Authors:

Wayan Putri Parameswari, I Gusti Ngurah Dharma Laksana

Abstract:

“Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis lebih jauh perihal perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami eksploitasi dalam kampanye politik dan sanksi pidana terhadap pelaku ditinjau dari peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil studi menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi anak sebagai korban eksploitasi dalam kampanye politik diberikan dalam bentuk upaya preventif melalui kebijakan formulasi dan pelaksanaan pemilu ramah anak serta pemberian hukuman sanksi bagi para pelaku sebagai upaya represif. Terhadap pelaku tindak pidana eksploitasi anak dalam kampanye politik dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Kata Kunci: Eksploitasi Anak, Kampanye Politik, Sanksi Pidana.”

Keywords

Eksploitasi Anak, Kampanye Politik, Sanksi Pidana.

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-57595

Published

2020-03-31

How To Cite

PARAMESWARI, Wayan Putri; LAKSANA, I Gusti Ngurah Dharma. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA EKSPLOITASI ANAK DALAM KAMPANYE POLITIK DI INDONESIA.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 4, p. 24-33, mar. 2020. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-57595. Date accessed: 28 Aug. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 9 No 4 (2020)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License