PENGATURAN SANKSI KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU PEDOFILIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
on
Authors:
Ni Kadek Raimadani, I Gusti Ngurah Parwata
Abstract:
“Penelitian ini bertujuan mengkaji dan membahas konsep dari pemidanaan terhadap pelaku pedofilia serta teknis pelaksanaan dari hukuman kebiri kimia yang didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Berkenaan dengan hal tersebut penulis menggunakan metode hukum normatif dengan beralaskan asas-asas serta peraturan-peraturan tertulis. Penjelasan dari hasil studi ini yakni menyatakan bahwa pengaturan sanksi kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak di Indonesia ditujukan sebagai pembalasan serta meperbaiki perilaku si pelaku agar dapat kembali ke tengah masyarakat, dimana tujuan akhir dari sanksi tersebut guna memulihkan keadilan baik bagi pelaku sendiri maupun korban. Kemudian mengenai tata cara atau teknis pelaksanaan dari sanksi kebiri kimia masih menjadi kendala karena belum adanya peraturan organik yang memuat teknis pelaksanaan aturan materil, mengingat Ikatan Dokter Indonesia telah menolak menjadi eksekutor pada hukuman kebiri kimia karena bertentangan dengan kode etik kedokteran. Kata Kunci : kekerasan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak”
Keywords
: kekerasan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak
Downloads:
Download data is not yet available.
References
References Not Available
PDF:
https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-60627
Published
2020-06-26
How To Cite
RAIMADANI, Ni Kadek; PARWATA, I Gusti Ngurah. PENGATURAN SANKSI KEBIRI KIMIA BAGI PELAKU PEDOFILIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 7, p. 1-10, june 2020. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-60627. Date accessed: 28 Aug. 2025.
Citation Format
ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian
Issue
Vol 9 No 7 (2020)
Section
Articles
Copyright
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Discussion and feedback