Authors:

Gusti Agung Nyoman Ananda Devi Semara Ratih, Sagung Putri M. E. Purwani

Abstract:

“Tenaga medis tidak cukup sekadar ahli saat berkomunikasi dengan pasien berkenaan menjelaskan kondisi medis pasien atau membuat suatu keputusan medis sesuai dengan standar tetapi juga wajib untuk membuat data-data rekam medis. Rekam medis merupakan data lengkap yang memuat segala hal tentang pasien dari masuknya pasien hingga keluarnya pasien dari rumah sakit. Rekam medis yang dibuat oleh tenaga medis haruslah memuat informasi yang lengkap dan dibutuhkan yang nantinya dapat menjadi riwayat kesehatan yang jelas serta bukti dikemudian hari terjadi suatu kelalaian medis. Rekam medis sangat rahasia. Tenaga medis harus detail dalam menulis rekam medis, tidak boleh ada yang ditutupi maupun disalahgunakan. Persoalan terjadi apabila terjadi kalalaian fatal yang dilakukan oleh tenaga medis terutama yang disengaja contohnya pemalsuan rekam medis. Jurnal ini menelaah pertanggungjawaban pidana terhadap pemalsuan rekam medis oleh dokter dengan kajian normative dan menelaah apa saja konsekuensi dari terjadinya pemalsuan atas rekam medis. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pemalsuan, Rekam Medis”

Keywords

: Pertanggungjawaban Pidana, Pemalsuan, Rekam Medis

Downloads:

Download data is not yet available.

References

References Not Available

PDF:

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-55615

Published

2019-12-04

How To Cite

SEMARA RATIH, Gusti Agung Nyoman Ananda Devi; PURWANI, Sagung Putri M. E.. PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PEMALSUAN REKAM MEDIS OLEH TENAGA MEDIS.Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 8, n. 8, p. 1-15, dec. 2019. ISSN 2303-0550. Available at: https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/id-55615. Date accessed: 02 Jun. 2025.

Citation Format

ABNT, APA, BibTeX, CBE, EndNote - EndNote format (Macintosh & Windows), MLA, ProCite - RIS format (Macintosh & Windows), RefWorks, Reference Manager - RIS format (Windows only), Turabian

Issue

Vol 8 No 8 (2019)

Section

Articles

Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License