Authors:

Putu Mery Lusyana Dewi, I Ketut Rai Setiabudhi

Abstract:

“ABSTRAK Tujuan studi ini untuk mengkaji konsep, urgensi, serta tantangan formulasi Rechterlijk Pardon dalam RKUHP sebagai ius constituendum. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa Rechterlijk Pardon menaruh konsep yang berbeda dengan diberikannya ruang kepada hakim dalam penjatuhan putusan bersalah tanpa pidana. Urgensi formulasi konsep ini dalam RKUHP adalah hadirnya putusan hakim yang sesuai dengan nilai keadilan dan kemanusiaan sebagai upaya mengelaborasikan nilai Pancasila dalam hukum Pidana dan bentuk respon terhadap banyaknya putusan hakim yang dianggap melukai perasaan hukum masyarakat. Berkaitan dengan analisis tantangan Rechterlijk Pardon ini ditinjau dari sudut penegak hukum dan budaya hukum dalam masyarakat. Kata Kunci : Formulasi, Rechterlijk Pardon, RKUHP.”

Keywords

: Formulasi, Rechterlijk Pardon, RKUHP.

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-62056

Published

2020-08-28

How To Cite

DEWI, Putu Mery Lusyana; SETIABUDHI, I Ketut Rai. Kebijakan Formulasi Rechterlijk Pardon (Pemaafan Hakim) dalam RKUHP.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 9, p. 1-18, aug. 2020. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-62056. Date accessed: 08 Jul. 2024.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 9 No 9 (2020)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License