JURNAL ARSITEKTUR LANSEKAP

ISSN: 2442-5508

VOL. 9, NO. 1, APRIL 2023

Program Kebijakan Pengembangan Lanskap Wisata

Daya Tarik Wisata Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung

Luh Putu Yulia Pradnya Pawitra1, Lury Sevita Yusiana1*, Ni Luh Made Pradnyawathi2

  • 1.    Prodi Arsitektur Lanskap, Fakultas Pertanian, Universitas Udayana, Denpasar, Indonesia 800232

  • 2.    Prodi Agroekoteknologi, Fakultas Pertanian, Universitas Udayana, Denpasar, Indonesia 800232

*E-mail: [email protected]

Abstract

Tourism Landscape Development Policy Program Melasti Beach Tourist Attraction, Ungasan Village, South Kuta District, Badung. Melasti Beach is located in Badung Regency, this natural tourist attraction is used for tourist activities and socio-religious activities. The tourism activity in Melasti Beach requires the landscape development must take into account the supporting tourism aspects and the socio-religious aspects in it. The purpose of this research is to create a policy program for developing the Melasti Beach tourism landscape that is harmonious between the supporting tourism aspects and socio-religious aspects. The method used is a survey with data collection techniques through observation, interviews and literature study. The stages in this research consist of preparation, data inventory, data analysis, data synthesis and making tourism landscape development policy programs. Analysis and data synthesis were carried out quantitatively using level of assessment and descriptive levels to obtain a reference for making tourism landscape development policy programs that refer to the Tri Mandala concept. The planned policy program are planned in the form of space management programs, recommendations for problem solving and circulation during religious ceremonies and other tourist activities.

Keywords: descriptive quantitative analysis, natural tourist attraction, tourism landscape policy development program, tri mandala

  • 1.     Pendahuluan

Eksistensi Daya Tarik Wisata (DTW) Pantai Melasti dapat dilihat dari jumlah pengunjung yang terus meningkat setiap tahunnya. Menurut hasil pencatatan dari BUPDA Ungasan (2019), diketahui bahwa jumlah pengunjung yang datang ke DTW Pantai Melasti tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar 190,50% dari tahun sebelumnya. Seiring dengan peningkatan kunjungan yang terjadi, ternyata hal tersebut berdampak terhadap kenyamanan Pengunjung Dengan Kepentingan Keagamaan (PDKK) yang didominasi masyarakat lokal melakukan aktivitasnya di DTW Pantai Melasti. Semakin meningkatnya volume kunjungan wisatawan di DTW Pantai Melasti membuat tak jarang ruang untuk kegiatan keagamaan bagi umat Hindu ikut menjadi sasaran untuk kegiatan wisata. Pelanggaran dan kurang teraturnya penggunaan ruang yang ada dalam jangka panjang akan memicu ketidakpuasan PDKK maupun wisatawan yang datang ke DTW Pantai Melasti.

Sehingga, selain adanya perencanaan lanskap yang baik, pembuatan program kebijakan pengembangan lanskap yang tetap mempertimbangkan aspek–aspek pendukung wisata dan sosial keagamaan yang ada di dalamnya adalah hal yang penting. Adapun aspek pendukung wisata yang perlu dipertimbangkan menurut Yusiana et al. (2011) diantaranya adalah letak dari jalan utama, estetika dan keaslian, atraksi, fasilitas pendukung, ketersediaan air, transportasi dan aksesibilitas serta dukungan dan partisipasi masyarakat untuk mengetahui kondisi yang ada di DTW Pantai Melasti dan acuan dalam penyusunan program kebijakan pengembangan yang akan dibuat, sedangkan aspek sosial keagamaan yang perlu dipertimbangkan adalah kondisi aspek sosial keagamaan yang ada di DTW Pantai Melasti yang didapatkan melalui tanya jawab langsung kepada narasumber seperti: wisatawan, PDKK, pengelola DTW Pantai Melasti dan tokoh adat. Solusi yang diperlukan selain pembuatan perencanaan lanskap adalah pembuatan program kebijakan pengembangan lanskap wisata yang baik untuk menjaga keberlanjutan perencanaan yang telah dibuat. Lanskap yang mempunyai permasalahan pemanfaatan di DTW Pantai Melasti dalam jangka panjang juga akan memicu pertentangan antara pengunjung, yakni PDKK dan wisatawan serta

mengancam eksistensi DTW Pantai Melasti. Perencanaan lanskap DTW yang baik dengan diiringi adanya program kebijakan pengembangan lanskap wisata akan menghindari adanya potensi konflik ini dalam jangka panjang. Adanya program kebijakan pengembangan lanskap ini juga merupakan hal yang penting untuk mengatur penggunaan ruang, sirkulasi dan aktivitas pengunjung yang telah direncanakan agar optimal, tidak saling tumpang tindih serta memberikan solusi pemecahan permasalahan-permasalahan lain yang terdapat di DTW Pantai Melasti. Program kebijakan pengembangan lanskap wisata DTW yang baik akan memicu keharmonisan kegiatan sosial budaya khususnya keagamaan dengan aktivitas pariwisata. Berdasarkan kondisi dan perkembangan permasalahan yang ada di DTW Pantai Melasti, maka perlu dilakukan suatu penelitian lebih lanjut terkait pembuatan program kebijakan pengembangan lanskap wisata DTW Pantai Melasti yang merupakan program pendukung dari perencanaan lanskap DTW Pantai Melasti yang telah dibuat agar dampak yang ditimbulkan dapat segera teratasi. Hal tersebut pula yang mendasari adanya penelitian ini, berupa program kebijakan pengembangan lanskap wisata DTW Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

  • 2.     Metode

    • 2.1    Lokasi dan Waktu Penelitian

Lokasi penelitian ini bertempat di DTW Pantai Melasti yang terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (Gambar 1). DTW Pantai Melasti memiliki status kepemilikaan lahan oleh Desa Adat Ungasan. Luas keseluruhan dari DTW Pantai Melasti adalah sebesar 26 Ha, di mana 16,5 Ha diantaranya telah dimanfaatkan untuk aktivitas wisata dan menjadi tapak dari penelitian ini (BUPDA Ungasan, 2019). Penelitian ini berlangsung mulai dari bulan Juni 2021 sampai Maret 2022.

Gambar 1. Lokasi Penelitian

  • 2.2    Alat dan Bahan

Penelitian ini menggunakan beberapa alat dan bahan. Alat dalam penelitian ini dapat dikelompokkan ke dalam dua golongan berupa perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware). Perangkat lunak (software) meliputi Microsoft Excel, Microsoft Word, Adobe Photoshop CC 2019 dan Google Earth. Sedangkan untuk perangkat keras (hardware) meliputi laptop, alat perekam suara (voice recorder), lembar pedoman wawancara (interview guide), kamera dan alat tulis. Bahan dalam penelitian ini adalah peta eksisting area dan peta tata ruang DTW Pantai Melasti.

  • 2.3    Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah metode survei. Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif dan kuantitatif. Sumber data yang digunakan dibagi menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara serta studi pustaka. Data dari hasil observasi dikumpulkan melalui pengamatan langsung di lokasi penelitian untuk mengetahui kondisi a spek pendukung wisata serta kondisi aspek sosial keagamaan. Teknik wawancara (interview) dengan mengadakan tanya jawab langsung kepada narasumber seperti: wisatawan sebanyak sepuluh orang, Pengunjung Dengan Kepentingan Keagamaan (PDKK) sebanyak sepuluh orang, pengelola DTW Pantai Melasti (manager pengelola) dan tokoh adat (pemangku Pura Segara) sebanyak dua orang untuk

mengetahui persepsi pengunjung serta keterangan dari pengelola terkait aspek sosial keagamaan yang ada. Selain itu, wawancara juga dilakukan kepada sepuluh orang narasumber dari berbagai lapisan masyarakat lokal Desa Ungasan untuk memperkuat analisis faktor dukungan dan partisipasi masyarakat pada aspek pendukung wisata. Adapun kriteria narasumber untuk PDKK dan wisatawan diantaranya adalah:

  • a.    PDKK dan wisatawan yang menjadi narasumber merupakan pengunjung yang telah berusia 17 tahun ke atas sehingga diasumsikan mampu memberikan pendapat atau respon terhadap pertanyaan atau pernyataan yang diajukan dengan baik dan bertanggung jawab.

  • b.    PDKK yang menjadi narasumber merupakan pengunjung yang sedang/pernah memiliki tujuan kunjungan untuk kegiatan keagamaan di DTW Pantai Melasti sehingga memiliki sense of place yang kuat terkait pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam wawancara.

  • c.    Wisatawan yang menjadi narasumber merupakan wisatawan yang sedang/pernah memiliki tujuan kunjungan hanya untuk kegiatan rekreasi di DTW Pantai Melasti sehingga memiliki sense of place yang kuat terkait pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam wawancara.

  • d.    PDKK yang menjadi narasumber merupakan pengunjung dengan agama Hindu dengan asumsi memahami konsep adat dan keagamaan yang menekankan tingkat kesucian tempat atau ruang terkait fungsinya masing-masing.

Teknik studi pustaka yaitu mencari data yang berhubungan dengan penelitian. Data tersebut bersumber dari buku, laporan, literatur, publikasi, hasil pencatatan yang dilakukan oleh pengelola DTW Pantai Melasti, instansi pemerintah terkait serta hasil penelitian sebelumnya yang terkait dengan penelitian. Adapun tahapan pada penelitian ini mengacu pada tahapan menurut Nurisjah dan Pramukanto (1995) dengan beberapa modifikasi, terdiri dari persiapan, inventarisasi, analisis dan sintesis serta pembuatan program kebijakan pengembangan lanskap wisata. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa analisis deskriptif kuantitatif dengan skoring tingkat kualitas tapak berdasarkan aspek pendukung wisata dan skoring tingkat pengaruh tiap fenomena sosial keagamaan, Adapun tabel penilaian tingkat kualitas tapak berdasarkan aspek pendukung wisata yang ada di DTW Pantai Melasti (Tabel 1) dicari menggunakan formula sebagai berikut:

Interval = (∑ Skor maksimal - ∑ Skor minimum)                        (1)

3

Interval = (28 - 7) = 7

3

Tabel 1. Tingkat Kualitas Tapak berdasarkan Aspek Pendukung Wisata No Tingkat Kualitas Total Capaian Skor

  • 1        Rendah              7 - 14

  • 2        Sedang             15 - 21

  • 3          Tinggi                22 - 28

Untuk skoring pada pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam wawancara mengenai tanggapan PDKK dan wisatawan terkait dengan pengaruh suatu fenomena sosial keagamaan yang ada di DTW Pantai Melasti dikelompokkan menjadi 3 jenis jawaban yaitu:

  • a.    Tidak berpengaruh, dengan skor 1

  • b.   Berpengaruh, dengan skor 2

  • c.   Sangat berpengaruh, dengan skor 3

Selanjutnya, hasil jawaban semua PDKK dan wisatawan untuk tiap pertanyaan akan direkapitulasi dan dicari tingkatan pengaruh fenomena tersebut terhadap kenyamanan PDKK maupun wisatawan pada saat berkunjung dan melakukan aktivitas di DTW Pantai Melasti. Adapun tabel penilaian tingkat pengaruh tiap fenomena sosial keagamaan terhadap kenyamanan PDKK maupun wisatawan di DTW Pantai Melasti (Tabel 2) dicari menggunakan formula sebagai berikut:

Interval = (∑ Skor maksimal - ∑ Skor minimum) 3

(2)


Interval = (30 - 10) = 6,6

3

Tabel 2. Tingkat Pengaruh Tiap Fenomena Sosial Keagamaan terhadap Kenyamanan PDKK dan Wisatawan

No      Tingkat Pengaruh        Capaian Skor

1

Tidak Berpengaruh

10 – 16,6

2

Berpengaruh

16,7 – 23,3

3

Sangat Berpengaruh

23,4 – 30

Data hasil skoring tersebut dijabarkan secara jelas dan sistematis untuk mendapatkan sintesis yang berupa tingkat kesesuaian tapak berdasarkan aspek pendukung wisata serta sintesis hasil wawancara yang berguna sebagai acuan pembuatan program kebijakan pengembangan lanskap wisata. Hasil yang didapat dari penelitian ini berupa rekomendasi program kebijakan alternatif berbasis aktivitas wisata dan sosial keagamaan untuk DTW Pantai Melasti yang berkelanjutan dalam jangka panjang.

  • 3.     Hasil dan Pembahasan

    • 3.1   Data dan Analisis Aspek Pendukung Wisata

Data yang dianalisis dari lokasi penelitian ini diantaranya adalah kondisi aspek pendukung wisata yang ada di DTW Pantai Melasti untuk mengetahui skor tingkat kualitas tapak berdasarkan aspek pendukung wisata yang dimiliki. Adapun data yang dianalisis menggunakan sistem penilaian researcher assessment terdiri dari letak dari jalan utama, estetika dan keaslian, atraksi, fasilitas pendukung, ketersediaan air, transportasi dan aksesibilitas serta dukungan dan partisipasi masyarakat. DTW Pantai Melasti terletak di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dan berdasarkan observasi yang dilakukan memiliki jarak ± 400 meter dari jalan utama sampai main gate dan loket tiket pengelola. Jalan utama yang dilalui yaitu Jalan Melasti Ungasan. Jalan Melasti memiliki status jalan desa dengan kondisi teraspal serta lebar jalan 5 meter.

Estetika merupakan penilaian secara visual terhadap penampilan suatu objek. Sedangkan keaslian dalam hal ini dapat dilihat dari bentuk dan filosofi bangunan dan area yang ada di DTW Pantai Melasti. Semakin otentik dan tinggi nilai filosofi budaya Bali pada bangunan dan area yang ada maka semakin tinggi pula nilai estetika dan keasliannya. Dari hasil observasi yang dilakukan, secara keseluruhan DTW Pantai Melasti memiliki nilai estetika dan keaslian yang sudah mengalami asimilasi dengan bentuk baru namun masih dominan bentuk asli. Atraksi yang dimiliki oleh DTW Pantai Melasti sebagai kategori wisata alam sesuai dengan Peraturan Bupati Badung nomor 4 tahun 2018 tanggal 1 Februari 2018 sebagian besar memang terdapat di lebih dari 5 lokasi di tempat lain, terutama pada wilayah Kecamatan Kuta Selatan. Namun, di samping hal tersebut DTW Pantai Melasti masih memiliki atraksi lain yang menjadi nilai dan ciri khas dari daya tarik wisata ini. Hal tersebut sesuai dengan hasil observasi yang telah dilakukan di lapangan dan keterangan dari pengelola, bahwa DTW Pantai Melasti mengembangkan beragam atraksi lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan di atas serta menarik minat kunjungan wisatawan, diantaranya adalah:

  • a.    Daya tarik wisata alam (pantai berpasir putih, kano, pemandangan lanskap yang eksotis, sunrise dan sunset)

  • b.    Atraksi wisata budaya (pentas tari kecak dan seni lainnya, festival budaya dan bahari, exhibition, event dan pagelaran)

  • c.    Atraksi wisata edukasi (riset pariwisata, edutourism, magang dan kerja praktek wisata siswa dan mahasiswa)

  • d.    Daya tarik wisata buatan (spot foto instagramable, wisata foto pantai dan bahari, spot wisata promosi produk konsumsi, lokasi shooting film, helikopter dan sejenisnya)

  • e.    Daya tarik wisata kuliner (warung/kuliner rakyat dan beach club)

Sunaryo (2013) mengemukakan bahwa fasilitas pendukung wisata adalah berbagai jenis fasilitas pendukung kepariwisataan yang berfungsi memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi wisatawan selama

melakukan kunjungan di suatu destinasi. Untuk menunjang segala aktivitas pengunjung serta atraksi wisata yang ada, DTW Pantai Melasti juga telah memiliki berbagai macam fasilitas pendukung dengan berbagai fungsi. Dari hasil observasi diketahui bahwa kondisi fasilitas pendukung di DTW Pantai Melasti rata-rata sudah tersedia dalam kondisi sangat baik. Sebanyak 25 fasilitas pendukung tersedia dalam kondisi yang sangat baik, 1 fasilitas pendukung tersedia dalam kondisi baik serta 1 fasilitas pendukung lainnya tersedia dalam kondisi yang kurang baik yaitu akses jalan dari sisi barat. Fasilitas pendukung yang memiliki kondisi sangat baik dan baik dinilai dan dapat dilihat dari kondisi yang terawat, bersih, rapi, estetik, strategis serta fungsional di lapang. Sedangkan, fasilitas pendukung yang memiliki kondisi kurang baik dapat dilihat dari kondisi yang kurang terawat, estetika bangunan yang kurang senada dengan bangunan fasilitas lainnya serta kurang tertata, sehingga harus diperbaiki dan mendapat perhatian lebih dari pengelola agar nyaman dan aman untuk digunakan.

DTW Pantai Melasti dapat dikatakan sudah sangat baik dalam hal ketersediaan airnya, karena sudah memiliki jarak <0,5 km. Ketersediaan air yang ada berasal dari PDAM yang ada diperuntukkan bagi pengunjung dan pengelola baik untuk mencuci tangan maupun MCK. Menurut pendapat Handayani (2010), saat melakukan kegiatan wisata, ketersediaan air bersih berupa air tawar sangat diperlukan untuk menunjang fasilitas pengelolaan maupun pelayanan wisata. Selain itu, Yulianda (2007) pada matriks kesesuaian lahan kategori wisata pantai mengatakan bahwa suatu wisata pantai dapat dikatakan sangat sesuai jika memiliki jarak ketersediaan air tawar < 0,5 km. Hal ini juga menjadi kriteria penilaian terhadap kelayakan potensi dan pengembangan wisata pantai.

Penggunaan tranportasi berupa transportasi umum khususnya berupa bus pariwisata sudah tersedia di DTW Pantai Melasti. Selain itu, penggunaan kendaraan pribadi bagi para wisatawan juga sudah baik untuk menuju lokasi wisata. Jarak tempuh menuju DTW Pantai Melasti adalah 27,4 km dari pusat Kota Denpasar. Untuk akses berupa jalan yang tersedia sudah sangat memadai. Meskipun DTW Pantai Melasti terletak pada area perbukitan yang curam, namun pengelola dan pihak terkait telah membuat akses berupa jalan beraspal sebagai askes utama yang membelah bukit kapur sehingga wisatawan dapat dengan mudah mengakses tempat ini. Jalur utama pada sisi utara untuk menuju DTW Pantai Melasti saat ini sudah dalam kondisi teraspal dengan baik dan dapat dilalui oleh bus pariwisata ataupun kendaraan roda empat dan dua. Lebar jalan yang ada di kawasan DTW Pantai Melasti saat ini rata-rata adalah 7 meter. Selain itu, menurut keterangan dari pihak pengelola terdapat pula akses jalan dari arah barat. Namun, akses ini hanya dibuka untuk kepentingan masyarakat lokal pada saat melaksanakan upacara keagamaan di DTW Pantai Melasti. Menurut pengelola, hal ini merupakan masukan yang diterima dari masyarakat agar akses bagi masyarakat lokal yang berada di sisi barat pantai yang ingin menuju DTW Pantai Melasti saat melaksanakan upacara keagamaan dapat lebih dekat dan cepat.

Untuk mengetahui tingkatan dukungan dan partisipasi masyarakat terhadap aktivitas wisata di DTW Pantai Melasti, maka dilakukanlah wawancara kepada 10 orang narasumber dari berbagai lapisan masyarakat lokal yang terlibat langsung, tidak langsung dan tidak terlibat dalam wisata di DTW Pantai Melasti. Dari hasil wawancara yang dilakukan, diketahui bahwa sebanyak 80% narasumber mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan wisata yang ada di DTW Pantai Melasti baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebanyak 20% narasumber lainnya mengatakan mendukung namun tidak berpartisipasi dalam kegiatan wisata yang ada di DTW Pantai Melasti saat ini. Hal tersebut diutarakan oleh narasumber karena mereka memang belum dapat berpartisipasi diakibatkan oleh satu dan lain hal, bukan karena tidak ingin terlibat dalam kegiatan wisata yang ada. Hal tersebut berarti tidak menutup kemungkinan jika dikemudian hari masyarakat lokal bersedia ikut berpartisipasi dalam kegiatan wisata di DTW Pantai Melasti jika diperlukan. Hasil wawancara tersebut selaras dengan keadaan yang ada di lapangan, seperti sudah terbentuknya badan pengelola yang bernama Pengelola Utsaha Kawasan Pantai Melasti yang merupakan salah satu unit usaha di bawah BUPDA milik Desa Adat Ungasan. BUPDA melalui unit usaha pengelola DTW Pantai Melasti berupaya mengembangkan beragam sumber pendapatan usaha baik dari operasional DTW maupun kerjasama dengan pihak ketiga.

