PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORGANISASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA
on
Authors:
Pradnya Dwiditya, Anak Agung Ngurah Oka Yudistira Darmadi
Abstract:
“Hasil akhir yang diharapkan dari tulisan ini yaitu untuk mengetahui apakah organisasi yang berbuat kejahatan terorisme termasuk subjek hukum pidana sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, serta untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana dari organisasi tersebut. Metode yang diaplikasikan pada tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif. Pada tulisan ini memakai pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pada penelitian ini terdapat norma kabur terkait yang dimaksud dengan korporasi dalam undang-undang terorisme apabila terdapat organisasi-organisasi yang berbuat kejahatan terorisme di negara kita. Hasil dari tulisan ini adalah organisasi-organisasi yang melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia dapat dikategorikan sebagai korporasi sehingga organisasi tersebut dapat dimintakan pertanggungjawban pidana. Bentuk pertanggungjawaban pidana yang dapat dimintakan kepada organisasi-organisasi tersebut adalah teori strict liability, vicarious liability, dan direct corporate criminal liability.”
Keywords
Keyword Not Available
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-60644
Published
2020-06-26
How To Cite
DWIDITYA, Pradnya; YUDISTIRA DARMADI, Anak Agung Ngurah Oka. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORGANISASI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TERORISME DI INDONESIA.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 7, p. 1-12, june 2020. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-60644. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 9 No 7 (2020)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback