger dan akuisisi yang lebih besar dibandingkan kewajiban lancar atau utang jangka pendek perusahaan. Hasil ini menunjukkan perusahaan telah mengelola aktiva lancarnya secara optimal untuk memenuhi keawajiban lancarnya sehingga keputusan perusahaan dalam merger dan akuisisi memberikan sinergi positif terhadap kinerja perusahaan perbankan yang diukur dengan rasio CR. Kondisi ini menunjukkan sesudah merger dan akuisisi, efisiensi perusahaan dalam memanfaatkan aktiva lancarnya untuk mengelola utang jangka pendek semakin meningkat sehingga perusahaan mampu memenuhi segera utang jangka pendeknya.
Hasil yang didapat mengindikasikan bahwa sesudah merger dan akuisisi perusahaan perbankan di Bursa Efek Indonesia lebih likuid dibandingkan dengan
sebelum merger dan akuisisi. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Normalita (2018); Gandamihardja, S., & Rusliati (2020); Larasati, et al., (2018); Singh, S., & Das (2018) yang menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan sebelum dan sesudah merger dan akuisisi pada perusahaan perbankan. Hal ini menunjukkan bahwa dengan dilakukannya merger dan akuisisi berpengaruh terhadap rasio likuiditas perusahaan.
Tabel 5.
Perbandingan Probabilitas Sebelum dan Sesudah Merger serta Akuisisi dengan Uji Paired Sample T-Test ROA
Paired Samples Statistics
Mean |
N |
Std. Deviation |
Std. Error Mean | |
Pair 1 ROA t-1 |
,0188 |
5 |
,01882 |
,00842 |
ROA t+1 |
,0083 |
5 |
,01775 |
,00794 |
Pair 2 ROA t-1 |
,0188 |
5 |
,01882 |
,00842 |
ROA t+2 |
,0137 |
5 |
,01277 |
,00571 |
Paired Samples Test
Paired Differences
Mean |
Std. Deviation |
Std. Error Mean |
95% Confidence | |||||
Interval of the Difference |
t |
df |
Sig. (2tailed) | |||||
Lower |
Upper | |||||||
Pair ROA t-1 - 1 ROA t+1 |
.01053 |
.00495 |
.00221 |
.00438 |
.01668 |
4.757 |
4 |
.009 |
Pair ROA t-1 - 2 ROA t+2 |
.00511 |
.00832 |
.00372 |
-.00522 |
.01544 |
1.373 |
4 |
.242 |
Sumber: Data diolah, 2023
Hasil uji paired sample t-test pada Tabel 5 menunjukkan bahwa ROA 1 tahun sebelum merger dan akuisisi dan 1 tahun sesudah merger dan akuisisi memperoleh nilai Sig. 0,009 yaitu kurang dari 0,05 sehingga H3 diterima, hal ini menunjukkan bahwa terdapat perbedaan signifikan pada ROA antara 1 tahun sebelum dan 1 tahun sesudah merger dan akuisisi, tetapi perbedaan menunjukkan penurunan. Nilai uji ROA 1 tahun sebelum merger dan akuisisi dan 2 tahun sesudah merger dan akuisisi memiliki hasil Sig. 0,242 yang lebih dari 0,05, hal ini menunjukkan tidak ada perbedaan signifikan pada ROA antara 1 tahun sebelum merger dan akuisisi dan 2 tahun sesudah merger dan akuisisi. Apabila dilihat dari nilai rata-rata ROA pada 2 tahun sesudah merger dan akuisisi mengalami penurunan, hal ini memiliki arti bahwa kinerja keuangan aspek ROA pada saat sebelum merger dan akuisisi tidak lebih baik dibanding tidak lebih baik daripada sesudah merger dan akuisisi.
