Authors:

Andrean Darven Justitio, Ni Ketut Supasti Dharmawan

Abstract:

“Studi ini bermaksud untuk meninjau perlindungan hukum kepada merek terkenal yang telah didaftarkan di Indonesia studi Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan serta Putusan Pengadilan. Hasil riset mengungkapkan bahwa berlandaskan Pasal 21 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang juga mengacu terhadap Paris Convention Pasal 16 ayat (2), Indonesia memberikan kepastian hukum terhadap pemilik merek terkenal dengan pendaftaran Hak Prioritas Dalam “putusan pengadilan Nomor 29/Pdt.Sus/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst”, pihak DC Comics, sebagai pemilik merek terkenal dimenangkan melawan pihak tergugat. Putusan pengadilan mempertimbangkan penggunaan merek yang sama oleh tergugat yang tidak memiliki daya pembeda dengan merek terkenal DC Comics.”

Keywords

Keyword Not Available

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-79037

Published

2021-12-29

How To Cite

JUSTITIO, Andrean Darven; DHARMAWAN, Ni Ketut Supasti. Perlindungan Merek Terkenal Dc Comics: Kajian Putusan Pengadilan Nomor 29/Pdt.Sus/Merek/2019/Pn Niaga Jkt.Pst.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 11, p. 916-926, dec. 2021. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-79037. Date accessed: 08 Jul. 2024. doi:https://doi.org/10.24843/KW.2021.v10.i11.p05.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 10 No 11 (2021)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License