  • 3.2    Data dan Analisis Aspek Sosial Keagamaan

Data pada aspek sosial keagamaan ini dianalisis secara deskriptif. Analisis secara deskriptif dilakukan untuk menganalisis hasil dari wawancara kepada Pengunjung Dengan Kepentingan Keagamaan (PDKK),

wisatawan dan narasumber kunci yaitu manager pengelola DTW Pantai Melasti dan tokoh adat (pemangku Pura Segara). Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan kepada 10 orang narasumber yakni PDKK dengan kriteria yang telah ditetapkan, diketahui bahwa kegiatan keagamaan yang pernah dan paling banyak diikuti oleh PDKK di DTW Pantai Melasti adalah upacara melasti, piodalan di Pura Segara dan nganyud. Sedangkan, berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan kepada 10 orang narasumber yakni wisatawan dengan kriteria yang telah ditetapkan, diketahui bahwa narasumber dari wisatawan yang berkunjung ke DTW Pantai Melasti pada saat diambilnya data ini (Oktober 2021) didominasi oleh wisatawan nusantara. Selain itu, diketahui bahwa tiga area yang disukai serta paling sering dikunjungi oleh wisatawan di DTW Pantai Melasti adalah area nomor 2, 12 dan 3 pada peta (Gambar 2).

Gambar 2. Peta Denah Area DTW Pantai Melasti

Dari pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan dalam wawancara mengenai persepsi PDKK dan wisatawan terkait dengan pengaruh suatu fenomena sosial keagamaan yang ada di DTW Pantai Melasti, didapatkan berbagai macam jawaban yang telah dikelompokan menjadi tiga jenis jawaban terkait pengaruh fenomena tersebut terhadap kenyamanan PDKK dan wisatawan pada saat berkunjung dan melakukan aktivitas di DTW Pantai Melasti yaitu tidak berpengaruh (skor 1), berpengaruh (skor 2) dan sangat berpengaruh (skor 3). Selanjutnya, hasil jawaban semua PDKK dan wisatawan untuk tiap pertanyaan mengenai fenomena sosial keagamaan yang ada di DTW Pantai Melasti akan direkapitulasi dan dicari tingkatan pengaruh tiap fenomena tersebut terhadap kenyamanan PDKK dan wisatawan pada saat berkunjung dan melakukan aktivitas di DTW Pantai Melasti dengan acuan yang dapat dilihat pada Tabel 2. Semakin tinggi capaian skor yang didapatkan, maka semakin berpengaruh fenomena tersebut terhadap kenyamanan PDKK ataupun wisatawan, sehingga perlu adanya solusi/suatu tindak lanjut untuk mengatasi fenomena tersebut agar PDKK atau wisatawan yang berkunjung dan melakukan aktivitas di DTW Pantai Melasti menjadi lebih nyaman.

Wawancara yang dilakukan kepada dua orang narasumber kunci yang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, diantaranya adalah: manager pengelola utsaha kawasan Pantai Melasti serta tokoh adat (pemangku Pura Segara). Dari wawancara yang dilakukan, diketahui jumlah dan letak tempat/area suci serta area untuk kegiataan budaya yang bersifat keagamaan yang biasa digunakan oleh PDKK untuk melakukan ritual keagamaan di DTW Pantai Melasti. Diketahui pula bahwa salah satu area suci berupa pantai yang letaknya di depan Pura Segara merupakan area pantai yang disucikan khusus hanya untuk upacara melasti dan bukan merupakan area rekreasi yang diperuntukkan untuk wisatawan. Namun, di lapangan masih banyak ditemukan penyimpangan dalam penggunaan area ini, terutama oleh wisatawan, seperti masih banyak wisatawan yang berenang, berjemur dan melakukan aktivitas lainnya di area ini. Selain itu, perlu adanya pemberitahuan dan larangan bagi wisatawan agar tidak berekreasi di area suci tersebut. Diketahui pula jumlah dan intensitas serta jadwal kegiatan keagamaan yang ada di DTW Pantai Melasti selama setahun yang selanjutnya akan digunakan sebagai acuan dalam merancang peraturan penggunaan ruang, sirkulasi, serta dalam pembuatan program kebijakan pengembangan berbasis aktivitas wisata dan sosial keagamaan lainnya.

  • 3.3    Sintesis

Sintesis merupakan tahap untuk mencari penyelesaian dari semua masalah dan pengembangan potensi yang terdapat di DTW Pantai Melasti. Pada tahapan ini akan dijelaskan mengenai sintesis dari masing masing aspek yaitu aspek pengembangan wisata dan sosial keagamaan. Hasil sintesis aspek pendukung wisata pada tahap ini menghasilkan tingkatan kualitas tapak berdasarkan aspek pendukung wisata yang sebelumnya telah dinilai secara deskriptif menggunakan sistem penilaian researcher assessment dan standar skoring yang mengacu pada Yusiana et al. (2011). Adapun skor pada masing-masing faktor aspek pendukung wisata yakni: letak dari jalan utama, estetika dan keaslian, atraksi, fasilitas pendukung, ketersediaan air, transportasi dan aksesibilitas, serta dukungan dan partisipasi masyarakat serta total capaian skor untuk penilaian tingkat kualitas aspek pendukung wisata ini adalah seperti pada Tabel 3. Sehingga, tingkat kualitas aspek pendukung wisata yang ada di DTW Pantai Melasti adalah sangat tinggi dengan total skor 24 sesuai acuan pada Tabel 1.