Hasil yang diperoleh pada periode 2 tahun sesudah merger dan akuisisi menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara sebelum dan sesudah merger dan akuisisi, tetapi pada periode ini mengalami peningkatan nilai
rata-rata setelah 2 tahun merger dan akuisisi. Periode 2 tahun sesudah merger dan akuisisi nilai rata-rata ROA sebesar 1,37 persen, nilai ini menunjukkan sedikit peningkatan daripada 1 tahun sesudah merger dan akuisisi, namun tetap lebih rendah daripada 1 tahun sebelum merger dan akuisisi. Peningkatan sebesar 0,54 persen artinya perusahaan perbankan mampu meningkatkan kinerja keuangan ROA setelah 2 tahun dilakukannya merger dan akuisisi. Rasio ROA menunjukkan efektifitas manajemen dalam mengelola investasinya, apabila nilai ROA semakin kecil (rendah) maka semakin kurang baik, demikian pula sebaliknya (Kasmir, 2014). Tingginya nilai ROA mengindikasikan bahwa perusahaan telah efisien dalam menghasilkan laba. Sejalan dengan penelitian Aristawati, et al., (2022) menunjukkan hasil bahwa tidak adanya perbedaan yang signifikan antara sebelum dan sesudah merger dan akuisisi. Peningkatan ROA baru terlihat pada 2 tahun sesudah merger dan akuisisi dan diharapkan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.
Tabel 6.
Perbandingan Solvabilitas Sebelum dan Sesudah Merger serta Akuisisi dengan Uji Statistik Wilcoxon Signed Rank Test DER
Ranks
N |
Mean Rank |
Sum of Ranks | ||
DER t+1 - DER t-1 |
Negative Ranks |
3a |
3,33 |
10,00 |
Positive Ranks |
2b |
2,50 |
5,00 | |
Ties |
0c | |||
Total |
5 |
Test Statisticsa
DER t+1 - DER t-1
Z -,674b
Asymp. Sig. (2-tailed) ,500
Sumber: Data diolah, 2023
Berdasarkan hasil penelitian rasio solvabilitas diukur dengan DER pada periode 1 tahun dan 2 tahun tidak menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan sebelum dan sesudah merger dan akuisisi. Hasil ini mengindikasikan bahwa apabila dilihat dari nilai rata-rata rasio DER yang mengalami tren penurunan yang signifikan kinerja keuangan perusahaan sektor perbankan sesudah merger dan akuisisi. Perubahan nilai rata-rata yang cenderung menurun dari tahun tahun sebelum merger dan akuisisi sebesar 441,80 persen, di 1 tahun sesudah merger dan akuisisi memperoleh nilai rata-rata sebesar 374,32 persen, dan di 2 tahun sesudah merger dan akuisisi sebesar 369,52%. Nilai ini berarti bahwa apabila jumlah modal sendiri perusahaan perbankan sebesar Rp 1,- maka jumlah utang perusahaan Rp 374,32,- dan Rp 369,52 yang artinya jumlah utang perusahaan 374,32 persen dan 369,52 persen dari modal sendiri. Penurunan juga mengindikasikan bahwa perusahaan telah mampu menggunakan lebih sedikit utang untuk membiayai asset perusahaan dibandingkan dengan modal sendiri yang digunakan. Semakin rendah nilai DER maka akan semakin rendah risiko yang dihadapi perusahaan. Sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh yang Goso (2019) membandingkan manajemen laba Bank Mandiri sebelum dan sesudah merger memperoleh hasil
bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan sebelum dan sesudah merger dan akuisisi, dimana terjadi penurunan persentase nilai DER sesudah merger dan akuisisi. Penelitian lain yang dilakukan oleh Dewi & Suryantini (2018) juga memperoleh hasil bahwa tidak terdapat perbedaan sebelum dan sesudah merger dan akuisisi.
Tabel 7.
Hasil Uji Statistik Paired Sample T-Test DER
Paired Samples Statistics | |||||
Mean |
N |
Std. Deviation |
Std. Error Mean | ||
Pair 1 |
DER t-1 |
4,4180 |
5 1,99099 |
,89040 | |
DER t+2 |
3,6952 |
5 1,36699 |
,61134 | ||
Paired Samples Test | |||||
Paired Differences | |||||
Mean |
Std. Deviation |
Std. Error Mean |
95% Confidence Interval of the t Difference |
Sig. (2-df tailed) | |
Lower Upper | |||||
Pair 1 |
DER t-1 - .72280 |
1.69441 |
.75776 |
-1.38108 2.82669 .954 |
4 .394 |
DER t+2 |
Sumber: Data diolah, 2023
Berdasarkan hasil uji pada Tabel 7 nilai DER pada periode 1 tahun sebelum merger dan akuisisi dan 1 tahun sesudah merger dan akuisisi memperoleh nilai Sig. 0,500 yaitu lebih dari 0,05 sehingga H4 ditolak, hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan DER antara 1 tahun sebelum merger dan akuisisi dan 1 tahun sesudah merger dan akuisisi. Hasil uji pada Tabel 6 periode 1 tahun sebelum merger dan akuisisi dan 2 tahun sesudah merger dan akuisisi memperoleh nilai Sig. 394 yaitu lebih dari 0,05, sehingga H4 ditolak. Hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan DER antara 1 tahun sebelum merger dan akuisisi dan 2 tahun sesudah merger dan akuisisi. Apabila dilihat dari nilai rata-rata DER yang mengalami penurunan baik pada 1 tahun sesudah merger dan akuisisi maupun pada 2 tahun sesudah merger dan akuisisi. hal ini berarti bahwa kinerja keuangan aspek DER sesudah merger dan akuisisi lebih baik daripada sebelum merger dan akuisisi.
Tabel 8.
Perbandingan Aktivitas Usaha Sebelum dan Sesudah Merger serta Akuisisi dengan Uji Statistik Paired Sample T-Test TATO
Paired Samples Statistics | ||||||
Std. Error | ||||||
Mean N |
Std. Deviation |
Mean | ||||
Pair 1 |
TATO t-1 |
,0616 5 |
,02404 |
,01075 | ||
TATO t+1 |
,0468 5 |
,01944 |
,00869 | |||
Pair 2 |
TATO t-1 |
,0616 5 |
,02404 |
,01075 | ||
TATO t+2 |
,0477 5 |
,01873 |
,00837 | |||
Paired Samples Test | ||||||
Paired Differences | ||||||
95% Confidence | ||||||
Mean |
Std. Std. Error Deviation Mean |
Interval |
of the t |
df |
Sig. (2tailed) | |
Difference | ||||||
Lower |
Upper | |||||
Pair |
TATO t-1 - .01480 |
.01253 .00560 |
-.00075 |
.03036 2.642 |
4 |
.057 |
1 |
TATO t+1 | |||||
Pair |
TATO t-1 - .01390 |
.01263 .00565 |
-.00178 |
.02958 2.461 |
4 |
.070 |
2 |
TATO t+2 |
Sumber: Data diolah, 2023
Hasil uji pada tabel 8. menunjukkan bahwa TATO pada 1 tahun sebelum merger dan akuisisi dan 1 tahun sesudah merger dan akuisisi memperoleh nilai Sig. 0,57 yang lebih besar dari 0,05 artinya H5 ditolak, hal ini menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan signifikan pada TATO antara 1 tahun sebelum merger dan akuisisi dan 1 tahun sesudah merger dan akuisisi. Hasil uji pada TATO memperoleh nilai Sig. 070 yakni lebih besar dari 0,05, sehingga H5 ditolak. Hasil tersebut mengindikasikan bahwa tidak terdapat perbedaan antara 1 tahun sebelum merger dan akuisisi dan 2 tahun sesudah merger dan akuisisi. apabila dilihat dari nilai rata-rata TATO yang mengalami penurunan baik 1 tahun sesudah merger dan akuisisi dan 2 tahun sesudah merger dan akuisisi, maka dapat disimpulkan bahwa kinerja keuangan perusahaan sesudah merger dan akuisisi tidak lebih baik dari sebelum merger dan akuisisi.