Tabel 3. Total Capaian Skor Tingkat Kualitas Tapak berdasarkan Aspek Pendukung Wisata No                  Faktor                   Skor

1

Letak dari Jalan Utama

4

2

Estetika dan Keaslian

3

3

Atraksi

1

4

Fasilitas Pendukung

4

5

Ketersediaan Air

4

6

Transportasi dan Aksesibilitas

4

7

Dukungan dan Partisipasi Masyarakat

4

Total Capaian Skor

24

Hasil sintesis aspek sosial keagamaan pada tahap ini menghasilkan alternatif penyelesaian masalah dan pemanfaatan potensi pada aspek sosial keagamaan secara deskriptif berdasarkan hasil wawancara kepada narasumber yaitu PDKK, wisatawan dan narasumber kunci (manager pengelola DTW Pantai Melasti dan pemangku Pura Segara). Hal tersebut diantaranya meliputi penyelesaian permasalahan penggunaan ruang, sirkulasi dan peraturan tambahan bagi pengunjung serta data jumlah, intensitas dan jadwal kegiatan keagamaan di DTW Pantai Melasti (Tabel 4) yang berguna dalam penyusunan program kebijakan pengembangan lanskap.

Tabel 4. Jumlah, Intensitas dan Jadwal Kegiatan Keagamaan yang ada di DTW Pantai Melasti

No.

Nama Kegiatan Keagamaan

Waktu Pelaksanaan (Berdasarkan Kalender Bali)

Frekuensi dalam Setahun

1.

Piodalan Pura Segara dan

Anggara Kasih Medangsia

2x

Pura Pelangka

2.

Melasti (Nyepi)

3 hari sebelum Nyepi

1x

3.

Melasti (Pura Paibon, dll)

Kondisional

Kondisional

4.

Ngangkid

Kondisional

Kondisional

5.

Nganyud

Kondisional

Kondisional

6.

Nyekah

Kondisional

Kondisional

7.

Melukat

Kondisional

Kondisional

8.

Banyupinaruh

Redite Umanis Sinta

2x

9.

Galungan

Buda Kliwon Dungulan

2x

10.

Kuningan

Saniscara Kliwon Kuningan

2x

  • 3.4    Program Kebijakan Pengembangan Lanskap Wisata

Konsep dasar dalam pembuatan program kebijakan pengembangan lanskap wisata ini selaras dengan perencanaan lanskap yang telah dibuat yakni: pengembangan tatanan lanskap DTW Pantai Melasti yang berkelanjutan, selaras antara fungsi sosial keagamaan dan aktivitas pariwisata/profan berlandaskan konsep

Tri Mandala. Konsep budaya lokal Tri Mandala dipilih sebagai landasan karena mampu menjawab tujuan utama pembuatan program kebijakan pengembangan dengan memperhatikan potensi dan pemecahan masalah yang didapatkan melalui tahap analisis dan sintesis.

Program kebijakan pengembangan lanskap yang dimaksud berupa program pengaturan ruang dan sirkulasi pengguna (PDKK ataupun wisatawan) pada saat kegiatan keagamaan berlangsung di DTW Pantai Melasti, sirkulasi pada saat frekuensi kunjungan wisatawan DTW Pantai Melasti sedang padat serta rekomendasi penyelesaian masalah seperti penentuan jarak antara area suci dan area wisata, penambahan portal jalan ataupun papan informasi terkait. Program ini bertujuan untuk mengarahkan sirkulasi pengguna serta membantu mengembalikan fungsi dari ruang-ruang yang memiliki permasalahan ataupun penyimpangan penggunaan. Program ini didasarkan atas hasil sintesis deskriptif aspek pendukung wisata dan sosial keagamaan yang didapatkan dari hasil observasi, wawancara serta pertimbangan dari hasil zonasi peta tata ruang yang ada. Adapun beberapa program kebijakan pengembangan lanskap yang direkomendasikan dan perlu diterapkan oleh pihak pengelola dan dipatuhi pengunjung DTW Pantai Melasti serta peta area pelaksanaan program kebijakan pengembangan lanskap wisata di DTW Pantai Melasti adalah sebagai berikut (Gambar 3).

Gambar 3. Peta Area Pelaksanaan Program Kebijakan Pengembangan Lanskap Wisata di DTW Pantai Melasti

  • 1.    Area Kebijakan 1: Area ini merupakan Pura Segara dan Pura Pelangka. Pada saat adanya upacara agama piodalan, hari raya Galungan dan Kuningan di pura tersebut yakni pada anggara kasih medangsia, buda kliwon dungulan dan saniscara kliwon kuningan (kalender Bali) dengan frekuensi dua kali dalam setahun, akses sirkulasi bagi PDKK dan wisatawan berjalan seperti biasa tanpa adanya penutupan sirkulasi. Namun, tetap dengan pengawasan dan pengarahan dari pecalang yang bertugas.

  • 2.    Area Kebijakan 2: Area ini merupakan area suci pantai yang digunakan untuk upacara melasti. Pada saat adanya upacara melasti, baik itu melasti dalam rangka menyambut hari raya Nyepi (tiga hari sebelum hari raya Nyepi) dengan frekuensi pelaksanaan sekali dalam setahun atapun upacara melasti Pura Paibon, yang jadwal dan frekuensi pelaksanaannya opsional, sirkulasi sekunder yang menuju area dengan kebijakan 2 ini akan dibuka hanya untuk PDKK. Untuk wisatawan, area ini akan ditutup untuk aktivitas wisata. Fasilitas yang akan mendukung kebijakan ini adalah penambahan portal jalan penutup sirkulasi sekunder yang menuju area ini serta papan larangan aktivitas wisata.

  • 3.    Area Kebijakan 3: Area ini merupakan area pantai dengan pemanfaatan campuran. Pada saat adanya upacara keagamaan seperti ngangkid dan melukat dengan jadwal dan frekuensi pelaksanaannya

opsional tergantung kebutuhan dari PDKK, area dan sirkulasi yang menuju tempat tersebut akan ditutup sementara bagi wisatawan sampai aktivitas keagamaan ini selesai, yang dibantu oleh pecalang yang ada di DTW Pantai Melasti. Selain itu, kebijakan lain pada area ini adalah larangan aktivitas wisata aktif dan berjemur bagi wisatawan. Fasilitas yang akan mendukung kebijakan ini adalah penambahan papan larangan aktivitas wisata aktif dan berjemur pada area kebijakan 3 ini.

  • 4.    Area Kebijakan 4: Area ini merupakan area pelinggih yang merupakan salah satu bangunan suci yang ada di DTW Pantai Melasti. Kebijakan alternatif yang ditawarkan untuk area ini adalah perlu adanya tembok penyengker pelinggih dan pemberian jarak antara pelinggih dengan tempat duduk/tempat aktivitas wisatawan pada beach club yang ada di belakang pelinggih. Jarak yang direkomendasikan berdasarkan wawancara dengan tokoh adat setempat adalah sekurang kurangnya 5 meter dari bangunan pelinggih. Fasilitas yang akan mendukung kebijakan ini adalah penambahan papan informasi untuk tidak melakukan aktivitas wisata pada radius 5 meter dari bangunan pelinggih pada area kebijakan 4 ini.

  • 5.    Area Kebijakan 5: Area ini merupakan area pantai dengan pemanfaatan campuran. Pada saat adanya upacara keagamaan seperti nganyud dan nyekah pada area ini dengan jadwal dan frekuensi pelaksanaannya opsional tergantung kebutuhan dari PDKK, area dan sirkulasi sekunder yang menuju tempat tersebut akan ditutup sementara bagi wisatawan sampai aktivitas keagamaan ini selesai, yang dibantu oleh pecalang yang ada di DTW Pantai Melasti. Selain itu, kebijakan alternatif lain pada area ini adalah larangan aktivitas wisata aktif dan berjemur bagi wisatawan. Fasilitas yang akan mendukung kebijakan ini adalah penambahan papan larangan aktivitas wisata aktif dan berjemur pada area kebijakan 5 ini serta penambahan tempat sampah untuk mengatasi permasalahan kebersihan yang dikeluhkan pengunjung pada area ini.

  • 6.    Area Kebijakan 6: Area ini merupakan area dengan pemanfaatan campuran, yaitu jalur khusus kegiatan iring-iringan upacara melasti sekaligus jalur evakuasi tsunami utama. Pada saat adanya upacara melasti, Area Kebijakan 6 yang berupa akses sirkulasi sekunder jalan paving dengan lebar 3 meter ini akan dibuka untuk PDKK, serta pada saat adanya bencana alam seperti tsunami, akses jalan ini akan dimanfaatkan sebagai jalur evakuasi utama bagi seluruh pengunjung DTW Pantai Melasti. Sedangkan pada saat hari biasa, area kebijakan 6 ini akan ditutup untuk umum. Fasilitas yang akan mendukung kebijakan ini adalah penambahan portal jalan penutup sirkulasi sekunder yang menuju area ini serta papan petunjuk jalur evakuasi bencana tsunami.

  • 7.    Area Kebijakan 7: Area ini merupakan bangunan candi gapura yang merupakan salah satu ikon dari Pantai Melasti. Menurut data dan pengakuan dari pihak pengelola terkait jumlah pengunjung yang datang ke DTW Pantai Melasti tahun 2018 – 2019, frekuensi kunjungan tertinggi ke DTW Pantai Melasti rata-rata terdapat pada saat akhir pekan dan hari libur, serta jam padat kunjungannya jatuh pada sore hari menjelang sunset tiba (BUPDA Ungasan, 2019). Dari hal tersebut, maka pengaturan sirkulasi kendaraan bagi pengunjung pada saat akhir pekan dan hari libur yang akan melintasi area ini akan dibatasi selama tiga jam dari pukul 16.00 – 19.00 WITA, agar wisatawan yang hendak berfoto atau melakukan aktivitas wisata lain di sekitar candi gapura tersebut aman dan nyaman. Hal ini dilakukan mengingat salah satu ciri khas/ikon dari DTW Pantai Melasti adalah area tersebut.