Perubahan nilai rata-rata rasio TATO pada 1 tahun sesudah merger dan akuisisi sebesar 4,68 kali dan 2 tahun sesudah merger dan akuisisi sebesar 4,77 kali menunjukkan perputaran bahwa total aktiva perusahaan di 1 tahun sesudah merger dan akuisisi sebanyak 4,68 kali artinya setiap Rp 1,- aktiva tetap perusahaan menghasilkan Rp 4,68 penjualan. 2 tahun sesudah merger dan akuisisi menunjukkan perputaran 4,77 kali artinya setiap Rp 1,- aktiva tetap perusahaan menghasilkan 4,77 penjualan. Nilai rata-rata rasio TATO baik 1 tahun dan 2 tahun sesudah merger dan akuisisi nilainya lebih kecil dibandingkan dengan 1 tahun sebelum merger dan akuisisi sebanyak 6,16 kali. Rasio TATO yang mengalami penurunan mengindikasikan manajemen perusahaan sektor perbankan yang semakin buruk atau tidak efektif dalam menggunakan seluruh asetnya dalam
menghasilkan penjualan atau aktivitas usaha. Hal ini juga dibuktikan dengan penurunan tingkat penjualan yang terlihat pada laporan keuangan.
Penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Normalita (2018), Larasati, et al., (2018) yang memperoleh hasil bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan rasio TATO antara sebelum dan sesudah merger dan akuisisi. Penurunan kinerja perusahaan diduga karena perusahaan belum maksimal pengelolaan asset yang dimiliki sesudah merger dan akuisisi, sehingga banyak dana perusahaan yang tidak dipakai dalam perusahaan. Perusahaan yang kurang dalam pengelolaan assetnya akan mengurangi perolehan keuntungan nantinya. Hasil rasio TATO mengindikasikan bahwa belum mampu menciptakan sinergi terhadap kinerja keuangan perusahaan perbankan dengan melakukan merger dan akuisisi.
SIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan hasil uji paired sample t-test rasio permodalan yang diukur dengan CAR perusahaan sektor perbankan 1 tahun sesudah merger dan akuisisi menunjukkan perbedaan dan 2 tahun sesudah merger dan akuisisi tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan. Apabila dilihat dari rata-rata rasio CAR terjadi peningkatan kinerja keuangan perusahaan perbankan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sesudah melakukan merger dan akuisisi namun peningkatan kinerja keuangan rasio CAR setelah merger dan akuisisi, artinya merger dan akuisisi berdampak pada peningkatan rasio pemodalan perusahaan. Berdasarkan hasil uji paired sample t-test rasio likuiditas yang diukur dengan CR perbankan sebelum dan sesudah merger dan akuisisi menunjukkan hasil bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan. Namun apabila dilihat dari rata-rata CR yang menunjukkan peningkatan kinerja keuangan sebelum dan sesudah merger dan akuisisi. Peningkatan kinerja keuangan yang terjadi pada CR setelah merger dan akuisisi menunjukkan hasil yang signifikan, maka hal ini menunjukkan arti bahwa merger dan akuisisi tidak berdampak pada peningkatan likuiditas perusahaan. Berdasarkan hasil uji paired sample t-test rasio profitabilitas yang diukur dengan ROA perusahaan 1 tahun sesudah merger dan akuisisi menunjukkan perbedaan dikarenakan terjadi penurunan rata-rata nilai ROA. Berbeda dengan periode 2 tahun sesudah merger dan akuisisi yang menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan sebelum dan sesudah merger dan akuisisi. Apabila dilihat dari nilai rata-rata ROA yang baru meningkat di 2 tahun sesudah merger dan akuisisi, menunjukkan bahwa peningkatan kinerja keuangan yang terjadi pada ROA tidak signifikan. Artinya merger dan akuisisi tidak berdampak pada profitabilitas perusahaan. Berdasarkan hasil uji paired sample t-test rasio solvabilitas yang diukur dengan DER perusahaan perbankan yang menunjukkan bahwa tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara sebelum dan sesudah merger dan akuisisi. Dilihat dari nilai rata-rata DER terjadi penurunan kinerja keuangan perusahaan perbankan sebelum dan sesudah merger dan akuisisi, penurunan kinerja yang terjadi pada DER setelah merger dan akuisisi, artinya merger dan akuisisi berdampak pada penurunan solvabilitas perusahaan.Berdasarkan hasil uji paired sample t-test rasio aktivitas usaha yang diukur menggunakan TATO perbankan baik sebelum dan sesudah merger dan akuisisi menunjukkan tidak terdapat perbedaan yang signifikan. Dilihat dari rata-rata TATO terjadi penurunan
kinerja keuangan perusahaan perbankan namun tidak signifikan, maka hal ini mempunyai arti bahwa merger dan akuisis tidak berdampak pada peningkatan aktivitas usaha perusahaan.