  • 8.    Area Kebijakan 8: Area ini merupakan sirkulasi primer sisi barat yang diperuntukkan untuk mengakomodasi PDKK. Pada saat adanya kegiatan keagamaan yang dilakukan oleh PDKK di Pantai Melasti, area sirkulasi ini akan dibuka untuk PDKK saja. Pembatasan penggunaan area ini sebagai area masuk ataupun keluar bagi wisatawan perlu ditekankan agar dapat mendukung program dari pihak pengelola yaitu akses masuk dan keluar satu pintu bagi wisatawan DTW Pantai Melasti. Karena akses utama bagi wisatawan adalah pada pintu masuk yang ada di sisi utara. Selain itu, perbaikan dan perawatan jalan primer ini juga perlu dilakukan agar PDKK yang menggunakannya tetap aman dan nyaman.

  • 9.    Untuk kegiatan keagamaan banyupinaruh yang dirayakan umat Hindu pada redite umanis sinta (kalender Bali) dengan frekuensi pelaksanaan dalam setahun yaitu dua kali di DTW Pantai Melasti, tidak ada pembatasan ataupun penutupan sirkulasi yang dilakukan, semua sirkulasi berjalan seperti biasa dengan tetap diarahkan oleh pecalang yang bertugas.

  • 10.    Untuk area rekreasi air rawan pasang yang ada di DTW Pantai Melasti menurut peta (Gambar 3), penggunaan dan aktivitas yang ada di dalamnya dibatasi. Adapun pembatasan tersebut seperti tidak adanya aktivitas wisata seperti berjemur menggunakan lounge chairs serta pembangunan fasilitas pendukung wisata di area tersebut.

  • 4.     Penutup

    • 4.1    Simpulan

Berdasarkan data hasil penelitian yang telah didapatkan dan dianalisis, maka dihasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut: Konsep dasar yang diterapkan untuk program kebijakan pengembangan lanskap wisata ini selaras dengan perencanaan lanskap yang telah dibuat yakni, pengembangan tatanan lanskap DTW Pantai Melasti yang berkelanjutan, selaras antara fungsi sosial keagamaan dan aktivitas pariwisata/profan berlandaskan konsep Tri Mandala. Program kebijakan pengembangan lanskap wisata yang direncanakan berupa program pengaturan ruang dan sirkulasi pengguna (PDKK ataupun wisatawan), baik itu pada saat kegiatan keagamaan berlangsung di DTW Pantai Melasti, sirkulasi pada saat frekuensi kunjungan wisatawan DTW Pantai Melasti sedang padat serta rekomendasi penyelesaian masalah yang dimiliki oleh ruang ruang yang ada.

  • 4.2    Saran

Berdasarkan hasil penelitian berupa pembuatan program kebijakan pengembangan lanskap wisata DTW Pantai Melasti, dihasilkanlah saran berupa rekomendasi bagi pengelola yang digunakan sebagai acuan pemikiran dan pertimbangan dalam pengembangan DTW Pantai Melasti serta merupakan program pendukung dari perencanaan lanskap yang telah dibuat. Rekomendasi tersebut berupa program kebijakan pengembangan lanskap berbasis aktivitas wisata dan sosial keagamaan untuk DTW Pantai Melasti yang berkelanjutan dalam jangka panjang.

  • 5.     Daftar Pustaka

Bupati Badung. (2018). Peraturan Bupati Badung Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kawasan Pantai Melasti, Pancoran Solas Taman Mumbul dan Water Blow Peninsula Nusa Dua sebagai Daya Tarik Wisata. Lembaran Daerah Kabupaten Badung. Mangupura.

BUPDA (Bhaga Utsaha Padruwen Desa Adat) Ungasan. (2019). Buku Laporan Akhir Tahun. Bhaga Utsaha Padruwen Desa Adat Ungasan. Ungasan.

Handayani, H. (2010). Potensi Wisata Alam Pantai-Bahari. PM PSLP PPSUB. Jawa Timur.

Nurisjah dan Pramukanto. 1995. Petunjuk Praktikum Perencanaan Lansekap. Program Studi Arsitektur

Pertamanan, Jurusan Budidaya Pertanian. IPB.

Sunaryo, B. (2013). Kebijakan Pembangunan Destinasi Pariwisata, Konsep dan Aplikasinya di Indonesia. Gava Media. Yogyakarta

Yulianda F. (2007). Ekowisata Bahari sebagai alternative Pemanfaatan Sumberdaya Pesisir Berbasis Konservasi. In: Seminar Sains Departemen Manajemen Sumberdaya Perairan. Institut Pertanian Bogor, Bogor, Indonesia.

Yusiana, L. S., S. Nurisjah, D. Soedharma. (2011). Perencanaan lanskap wisata pesisir berkelanjutan di Teluk Konga, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Jurnal Lanskap Indonesia, 3(2), 66-72. Retrieved from https://journal.ipb.ac.id/index.php/jli/article/view/5749

JAL | 30

http://ojs.unud.ac.id/index.php/lanskap