Disarankan dalam penelitian ini strategi merger dan akuisisi bertujuan untuk memperoleh sinergi yang saling menguntungkan. Hasil penelitian menunjukkan tidak terdapat peningkatan kinerja keuangan pada perusahaan perbankan sesudah melakukan merger dan akuisisi. Bagi perusahaan yang akan melakukan kegiatan merger dan akuisisi nantinya diharapkan agar melakukan persiapan yang matang dengan melihat kondisi keuangan maupun manajemen perusahaan. Selain itu, perusahaan perlu melihat perusahaan yang akan diajak bergabung atau diambil alih memiliki tujuan yang sama atau tidak dengan perusahaan. Hal tersebut sangat penting dilakukan untuk sebagai penilaian dasar sebagai pertimbangan dalam memilih perusahaan target, sehingga nantinya berjalan sesuai dengan tujuan perusahaan.
Pihak perusahaan disarankan untuk mempertimbangkan lebih dahulu ketika akan melaksanakan merger dan akuisis, sehingga diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan yang maksimal sesuai yang diharapkan. Selain itu, pihak perusahaan juga perlu mempertimbangkan dan berhati-hati dalam menyikapi keputusan merger dan akuisisi, karena belum tentu kegiatan merger dan akuisisi memberikan dampak yang positif bagi perusahaan. Bagi manajemen perusahaan sangat perlu melakukan riset terlebih dahulu agar nantinya dalam penentuan keputusan lebih matang antar dilakukan atau tidaknya merger dan akuisisi.
Bagi insvestor yang akan melakukan investasi pada perusahaan merger dan akuisisi sebaiknya melaksanakan persipan lebih matang lagi sebelum berinvestasi seperti meninjau laporan keuangan dari perusahaan yang akan menjadi sasaran untuk melakukan investasi. Kondisi perusahaan sangat perlu diperhatikan, baik dari segi manajemen maupun kinerja perusahaan tersebut, serta pentingnya melihat kondisi ekonomi, karena merger dan akuisisi tidak selalu dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Investor disarankan agar berhati-hadi dalam menangkapi terjadinya merger dan akuisisi perbankan dikarenakan tidak semua kegiatan merger dan akuisisi yang dilakukan dalam jangka pendek memberikan dampak yang baik bagi perusahaan..
REFERENSI
Agustin, R. D., & Widhiastuti, R. N. (2021). Dampak merger dan Akuisisi pada Kinerja Keuangan (Studi Kasus Sektor Perbankan di Indonesia). Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Perbankan, 2(2), 16–24.
Amelia, A. R. (2016). Analisis Kinerja Keuangan Perbankan Sebelum dan Sesudah Merger dan Akuisisi (Studi PadaPerbankan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2008-2012). Artikel Ilmiah Mahasis
a PT. Bank UOB Indonesia Sebelum dan Sesudah Melakukan Merger. Jwa, 1–8.
Aristawati, T., Luhsasi, D. I., & Permatasari, C. L. (2022). Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan dengan Risk Based Bank Ranking padurnal Akuntansi Dan Pajak, 23(1), 1–13. http://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jap
Dewi, P. Y. K., & Suryantini, N. P. S. (2018). Analisis Perbandingan Kinerja
Keuangan Perusahaan Sebelum Dan Sesudah Akuisisi. Jurnal Ekonomi Dan Akuntansi, 7(5), 2323–2352.
Fahmi, I. (2015). Manajemen Perbankan Konvensional & Syariah. Mitra Wacana Media.
Gandamihardja, S., & Rusliati, E. (2020). Kinerja Keuangan Sebelum Dan Sesudah Akuisisi Pada Perusahaan Non-Keuangan. Jurnal Riset Akuntansi Kontemporer, 12(1), 24–30. https://doi.org/10.23969/jrak.v12i1.4042
Goso, Muhani, M., & A. (2019). Analisis Manajemen Laba Dan Kinerja Keuangan Bank Mandiri Sebelum Dan Sesudah Merger Di Bei. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi Equilibrium, 7(1), 34–43.
https://doi.org/10.35906/je001.v7i1.320
Izzatika, D. N., Alwan Sri Kustono, & Nuha, G. A. (2021). Pengaruh Rasio Keuangan Sebelum dan Sesudah Merger dan Akuisisi terhadap Kinerja Keuangan pada Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Accounting Research Journal, 1(1), 1–16.
Johan, S. (2018). The Strategic Rational of Banking Acquisition in Emerging Market. Journal of Economics and Business, 2(1), 13–21.
https://doi.org/10.25170/jebi.v2i1.23
Kasmir, D. (2014). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. PT. Rajagrafindo Persada.
Larasati, N. D., Agustina, Y., Istanti, L. N., & Wijijayanti, T. (2018). Do Merger And Acquisition Affect On Company’s Financial Performance? Sriwijaya International Journal of Dynamic Economics and Business, 1(4).
Moin, A. (2010). Merger, Akuisisi, dan Divestasi (2nd ed.). Eonosia.
Normalita, D. W. (2018). Pengaruh Merger Dan Akuisisi Terhadap Kinerja Keuangan Dan Kinerja Pasar Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. 2(1), 1–13. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/5503
Nurjanah, P. (2022). Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Sebelum Dan Sesudah Akuisisi Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di Bei Periode 2018-2020. Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah, 5(1), 536–545.
https://doi.org/10.36778/jesya.v5i1.630
Omotayo, E. O. (2019). The Effect of Merger and Acquisition and Corporate Performance of the Nigerian Banking Industry. Global Scientific Journals, 7(11), 695–708. www.globalscientificjournal.com
Pramesti, W., & I. (2021). Dampak Merger Dan Akuisisi Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan (Studi Kasus Perusahaan Sektor Perbankan Yang Terdaftar di BEI Periode 2017-2019). Jurnal Sekuritas (Saham, Ekonomi, Keuangan, Dan Investasi), 1–10.
Purbawangsa, I. B., & Suana, I. W. (2019). Karakteristik Perusahaan dan Struktur Kepemilikan Sebagai Determinan Struktur Modal, Kinerja Keuangan, serta Nilai Perusahaan. Matrik :Jurnal Manajemen, Strategi Bisnis Dan Kewirausahaan, 13(2), 184–193.
https://doi.org/10.24843/matrik:jmbk.2019.v13.i02.p06
Setianingrum, W. (2021). Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Bank Sebelum Dan Sesudah Akuisisi Pada Pt Bri Agroniaga Tbk. Jurnal Ilmiah Mahasiswa.
Singh, S., & Das, S. (2018). Impact of post-merger and acquisition activities on the
financial performance of banks: A study of Indian private sector and public sector banks. Espacios, 39(26), 1–16.
Tumanggor, M. (2005). Analisis Pengaruh Bopo, Capital Adequacy Ratio, Non Performing Loan, dan Loan To Deposit Ratio Terhadap Return On Asset. Jurnal Ilmiah Ilmu Manajemen, 54–72.
https://doi.org/https://doi.org/10.32493/Inovasi.v3i2.y2016.p%25p%0A
1183
Discussion and feedback